29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 161

KPK Ungkap Rencana Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rencana pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara terkait pihak penerima dugaan suap.

“Perkara tersebut tidak hanya menyangkut saudara TOP (mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting) saja. Artinya, ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana ya. Ada pihak-pihak lain. Jadi, kami juga sedang mengembangkan menuju ke sana,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Asep menjelaskan pihak-pihak yang diduga menerima suap selain Topan Ginting berada pada lingkup pemerintah kabupaten/kota di Sumut, serta terkait Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR) selaku pemberi dugaan suap dalam kasus tersebut.

“Jadi, saudara KIR beserta anaknya ini tidak hanya menangani pengadaan barang dan jasa, atau pembuatan jalan dan lain-lain dengan dana Provinsi Sumatera Utara. Akan tetapi, termasuk di beberapa kabupaten juga. Jadi, kami sedang melakukan pengembangan ke sana,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RK Kembali Dipanggil KPK Pasca Rumahnya Digeledah

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) dengan didampingi tim kuasa hukumnya berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons jadwal pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah rumah yang bersangkutan digeledah sejak 256 hari lalu, yakni pada 10 Maret 2025.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Lebih lanjut Asep menekankan Ridwan Kamil akan diperiksa dalam waktu dekat, sehingga meminta masyarakat menunggu mengenai tanggal pastinya.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Jumat (21/11), tercatat sudah 256 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dua Warga Gugat UU TNI ke MK, Minta Pembatasan Jabatan Sipil untuk Prajurit

Jakarta, aktual.com – Dua warga, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar MK membatasi ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer.

Berdasarkan situs resmi MK, Jumat (21/11/2025), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 209/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memuat ketentuan:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam petitum yang diajukan, keduanya meminta MK:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
  2. Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau
  3. Menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
    “Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.”
  4. Memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Mereka juga memohon agar apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon menyebut pasal tersebut memberikan celah terlalu luas bagi prajurit TNI untuk menduduki posisi di lembaga sipil. Mereka menilai aturan itu melahirkan ketidakadilan.

“Bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan langkah berikutnya.

“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan, apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Nah itu nanti akan dibahas, semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” jelas Saldi dalam sidang perbaikan permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sekretaris DKPP: Penting Bagi DKPP Jalin Sinergitas dengan Media Massa

Serang, aktual.com – Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Syarmadani mengungkapkan pentingnya DKPP dalam bersinergitas dengan media massa.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Media Gathering 2025 di Kabupaten Serang, Kamis (20/11/2025).

“DKPP memandang penting untuk membangun sinergitas dengan media massa dalam penguatan penegakan etika penyelenggara pemilu,” kata Syarmadani.

Menurutnya, DKPP tidak dapat bekerja sendirian dalam menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Media massa disebutnya sebagai salah satu institusi yang dapat membantu DKPP dalam melakukan hal tersebut.

Ia merujuk pada ilmuwan politik Samuel Huntington yang menyebut bahwa media massa memiliki peranan yang sangat penting dalam proses demokratisasi.

“Hari ini adalah perwujudan dari pemikiran tersebut,” ucap pria yang dilantik sebagai Sekretaris DKPP pada 23 September 2025 ini.

Syarmadani pun mengajak insan pers untuk tidak lelah dan tiada henti meningkatkan literasi kepada masyarakat dalam menghadapi tantangan era post truth.

“Beberapa tantangannya adalah disinformasi, fake news, dan polarisasi. Ini menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya. [Humas DKPP]

DKPP Jaga Legalitas Pemilu Melalui Penegakan Etik

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, menyampaikan bahwa DKPP memegang peranan krusial sebagai benteng terakhir untuk menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh rangkaian proses dan hasil pemilihan umum. Hal ini disampaikan pada kegiatan Media Gathering DKPP 2025 yang diadakan di Kabupaten Serang, pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, orientasi utama lembaga ini adalah memastikan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu terpelihara. Hal ini dilakukan dengan mencari kebenaran dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Di DKPP yang dicari bukan kesalahan, tapi mencari kebenaran terkait etika penyelenggara pemilu,” ucap pria yang akrab disapa Tio ini.

Menurutnya, pemeriksaan di DKPP berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik yang dapat merusak citra dan kredbilitas institusi.

Ia menjelaskan, prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum etik sesegera mungkin, sehingga kinerja penyelenggara pemilu dapat segera dipulihkan atau dikoreksi.

Secara keseluruhan, kinerja DKPP adalah instrumen penting bagi negara untuk menjaga kepercayaan publik atas jalannya pemilu.

Ia menambahkan, dengan memeriksa perilaku-perilaku KPU dan Bawaslu atas laporan yang masuk, DKPP memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara pemilu didasarkan pada prinsip netralitas, indepedensi, dan profesionalisme.

“Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, menjadi penentu integritas proses pemilu di mata masyarakat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Roy Suryo Dkk Dicekal, Wajib Lapor Seminggu Sekali

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka dijatuhkan pencekalan dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka juga diwajibkan melapor satu kali setiap minggu selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kewajiban itu berlaku karena seluruhnya berstatus tersangka. “Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Budi mengatakan pencekalan diajukan segera setelah penetapan tersangka dilakukan. Ia menyebut langkah tersebut untuk memastikan para tersangka tidak bepergian ke luar negeri. “Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” kata Budi.

Para tersangka masih diizinkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor. Budi mencontohkan perjalanan domestik tidak menjadi masalah selama tidak menghambat penyidikan. “Kalau jalan-jalan ke luar kota boleh saja,” jelasnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL yang dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketua DKPP: Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan

Serang, aktual.com – Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada media massa yang terus mengawal dan memberitakan penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada masyarakat di tanah air.

Tidak hanya untuk berita positif, tetapi juga kritik serta saran dari media massa baik cetak maupun elektroknik. Kritik serta saran media merupakan suplemen vitamin yang menyehatkan.

Demikian disampaikan Heddy Lugito dalam pembukaan Media Gathering DKPP Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (20/11/2025).

“Media massa tidak usah ragu, kalau mau kritik DKPP silahkan kritik saja. Bagi saya kritik itu obat, vitamin yang menyehatkan, tanpa kritik DKPP nanti tidak akan semakin sehat,” ungkap Heddy Lugito.

Interaksi serta kerja sama DKPP dengan media massa terjalin dengan baik. Meski demikian, Heddy mengajak media massa tidak berhenti menyampaikan kritik serta saran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan penguatan kelembagaan DKPP.

Lebih dari itu, media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks memalui media sosial. Ditegaskan Heddy, hoaks adalah racun yang mematikan nalar dan kewarasan akal pikiran.

“Di era seperti ini, kebenaran saja tidak cukup karena harus ada kebenaran selanjutnya. Sehingga kita susah membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Maka peran media massa itu hanya menyebarkan informasi, tetapi juga sebagai pencerah,” ucapnya.

Sekretaris DKPP, Syarmadani, berharap kegiatan Media Gathering DKPP Tahun 2025 menjadi wadah bagi media massa untuk mengenal lebih dekat dan lebih dalam DKPP. Sehingga ke depannya akan terjalin hubungan atau ikatan yang kuat dan dinamis.

Selain itu, media massa juga dapat menjadi pengawas independen (watchdog) terhadap DKPP dalam menjaga integritas, profesionalitas dan transparansi penyelenggara pemilu di tanah air.

“Melalui kegiatan ini diharapkan rekan-rekan media massa mengenal lebih DKPP dalam menjaga integritas, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan KEPP,” kata Syarmadani.

Sebagai informasi, Media Gathering DKPP Tahun 2025 berlangsung pada 20-22 November 2025 dan diikuti 50 jurnalis cetak dan elektronik. Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi terkait penegakan KEPP.

DKPP Tangani 31 Perkara Politik Uang Selama Pemilu dan Pilkada 2024

Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uangnlaporan yang masuk di DKPP terkait isu politik uang pada tahapan pemilu dan pilkada 2024.

“Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita, “ ucapnya.

Ratna Dewi mengemukakan hal itu saat diskusi dengan wartawan dalam kegiatan Media Gathering DKPP yang diadakan di Kabupaten Serang, pada Kamis (20/11/2025).

Menurut Ratna Dewi, politik uang adalah kejahatan yang luar biasa sehingga pendekatannya juga harus luar biasa. Bukan hanya dengan instrumen hukum, tetapi juga melalui pendekatan etika, dengan membangun sense of ethics dan sense of crisis di kalangan penyelenggara pemilu.

“Efek jera itu bukan semata-mata soal vonis pidana, tetapi bagaimana kita memperbaiki pemilu dan meminimalkan kecurangan dalam demokrasi kita,” ujarnya.

DKPP, ia menambahkan, tidak memeriksa politik uang dari sisi pidananya. Namun fokus pada cara kerja KPU dan Bawaslu dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Kita menilai apakah KPU dan Bawaslu bekerja secara profesional, adil, dan memberikan keadilan bagi para pelapor. Kalau kerja-kerja itu dinilai tidak profesional, atau pelapor merasa tidak mendapatkan keadilan, barulah hal tersebut bisa dilaporkan ke DKPP,” terangnya.

Ratna Dewi mengakui bahwa penyelenggara yang terlibat langsung pada perhelatan pemilu dan pilkada 2024, kerap dinilai belum optimal dalam menangani politik uang. Padahal, secara normatif undang-undang sudah secara jelas dan tegas mengatur larangan politik uang.

Tantangannya, praktik di lapangan sering kali terstruktur, sistematis, dan masif, sementara regulasi masih membatasi subjek yang dapat dipidana, seperti peserta pemilu, tim kampanye, dan tim pelaksana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lebih jauh ia mengingatkan, kerja-kerja penanganan politik uang harus dilihat dengan kacamata yang lebih besar, yaitu kacamata etika dan kualitas demokrasi. Tanpa perspektif etika, upaya penindakan hanya akan bersifat administratif dan jauh dari tujuan menghadirkan demokrasi yang berkualitas dan dekat dengan masyarakat.

Untuk itu, Ratna Dewi menilai perlu sinergi kuat antara Bawaslu, KPU, DKPP, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian agar politik uang benar-benar dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain