17 April 2026
Beranda blog Halaman 157

MKMK Putus Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Hari Ini

Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengucapkan putusan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penolakan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada hari ini, Kamis (5/3).

“Tanggal sidang 5 Maret 2026, 11.30 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang dikutip laman resmi MK dari Jakarta, Kamis (5/3).

MKMK dijadwalkan memutus tiga laporan, yakni laporan dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Ketiganya berkaitan dengan Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR RI. Namun, khusus untuk laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Dikutip dari Antara, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).

Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tragedi IMIP, DPR Nilai Jadi Alarm Nasional Lemahnya Pengawasan Tambang

Kawasan PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal, mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan pertambangan. Dorongan itu disampaikan menyusul peristiwa banjir dan longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menurut Robert, tragedi yang menelan korban jiwa tersebut harus menjadi alarm nasional atas lemahnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan di kawasan industri tambang.

“Peristiwa di IMIP tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam. Perlu ditelusuri keterkaitan antara kondisi daerah aliran sungai (DAS), aktivitas pertambangan, serta efektivitas pengawasan izin lingkungan di kawasan tersebut,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan, fokus utama pemerintah dan pelaku usaha saat ini harus diarahkan pada langkah pencegahan. Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk menekan risiko banjir dan longsor, khususnya di wilayah dengan intensitas aktivitas tambang yang tinggi.

Robert juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lahan.

“Industri boleh berkembang, tetapi keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), peristiwa tanah longsor terjadi di kawasan IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (18/2).

Peristiwa serupa juga terjadi pada 22 Maret 2025. Tiga pekerja dilaporkan tertimbun longsor di kawasan yang sama, dan dua orang di antaranya ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Komisi IV DPR RI, lanjut Robert, akan mendorong penguatan fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang di kawasan industri strategis nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

IHSG Dibuka Menguat 1,56 Persen, Rupiah Melemah ke Rp16.896 per Dolar AS

Ilustrasi Indeks Hasil Saham Gabungan

Jakarta, aktual.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis pagi dibuka menguat 118,29 poin atau 1,56 persen ke posisi 7.695,35.

Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 12,25 poin atau 1,59 persen ke posisi 784,70.

Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Kamis, bergerak melemah 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp16.896 per dolar AS dari penutupan sebelumnya yang tercatat Rp16.892 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mengenal Malam Lailatul Qadar: Malam Lebih Baik dari Seribu Bulan

Ilustrasi Orang Berdoa.Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Malam Lailatul Qadar merupakan salah satu malam paling istimewa dalam ajaran Islam yang diyakini terjadi pada sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan.

Al-Qur’an menyebut malam tersebut sebagai malam yang lebih baik daripada seribu bulan karena menjadi momentum turunnya wahyu serta dipenuhi keberkahan, kedamaian, dan ampunan dari Allah SWT.

Mengutip penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), secara bahasa kata lailah berarti malam, sedangkan qadar bermakna ketetapan, ukuran, atau kemuliaan.

Dalam terminologi syariat, Lailatul Qadar dimaknai sebagai malam ketika Allah SWT menetapkan berbagai urusan tahunan sekaligus menurunkan Al-Qur’an ke langit dunia sebelum diturunkan secara bertahap kepada Nabi Muhammad SAW.

Keistimewaan tersebut ditegaskan dalam Surah Al-Qadr ayat 1–3:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada Lailatul Qadar. Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa nilai ibadah pada malam Lailatul Qadar melampaui ibadah selama ribuan bulan.

Waktu Terjadinya Lailatul Qadar

Al-Qur’an maupun hadis tidak menyebutkan tanggal pasti terjadinya malam Lailatul Qadar. Namun, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda agar umat Islam mencarinya pada malam ganjil di sepuluh malam terakhir Ramadan.

Karena itu, para ulama menganjurkan peningkatan ibadah pada malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29 Ramadan. Sebagian sahabat bahkan menilai malam ke-27 memiliki kemungkinan lebih besar, meski tidak ada dalil yang menetapkannya secara pasti.

Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar

Sejumlah hadis riwayat Muslim menjelaskan tanda-tanda yang menyertai malam Lailatul Qadar. Tanda tersebut umumnya baru dapat dikenali setelah malam itu berlalu, antara lain:

  • Suasana malam terasa tenang dan sejuk
  • Tidak terlalu panas maupun dingin
  • Langit tampak cerah tanpa cuaca ekstrem
  • Matahari terbit dengan cahaya lembut pada pagi harinya

Para ulama menegaskan bahwa tanda-tanda tersebut bersifat indikatif, bukan penentu mutlak.

Keutamaan Malam Lailatul Qadar

Malam Lailatul Qadar memiliki sejumlah keutamaan utama dalam Islam.

1. Lebih Baik dari Seribu Bulan
Para mufasir, termasuk Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa amal ibadah pada malam tersebut nilainya melebihi ibadah selama sekitar 83 tahun.

2. Malam Turunnya Al-Qur’an
Lailatul Qadar menandai peristiwa awal turunnya Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.

3. Malam Penuh Keberkahan dan Kedamaian
Surah Al-Qadr menyebut para malaikat dan Malaikat Jibril turun membawa rahmat dan ketetapan Allah hingga terbit fajar, menggambarkan malam yang penuh ketenangan spiritual.

4. Pengampunan Dosa
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, siapa pun yang menghidupkan Lailatul Qadar dengan iman dan mengharap pahala akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

Amalan yang Dianjurkan

Praktik Rasulullah SAW pada sepuluh malam terakhir Ramadan menjadi rujukan utama dalam menghidupkan malam Lailatul Qadar, di antaranya:

  • Qiyamul lail atau salat malam, sebagaimana dicontohkan Nabi yang meningkatkan ibadah pada akhir Ramadan
  • Memperbanyak doa, termasuk doa yang diajarkan kepada Aisyah RA: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni
  • Membaca dan mentadabburi Al-Qur’an
  • I’tikaf, yakni berdiam di masjid untuk fokus beribadah
  • Memperbanyak sedekah dan amal kebaikan

Keutamaan-keutamaan tersebut menempatkan Lailatul Qadar sebagai momentum spiritual paling penting dalam Ramadan, dengan peluang pahala besar serta janji pengampunan bagi umat Islam yang menghidupkannya dengan keimanan dan keikhlasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

58 Ribu Jemaah Umrah Tertahan, DPR Minta Pemerintah Siapkan Evakuasi

Jakarta, Aktual.com – Eskalasi konflik di Timur Tengah berdampak langsung terhadap ribuan warga negara Indonesia. Sekitar 58 ribu jemaah umrah dilaporkan tertahan akibat penutupan wilayah udara di sejumlah kawasan pascaserangan Amerika Serikat–Israel ke Iran.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin keselamatan para jemaah.

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan harus melakukan koordinasi intensif untuk memetakan data jemaah yang terdampak, sekaligus memastikan penyediaan akomodasi darurat dan bantuan logistik,” kata Abidin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, keselamatan warga negara Indonesia (WNI), termasuk jemaah umrah, merupakan prioritas utama negara sebagaimana amanat konstitusi. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh lambat merespons situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan WNI di luar negeri.

“Keselamatan WNI adalah hukum tertinggi. Negara wajib hadir penuh dalam situasi darurat seperti ini,” ujarnya.

Penutupan jalur penerbangan di sejumlah wilayah Timur Tengah menyebabkan penundaan penerbangan massal dan memicu ketidakpastian kepulangan jemaah ke Tanah Air. DPR menilai pemerintah perlu segera menyiapkan skema mitigasi yang komprehensif apabila situasi keamanan terus memburuk.

Abidin juga mendorong pengkajian pengalihan rute penerbangan alternatif serta penyusunan skema evakuasi bertahap jika eskalasi konflik semakin meningkat, terutama bagi WNI yang berada di Arab Saudi dan wilayah sekitarnya.

“Langkah antisipatif harus segera disiapkan. Jangan sampai jemaah berada dalam ketidakpastian terlalu lama,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Komisi VIII DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan situasi dan memastikan pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan terhadap jemaah umrah serta seluruh WNI di kawasan Timur Tengah secara maksimal.

Selain itu, ia mengimbau seluruh jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah untuk tetap tenang serta mengikuti arahan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri RI.

“Pemerintah harus memastikan para jemaah tidak terlantar. Keselamatan dan kepastian pemulangan mereka harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komnas Haji Desak KY Terjunkan Tim Pemantau Praperadilan Gus Yaqut

Jakarta, Aktual.com – Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir.

Saat ini, sidang memasuki tahap penentuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui proses persidangan tersebut, Gus Yaqut mengajukan uji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya. Ia menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Pada sidang kedua (3/3/2026), hakim tunggal yang mengadili perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan pesan tegas kepada para pihak, yakni Gus Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon, agar tidak melakukan lobi atau manuver yang berpotensi memengaruhi independensi hakim.

“Pernyataan ini patut diapresiasi sebagai sikap dan komitmen terbuka untuk menjamin kepada para pihak yang berperkara maupun kepada publik bahwa putusan yang akan diambil benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum,” kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Namun demikian, Mustolih menilai komitmen tersebut perlu diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal guna menjaga marwah proses praperadilan. Ia mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk menerjunkan tim pemantau.

Menurutnya, KY sebagai lembaga negara yang diberi mandat konstitusi untuk mengawasi perilaku hakim perlu berperan aktif dalam memastikan persidangan berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Dengan keterlibatan KY secara aktif dan nyata, praperadilan diharapkan berjalan fair, berintegritas, dan adil sesuai rule of law, tanpa ada pihak yang hak-haknya terabaikan, serta sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.

Mustolih menambahkan, keterlibatan KY penting mengingat persidangan digelar secara maraton hingga satu pekan penuh sampai pembacaan putusan dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Momen ini juga menjadi pembuktian bagi Komisi Yudisial untuk bekerja dan menunjukkan eksistensinya, terlebih beberapa bulan lalu pimpinan KY baru dilantik oleh Presiden,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain