29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 160

Kejati Diminta Periksa Pejabat BSI Sumut terkait Dugaan Pencairan Rp32,4 Miliar ke PT Asam Jawa

Ketua HMI Badko Sumatera Utara, M Yusril Mahendara Butar Butar bersama pengurus HMI lainnya melakukan silahturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar di kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025). Foto: Ist

Medan, Aktual.com – Ketua HMI Badko Sumatera Utara, M Yusril Mahendara Butar Butar, meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera memeriksa pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) setempat yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Asam Jawa senilai Rp32,4 miliar pada periode 2016–2018.

Fasilitas pembiayaan tersebut diduga sarat penyimpangan dan telah menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp17,8 miliar.

Yusril menegaskan, dugaan korupsi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai lembaga penegak hukum harus segera bertindak karena kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai bentuk nyata lemahnya pengawasan internal perbankan.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk bersikap tegas. Semua pejabat dan pihak terkait di BSI, dulunya bernama Bank Syariah Mandiri, yang terlibat dalam pemberian pembiayaan bermasalah ini harus dipanggil, diperiksa, dan segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yusril, kepada media usai melakukan silahturahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar di kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025).

Ia menambahkan, skandal pembiayaan tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi keuangan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Menurutnya, bila Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkrit, HMI Badko Sumut berencana melakukan aksi dalam skala lebih besar sebagai tekanan moral agar proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

“Kasus ini sudah jelas menimbulkan kerugian negara. Tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda. Kami ingin penegakan hukum yang bersih dan berani,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, HMI Badko Sumut mengungkapkap, dalam kurun waktu 2016–2018, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Medan, saat ini bernama BSI, telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp32,4 miliar kepada Koperasi Karyawan Setuju PT Asam Jawa.

Pemberian pembiayaan itu diduga kuat bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,8 miliar. Dalam kasus tersebut terindikasi unsur permufakatan jahat antara oknum pejabat bank dengan pihak koperasi karena proses pencairan dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian perbankan.

Kemudian, sejumlah penerima dana bukan karyawan PT Asam Jawa, namun tetap menerima pembiayaan dari koperasi. Bahkan, beberapa nasabah memperoleh pinjaman melebihi plafon yang diatur.

Badko HMI Sumut menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya akan melakukan langkah-langkah advokasi publik, menyampaikan laporan lanjutan ke lembaga penegak hukum, membuka ruang dialog dengan otoritas perbankan dan lembaga pengawas, serta melakukan aksi turun ke jalan apabila tidak ada respon tegas dari aparat penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Gak Mau Kalah Sama Kejagung, KPK Pamer Duit Rampasan Tapi kalah Gede

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan uang rampasan senilai Rp 300 miliar dari total lebih dari Rp 883 miliar dalam perkara investasi fiktif Taspen. Uang yang ditampilkan tersebut merupakan pinjaman sementara dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aset rampasan telah ditransfer ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nilai Rp 883 miliar.

“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268 yang telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran, Jakarta,” kata Asep dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Jumlah uang yang dipamerkan bukan keseluruhan Rp 883 miliar, tetapi hanya Rp 300 miliar, menyesuaikan kapasitas ruang dan aspek keamanan.

Alasan KPK menampilkan uang tunai tersebut adalah untuk menunjukkan transparansi kepada publik terkait penyerahan aset kepada negara. Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, memaparkan bahwa uang tersebut dipinjam dari salah satu bank BUMN yang lokasinya berdekatan dengan kantor KPK.

Peminjaman dilakukan khusus untuk kebutuhan konferensi pers terkait serah terima dana rampasan tersebut. “Masalah peminjaman uang ini, kita meminjam tadi pagi jam 10.00 WIB,” kata Leo.

Ia menambahkan bahwa dana Rp 883 miliar telah ditransfer ke PT Taspen, namun KPK berkoordinasi dengan bank agar dapat menampilkan Rp 300 miliar dalam bentuk fisik. “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo.

Leo menegaskan bahwa pengamanan dari pihak BNI Mega Kuningan berlangsung ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelasnya.

Kerugian Negara Mencapai Rp 1 Triliun

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa kerugian negara akibat perkara investasi fiktif PT Taspen mencapai Rp 1 triliun, berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI pada 22 April 2025. “Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep.

Meski demikian, dana yang diserahkan KPK kepada PT Taspen sebesar Rp 883 miliar, yang merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya telah inkrah.

Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih. “Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, KPK menampilkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari dana rampasan terkait perkara Ekiawan.

Asep menegaskan bahwa seluruh uang rampasan tidak bisa ditampilkan sekaligus karena pertimbangan ruang dan keamanan.

Penjelasan dari Juru Bicara KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut memberi penjelasan terkait peminjaman uang yang dipajang dalam acara serah terima aset rampasan kepada PT Taspen pada Kamis (20/11/2025).

Budi menyampaikan bahwa KPK tidak menyimpan uang rampasan di Gedung Merah Putih maupun Rupbasan, melainkan menitipkannya ke rekening penampungan di bank. Untuk keperluan acara, KPK meminjam kembali sebagian dana tersebut melalui bank. “KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih atau di Rupbasan (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara). Maka KPK menitipkannya ke bank. Ada yang namanya rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).

“Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Usul ASN Bisa Jadi Anggota DPR Tanpa Mundur dari Jabatan

Anggota DPR RI Aria Bima. dpr.go.id

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengemukakan gagasan agar aparatur sipil negara (ASN), termasuk dosen, diperbolehkan menjadi anggota DPR tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Ia menilai langkah semacam itu memberikan ruang lebih besar bagi partai politik dalam menentukan calon legislatif (caleg).

Usulan tersebut disampaikan ketika Aria dimintai tanggapan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta agar masyarakat di daerah pemilihan bisa menghentikan anggota DPR.

Aria menilai fokus perubahan seharusnya bukan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR. Menurutnya, pembenahan perlu dilakukan pada partai politik.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan,” kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Ia menekankan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga pemilihan kader untuk diusung sebagai caleg merupakan urusan internal partai.

“Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan,” ujarnya.

Aria kemudian menyampaikan wacana agar ASN seperti dosen diberi kesempatan menjadi caleg dengan mekanisme cuti tanpa tanggungan negara. Menurutnya, hal ini memungkinkan mereka kembali ke kampus atau instansi asal setelah selesai menjabat.

“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ujarnya.

Ia menilai kewajiban mundur bagi dosen ASN membuat kalangan akademisi enggan terjun ke politik, sehingga berdampak pada kualitas DPR.

“Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Mereka nggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB, kalau emang partai butuh, harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Aria berpendapat UU Pemilu perlu memberi kelonggaran agar partai tidak dibatasi dalam merekrut calon anggota DPR. Ia membuka wacana agar dosen maupun ASN bisa menjadi anggota partai sementara atau cukup memperoleh rekomendasi partai untuk menjadi caleg.

“Ini yang saya kira nanti di undang-undang pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya. Nanti kalau nggak nanti isinya cuma orang HIPMI dan KADIN aja isinya pengusaha tok ya,” ujarnya.

“Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu. Kalau toh pegawai negeri sipil nggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai,” sambungnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU MD3 itu diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Mereka meminta agar anggota DPR bisa diberhentikan langsung oleh konstituennya di dapil masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mendag Tegaskan Impor Pakaian Bekas Tetap Dilarang Meski Bayar Pajak

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta, aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.

Pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.

“Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (21/11).

Ia menjelaskan pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.

“Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga,” katanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11).

Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Erick Thohir Tidak Targetkan Emas Cabang Sepakbola di SEA Games 2025 Nanti

Jakarta, aktual.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menjelaskan cabang sepak bola Indonesia tidak menargetkan meraih medali emas saat berjuang dalam ajang SEA Games Thailand 2025, Desember mendatang.

“Kalau dari sepak bola sendiri, (berdasarkan) hasil evaluasi dari pada tim Kemenpora, kemarin kalau tidak salah PSSI mengusulkan (target timnas) putri (meraih medali) perunggu, lalu di putra (meraih medali) perak, itu targetnya,” kata Erik Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Dia menyampaikan hal itu ketika memaparkan target cabang-cabang olahraga unggulan, termasuk sepak bola yang berjuang dalam ajang SEA Games Thailand 2025.

Menpora menyebutkan sejumlah cabang olahraga yang masuk dalam 17 cabang unggulan menargetkan meraih medali emas seperti panahan (empat emas), bulu tangkis (dua emas), akuatik (tiga emas), taekwondo (satu emas), judo (satu emas), atletik (empat emas), dan lainnya.

Sedangkan, target cabang sepak bola yang disodorkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) kepada tim review berupa medali perak dan perunggu.

“Jadi seperti itu yang disampaikan kepada kami dari hasil evaluasi,” katanya.

Target timnas putra tersebut menurun jika dibandingkan dengan pencapaian pada SEA Games Kamboja 2025 ketika Garuda Muda berhasil meraih medali emas.

Secara keseluruhan, target yang diberikan kepada Kontingen Indonesia pada SEA Games mendatang yaitu merebut sebanyak 85 medali emas melalui 996 atlet yang akan dikirim untuk bersaing di Thailand. Para atlet akan bersaing pada 48 cabang total 50 cabang dipertandingkan.

Target medali emas tersebut untuk mengamankan peringkat ketiga atau sama seperti perolehan Indonesia pada SEA Games Kamboja 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi VIII DPR: Umrah Mandiri Dibolehkan, Tapi Tak Boleh Jadi Kedok Bisnis Travel

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jelas memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan Umrah Mandiri.

Ia menilai kekhawatiran sebagian penyelenggara perjalanan umrah soal potensi berkurangnya jumlah jemaah tidak perlu dibesar-besarkan.

“Jangan dibayangkan orang Indonesia semuanya sudah well educated. Tapi salah kalau negara melarang orang beribadah, tidak boleh,” ujar Abidin saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kamis (20/11/2025).

Abidin menjelaskan, skema Umrah Mandiri memberi kebebasan kepada jemaah untuk mengurus seluruh kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket, izin, hingga pemilihan akomodasi.

Meski memberi ruang kebebasan, Abidin menekankan pentingnya aturan turunan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara atau penyelenggara umrah dengan mengatasnamakan mandiri harus dilarang dan dapat dikenai pidana.

“Kalau saya haji atau umrah lalu mengajak orang lain dan bertindak sebagai pelaksana ibadah, itu sudah bukan mandiri lagi. Itu broker,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Ia menyebutkan, batasan umrah mandiri bisa diterapkan pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau yang memiliki hubungan darah dekat. Pembatasan tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik terselubung yang menyerupai Badan Pengelola Umroh (BPU) maupun PPIU.

“Kalau saya ajak istri, anak itu boleh. Tapi kalau sudah satu RT, itu praktiknya BPU. Jadi tidak boleh, harus ada pidana, ada hukumannya,” lanjutnya.

Abidin memastikan bahwa regulasi Umrah Mandiri justru memperkuat kepastian hukum bagi penyelenggara resmi. Negara, katanya, tetap akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan ruang tersebut.
“Karena itu BPU atau travel umrah tidak usah khawatir,” tutupnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain