3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 158

Mendikdasmen Paparkan Hasil Monitoring TKA, Temukan Aktivitas Pelanggaran

Tangkapan layar-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memaparkan hasil monitoring Tes Kemampuan Akademik (TKA) saat sesi Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat pada Rabu (26/11/2025). ANTARA/Hana Kinarina
Tangkapan layar-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memaparkan hasil monitoring Tes Kemampuan Akademik (TKA) saat sesi Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat pada Rabu (26/11/2025). ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta, aktual.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memaparkan hasil monitoring Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menemukan beberapa aktivitas pelanggaran, mulai dari live streaming saat pengerjaan hingga aktivitas menjual soal.

Mu’ti memaparkan hasil monitoring tersebut saat sesi Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang disiarkan secara daring melalui YouTube di Jakarta Pusat pada Rabu (26/11).

“Pelaksanaan tahun ini juga tidak terlepas dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik oleh peserta tes maupun pengawas atau teknisi,” kata Mendikdasmen Mu’ti.

Dalam paparannya, pihaknya menemukan sebanyak 4 kasus terkait penggunaan gawai saat pelaksanaan TKA, 8 kasus terkait live streaming pada saat pengerjaan TKA, dan 3 kasus terkait kegiatan menjual soal TKA.

Sementara terkait pelanggaran pembocoran soal TKA melalui media sosial, Mu’ti memaparkan sebanyak 11 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui platform Tiktok, 28 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui WhatsApp group, dan 1 kasus terkait usaha pembocoran soal TKA melalui platform X.

Ia menambahkan keseluruhan aktivitas pelanggaran tersebut dilakukan oleh murid yang menjadi peserta TKA.

“Untuk itu, Kemendikdasmen akan menindak tegas dan tidak menoleransi praktek-praktek kecurangan yang dilakukan dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun guna menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan TKA,” tegas Mu’ti.

Ia berharap hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA tahun ini dapat memperbaiki pelaksanaan TKA pada tahun berikutnya sehingga pelaksanaan tes tersebut semakin efektif dan akuntabel.

“Kami terus berupaya secara maksimal untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut agar pelaksanaan TKA ke depan semakin lancar, efektif, dan akuntabel bagi seluruh peserta di seluruh daerah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menhan Sjafrie Ungkap Kebocoran Timah Capai 80 Persen

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamseoddin (kiri) bertemu dengan Chief of the General Staff and First Deputy Minister of Defence of the Republic of Belarus H.E. Major General Pavel Nikolaevich Muraveyko di Belarusia, Senin (28/7/2025) Aktual/Ho-Humas Kemhan

Jakarta, aktual.com – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin hadir sebagai narasumber utama dalam Leaders’ Strategic Forum dan Rapat Kerja Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung di Hotel Inter Continental Jakarta pada Selasa, 25 November 2025. Acara ini mengangkat tema mengenai penguatan stabilitas sektor keuangan dan pendalaman pasar keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Sjafrie menegaskan perlunya sinergi antara sektor stabilitas dan ekonomi untuk menghadapi tantangan global maupun domestik yang semakin kompleks. Ia menyoroti sejumlah persoalan sistemik yang dinilai berdampak langsung pada kerugian negara serta membuka ruang bagi praktik ilegal, terutama di sektor sumber daya alam seperti timah dan sawit.

Sjafrie menyebut kerugian negara akibat penyelundupan timah mencapai angka yang sangat besar. Ia mengatakan kerugian itu bisa mencapai 80 persen dari potensi pendapatan PT Timah.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Sjafrie menilai bahwa pembenahan sistem harus dilakukan secara komprehensif agar potensi kebocoran pendapatan negara dapat diatasi.

Di saat yang sama, ia menekankan pentingnya membangun kemandirian industri pertahanan sebagai bagian strategis dari penguatan ketahanan ekonomi nasional. Ia juga menyinggung tantangan global di bidang keamanan siber, yang menurutnya memerlukan respons serius dan terkoordinasi agar tidak menjadi celah yang melemahkan stabilitas negara.

Sjafrie mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme. Ia mengatakan pentingnya langkah bersama untuk menertibkan sistem dan mendukung terbentuknya National Safety Net yang dapat menopang pembangunan ekonomi dalam jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jalan Ditutup & Tak Beri Solusi, Warga Penjaringan Bakal Geruduk Kantor CMNP!

Jakarta, aktual.com – Warga RW 013 Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdampak proyek pembangunan Tol Harbour Road II Ancol mengaku kecewa setelah pihak dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak hadir dalam pertemuan lanjutan yang telah disepakati sebelumnya. Padahal, pihak CMNP sudah berjanji akan hadir menemui warga siang ini, Selasa (25/11/2025).

Adapun, pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut mediasi warga dengan CMNP yang digelar kemarin Senin (24/11).

Kemarahan warga kian tak terbendung hingga akan geruduk kantor CMNP.

Dalam pertemuan sebelumnya, warga menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satunya permintaan agar akses Jalan Utama Rawa Bebek Selatan yang kini ditutup total akibat pembangunan Tol Harbour Road II dibuka kembali.

“Nah ini yang saya sesalkan itu, pihak dari CMNP ini nggak hadir, kemarin bilang siap hadir, tapi hari ini nggak hadir. Ini saya kecewa sebagai warga, senagai tokoh masyarakat yang ada di RW 13, saya kecewa,” kata Tokoh Masyarakat RW 013 Rochimmanto alias Rohim kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

“Hingga hari ini, belum ada solusi untuk penutupan akses jalan warga oleh CMNP,” sambungnya.

Lebih rinci, Rohim menjelaskan selain pembukaan akses jalan utama yang mematikan mata pencaharian warga, warga juga mempertanyakan apakah CMNP tidak memikirkan apabila terjadi keadaan darurat untuk ambulans hingga pemadam kebakaran.

Sebab, Jalan Rawa Bebek Selatan kini hanya bisa dilalui satu motor setelah ditutup CMNP.

Selain itu, warga meminta CMNP memikirkan dampak ekonomi bagi warga. Pasalnya, para pelaku UMKM di Jalan Rawa Bebek Selatan lumpuh atau tutup total pasca jalan tersebut ditutup.

“Bagaimana aksesnya kalau ada masyarakat yang lahiran, sakit, ada kebakaran, jangankan buat mobil, motor aja masih susah untuk kita mengambil aksesnya. Sementara diskusi kemarin aspirasinya itu, infonya deadline-deadline segala macem. Jadi, hari ini saya kecewa lah. Ini saya kecewa diskusinya tidak ada eksekusi, itu saja,” katanya.

Sementara itu, LMK RW 013 Endang Wijaya Diharja menegaskan bahwa agenda hari ini seharusnya menindaklanjuti aspirasi warga kemarin soal pembukaan akses jalan utama.

“Padahal kesepakatan kemarin, pertemuan kemarin itu membahas tentang akses. Akses mana yang kita buka, akses mana yang kita tutup, dan buka mana yang kita buat lewati ambulan, pemadam kebakaran, orang sakit, dan lain-lain tetapi hal itu tidak disampaikan, dan menurut saya pertemuan tadi pagi itu mentah, dan omon-omon aja, tidak ada hasilnya,” ucap dia.

“Kita disini ada pelaku usaha, kita ada dampak ekonomi, ada dampak sosial, itu zalim tidak dipikirkan CMNP. Tidak ada solusinya,” ucap Endang.

Dia mendesak CMNP agar secepat mungkin menemui warga dan memberikan solusi terbaik. Sebab, jika aspirasi ini terus diabaikan, maka warga akan menggelar aksi.

“Ya kalau aspirasi tidak ditindaklanjuti, warga akan turun aksi, kita geruduk. Kita akan demo ke kantor CMNP, dan kita ke Istana Presiden, dan bahkan ke Balai Kota,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Cakas selaku tim pembebasan Tanah atau land acquisition Proyek Harbour II dari CMNP menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim perwakilan untuk menemui warga hari ini. Dia menegaskan bahwa CMNP akan terus berkomunikasi dengan tim untuk memantau perkembangan di lapangan.

“Untuk survei CMNP sudah diwakili oleh Konsultan MK dan Tim Satgas Kolong Tol yang ikut juga dalam dialog kemarin. Saya sendiri ada tugas yang harus saya selesaikan koordinasi dengan BPN,” ucap Cakas saat dihubungi wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Ungkap Sebagian Wilayah Ukraina Akan Dikuasai Rusia

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Washington, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan konflik Ukraina “bergerak satu arah”, dan sebagian wilayah “pada akhirnya dapat menjadi milik Rusia”, sembari menegaskan bahwa pembahasan perbatasan Ukraina–Rusia merupakan proses yang sangat rumit.

Berbicara kepada wartawan dalam penerbangan Air Force One menuju Florida pada Selasa (26/11), Trump mengatakan bahwa perkembangan di lapangan menunjukkan perubahan yang mengarah pada keuntungan Rusia dalam beberapa bulan ke depan.

Trump mengungkapkan bahwa pembahasan terkait penetapan ulang perbatasan masih berlangsung.

“Mereka membicarakan wilayah yang bisa bergerak ke dua arah, mencoba merapikan perbatasan… ini proses yang rumit,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan, “…apakah Anda ingin bertempur dan kehilangan 50.000–60.000 orang lagi, atau menyelesaikannya sekarang? Dalam beberapa kasus, wilayah justru bergerak ke arah lain, jadi mereka bernegosiasi dan mencoba merampungkannya.”​​​​​​​

Trump menegaskan bahwa Rusia bersedia memberikan konsesi. “Mereka membuat konsesi; konsesi terbesar adalah menghentikan pertempuran dan tidak mengambil lebih banyak wilayah,” kata Trump.

Ia menilai langkah itu sebagai sinyal positif dalam upaya menghentikan perang yang telah berlangsung lebih dari dua tahun itu.

Sebelumnya pada Selasa, Politico mengutip sumber yang memahami pembahasan tersebut melaporkan bahwa versi ringkas rencana perdamaian AS untuk Ukraina itu tidak mencantumkan persyaratan agar Kyiv membuat konsesi teritorial.

Laporan itu muncul di tengah spekulasi bahwa Washington semakin mendorong kesepakatan yang dapat mempercepat penghentian konflik.

Pada 19 November, media AS memberitakan bahwa Trump telah menyetujui rencana penyelesaian konflik Ukraina berisi 28 poin.

Rencana itu mencakup pengurangan bantuan militer AS, pengakuan resmi terhadap Gereja Ortodoks Ukraina yang diakui Gereja Ortodoks Rusia, pemberian status resmi bagi bahasa Rusia di Ukraina, pengurangan kekuatan militer Ukraina, serta larangan kehadiran pasukan asing dan senjata jarak jauh di wilayah Ukraina.

Rencana tersebut juga mengasumsikan bahwa AS dan negara lain akan mengakui Krimea dan Donbas sebagai wilayah sah Rusia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Praperadilan Wawan Hermawan Gugur, Hadirkan Kontradiksi antara Putusan MK, MA, dan KUHAP Baru

Jakarta, aktual.com – Pemuda Bekasi berusia 30 tahun, Wawan Hermawan yang diduga melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 UU ITE, Pasal 32 Juncto Pasal 48 UU ITE, Pasal 28 ayat (3) Juncto 45A ayat (3) UU ITE dan Pasal 160 KUHP terkait dugaan menshare postingan di instagram, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap proses penetapan Tersangka dirinya. Permohonan praperadilan diajukan tanggal 30 Oktober 2025, dan teregister dengan nomor perkara Nomor 144//Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Wawan Hermawan sendiri ditangkap tanggal 28 Agustus 2025, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 27 Agustus 2025. Dengan kata lain, Wawan Hermawan ditangkap hanya sehari setelah Laporan Polisi diajukan ke Polda Metro Jaya. Karena waktu yang sangat singkat, patut diduga proses penetapan Tersangka terhadap Wawan Hermawan tidak memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU–XII/2014, tanggal 28 April 2015 tentang dua alat bukti.

Setelah beberapa kali persidangan, Rabu (19/11), Hakim Tunggal yang mengadili perkara menjatuhkan vonis “Permohonan Praperadilan Gugur”.

Putusan lebih cepat dari rencana pengucapan putusan pada Jumat, tanggal 21 November 2025. Muhammad Ali Fernandez, Penasihat Hukum Wawan Hermawan, sangat menyesalkan putusan ini. Karena menurutnya dalam proses pembuktian, Polda Metro Jaya tidak pernah mengajukan satu pun alat bukti ke muka persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu Keterangan Saksi, Ahli ataupun Surat.

“Kami keberatan sebetulnya jika perkara ini di gugurkan, karena sesungguhnya sidang pokok perkara Wawan Hermawan belum dimulai. Jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya sidang dilanjutkan pada pembacaan putusan akhir. Karena Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015, menyatakan gugurnya permohonan praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama,” ujar Muhammad Ali Fernandez.

Polda Metro Jaya, mengajukan bukti adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sidang perkara pokok. Hakim Tunggal yang mengadili perkara lebih memilih berpegang bukti yang diajukan Polda Metro Jaya dan SEMA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021, sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, yang pada intinya menyatakan “dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP”.

Putusan ini menjadi paradoks, karena terjadi sehari setelah pengundangan KUHAP yang baru. Di satu sisi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan Pasal 82 ayat (1) huruf d, menyatakan putusan praperadilan gugur ketika perkara dilimpahkan dan sidang pertama dilakukan.

Dilain sisi, Mahkamah Agung secara ketat menyatakan jika perkara telah dilimpahkan dan diterima Pengadilan Negeri maka permohonan praperadilan gugur, tanpa harus menunggu adanya sidang pertama. Padahal KUHAP yang baru memberikan ketentuan tegas dengan tidak memperkenankan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan belum selesai. Pasal 163 ayat (1) huruf c dan e KUHAP menyatakan “selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Masih Tunggu SK Rehabilitasi, Tiga Eks Direksi ASDP Belum Bisa Keluar Rutan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebelum memproses pengeluaran mereka dari rumah tahanan. Ketiga mantan direksi tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat keputusan itu menjadi dasar hukum bagi lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti proses administratif.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima dokumen yang dimaksud. Ia menyatakan bahwa ketiga mantan direksi ASDP tersebut masih berada di rumah tahanan sambil menunggu keputusan resmi.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah surat dari pemerintah diterima, KPK akan memprosesnya sesuai mekanisme internal. Menurutnya, lembaga juga akan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk menindaklanjuti pengeluaran dari rumah tahanan.

“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut. Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden. Kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden,” ujar Asep.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto mengharuskan tiga mantan direksi ASDP tersebut segera dikeluarkan dari tahanan. Tiga nama itu terdiri atas eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta,” ujar Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain