1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 143

Jokowi Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali: Semua Hal Gak Baik Ditarik ke Saya

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (3/12/2024). (KOMPAS.COM/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI)

Solo, aktual.com – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Presiden Ketujuh RI Joko Widodo memberikan klarifikasi tegas terkait keterlibatannya. Ia memastikan tidak pernah meresmikan fasilitas penerbangan yang dikelola perusahaan kawasan industri nikel tersebut.

“Saya enggak pernah meresmikan bandara IMIP di Morowali. Enggak pernah,” kata Jokowi, Jumat (28/11).

Ia menjelaskan bahwa satu-satunya bandara di Morowali yang pernah ia resmikan adalah Bandara Maleo—juga dikenal sebagai Bandara Morowali—yang merupakan proyek Pemerintah sejak 2007 dan diresmikannya pada Desember 2018.

“Seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali. Itu yang membangun Pemerintah,” ujarnya.

Polemik mengenai bandara khusus PT IMIP mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti ketiadaan perangkat negara seperti imigrasi dan bea cukai di bandara tersebut. Situasi ini kemudian memicu anggapan bahwa bandara swasta itu pernah diresmikan oleh Jokowi, yang dibantah olehnya. Ia merespons tudingan tersebut dengan santai dan menyebut sudah terbiasa menjadi sasaran berbagai pemberitaan miring.

“Ya, semua hal yang enggak baik, kan, ditariknya ke saya,” ujar Jokowi sambil tersenyum.

Sorotan terhadap Bandara IMIP kembali menguat setelah Sjafrie mengomentari keberadaan fasilitas tersebut seusai menyaksikan Latihan Terintegrasi 2025 TNI di Morowali pada Kamis (20/11). Ia menilai absennya peran negara di bandara yang berada di area strategis jalur ALKI II dan III sebagai kondisi yang mengundang kerawanan.

Menurut Sjafrie, situasi tersebut bukan hanya janggal, namun juga berpotensi mengancam kepentingan ekonomi nasional.

“Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi,” kata Sjafrie.

Ia juga menegaskan pentingnya menghilangkan celah hukum yang memungkinkan munculnya kondisi yang ia sebut sebagai “republik dalam republik.”

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegasnya.

Menanggapi isu tersebut, Head of Media Relations PT IMIP, Dedi Kurniawan, memastikan bahwa bandara khusus itu memiliki legalitas formal. “Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan,” kata Dedy, Rabu (26/11).

Polemik bandara IMIP pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek regulasi, kedaulatan, serta keterlibatan negara dalam pengawasan fasilitas strategis yang beroperasi di kawasan industri pertambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gus Yahya Melawan, Rotasi Gus Ipul dari Sekjen PBNU

Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/9/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta, aktual.com – Di tengah dinamika internal yang berkembang di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melakukan pergantian pada posisi Sekretaris Jenderal. Saifullah Yusuf (Gus Ipul) digeser dari jabatan tersebut dan kini posisinya diisi oleh Amin Said Husni.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (28/11/2025), keputusan mengenai perubahan sejumlah posisi strategis ini ditetapkan melalui Rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang berlangsung siang hari. Setelah rotasi tersebut, Gus Ipul dialihkan ke jabatan Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Amin Said Husni, yang kini menjabat Sekjen, sebelumnya mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Sementara kursi Waketum OKK yang ditinggalkannya kini ditempati oleh Masyhuri Malik.

Perubahan juga terjadi pada posisi Bendahara Umum. Jabatan yang sebelumnya dipegang Gudfan Arif Ghofur kini diambil alih oleh Sumantri Suwarno. Gudfan selanjutnya mengisi posisi Ketua PBNU Bidang Kesejahteraan.

“Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi,” demikian isi keterangan tertulis PBNU.

PBNU juga menegaskan bahwa rotasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Karena itu, perpindahan jabatan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.

Selain rotasi jabatan, rapat tersebut turut merumuskan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025–2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pendalaman sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh keputusan rapat akan disampaikan ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk proses pembahasan lanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hukumonline Luncurkan Buku “Law Meets Tech” di Usia 25 Tahun, Ungkap Perjalanan Transformasi Hukum Digital Indonesia

Jakarta, aktual.com – Memperingati usia ke-25 tahun, Hukumonline resmi meluncurkan buku berjudul Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline, sebuah dokumentasi komprehensif mengenai perjalanannya dalam membuka akses hukum, meningkatkan literasi hukum publik, serta memimpin transformasi teknologi hukum (legal-tech) di Indonesia.

Peluncuran buku ini menandai refleksi panjang atas kontribusi Hukumonline sejak awal berdiri pada era Reformasi 1998. Saat itu, minimnya literasi hukum dan sulitnya akses terhadap regulasi menjadi tantangan besar yang mendorong lahirnya Hukumonline sebagai pionir keterbukaan informasi hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya pada buku Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline, Menteri Kooridnator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Hukumonline hadir di tengah-tengah masyarakat menjadi mitra terpercaya dan rujukan solusi bagi praktisi hukum, akademisi dan masyarakat luas. “Lebih dari sekadar portal berita hukum, Hukumonline telah membuktikan dirinya sebagai ekosistem hukum digital terdepan di Indonesia,” ujar Yusril.

Ia menekankan bahwa dengan inovasi dan komitmennya, Hukumonline berhasil menjembatani kesenjangan antara masyarakat dan dunia hukum. Termasuk dalam hal menghadirkan pusat data hukum digital terbesar di Tanah Air, yang perjalanannya juga dituangkan dalam buku Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline.

Di bawah komando Almarhum Ibrahim Sjarief Assegaf sebagai salah satu pendiri, Hukumonline mulai menjejakkan eksistensi sebagai platform penyedia database hukum terlengkap di Indonesia. Semuanya berawal pada 14 Juli 2000, ketika situs Hukumonline mulai dipublikasikan. Hukumonline pun pada masa awalnya, meluncurkan produk berupa CD-ROM Kepailitan yang berisi 300 putusan sepanjang tahun 1998-2000.

Selama 25 tahun, Pusat Data Hukumonline berkembang dari proyek digitalisasi awal Undang-Undang dan regulasi pemerintah menjadi pusat data hukum digital paling komprehensif di Indonesia. Saat ini, Pusat Data Hukumonline memiliki koleksi lebih dari 76.000 Peraturan Pusat, 266.000 Peraturan Daerah, 549.000 Putusan, 6.000 Preseden, 5.000 terjemahan peraturan, serta 1.500 Peraturan Konsolidasi. Koleksi tersebut senantiasa diperbarui dan dapat diakses secara online.

“Melalui keterbukaan informasi hukum, Hukumonline berkontribusi langsung dalam membuka jalan menuju keadilan. Hak publik untuk tahu dan memahami hukum adalah bagian fundamental dari demokrasi yang sehat,” ujar Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara, dalam acara peluncuran buku Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline di Ashley Tanah Abang, Jakarta.

Sementara itu Hakim Agung, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa Hukumonline memperlihatkan dampak nyata disrupsi terhadap profesi dan praktik hukum di berbagai sektor. Ia mengungkapkan, dalam babak baru ini, Hukumonline tidak hanya beradaptasi, tetapi memimpin transformasi profesi dan praktik hukum.

“Ini adalah cetak biru tentang bagaimana sebuah gagasan dapat menjadi kekuatan pendorong di balik sebuah transformasi hukum di Indonesia,” ujarnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, itulah sebabnya, di era teknologi, hukum yang cerdas, adaptif, dan inklusif, adalah masa depan yang tak terhindarkan.

Lebih lanjut menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, di tengah disrupsi teknologi digital, Hukumonline tampil menjadi salah satu perusahaan pers yang sehat secara keuangan, dan bahkan mampu berkembang. Ia menuturkan, rahasianya terletak pada adopsi teknologi baru, keberanian berinovasi, serta menjaga kualitas informasi.

“Ini kunci keunggulan Hukumonline, sampai kemudian melahirkan AIlex yang merupakan AI generatif hukum pertama,” ujar Nezar. Sejak diluncurkan pada 2024, Allex telah digunakan oleh lebih dari 3.000 pengguna dari lebih 450 perusahaan di Indonesia. Sebanyak lebih dari 300.000 pertanyaan telah dijawab oleh AIlex, dengan tingkat kepuasan mencapai 4,7 dari skala 5.

Ia pun menyebut bahwa buku Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline dengan kisah lengkap perjalanan Hukumonline, menyajikan ‘dapur mesin’ dari sebuah media yang kreatif dan terpercaya.

Peluncuran buku Law Meets Tech: The Untold Story of Hukumonline menjadi bagian dari penyelenggaraan rangkaian acara Legal Clinic Awards 2025, sebuah ajang prestisius bagi para penulis di rubrik Klinik Hukumonline. Dalam peluncuran tersebut, Chief Executive Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara melakukan penyerahan buku secara simbolis kepada Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, para mitra Hukumonline, serta keluarga Almarhum Ibrahim Sjarief Assegaf.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Film Dinilai KPK Lebih Efektif Tanamkan Nilai antikorupsi

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai media visual memiliki kekuatan besar dalam menyampaikan pesan integritas antikorupsi kepada publik. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyebut film dan pariwara mampu menjangkau emosi penonton secara lebih langsung dibanding ceramah verbal.

Ia menjelaskan bahwa pesan antikorupsi yang disampaikan melalui karya audiovisual dapat berubah menjadi narasi yang menggerakkan. “Melalui film, pesan itu menjelma menjadi cerita yang mengunggah dan membangkitkan empati,” ujar Ibnu dalam puncak Apresiasi Pariwara Antikorupsi dan ACFFEST 2025, Jum’at (28/11/2025).

Menurutnya, pendidikan integritas membutuhkan pendekatan kreatif agar nilai kejujuran tertanam sejak dini. Ia menilai film dapat menunjukkan contoh kuat tentang perilaku jujur, sehingga penonton memahami makna antikorupsi melalui pengalaman emosional, bukan hanya ajakan umum.

Ibnu menjelaskan bahwa pesan visual juga efektif memperluas jangkauan kampanye integritas. Materi kreatif yang ditayangkan di ruang publik, layanan digital, hingga ruang pelayanan diyakini dapat menghadirkan pesan antikorupsi secara konsisten kepada masyarakat.

KPK menilai pendekatan ini penting karena korupsi merupakan persoalan sistemik, menegaskan perlunya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat.“Korupsi adalah extraordinary crime, sehingga penanganannya juga harus luar biasa,” kata Ibnu.

Ia pun mengapresiasi para sineas, pelajar, kreator muda, dan komunitas yang berpartisipasi dalam AKWES dan ACFFEST 2025. Menurutnya, setiap karya, termasuk dari peserta yang tidak meraih penghargaan, tetap menjadi bagian dari gerakan besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ibnu menyerukan ajakan agar pesan integritas terus bergerak lewat karya kreatif. Ia mengatakan konsistensi para pembuat film dan pembuat konten adalah energi penting untuk perjalanan panjang menuju Indonesia yang bebas dari korupsi.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Saat Hakim Pajak Dianggap Spesialis, Tapi Fondasi Hukumnya Diabaikan

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan*

BELAKANGAN ini beredar tulisan berjudul “Hakim Pajak: Keahlian Generalis atau Spesialis?” yang ditulis oleh Hakim Pengadilan Pajak, Dudi Wahyudi. Di sana ia mengibaratkan pengadilan pajak sebagai ‘ruang operasi jantung’, dan hakim pajak sebagai ‘dokter spesialis jantung’ yang sangat teknis dan sangat diperlukan.

Sekilas, analogi itu tampak indah dan meyakinkan. Siapa yang tidak ingin ditangani oleh ‘dokter spesialis’ ketika berhadapan dengan sengketa pajak yang rumit?

Namun, kalau kita tarik napas sebentar dan menelaah lebih dalam, justru di titik itulah masalah serius muncul.

Dokter Spesialis Tanpa Dokter Umum?

Dalam dunia kesehatan, jalannya jelas dan tak bisa ditawar:
untuk menjadi dokter spesialis jantung, seseorang harus lulus dulu sebagai dokter umum, menjalani pendidikan kedokteran, koas, uji kompetensi, lalu barulah mengambil pendidikan spesialis.

Kalau ada orang yang mengaku dokter spesialis, tetapi bahkan tidak pernah lulus dokter umum, publik akan menyebutnya dokter gadungan atau dokter ilegal. Tidak ada kompromi di sini, karena yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.

Nah, dalam tulisan tersebut, penulis justru membenarkan desain hukum kita yang memungkinkan hakim pengadilan pajak diisi bukan hanya oleh sarjana hukum, tetapi juga sarjana lain yang penting dianggap menguasai akuntansi dan perpajakan.

Artinya, dalam versi analogi tadi, kita diminta percaya bahwa: ‘dokter spesialis jantung’ boleh bukan dokter,
asalkan pintar membaca hasil EKG dan laporan lab.

Di sinilah saya berbeda pandangan secara mendasar.
Untuk saya, ini bukan sekadar variasi desain kelembagaan, melainkan potensi kesesatan logika yang berbahaya bagi kepastian hukum dan hak-hak wajib pajak.

Hakim Bukan Sekadar Ahli Teknis

Tidak ada yang menyangkal bahwa sengketa pajak itu rumit: ada transfer pricing, nilai pabean, metode arm’s length, dan berbagai istilah teknis lain. Kita setuju, dunia pajak membutuhkan orang-orang yang paham detail teknis.

Tetapi harus diingat, tugas hakim berbeda dengan tugas auditor atau konsultan pajak.

Hakim, di peradilan umum, agama, TUN, militer, maupun pajak – pada dasarnya adalah:

  • penafsir undang-undang,
  • penjaga hak konstitusional warga negara,
  • pengambil keputusan terakhir yang bisa mengurangi harta, membatasi kebebasan, bahkan menentukan hidup suatu usaha.

Untuk pekerjaan seperti itu, fondasi utama seharusnya adalah ilmu hukum dan etika kehakiman, bukan semata-mata kemampuan membaca laporan keuangan.

Keahlian teknis pajak, akuntansi, dan ekonomi tetap sangat penting, tetapi idealnya hadir melalui:

  • ahli yang dihadirkan di persidangan,
  • atau anggota majelis non-hakim yang memberi pandangan teknis,

Bukan menggantikan syarat dasar bahwa hakim adalah ‘dokter umum’ di bidang hukum.

Dualisme Atap: Hakim Yudikatif atau Bawahan Fiskus?

Masalah lain yang luput diperjelas dalam narasi ‘spesialis pajak’ adalah soal posisi kelembagaan Pengadilan Pajak itu sendiri.

Selama bertahun-tahun, pengadilan ini hidup dalam kondisi dua atap:

  1. Secara fungsi yudisial, ia disebut berada di bawah Mahkamah Agung.
  2. Tetapi secara organisasi, administrasi, keuangan, dan sejarah rekrutmen SDM, ia sangat dekat dengan Kementerian Keuangan, rumah besar otoritas pajak yang menjadi ‘lawan tanding’ wajib pajak di ruang sidang.

Bukan rahasia bahwa mayoritas hakim pajak berasal dari kultur DJP dan Bea Cukai. Di atas kertas, ini dipuji sebagai keunggulan: mereka dianggap sangat paham teknis pajak. Di lapangan, hal ini menimbulkan pertanyaan wajar di kalangan wajib pajak:

“Apakah saya benar-benar diadili oleh hakim yang netral,
atau oleh mantan pejabat dari institusi yang sedang saya gugat?”

Mahkamah Konstitusi sendiri sudah menegur desain ini dan memerintahkan agar pembinaan Pengadilan Pajak dipindahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Artinya, kegelisahan publik soal konflik kepentingan bukan sekadar ‘persepsi’, tetapi problem serius yang diakui di level konstitusional.

Di titik ini, berbicara tentang ‘hakim pajak sebagai spesialis jantung’ tanpa menyentuh dualisme atap dan latar rekrutmen adalah seperti membicarakan sterilitas ruang operasi sambil menutup mata bahwa airnya masih diambil dari sungai tercemar.

Ketika ‘Keahlian Khusus’ Menjadi Alasan Mengurangi Syarat Hukum

Salah satu bagian paling krusial dari opini yang ingin saya tanggapi adalah pembenaran bahwa hakim pajak boleh bukan sarjana hukum, karena:

  • sengketanya sangat teknis,
  • dan keahlian teknis itulah yang dianggap lebih menentukan.

Bagi saya, logika ini berbahaya karena:

  1. Menggeser standar profesi hakim.
    Di semua lingkungan peradilan lain, hakim dipersiapkan melalui jalur pendidikan dan profesi hukum yang panjang. Di pengadilan pajak, standar ini dilonggarkan atas nama “kekhususan”.
  2. Membuka ruang bias cara berpikir.
    Kalau seseorang tumbuh dan berkarier puluhan tahun sebagai fiskus, lalu langsung duduk sebagai hakim, risiko membawa kacamata lama ke kursi baru itu sangat besar. Tanpa pondasi yuris yang kuat, sulit diharapkan ia spontan berubah menjadi “penjaga hak wajib pajak”.
  3. Merusak pesan keadilan.
    Sulit menjelaskan kepada publik mengapa untuk memutus sengketa yang menyangkut hak milik warga negara, negara justru rela melonggarkan syarat keilmuan hukum bagi orang yang memegang palu.

Padahal, kalau analogi dokter benar-benar kita pegang, jalan keluar yang logis justru sebaliknya:

  • semua calon hakim pajak wajib menempuh jalur “dokter umum” hukum terlebih dahulu,
  • barulah kemudian mengambil spesialisasi pajak yang ketat, panjang, dan terukur.

Reformasi: Hakim Pajak Harus “Dokter Hukum Spesialis Pajak”

Kita tentu tidak ingin membuang begitu saja semua keahlian teknis yang telah dimiliki hakim pajak hari ini. Justru sebaliknya, Indonesia sangat membutuhkan hakim yang menguasai hukum dan mengerti detil dunia pajak.

Karena itu, arah reformasi yang menurut saya lebih sehat adalah:

  1. Mengakui hakim pajak sebagai hakim penuh, dengan syarat dasar pendidikan hukum dan integritas yudisial yang sama ketatnya dengan hakim di lingkungan peradilan lain.
  2. Menjadikan perpajakan sebagai spesialisasi, bukan pengganti hukum. Pendidikan dan sertifikasi pajak hadir di atas fondasi hukum, bukan berdiri menggantikan fondasi itu.
  3. Mendorong rekrutmen yang lebih beragam, tetapi tetap berfondasi hukum. Mantan fiskus, akuntan, dan ekonom tetap bisa berperan besar sebagai ahli, konsultan legislatif, atau hakim ad hoc yang sudah terlebih dahulu menempuh jalur hukum yang benar.
  4. Menuntaskan peralihan Pengadilan Pajak ke satu atap Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi keraguan apakah hakim pajak adalah bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, atau masih ‘numpang kantor’ di eksekutif yang menjadi pihak berperkara.

Dengan begitu, analogi dokter tadi justru menemukan tempatnya yang tepat: Hakim pajak adalah ‘dokter hukum’ yang kemudian menjadi spesialis pajak, bukan sebaliknya.

Menjaga Kepercayaan Wajib Pajak

Pada akhirnya, sengketa pajak bukan sekadar soal angka di atas kertas. Di balik setiap perkara ada:

  • usaha yang bisa tutup karena salah hitung,
  • keluarga yang bisa kehilangan aset karena putusan,
  • bahkan rasa percaya atau tidak percaya rakyat terhadap negara.

Jika persidangan pajak ingin dipandang sebagai ‘ruang operasi jantung’ keadilan fiskal, maka yang pertama harus dijaga adalah kepercayaan pasiennya: para wajib pajak.

Kepercayaan itu tidak lahir dari slogan bahwa hakim pajak adalah ‘spesialis’. Kepercayaan lahir ketika publik melihat:

  • fondasi hukumnya kuat,
  • kedudukannya benar-benar independen dari fiskus,
  • dan keahliannya digunakan untuk melindungi hak sekaligus menegakkan kewajiban.

Karena itu, ketika ada gagasan yang menganggap keahlian teknis pajak boleh menggantikan syarat dasar keilmuan hukum, saya merasa perlu menyampaikan penolakan secara terbuka.

Bukan untuk menyerang pribadi siapa pun, tetapi untuk mengingatkan: di atas segala kekhususan, hakim tetaplah penjaga keadilan. Dan keadilan yang kokoh hanya bisa berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh pula.

*Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Prabowo Subianto Sampaikan Duka Cita Mendalam Pada Korban Bencana di Sumatera

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera, khususnya di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

“Kita turut merasakan kesulitan dan duka saudara-saudara kita yang sekarang ini sedang mengalami bencana alam,” ungkap Prabowo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 yang berlangsung di Grha Bhasvara Icchana, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengajak semua pihak untuk mendoakan agar para korban mendapatkan ketabahan dan pertolongan. “Kami berharap doa dan bantuan yang diberikan bisa meringankan beban saudara-saudara kita di sana,” tambahnya.

Musibah ini, menurutnya, menjadi pengingat penting mengenai dampak perubahan iklim. Kejadian bencana yang terus meningkat menunjukkan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan menjaga lingkungan agar tidak memperburuk kondisi yang ada.

Prabowo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait dalam menghadapi serta mengatasi dampak bencana. Ia menyebut bahwa penanggulangan bencana harus menjadi prioritas agar kejadian serupa dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

Selain menyampaikan duka cita, Prabowo menyoroti masalah infrastruktur, terutama kebutuhan mendesak akan jembatan di sejumlah daerah terpencil. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak yang harus menyeberangi sungai setiap hari untuk bersekolah, akibat minimnya fasilitas jembatan yang layak.

Menurut Prabowo, meskipun Indonesia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang baik, masalah seperti ini tidak boleh diabaikan. Kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi di negara yang sedang berkembang pesat.

“Angka-angka pertumbuhan sangat bagus, tapi rakyat kita tiap hari, anak-anak kita masuk sungai, basah, duduk di kelas basah, pulang kembali basah,” ujar Prabowo dengan nada prihatin.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Prabowo memutuskan membentuk satuan tugas (satgas) khusus pembangunan jembatan di seluruh Indonesia. Satgas ini akan melibatkan mahasiswa teknik sipil dari berbagai universitas untuk merancang dan membantu pembangunan jembatan.

“Saya bentuk satu satgas khusus darurat, dan saya minta Menteri Pendidikan Tinggi untuk mengerahkan semua mahasiswa tingkat dua, tiga, empat dari teknik sipil untuk merancang dan membantu membuat jembatan-jembatan tersebut,” tambahnya.

Presiden juga menginstruksikan TNI dan Polri untuk segera mengerahkan personelnya, khususnya dari batalyon zeni dan teritorial, guna mempercepat proses pembangunan jembatan di daerah yang paling membutuhkan. Ia menekankan pentingnya menghindari birokrasi yang berbelit dan memakan waktu lama.

Prabowo menegaskan bahwa pembangunan jembatan akan dilaksanakan tanpa menunggu proses studi kelayakan yang biasanya memakan waktu panjang. Menurutnya, yang lebih penting adalah percepatan penanganan agar masyarakat segera merasakan manfaatnya.

Ia berharap satgas yang dibentuk dapat mempercepat upaya mengatasi kesulitan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil yang selama ini kerap terabaikan. “Masyarakat kita yang paling membutuhkan tidak bisa menunggu terlalu lama,” ujar Presiden Prabowo.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain