29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 157

Zelensky Tolak Proposal Damai AS, Putin Lontarkan Ancaman Baru

Presiden Rusia Vladimir Putin bertemu Presiden AS Donald Trump di Joint Base Elmendorf-Richardson (JBER), Anchorage, Alaska pada Jumat (15/8) pukul 11.30 waktu setempat - foto X

Jakarta, aktual.com – Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menolak proposal perdamaian yang diajukan Amerika Serikat (AS). Sikap tersebut memicu ancaman baru dari Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Penegasan penolakan itu disampaikan Zelensky dalam pidato terbarunya pada Jumat (21/11). Semula ia menyatakan bersedia mendiskusikan rencana yang dikaitkan dengan Donald Trump, namun belakangan ia menyampaikan penolakan.

Zelensky menilai ketentuan dalam proposal damai yang didukung Trump tersebut memberikan “pilihan yang sangat sulit” bagi Kyiv. Menurutnya, rancangan itu menempatkan Ukraina pada posisi harus memilih antara menjaga martabat atau mempertaruhkan hilangnya dukungan dari AS sebagai sekutu utama. Ia menyatakan akan menyiapkan alternatif dari usulan damai tersebut.

Zelensky Janji Tak Akan Hianati Ukraina

Proposal yang terdiri dari 28 poin itu dinilai Zelensky tidak layak diterima karena berpotensi “mengkhianati” negaranya. Isi rencana itu menuntut Ukraina menyerahkan sebagian wilayah timur kepada Rusia, memangkas kekuatan militernya, berjanji tidak bergabung dengan NATO, serta tidak akan menerima pasukan penjaga perdamaian dari Barat.

Di sisi lain, Rusia akan kembali diterima di kelompok G8 dan memperoleh keringanan sanksi. Namun, sanksi-sanksi tersebut dapat diberlakukan kembali jika Rusia kembali melancarkan agresi terhadap Ukraina.

Putin mengungkapkan bahwa Moskow telah membahas proposal damai yang diajukan Presiden AS Donald Trump sebelum pertemuan Alaska pada Agustus. Ia menyebut Rusia telah mengambil kompromi sesuai permintaan Washington.
“Pemerintah AS sejauh ini gagal mendapatkan persetujuan dari pihak Ukraina. Ukraina menentangnya,” kata Putin.

Putin Ancam Perluas Invasi

Putin menyambut baik garis besar rencana damai yang diajukan AS. Namun, menurut laporan AFP pada Sabtu (22/11/2025), ia menegaskan bahwa jika Ukraina tetap menolak, pasukan Rusia akan terus melanjutkan ofensif. Bahkan ia menyatakan Rusia siap merebut lebih banyak wilayah Ukraina jika Zelensky enggan membahas proposal tersebut.

“Saya meyakini bahwa hal ini dapat digunakan sebagai dasar untuk penyelesaian damai final,” ujar Putin dalam rapat Dewan Keamanan Rusia pada Jumat (21/11). Ia mengatakan Moskow sudah menerima salinan proposal itu, meski belum dibahas secara detail dengan AS.

Putin menilai Ukraina dan negara-negara Eropa yang menolak usulan tersebut gagal melihat fakta bahwa pasukan Rusia terus bergerak maju dan akan tetap demikian tanpa kesepakatan damai. Saat ini Rusia menguasai lebih dari 19 persen wilayah Ukraina—sekitar 115.500 kilometer persegi—dan ingin menguasai seluruh Donbas serta wilayah Kherson dan Zaporizhzhia.

“Ukraina dan sekutu-sekutu Eropanya masih hidup dalam ilusi dan bermimpi untuk mengalahkan Rusia secara strategis di medan perang,” kata Putin.

Ia juga mengklaim pasukan Rusia hampir sepenuhnya menguasai kota Kupiansk pada 4 November, meskipun dibantah Kyiv. Putin menegaskan bahwa kemajuan serupa akan terus terjadi jika Ukraina bersikeras menolak usulan damai.

“Jika Kyiv tidak ingin membahas usulan Presiden Trump dan menolaknya, maka mereka dan para penghasut perang Eropa harus memahami bahwa peristiwa yang terjadi di Kupiansk pasti akan terulang di sektor-sektor kunci lainnya di garis depan,” tegasnya.

“Dan secara umum, itu akan menguntungkan kami,” tambah Putin, sembari menegaskan bahwa ia tetap membuka peluang pembahasan perdamaian.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga Emas di Pegadaian Tunjukkan Fluktuasi Harga Jual

Pramuniaga menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian Area Aceh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (17/4/2025). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym

Jakarta, aktual.com – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Minggu (23/11), menunjukkan dua produk logam mulia yakni buatan UBS dan Galeri24 mengalami fluktuasi harga jual.

‎‎Harga jual emas Galeri24 turun dari awalnya Rp2.396.000 menjadi Rp2.389.000 per gram, sementara emas UBS stabil di angka Rp2.404.000 per gram.

‎‎Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:

‎Harga emas UBS:

‎- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.300.000

‎- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.404.000

‎- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.771.000

‎- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.790.000

‎- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.456.000

‎- Harga emas UBS 25 gram: Rp58.522.000

‎- Harga emas UBS 50 gram: Rp116.803.000

‎- Harga emas UBS 100 gram: Rp233.515.000

‎- Harga emas UBS 250 gram: Rp583.615.000

‎- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.165.859.000

‎Harga emas Galeri24:

‎- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.252.000

‎- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.389.000.

‎- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.705.000

‎- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.676.000

‎- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.291.000

‎- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp58.083.000

‎- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp116.075.000

‎- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp232.034.000

‎- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp576.395.000

‎- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.152.789.000

‎- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.305.577.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gus Yahya Tegas Tidak Akan Mundur dari Ketum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya

Surabaya, aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya tidak memiliki niat untuk mundur dari jabatannya di tengah munculnya dinamika internal organisasi.

“Masa amanah yang saya terima dari Muktamar Ke-34 berlaku selama lima tahun dan akan dijalankan secara penuh,” kata Gus Yahya di depan awak media, usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/11) dini hari.

Gus Yahya juga mengklarifikasi bahwa hingga kini dirinya belum menerima surat resmi dalam bentuk apa pun terkait isu-isu internal yang beredar, termasuk dokumen yang beredar di khalayak mengenai risalah hasil rapat harian Syuriyah pada Kamis (20/11) yang memintanya untuk mundur dari jabatannya.

Ia menegaskan bahwa terkait dokumen yang beredar di media dan masyarakat harus kembali dicek keabsahannya, seperti melalui bukti tanda tangan digital yang kerap digunakan untuk ihwal penandatanganan surat dalam organisasi tersebut.

Selain itu, Gus Yahya menyampaikan bahwa Syuriyah PBNU juga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan jabatan ketua umum.

Menurut dia, Majelis Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapa saja anggota organisasi yang memiliki jabatan struktural.

Meskipun demikian, ia berkomitmen untuk mencari jalan keluar yang terbaik demi kemaslahatan Nahdlatul Ulama dan bangsa.

“Saya sudah menjalin komunikasi dengan jajaran Syuriyah. Saya berharap rekonsiliasi internal dapat segera diwujudkan bersama para kiai sepuh dan jajaran struktur terkait,” kata Gus Yahya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga secara tegas menepis tuduhan yang muncul di publik, termasuk rumor soal dirinya yang menikmati aliran dana senilai ratusan miliar.

Ia menegaskan tidak akan mengambil langkah apa pun tanpa kejelasan data dan bukti, serta menolak untuk bertindak berdasarkan dugaan atau isu tidak berdasar.

Gus Yahya juga dijadwalkan bertemu para ulama pada hari ini untuk berdiskusi dan meminta nasihat serta doa dalam menjaga keutuhan organisasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Krisis Hukum Mengancam: Koalisi Minta Presiden Prabowo Tunda Pemberlakuan KUHAP Baru

RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, reformasi hukum pidana saat ini memasuki fase paling kritis. Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025, dinilai dilakukan secara sangat cepat tanpa menyentuh rekomendasi fundamental.

Akibatnya, draf RUU KUHAP masih memuat banyak ketentuan yang bermasalah. atas dasar itu koalisi minta Presiden Prabowo tunda pemberlakuan KUHAP baru lewat Perppu

“Proses pembahasan dan substansi bermasalah ini sejak awal telah diperingatkan oleh akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, dan banyak pihak lainnya. Alih-alih memperbaiki kritik tersebut, pemerintah justru memaksa KUHAP baru diberlakukan serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, meskipun proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Sabtu (22/11/2025).

Koalisi mengingatkan bahwa KUHP dan KUHAP tanpa fondasi merupakan jalan menuju bencana hukum pidana. Kegentingan regulasi semakin terlihat ketika jarak antara pengesahan dan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun. KUHAP yang baru disahkan mewajibkan hadirnya setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang sebagai aturan pelaksana. Bahkan, UU yang dimaksud adalah regulasi mengenai upaya paksa penyadapan yang rentan disalahgunakan.

Aturan-aturan pelaksana tersebut berfungsi menjabarkan ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai pedoman pelaksana, norma-norma KUHAP akan menjadi kabur dan membuka ruang penyimpangan dalam setiap tahap proses peradilan.

“Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat akan ‘dipaksa’ bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi. Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, melainkan secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi tiga tahun penuh. Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat menyusun enam PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dikerucutkan menjadi tiga PP. Namun hingga hari ini, tidak satu pun rancangan PP tersebut berhasil disahkan. Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa terdapat sedikitnya 52 poin revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang sampai saat ini belum dibahas oleh pemerintah dan DPR.

“Temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin. Proyek KUHP baru dengan persiapan implementasi tiga tahun saja masih menyisakan banyak hal yang perlu diperbaiki kurang dari dua bulan sebelum pemberlakuannya. Lantas bagaimana dengan KUHAP yang lebih teknis, prosedural, dan kompleks?” lanjut Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menegaskan bahwa situasi ini merupakan peringatan keras. Jika KUHP yang diberi waktu tiga tahun masih kacau dan belum memiliki aturan pelaksana, maka dapat dibayangkan kekacauan dan kesimpangsiuran yang akan terjadi apabila KUHP dan KUHAP dipaksakan berlaku bersamaan dalam kondisi tanpa kesiapan regulasi.

“Tanpa PP, tanpa aturan pelaksana lainnya (Perpres, Perma, dan UU), sosialisasi kurang dari empat minggu, tanpa kesiapan institusi, dan tanpa kepastian hukum. Memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan tanpa memastikan kesiapan perangkat regulasi dan kapasitas pelaksana lapangan merupakan tindakan ekstrem yang destruktif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Aparat di lapangan akan menghadapi kekosongan pedoman dan kesenjangan pemahaman,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Unggah Perjalanan Hidupnya, Sahroni Bikin Warganet Terkejut dan Terharu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ist

Jajarta, aktual.com — Anggota DPR RI non aktif Ahmad Sahroni membagikan kisahnya di akun Instagram miliknya. Bagi dia, putusan non aktif dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah bagian dari pelajaran hidup dan ujian konsistensi baginya untuk terus berbuat kebaikan.

“Ini satu pembelajaran. Mudah-mudahan pengalaman yang membuat saya lebih dewasa dan lebih bijak,” kata Sahroni dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram miliknya, @ahmadsahroni88, pada Jumat, 21 November 2025.

Selain lebih bijak, Sahroni juga semakin menyadari bahwa perjuangan dia sebagai anggota DPR RI yang berdiri di pihak korban kasus-kasus hukum harus lebih keras lagi. Sebab, banyak kasus-kasus viral yang membuat aksi-aksi pembelaannya banyak dirindukan.

Apalagi, tak banyak anggota DPR RI yang melakukan pembelaan korban hukum seperti Sahroni. Akibatnya, selama Sahroni non aktif di DPR RI, tak ada lagi yang membela rakyat kecil yang jadi korban dalam kasus-kasus hukum.

“Saya tidak akan berhenti untuk melakukan kebaikan kepada semua orang,” kata politisi Partai NasDem itu. “Politik bukan tentang menjadi sempurna. Tapi tetap berusaha baik bahkan saat orang tidak percaya,” katanya lagi.

Video tersebut pun langsung menuai komentar. Banyak yang memberikan dukungan kepada Sahroni melalui komentar dan emoji. “Semangat ndan. Ndan orang baik,” kata akun @ferry3yi. “Pasti ada hikmahnya om,” tulis @cikonenginfo. “Tetap konsisten membantu orang yang membutuhkan,” tambah @achmadwinarso.

Sahroni menganggap apa yang terjadi pada dirinya adalah bagian dari perjalanan hidup. Kehidupan sebagai anak Priok yang keras mengajarkannya untuk tidak lari menghadapi kerasnya keadaan. Apalagi, menjadi anggota DPR bukan tujuannya karena jauh sebelumnya dia sudah sukses sebagai pengusaha. Bahkan dikenal sebagai crazy rich Priok.

Dalam video tersebut, Sahroni bercerita bahwa dia dibesarkan di salah satu kawasan paling keras di Jakarta. Hidup Sahroni sangat sederhana hingga masa kecil dan remajanya harus dihabiskan dengan menjalani berbagai pekerjaan kasar untuk bisa bertahan hidup. Saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sahroni bekerja apa saja, mulai dari tukang semir sepatu, jual es, bahkan ojek payung.

Lulus SMA, Sahroni tidak bisa kuliah karena tidak ada biaya. Dia memutuskan untuk jadi supir tembak, supir truk, dan buruh pelabuhan Tanjung Priok. “Priok itu keras. Dan di situlah seorang anak tumbuh jadi kuat sejak kecil. Bukan dari keturunan kaya tapi dari perjuangan,” katanya.

Wakil Rais Aam Benarkan Permintaan Mundur terhadap Ketum PBNU

Risalah rapat Syuriah PBNU 20 November 2025 meminta pengunduran diri KH Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – KH Yahya Cholil Staquf diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Gus Yahya, sapaan KH Yahya Cholis Staquf, diberi waktu hingga Minggu, 23 November 2025 untuk mengundurkan diri. Bila tidak, Gus Yahya akan diberhentikan dari jabatan Ketum PBNU.

Permintaan ini sebagaimana bunyi dari risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025. Sebanyak 37 dari 53 pengurus Syuriyah hadir pada rapat itu.

Mengenai hal ini, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, membenarkan pemakzulan terhadap Ketum PBNU. “Iya benar,” kata dia singkat ditemui Republika.co.id, di arena Munas XI MUI, Jakarta, Jumat (21/11/2025) malam.

Namun, Kiai Afif enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hal itu. Kiai Afif hanya menjawab singkat, “Gak bisa saya menjelaskan itu,” ujar Kiai Afif.

Sebelumnya, Gus Yahya tampak hadir di lokasi Munas MUI XI di Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/3025). Ketika ditanya wartawan, Gus Yahya mengaku baru saja bertemu dengan kiai karismatik asal Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo sekaligus Wakil Rais Aam PBNU, KH Afifuddin Muhajir.

“Ketemu Kiai…Kiai Afif,” ujarnya saat ditanya Republika.co.id, terkait kedatangannya ke lokasi Munas MUI.

Saat ditanya isu pemakzulan yang santer beredar, Gus Yahya menegaskan, dirinya tidak membahas soal itu dengan Kiai Afif.

“Gak..ya apa namanya…gak ada (bahas pemakzulan),” ucap Gus Yahya.

Gus Yahya mengaku hanya membahas rencana tapak tilas Pengasuh kedua Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR As’ad Syamsul Arifin.

“Kita mau ada tapak tilas perjalanan Kiai As’ad,” katanya.

Gus Yahya juga menampik pertemuannya dengan Kiai Afif terkait Muktamar PBNU. “Gak…masih lama,” ucap Gus Yahya dari dalam mobilnya.

Isu pemakzulan terhadap Gus Yahya menyebar usai beredarnya surat dengan kop PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, di Jakarta, 29 Jumadal Ula 1447/20 November 2025.

Dalam surat tersebut Syuriah PBNU menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan Ketum PBNU dalam kegiatan dan tata kelola organisasi, di antaranya:

  1. AKN NU Diisi Narasumber Terkait Jaringan Zionisme Internasional

Syuriyah menilai pemilihan narasumber tersebut sebagai pelanggaran nilai Ahlussunnah wal Jamaah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU

  1. Pemenuhan Unsur Pelanggaran Pasal 8 Peraturan Perkumpulan NU No. 13/2025

Rapat menyebut hal ini sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan, sehingga dapat dikenai pemberhentian tidak hormat

  1. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU

Syuriyah menilai adanya indikasi pelanggaran hukum syar’i, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU yang berpotensi membahayakan keberadaan badan hukum perkumpulan.

Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, rapat menyatakan penyerahan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Dalam bagian akhir risalah, disebutkan bahwa Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam memutuskan:

KH Yahya Cholil Staquf “harus mengundurkan diri” dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima.

Jika tidak mundur, Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Keputusan ini menjadi latar belakang munculnya isu pemakzulan yang santer beberapa hari terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain