21 April 2026
Beranda blog Halaman 148

Ketua Bawaslu Soroti Kelemahan UU Pemilu dalam Pengawasan

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap sejumlah kelemahan norma dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum yang dinilai membuat fungsi pengawasan belum berjalan optimal.

Menurut Bagja, beberapa aspek penting dalam pengawasan pemilu belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga menyulitkan proses penanganan pelanggaran.

“Kalau berbicara tentang netralitas ASN, tahapannya masih tidak diatur. Tidak ada aturan mengenai tahapan bagaimana mengawasi netralitas aparatur sipil negara,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu dan buka puasa bersama di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, selain persoalan netralitas aparatur sipil negara, terdapat pula sejumlah aspek lain dalam regulasi pemilu yang belum mendapat perhatian memadai, salah satunya terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Menurut Bagja, persoalan PAW seharusnya menjadi bagian dari objek pengawasan lembaga pengawas pemilu, meskipun proses tersebut tidak termasuk dalam tahapan pemilu.

“Kemudian juga bagaimana tentang proses-proses pergantian antarwaktu, itu juga tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Bagja menambahkan, praktik PAW di sejumlah daerah kerap menimbulkan persoalan yang membutuhkan pengawasan lebih jelas dari lembaga penyelenggara pemilu.

“Padahal mau tidak mau akan ada proses pergantian antarwaktu yang sekarang juga ada beberapa permasalahan di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan Bawaslu saat ini tengah mendorong penataan struktur kelembagaan guna memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

Salah satu usulan yang sedang dibahas adalah pembentukan deputi khusus yang menangani pencegahan dan penindakan.

“Kemarin sudah ada usulan untuk membuat Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan. Itu yang sedang kita gulirkan dan diskusikan dengan berbagai pihak,” kata Bagja.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ibu Kota Negara Harus Segera Pindah ke IKN, DPR Sebut Ada Fleksibilitas dalam Sidang Uji Materi UU DK Jakarta di MK

Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)
Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)

Jakarta, Aktual.comDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menyatakan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, serta ekosistem pemerintahan.

Hal itu disampaikan DPR dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3/2026).

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, mengatakan meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku efektif karena belum terbitnya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota, hal tersebut tidak menghambat perencanaan pembentukan peraturan pelaksana.

Menurut dia, undang-undang tersebut tetap mengamanatkan agar peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan.

“Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik,” ujar Rudianto dalam persidangan.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Astro Alfa Liecharlie terhadap Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Perkara yang teregister dengan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 itu beragendakan mendengarkan keterangan DPR serta Presiden atau pemerintah. Namun, pemerintah melalui kuasanya meminta penundaan penyampaian keterangan dalam sidang tersebut.

Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa frasa “ditetapkan dengan keputusan presiden” dalam undang-undang dimaksudkan sebagai mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif perpindahan ibu kota negara setelah seluruh tahapan pembangunan dan persiapan dinilai siap.

“Frasa tersebut merupakan mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan terpenuhi serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal,” kata Rudianto.

DPR juga menanggapi dalil pemohon terkait penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU 151/2024 yang dinilai multitafsir. Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara secara tepat.

“Penggunaan kata ‘kemudian’ tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPR menilai penetapan batas waktu yang kaku berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap. Karena itu, mekanisme melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum formal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta ekosistem administrasi pemerintahan.

Di akhir keterangannya, DPR menegaskan bahwa belum berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan.

“Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang diperlukan terkait pelaksanaan undang-undang tersebut di masa mendatang,” kata Rudianto.

DPR pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi untuk memutus perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kaster TNI Comeback Usai 28 Tahun, Pakar Ungkap Arah Baru Strategi Pertahanan

Ilustrasi- Siluet pasukan TNI

Jakarta, Aktual.com – Keputusan menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) di tubuh Tentara Nasional Indonesia setelah sekitar 28 tahun dihapuskan dinilai sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan nasional dengan perubahan karakter ancaman keamanan.

Pakar politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengatakan kebijakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penataan struktur organisasi militer, tetapi juga mencerminkan arah strategi pertahanan Indonesia ke depan.

“Pertanyaannya bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi menyangkut arah strategi pertahanan Indonesia. Apakah ini menandakan kembalinya orientasi lama komando teritorial atau justru adaptasi TNI terhadap perubahan karakter ancaman keamanan modern,” kata Selamat dalam keterangannya.

Menurut dia, jabatan Kaster sebelumnya dihapus pada masa awal reformasi setelah Reformasi 1998, ketika militer didorong untuk mengurangi keterlibatan dalam urusan sipil dan meninggalkan praktik Dwifungsi ABRI.

Kini, jabatan tersebut kembali dihidupkan dan akan diisi oleh Bambang Trisnohadi. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kembali pendekatan pertahanan berbasis wilayah yang selama ini menjadi bagian dari doktrin pertahanan Indonesia melalui konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

“Doktrin ini menempatkan wilayah, rakyat, dan sumber daya nasional sebagai bagian integral dari sistem pertahanan negara,” ujarnya.

Sejak awal berdirinya, TNI membangun struktur komando teritorial berlapis mulai dari Komando Daerah Militer (Kodam), Komando Resor Militer (Korem), Komando Distrik Militer (Kodim), hingga Komando Rayon Militer (Koramil) yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Struktur tersebut memungkinkan militer memiliki pemahaman mendalam terhadap kondisi sosial, geografis, dan keamanan di setiap daerah.

Namun pada masa reformasi, struktur itu kerap dipandang sebagai instrumen politik yang berkaitan dengan praktik Dwifungsi ABRI. Karena itu, sejumlah jabatan yang berhubungan dengan fungsi teritorial di tingkat pusat dihapus sebagai bagian dari proses depolitisasi militer.

Selamat menilai bahwa setelah lebih dari dua dekade reformasi, karakter ancaman terhadap keamanan nasional telah berubah secara signifikan. Selain ancaman militer konvensional, tantangan keamanan kini juga bersifat nontradisional seperti terorisme, radikalisme, konflik sosial, keamanan perbatasan, hingga bencana alam yang membutuhkan mobilisasi sumber daya besar.

“Dalam konteks ini, militer tidak hanya berperan dalam operasi perang, tetapi juga menjalankan Operasi Militer Selain Perang yang membutuhkan koordinasi erat dengan pemerintah daerah, aparat sipil, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan keberadaan Kaster TNI pada dasarnya berfungsi sebagai pengendali kebijakan sekaligus koordinator pembinaan teritorial di tingkat Markas Besar TNI. Posisi tersebut dinilai menjadi simpul strategis yang menghubungkan kebijakan pertahanan nasional dengan jaringan teritorial di lapangan.

Selain faktor ancaman, aspek geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau dan wilayah perbatasan yang luas juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Selamat, strategi pertahanan Indonesia tidak dapat hanya bertumpu pada kekuatan militer konvensional, tetapi juga membutuhkan penguatan jaringan pertahanan wilayah.

Ia menambahkan keberadaan Kaster TNI juga berpotensi memperkuat koordinasi lintas matra di tubuh militer, mengingat pengelolaan wilayah tidak hanya berkaitan dengan daratan, tetapi juga aspek maritim dan udara.

Meski demikian, Selamat mengingatkan agar penguatan fungsi teritorial tetap berada dalam koridor profesionalisme militer dan tidak kembali membawa militer masuk ke wilayah politik sipil.

“Reformasi TNI telah menempatkan profesionalisme militer dan supremasi sipil sebagai fondasi utama hubungan sipil-militer di Indonesia,” kata Selamat.

Ia menegaskan, jika dijalankan secara profesional dan transparan, penghidupan kembali jabatan Kaster TNI bukanlah kemunduran ke masa lalu, melainkan langkah untuk memperkuat fondasi pertahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan abad ke-21.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pembebasan Bersyarat Mantan Ketum Golkar Dinilai Cacat Formil, Boyamin: Semestinya dia dikembalikan ke Lapas Sukamiskin

Ilustrasi: Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jakarta, Aktual.com – Gugatan pembatalan pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR dan mantan Ketau Umum Partai Golkar Setya Novanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian. Pihak penggugat menilai keputusan pembebasan bersyarat tersebut mengandung cacat formil sehingga seharusnya dibatalkan.

Perkara bernomor 357/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kuasa hukum Arruki dan LP3HI Boyamin Saiman, mengatakan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan administratif maupun substantif dalam penerbitan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Menurut Boyamin, Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat Setya Novanto ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025. Namun, dalam dokumen yang diajukan di persidangan terungkap bahwa Mashudi telah memasuki masa pensiun sebagai anggota Polri sejak 1 April 2025.

“SK pembebasan bersyarat Setnov ditandatangani pejabat yang telah pensiun,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena pejabat yang telah pensiun tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen resmi, termasuk keputusan pembebasan bersyarat. Hal itu dinilai sebagai cacat formil dalam penerbitan keputusan tersebut.

Selain itu, pihak penggugat juga memaparkan temuan terkait syarat pembebasan bersyarat. Dalam persidangan disebutkan bahwa Setya Novanto pernah tercatat dalam register F, yakni buku catatan pelanggaran di lembaga pemasyarakatan.

Catatan tersebut berkaitan dengan peristiwa pada 14 Juni 2019 saat Setya Novanto mendapat izin berobat ke rumah sakit. Dalam kejadian itu, ia disebut keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas.

Akibat pelanggaran tersebut, Setya Novanto sempat dijatuhi sanksi berupa penempatan di sel isolasi selama 11 hari tanpa kunjungan keluarga. Boyamin menilai catatan tersebut menunjukkan bahwa syarat berkelakuan baik sebagai salah satu ketentuan untuk memperoleh pembebasan bersyarat tidak terpenuhi.

“Setnov terbukti tidak berkelakuan baik sehingga semestinya pembebasan bersyarat dibatalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan dua hal tersebut, yakni persoalan kewenangan penandatanganan surat keputusan dan catatan pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan, menjadi dasar kuat untuk membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.

Jika gugatan dikabulkan, kata Boyamin, maka keputusan pembebasan bersyarat itu harus dicabut dan Setya Novanto wajib kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin.

Ia memperkirakan sisa masa hukuman yang harus dijalani Setya Novanto sekitar tiga tahun.

“Semestinya dia dikembalikan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun,” katanya.

Sidang pada hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Setelah tahap tersebut, persidangan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Boyamin berharap majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Arruki dan LP3HI dengan membatalkan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain serta potensi penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan terus mengawal penuntasan perkara ini,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Calon DK OJK Targetkan Kapitalisasi Pasar Modal Tembus Rp25.000 Triliun pada 2031

Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota DK OJK di hadapan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/03/2026). (ANTARA/ Rizka Khaerunnisa)
Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota DK OJK di hadapan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/03/2026). (ANTARA/ Rizka Khaerunnisa)

Jakarta, aktual.com – Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menargetkan kapitalisasi pasar modal Indonesia (market cap) mencapai senilai Rp25 kuadriliun atau Rp25.000 triliun pada 2031yang setara 80 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Target tersebut dipaparkan oleh Hasan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota DK OJK di hadapan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).

“Sebagai arah penerapan visi tersebut, kami menetapkan proyeksi-proyeksi kinerja strategis periode 5 tahun ke depan sampai dengan 2031, dimana ditargetkan kapitalisasi pasar akan mencapai angka Rp25.000 triliun atau mencapai sekitar 80 persen dari angka PDB nasional,” ujar Hasan.

Dalam kesempatan ini, Hasan memaparkan visi, misi, dan program strategisnya untuk memperkuat integritas sektor pasar modal Indonesia, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya reformasi integritas pasar modal Indonesia, sebagai fondasi kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan.

“Integritas pasar modal merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan memperkuat peran pasar sebagai mesin pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Hasan.

Meski mencatatkan kinerja positif, seperti jumlah investor meningkat, nilai transaksi harian memecahkan rekor, dan kapitalisasi pasar terus tumbuh, Hasan menilai adanya tantangan struktural di pasar modal Indonesia.

Tantangan struktural itu, meliputi praktik manipulasi harga, perdagangan terkoordinasi, penggunaan rekening nominee, serta literasi investor yang masih rendah yang menjadi persoalan dan perlu penanganan serius.

“Sektor derivatif dan bursa karbon juga menghadapi keterbatasan produk dan partisipasi pelaku pasar,” ujar Hasan.

Sebagai solusi, Hasan memperkenalkan kerangka strategis Integralitas, yang mengorkestrasi delapan rencana aksi reformasi integritas pasar melalui lima klaster, diantaranya integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.

Klaster ini mencakup penguatan koordinasi lintas lembaga, pengembangan data kepemilikan saham dan klasifikasi investor hingga 28 subtipe, peningkatan free float minimum menjadi 15 persen, pengungkapan pemilik saham utama, serta penguatan tata kelola emiten dan persiapan demutualisasi bursa.

Ia menjelaskan, langkah awal telah dilaksanakan sejak Maret 2026, termasuk publikasi struktur kepemilikan saham di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor, serta pembentukan satgas khusus untuk mengawal reformasi.

“Kombinasi klaster integralitas dan empat pilar pendukung -penguatan OJK, sumber daya manusia, infrastruktur, dan anggaran- akan membentuk arsitektur transformasi sektor PMDK yang kredibel, modern, dan berdaya saing global,” ujar Hasan.

Hingga tahun 2031, Hasan menargetkan kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp25.000 triliun, dengan jumlah investor 30 juta orang, dan rata-rata transaksi harian (RNTH) Rp35 triliun.

“Reformasi integritas pasar modal tidak hanya menumbuhkan angka kuantitatif, tetapi juga memastikan sektor ini kredibel, likuid, dan berkelanjutan,” kata Hasan.

Hasan Fawzi saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, sekaligus merangkap sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Selain Hasan, terdapat sembilan kandidat lain calon anggota DK OJK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh Komisi XI DPR RI pada hari ini, Rabu (11/3).

Sembilan kandidat lain tersebut, diantaranya Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Agus Sugiarto, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, serta Anton Daryono.

Dalam kesempatan ini, sepuluh kandidat diuji untuk memperebutkan lima posisi yang ada, diantaranya Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Calon Komisioner OJK Dorong Program KPR Nasional Dukung Target 3 Juta Rumah

Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto memaparkan materi dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/03/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)
Calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto memaparkan materi dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (11/03/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

Jakarta, aktual.com – Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan, Agus Sugiarto, menyampaikan gagasan agar OJK berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Salah satu program yang diusulkannya adalah keterlibatan industri perbankan dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Gagasan tersebut disampaikan Agus saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebagai calon ADK OJK di Komisi XI DPR RI pada Rabu (11/3/2026).

Agus yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen di Danantara Asset Management mengusulkan pembentukan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Nasional dengan melibatkan sekitar 100 bank, bahkan hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) jika memungkinkan.

Menurutnya, bank-bank yang ikut dalam program tersebut cukup mengalokasikan sebagian kecil dari portofolio KPR mereka untuk program khusus dengan bunga lebih rendah serta proses yang lebih sederhana.

Agus menjelaskan porsi yang dialokasikan hanya sekitar lima persen dari total portofolio KPR perbankan sehingga dinilai tidak akan membebani industri. Skema tersebut nantinya juga akan menetapkan tingkat suku bunga yang lebih rendah agar masyarakat lebih mudah mengakses pembiayaan rumah.

“Di sini Pak, kita ingin melihat bahwa ternyata OJK terlibat melalui perbankan. Seratus bank kita libatkan, kalau perlu sampai BPR, Pak, sehingga masyarakat luas bisa menerima, bisa memiliki rumah dengan dukungan KPR nasional ini,” terang Agus di Gedung DPR RI, Rabu (11/3/2026).

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendukung realisasi program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Agus juga menegaskan bahwa OJK memiliki berbagai instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat dukungan terhadap program tersebut.

“Kalau saya sebagai pimpinan, saya akan masuk ke situ. OJK ada itu karena bagian daripada ekosistem perekonomian nasional. OJK itu walaupun katakanlah imun dari kebijakan pemerintah, tapi tetap merupakan satu ekosistem, bagian daripada ekosistem nasional yang harus mendukung pembangunan nasional sebagai whole-nya,” pungkas Agus.

Selain sektor perumahan, Agus juga menyoroti pentingnya peran perbankan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menilai masih terdapat kendala dalam penyaluran kredit kepada perusahaan yang bergerak di sektor pangan.

“Begitu juga, Pak, misalnya untuk ketahanan pangan, Pak. Mungkin ada juga masalah pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujarnya.

Agus juga menyinggung peran holding BUMN pangan ID FOOD sebagai salah satu instrumen dalam memperkuat ekosistem sektor pangan. Selain itu, ia menilai aturan terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dalam perbankan masih dapat dikaji ulang untuk memperluas ruang pembiayaan ke sektor tersebut.

“Pelabuhan khusus mengenai ATMR, Pak. Ini juga perlu kita lihat kembali, Pak. Apakah masih ada room? Saya yakin masih ada room, Pak, untuk itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain