29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 153

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Subianto meninjau proses penyerahan aset negara hasil sitaan tambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025). Foto: https://www.ksp.go.id/

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto meminta para menteri di Kabinet Merah Putih untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal.

Para menteri mendapat perintah ini dalam rapat dengan Presiden Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025). Hal ini seperti disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam akun media sosial miliknya.

“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis akun Instagram @sjafrie.sjamsoeddin, Senin (24/11/2025).

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan amanat UUD 1945, UU, dan perintah presiden, Menhan Sjafrie menyampaikan, seluruh kementerian terkait berkomitmen untuk tidak akan pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal.

Kementerian Pertahanan sendiri, ucap Sjafrie, memastikan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penambangan ilegal berjalan dengan adil dimulai dari penangkapan, penyidikan, penyelidikan hingga masuk ke ranah pengadilan.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas Sjafrie.

Dengan tindakan tegas dan terukur itu, Sjafrie yakin penindakan hukum akan berjalan konsisten demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam secara legal untuk kepentingan masyarakat.

“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tutup Sjafrie.

Praktik mafia tambang masih menjadi persoalan yang belum tuntas, padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Praktik ini terhadi hampir di setiap wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya mineral, dari Aceh sampai Papua.

36 Perusahaan di Kalsel Beroperasi Tanpa Izin

Kalimantan Selatan, misalnya. Kandungan alamnya sangat kaya akan batu bara, biji besi, emas dan lainnya. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pernah merilis, sedikitnya ada 36 korporasi di 38 titik yang tidak memiliki izin kehutanan namun masih beroperasi.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha per titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu antara lain.

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Bhumi Rantau Energi.

Lalu, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Menhan Sjafrie Tegaskan Arahan Presiden untuk Tindak Tegas Tambang Ilegal

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoedin didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto, saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Dalam raker tersebut membahas seputar kesejahteraan prajurit, penanganan dan pengelolaan aset TNI, dan implementasi perjanjian atau MoU bidang pertahanan. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung agar penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal diperkuat.

Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Sjafrie, Presiden Prabowo, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/11).

“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tulis akun Instagram resmi Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin, Senin (24/11/2025).

Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa Presiden Prabowo kembali menekankan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa *bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat*.

Mengacu pada ketentuan konstitusi dan perintah presiden, Sjafrie menegaskan komitmen Kementerian Pertahanan bersama kementerian lainnya untuk memberantas praktik pertambangan ilegal tanpa pengecualian.

Ia juga memastikan seluruh tahapan hukum terkait penambangan ilegal, mulai dari penangkapan, penyelidikan, penyidikan hingga proses pengadilan, dijalankan secara objektif dan tegak lurus.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” jelas Sjafrie.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

OJK Nilai Penurunan Biaya Haji Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagai langkah positif yang membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan salah satu rukun Islam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meringankan calon jemaah, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut momentum ini dapat dimanfaatkan industri perbankan syariah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi dalam produk tabungan haji.

“Langkah ini merupakan perwujudan penguatan karakteristik perbankan syariah untuk semakin mengedepankan keunikan dan diferensiasi produk dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, hal ini akan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah,” ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (24/11/2025).

Dian menjelaskan, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menetapkan bahwa dana haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah. Aturan ini menjadikan tabungan haji sebagai produk khas yang hanya tersedia di perbankan syariah.

Menurut Dian, perbankan syariah kini telah menyediakan layanan yang semakin mudah diakses melalui mobile banking. Calon jemaah dapat membuka tabungan, menyetor dana, mengecek saldo, hingga memperoleh kuota haji secara efisien dan transparan.

Lebih lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama untuk meningkatkan tata kelola dan pengelolaan dana haji. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi berkala dan pengawasan terhadap bank-bank syariah yang menjadi mitra Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

“Dengan demikian, bank syariah mitra BPKH dapat tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelas Dian.

Di sisi lain, Dian menegaskan bahwa penetapan target pertumbuhan bisnis perbankan syariah harus tetap mematuhi POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mengharuskan seluruh produk, termasuk tabungan haji, memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas guna memastikan hak-hak konsumen terlindungi.

Kemenhaj Tegaskan Pelunasan Haji 2026 Hanya untuk Jamaah yang Lolos Pemeriksaan Kesehatan

Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. di Bandarlampung, Senin. BANTARA/Dian Hadiyatna
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara Haji Republik Puji Rahardjo saat memberikan keterangan. di Bandarlampung, Senin. BANTARA/Dian Hadiyatna

Bandarlampung, aktual.com – Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umroh menyebutkan bahwa pelunasan haji tahun 2026 diberikan kepada calon jamaah haji yang telah dinyatakan sehat oleh Puskemas di daerah masing-masing.

“Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” kata Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf, di Bandarlampung, Senin (24/11).

Oleh sebab itu, pihaknya pun berharap agar para calon jamaah haji dapat menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan haji di bank-bank di mana mereka melakukan setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BIPIH).

“Kami harap calon jamaah haji menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan dan dicek ulang guna memastikan menerka benar-benar layak untuk melaksanakan haji,” kata dia.

Gus Irfan pun menegaskan bahwa standar kesehatan untuk para calon jamaah haji akan diberlakukan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada lagi kebijakan-kebijakan karena kasihan atau lainnya.

“Saya juga menggarisbawahi tidak ada biaya tambahan alam penyelenggara haji tahun depan. Kami tegaskan tidak ada biaya tambahan untuk pelunasan haji sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak-pihak yang meminta biaya di luar ketentuan maka segera laporkan,” kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa Kementerian Haji dan Umroh berkomitmen untuk memberikan pelayanan haji yang adil, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk adil, melindungi hak jamaah dan profesional. Terakhir kami mengajak jamaah mematuhi jadwal pelunasan dan menjaga ketertiban saat proses pelunasan dan tidak mudah percaya kepada informasi yang menyesatkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Satu Tahun BP Taskin: Langkah Nyata Mengentaskan Kemiskinan

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sujatmiko saat membuka diskusi sinergi dalam narasi bertema “Satu Tahun Bergerak Mengentaskan Kemiskinan” di kantor BP Taskin, Jakarta, Senin (24/11/2025). BP Taskin berkomitmen program mengentaskan kemiskinan dengan berkoodinasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui pendekatan komprehensif terukur tepat sasaran dalam memberikan bantuan dan berkelanjutan meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Menteri UMKM Tanggapi Putusan MK Soal UU Polri

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam temu media terbatas di Kementerian UMKM RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam temu media terbatas di Kementerian UMKM RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Jakarta, aktual.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Polri.

Hal ini menyusul pembatalan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, yang merupakan imbas Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11).

“Saya pikir (sekarang) statusnya menunggu seperti apa tafsir keputusan itu secara final. Nanti setelah kita tahu keputusan secara final, tentunya saya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB, Kementerian Sekneg dan kepolisian untuk membicarakan kembali terkait personil kepolisian bisa masuk Kementerian UMKM,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Senin.

Namun, Maman mengakui bahwa pihaknya membutuhkan sosok dari kepolisian untuk mendukung kinerja kementerian dari berbagai aspek, terutama dalam hal literasi penegakan hukum.

“Karena ada beberapa kompetensi yang kita lihat, yang saya lihat sebagai menteri, itu kita membutuhkan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian,” ujarnya.

Menurut Maman, figur kepolisian di kementeriannya dapat membantu penyelesaian sejumlah isu strategis, seperti misalnya pemungutan liar (pungli).

“Contoh, misalnya, isu-isu mengenai pungli. Ini masih banyak oknum-oknum aparat maupun oknum masyarakat yang berkedok, yang dengan bergaya premanisme untuk melakukan pungli-pungli terhadap UMKM-UMKM kita,” kata Maman.

“Nah, itu kan juga kita membutuhkan sebetulnya di Kementerian UMKM figur ataupun sosok, personel yang memang memiliki kompetensi dari kepolisian untuk melakukan koordinasi, penindakan serta penertiban terhadap oknum-oknum yang memang masih melakukan pungli-pungli di daerah. Harapannya dengan adanya personel polisi itu bisa menjembatani koordinasi kita di bawah,” tambah dia.

Selain itu, kehadiran sosok dari kepolisian di Kementerian UMKM juga dinilai Maman mampu memberikan literasi dan pemahaman tentang hukum bagi pengusaha, terutama pengusaha mikro dan kecil.

“Dengan adanya figur kepolisian di Kementerian UMKM, figur ini bisa mengkomunikasikan, mensosialisasikan dan berkoordinasi dengan aparatur-aparatur pemerintah hukum,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono dari Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (20/11) mengatakan salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

Adapun MK secara resmi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain