28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 151

Ratusan Karya Dinilai, KPU Tetapkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2025

Jakarta, Aktual.com — Seluruh tahapan Anugerah Jurnalistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2025 telah selesai dilaksanakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM). Terdapat tiga pemenang dari masing-masing tiga kategori karya jurnalistik yang dilombakan.

Penetapan pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2025 untuk kategori karya jurnalistik tulis, fotografi, dan video dilakukan secara resmi dalam tahapan penjurian final di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko, menjelaskan bahwa partisipasi dalam ajang ini mencapai 184 peserta dari berbagai media massa di seluruh Indonesia, dengan total 334 karya.

“Rincian kategori karya yang dikirimkan di antaranya kategori tulis 86 peserta dengan 86 karya, kategori foto 62 peserta dengan 212 karya karena maksimal mengirimkan lima karya foto, dan kategori video 36 peserta dengan 36 karya,” ujar Satryo dalam keterangan tertulisnya.

Ia merinci bahwa penetapan pemenang dilakukan setelah proses seleksi administratif dan faktual yang ketat, hingga diperoleh 10 karya terbaik di masing-masing kategori, sebelum akhirnya dipilih pemenang 1, pemenang 2, dan pemenang 3 berdasarkan penilaian objektif para juri.

“Proses penjurian pertama dilakukan untuk memilih pemenang lomba kategori fotografi dengan dewan juri yang berkompeten di bidangnya, yaitu Anggota KPU RI, August Mellaz; Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI), Reno Esnir; dan Wakil Ketua I KPP DEM, Munzir,” jelasnya.

Setelah proses penjurian dengan mekanisme poin akumulatif, Satryo mengumumkan bahwa pemenang 1 kategori fotografi adalah Riza Azhari, pewarta foto Distorsi.id, dengan nilai tertinggi yakni 8.

“Pemenang 2 kategori fotografi adalah Usman Iskandar dari Media Indonesia dengan nilai 7. Pemenang 3 kategori foto ialah Nyoman Hendra Adhi W., pewarta Kantor Berita Antara Foto, dengan nilai 6,” tambahnya.

Untuk kategori tulis, penjurian dilakukan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz; Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa; dan Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko.

“Pemenang kategori tulis yaitu pemenang 1 Iqbal Basyari dari Kompas.id dengan perolehan nilai 30; pemenang 2 Emanuel Riberu dari Jubi.id dengan nilai 28; dan pemenang 3 Andi Bunayya N. dari Tribun Palopo dengan nilai 26,” ungkapnya.

Sementara itu, penjurian kategori video dilakukan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz; Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan; serta Ketua Umum KPP DEM, Achmad Satryo Yudhantoko.

“Pemenang 1 kategori video adalah Muzakir Akib, pewarta Kompas TV Makassar, dengan perolehan nilai 1.088; pemenang 2 Rita Laura dari Antara TV koresponden Bali dengan nilai 1.079; serta pemenang 3 M. S. Arief Hidayatullah dari Kompas TV Madiun dengan nilai 1.060,” jelasnya.

“Dengan begitu, proses penjurian dari seluruh kategori yang dilombakan dalam Anugerah Jurnalistik KPU 2025 telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Satryo saat membacakan Berita Acara Pemenang Anugerah Jurnalistik KPU 2025 di hadapan seluruh dewan juri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Harga Emas Melonjak: Kemendagri Ingatkan Pemda Perketat Monitoring Inflasi

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meski masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, ia mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk mewaspadai kenaikan harga emas perhiasan dan sejumlah komoditas pangan.

“Emas ini menjadi isu pilihan investor Indonesia untuk membangun ketahanan finansial dan menyisihkan dana darurat,” kata Wiyagus pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah, yang digelar secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/11/2025).

Wiyagus menjelaskan, emas menjadi salah satu komoditas yang mendorong inflasi baik secara year-on-year maupun month-to-month akibat lonjakan harga internasional yang signifikan. Dampaknya, harga emas di Indonesia melonjak hingga Rp2.237.000 per gram. Berdasarkan laporan terbaru World Gold Council, dua dari tiga orang Indonesia memilih emas sebagai instrumen investasi.

Di sisi lain, menurutnya, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemda juga harus memperhatikan tren inflasi tahunan, khususnya terkait komoditas yang kerap mengalami kenaikan harga. Berdasarkan data perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ketiga November, tiga komoditas yang mengalami kenaikan harga di banyak daerah adalah bawang merah, cabai merah, dan telur ayam ras.

“Jika kita melihat data ini, tentunya pemerintah daerah perlu mewaspadai tren kenaikan harga bahan pangan, dan selalu melakukan monitoring secara terkoordinasi berbasis data yang aktual. Sehingga dapat ditentukan upaya atau langkah yang tepat dalam menjaga harga komoditas agar tetap stabil dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini Kemendagri memberikan atensi kepada beberapa pemda dengan inflasi tertinggi, yakni Sumatera Utara (4,97 persen), Riau (4,95 persen), Aceh (4,66 persen), Sumatera Barat (4,52 persen), Sulawesi Tengah (3,92 persen), dan Jambi (3,71 persen). Ia mengingatkan bahwa angka tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah masing-masing untuk menyiapkan langkah antisipatif.

Wiyagus berharap kepala daerah dapat melakukan upaya yang terkoordinasi dan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, dengan fokus pada peningkatan produksi komoditas pangan, pemenuhan stok sesuai pola konsumsi masyarakat di daerah, serta penguatan ketahanan pangan untuk mendukung swasembada.

“Tentunya langkah-langkah taktis secara terkoordinasi ini perlu ditindaklanjuti di lapangan. Mungkin dengan cara operasi pasar, atau pemerintah daerah yang cukup kreatif dapat membina kerja sama dengan daerah lain yang komoditasnya berlimpah, baik dalam satu provinsi maupun antarpovinsi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Reforma Agraria Dipercepat: Pemerintah Siapkan TORA untuk satu Juta Warga Miskin

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah utama menurunkan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2026. Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa Reforma Agraria akan diprioritaskan untuk warga desil 1–2 dengan target minimal 1 juta penerima manfaat.

Ketua Umum PKB ini menjelaskan, redistribusi tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi instrumen strategis untuk mengatasi kemiskinan jangka menengah dan panjang.

Mayoritas warga desil terbawah berada di Pulau Jawa, sementara objek tanah banyak tersedia di luar Jawa, sehingga pemerintah menyiapkan kebijakan distribusi yang disesuaikan dengan karakter wilayah, termasuk opsi migrasi terencana.

“Kami membaca ulang peta Reforma Agraria agar manfaatnya tepat sasaran. Seluruh pelaksanaan harus memastikan desil 1 dan 2 menjadi penerima utama,” kata Cak Imin, Senin (24/11/2025).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria kini selaras dengan program pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Kriteria subjek penerima diperkuat dengan syarat masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) desil I–II dan memiliki mata pencaharian berbasis tanah.

“Tanah yang menjadi objek Reforma Agraria banyak berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara mayoritas warga desil 1–2 berada di Jawa. Karena itu, peraturan memungkinkan adanya proses transmigrasi. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Transmigrasi,” paparnya.

Meski Inpres 8/2025 masih pada tahap awal pelaksanaan, Nusron memastikan bahwa program Reforma Agraria dan penyediaan lahan produktif bukan sekadar quick win, melainkan sudah berjalan di lapangan.

“Tahun ini sudah berjalan sekitar 200 ribu hektare. Tinggal kita perkuat koordinasinya agar lebih terintegrasi. Dengan Inpres 8, semua lebih cepat dan berada di bawah koordinasi Menko,” ungkap politikus partai Golkar ini.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tetap Buntu! Ditemui CMNP, Warga Penjaringan Makin Marah, Solusi Penutupan Akses Makin Tak Jelas & Zalim

Jakarta, aktual.com – Warga RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya bertemu dengan pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk ( CMNP ), menyusul kezaliman CMNP menutup akses jalan warga dalam Pembangunan Proyek Tol Harbour Road II Ancol pada Senin (24/11/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Balai RW 013 ini dihadiri oleh LMK, pengurus wilayah dan perwakilan warga dari 6 RT.

Diketahui, proyek tol yang dibangun CMNP ini berdampak buruk bagi warga. Sebab, akses utama Jalan Rawa Bebek Selatan telah ditutup oleh pihak CMNP.

Tokoh masyarakat RW 013 Rochimmanto alias Rohim menegaskan bahwa dialog warga dengan CMNP belum menghasilkan solusi konkret atas kezaliman CMNP dalam pembangunan Proyek Tol Harbour Road II.

Dia menegaskan bahwa pembangunan tol itu hanya menguntungkan perusahaan tanpa memikirkan kehidupan warga.

“Ini CMNP hanya berpihak kepada CMNP sendiri, tidak berpihak kepada rakyat, tidak berpihak kepada masyarakat. Dia mementingkan bagaimana agar jalan tol ini lancar, tapi tidak memikirkan akses jalan warga masyarakat yang ada di RW 013. Ini kan sangat zalim, sangat mengganggu,” ujar Rohim kepada wartawan.

Ia menegaskan, penutupan jalan bukan hanya memberikan dampak buruk bagi ekonomi warga, khususnya para pelaku UMKM, namun juga mengganggu aktivitas masyarakat.

Dia khawatir jika terjadi keadaan darurat, penutupan jalan tersebut akan sangat menyulitkan warga.

“Akses warga tertutup, kalau ada warga yang meninggal, sakit, lahiran bagaimana? Ini tidak dipikirkan oleh CMNP. Ini zalim. Saya bilang, saya akan lawan sampai kapanpun CMNP,” sambungnya.

Lebih lanjut, dampak proyek CMNP yang ia sebut zalim ini, kini warga hanya diberikan akses jalan satu motor yang dulunya bisa dilalui dua mobil. Dia berharap CMNP memikirkan akses jalan untuk warga.

Selain itu, pedagang UMKM yang sebelumnya bisa berjualan juga sudah digusur akibat proyek tol tersebut. Ada juga warga yang kini sudah tidak berjualan lantaran akses tertutup.

Sementara itu, LMK RW 013 Endang Wijaya Diharja menegaskan bahwa pihak CMNP tidak pernah melakukan sosialisasi terkait penutupan akses jalan utama warga RW 013.

“Kalau untuk penutupan jalan tidak ada sosialisasi. Hanya pada waktu itu sosialisasi akan ada pembongkaran saja dan penutupan.
Bahkan, saya sebagai LMK juga kaget, kok tiba-tiba jalan sudah ditutup total,” ujar Endang.

Dia menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti besok Selasa (24/11/2025). Warga akan mengambil sikap tegas jika dalam pertemuan berikutnya, CMNP tetap tidak memberikan solusi untuk warga.

“Besok tim CMNP akan datang dengan tim kontraktor dan konsultan, akan memberikan solusinya terkait akses warga, dan ekonomi, dan sosialnya. Kita tunggu besok, beliau menjanjikan jam 10 akan hadir kembali di wilayah RW013 ini,” ujar Endang.

“Jika besok pihak CMNP tidak datang, akan ada aksi. Kita akan geruduk, kita akan demo, kita akan orasi ke kantor CMNP, sekaligus kita datangi ke Gubernur, sekaligus ke Presiden,” sambungnya.

Selanjutnya, Cakas selaku perwakilan dari CMNP, mengatakan bahwa aspirasi atau keluhan warga telah ia tampung. Ia berjanji CMNP akan menindaklanjuti permalasahan yang dialami warga.

“Secara prinsip kami sudah mengetahui apa-apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami akan coba selesaikan semaksimal mungkin,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Reformasi Sistem Pelaporan Keuangan Lewat PP 43/2025

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem pelaporan keuangan nasional. Regulasi ini mengintegrasikan pelaporan keuangan di sektor keuangan, riil, serta sektor terkait lainnya.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini dirancang untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Laporan keuangan yang dihasilkan akan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Salah satu fitur utama dalam peraturan ini adalah Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), yang akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha.

“PBPK akan menjadi simpul utama dalam integrasi data, sehingga pelaku usaha lebih mudah menyampaikan laporan, sementara pemerintah memperoleh data yang lebih terperinci untuk kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Masyita.

Penerapan PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap, dengan sektor pasar modal diwajibkan melaporkan melalui PBPK paling lambat 2027. Sektor lainnya, lanjut Masyita, akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing tanpa mengganggu stabilitas operasional, terutama bagi UMKM.

Proses transisi juga mempertimbangkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani biaya atau persyaratan administratif.

“Transformasi ini kami desain secara inklusif agar UMKM dan pelaku usaha lainnya dapat beradaptasi secara realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” ujarnya.

Melalui PP ini, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Kongkalikong Dugaan Suap Pajak PT Djarum Dinilai Terstruktur dan Sistemik

Ilustrasi suap pajak. Pengurangan kewajiban pembayaran pajak.

Jakarta, Aktual.com — Pengamat hukum Ahmad Sofian menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengurangan kewajiban pajak yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono bukan sekadar pelanggaran administratif belaka.

Praktik tersebut, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) ini, mengarah pada kejahatan suap yang terstruktur dan sistemik.

“Maknanya jelas, ada kongkalikong antara wajib pajak dengan eks Dirjen Pajak dan bawahannya, termasuk pemeriksa pajak dan kepala KPP,” ujar Ahmad Sofian, ketika dihubungi, Senin (24/11/2025).

Baca juga:

PT Djarum Diduga Akali Kewajiban Bayar Pajak, Berbuntut Pencekalan Sang Dirut

Dosen Hukum Pidana Binus University ini menjelaskan, pola tersebut menunjukkan adanya kerja sama yang terorganisir melawan hukum untuk mengurangi kewajiban pajak.

“Ada indikasi kuat pengusaha yang menjadi wajib pajak memberikan suap kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.

Menurutnya, suap tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengurangan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

“Ini jelas merugikan pendapatan negara dan secara langsung berdampak pada keuangan negara,” kata Ahmad.

Kejagung Harus Usut Tuntas

Ahmad juga menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara ini. Ia menilai, penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal penting bagi publik dan pelaku usaha bahwa korupsi dalam sektor perpajakan tidak bisa ditoleransi.

“Dalam kasus ini, diharapkan Kejaksaan Agung bisa membongkar sindikasi praktik suap oleh pengusaha wajib kena pajak kepada petugas pajak,” tegasnya.

Ahmad juga menyoroti, praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak bukanlah hal baru. Ia menyebut, praktik suap-menyuap ditemukan dalam banyak kasus pemeriksaan wajib pajak oleh oknum pemeriksa pajak.

Ia menilai, lemahnya pengawasan internal dan celah dalam sistem perpajakan menjadi pemicu utama maraknya praktik tersebut.

“Kasus ini harus menjadi trigger agar pemeriksa pajak tidak lagi melakukan ‘negosiasi’ yang melawan hukum dengan wajib pajak,” ujarnya.

Pencekalan Dirut PT Djarum dan Pejabat Pajak

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencekal ke luar negeri Direktur Utama sekaligus pewaris konglomerasi raksasa PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Kejagung mencegah anak sulung dari orang terkaya di Indonesia ke luar negeri karena diduga mengakali kewajiban pembayaran pajak korporasi pada periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, kasus tersebut juga diduga melibatkan pegawai dan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan kewajiban pajak. Saya tegaskan bukan tax amnesty, ya,” ujar, di Jakarta, Jumat (21/11/2025),

Anang menjelaskan, penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan sejak Oktober 2025. Tim penyidik Kejagung bahkan sudah menggeledah lima lokasi berbeda. Mulai dari kantor hingga rumah pribadi, untuk mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Kejagung tidak hanya mencegah Victor. Berdasarkan surat rujukan Kejagung, pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan juga berlaku terhadap empat orang lainnya.

Yaitu, Ken Dwijugiasteadi (Dirjen Pajak Kemenkeu periode 2016–2017), Karl Layman (Pemeriksa Pajak Muda di DJP), Bernadette Ning Dijah Prananingrum (Kepala KPP Madya Dua Semarang), dan Heru Budijanto Prabowo (Konsultan Pajak).

Kejagung beralasan, pencekalan ini dilakukan karena kekhawatiran mereka ini bakal berpergian ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membongkar teka-teki pengurangan pajak ini.

Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja,” katanya.

Anang juga mengatakan, kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi. Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucapnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. “Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain