28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 162

Rancangan Perdamaian Ukraina Versi Trump Diungkap, Akui Kendali Rusia atas Krimea dan Donbas

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Washington, aktual.com — Sebuah laporan Axios pada Rabu (19/11/2025), yang bersumber dari pejabat AS yang memahami isu tersebut, mengungkap bahwa rencana perdamaian Ukraina yang dirancang pemerintahan Trump memuat ketentuan di mana AS bersama sejumlah negara lain akan memberikan pengakuan terhadap Krimea dan Donbas sebagai wilayah yang berada di bawah kedaulatan Rusia.

Namun demikian, laporan itu menegaskan bahwa Ukraina tidak diwajibkan memberikan pengakuan serupa terhadap kedua wilayah tersebut.

Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa Qatar dan Turki turut berperan aktif dalam penyusunan rencana baru Trump serta mendukung upaya mediasi yang dipimpin AS.

Laporan itu menambahkan bahwa seorang pejabat tinggi Qatar terlibat dalam pembicaraan akhir pekan lalu antara utusan khusus Trump, Steve Witkoff, dan Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Ukraina, Rustem Umerov.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Umat Islam melakukan Tawaf keliling Kabah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah umrah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nz)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah akan membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 atau 2026 pada Sabtu, 22 November 2025, besok. Pendaftaran akan dibuka hingga 28 November 2025 mendatang.

“Bismillah, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia Resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk formasi PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT),” demikian keterangan Kementerian Haji dalam akun Instagramnya, Kamis (20/11/2025).

Pendaftaran akan dibuka pada 22-28 November 2025. Kemenhaj mengatakan pendaftaran hanya melalui: haji.go.id/petugas.

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” jelasnya.

Kemenhaj mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung dalam pelayanan jamaah haji Indonesia. Kemenhaj juga menegaskan, informasi pendaftaran hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj.

“Catatan penting! Seluruh informasi resmi terkait seleksi hanya disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI (IG,X,FB,Tiktok,YouTube), website haji.go.id, kantor Kemenhaj, rilis melalui media massa,” jelasnya.

Kemenhaj juga menyampaikan, seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun. Kemenhaj meminta pendaftar untuk waspada.

“Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses seleksi,” pungkasnya.

Situs pendaftaran petugas haji 2026 haji.go.id/petugas masih ditutup. Pendaftaran petugas haji 2026 mulai dibuka melalui situs ini dari Sabtu, 22 November 2025 hingga Jumat 28 November 2025.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Syarat Umum

– Warga Negara Indonesia

– Islam

– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah

– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)

– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji

– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana

– Memiliki identitas kependudukan yang sah

– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)

– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS

– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris

– Tidak sedang menjalani tugas belajar

– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama

– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  1. a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
  2. b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

  1. Syarat Khusus

PPIH Kloter

1 Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama

– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar

– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda

– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)

– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2 Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji

– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

  1. Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja

– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data

– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

PPIH Kloter

  1. Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– SK Pegawai Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

  1. Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB

– Ijazah Terakhir WAJIB

– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB

– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB

– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB

– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Sertifikat Pembimbing Ibadah

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

  1. Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

– KTP yang Sah dan Masih Berlaku

– Ijazah Terakhir

– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios

– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan

– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib

– SK Pegawai Terakhir (Opsional)

– SK Penempatan Terakhir (Opsional)

– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)

– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)

– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)

– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Raja Dangdut Rhoma Irama Keluhkan Tingginya Pajak Royalti

Raja Dangdut Rhoma Irama mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memberikan masukan terkait revisi UU Hak Cipta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Raja dangdut Rhoma Irama mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (20/11/2025. Kedatangan Rhoma ini terkait pembahasan revisi UU Hak Cipta yang kini tengah dibahas di DPR.

Dalam pertemuan itu, Rhoma Irama turut menyoroti tingginya pajak penghasilan (Pph) royalti yang saat ini dikenakan pada para pencipta seni dan musisi, yakni sebesar 15 persen.

“Pajak 15 persen itu masih terlalu tinggi. Seni ini kan justru harus diberikan dukungan, bukan malah diberatkan,” ujar Rhoma di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menyikapi itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pajak bagi pelaku seni menjadi salah satu poin pembahasan dalam revisi UU Hak Cipta. Menurutnya, Baleg akan mempertimbangkan kemungkinan penurunan tarif pajak royalti.

“Pajak hasil royalti yang masuk dalam PPh 15 persen itu akan kami pertimbangkan untuk diturunkan dalam RUU ini. Dimungkinkan seperti itu,” kata Bob Hasan.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, seluruh masukan akan menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi RUU sebelum dibahas lebih jauh.

“Ini baru tahap penyusunan dan pengharmonisasian. Meaningful public participation sudah terpenuhi dengan hadirnya para narasumber, termasuk Pak Haji Rhoma,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Rhoma Irama, sebagai pelaku utama industri dangdut, menjadi penting untuk memberikan masukan substantive pada pembahasan revisi UU Hak Cipta.

“Pak Haji Rhoma ini inspirasi dangdut Indonesia. Beliau hadir memberi berbagai masukan, terutama terkait hak ekonomi pencipta yang selama ini banyak terjadi dispute dan kesejahteraannya terabaikan,” katanya.

Rob menegaskan, salah satu usulan yang sedang dipertimbangkan adalah mendorong pemerintah lebih hadir dalam pengelolaan seni, termasuk memastikan pembayaran royalti dalam setiap perizinan acara.

“Misalnya dalam izin keramaian di kepolisian, harus dicatat dan diwajibkan membayar royalti sebelum izin diterbitkan. Instansi lain yang mengeluarkan perizinan juga bisa diwajibkan demikian,” ucapnya.

Kebijakan semacam itu dinilai dapat memperkuat posisi pencipta musik dan memastikan hak ekonomi mereka tidak terabaikan.

Uji Materi UU MD3 soal PAW

Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengomentari langkah lima mahasiswa yang menggugat UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur PAW dilakukan berdasarkan usulan partai politik. Mereka menilai kewenangan tunggal partai membuat pemilih tidak memiliki kontrol terhadap wakilnya setelah pemilu.

Eddy menjelaskan, PAW anggota DPR merupakan ranah internal parpol. Karena, anggota DPR adalah kader yang diusung oleh parpol dalam pemilu.

“Kalau kita bicara wakil rakyat yang dipilih rakyat lalu diutus ke parlemen, maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, itu diatur oleh MD3. Dan MD3 itu memang memasukkan peran partai politik,” ujarnya.

Menurut Eddy, relasi antara wakil rakyat dan parpol telah diatur sebagai satu kesatuan dalam sistem politik Indonesia. Karena itu, mekanisme PAW tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari kewenangan partai.

Meski demikian, Eddy menambahkan, masyarakat tetap dapat mengevaluasi kinerja anggota DPR, meskipun mekanisme PAW berada di tangan parpol. Evaluasi publik, kata dia, paling nyata saat pemilihan legislatif berikutnya.

“Masyarakat bisa menilai apakah selama menjabat anggota DPR itu bekerja dengan baik, memenuhi janji, dan mengurus konstituennya. Dari situ masyarakat menentukan apakah akan memilih kembali atau tidak,” tambahnya.

Ia juga menyebut kanal partai politik tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap kinerja anggota DPR. “Partai bisa melakukan evaluasi, apakah perlu meninjau ulang keberadaannya di DPR atau tidak,” katanya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kenaikan Gaji ASN Masih Wacana Menteri Purbaya: Kita Ases Dulu

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait hal tersebut.

Purbaya mengonfirmasi bahwa usulan kenaikan gaji PNS akan dibahas lebih lanjut.

“Nanti kita nilai dan kita ases, kita diskusikan nanti,” katanya saat ditemui dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa keputusan soal kenaikan gaji PNS belum diambil. “Saat ini tentu saja sedang kita kaji, sedang kita pertimbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam keputusan tersebut. “Kita belum mengambil keputusan apa pun juga, tapi faktor-faktor yang dipertimbangkan itu banyak,” tambah Luky.

Luky menjelaskan bahwa kinerja dan produktivitas ASN, serta kemampuan fiskal negara, akan menjadi pertimbangan utama. Selain itu, kebijakan ini juga terkait dengan upaya transformasi birokrasi yang tengah dilakukan pemerintah.

“Kan remunerasi salah satu faktor dan elemennya. Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas ASN seperti apa, tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” ucap Luky.

Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa rencana kenaikan gaji ASN akan bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah. Ia juga menyebut bahwa keputusan tersebut harus disesuaikan dengan anggaran negara.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Penerimaan Pajak 2025 Masih Tertinggal, Defisit Anggaran Lebih Rendah dari Target

Konferensi Pers APBN Kita, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Dalam konferensi pers ini penerimaan pajak Indonesia hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun, atau 70,2% dari target Rp2.076,9 triliun. Foto: Nur Aida Nasution/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Penerimaan pajak Indonesia hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459 triliun, atau 70,2% dari target Rp2.076,9 triliun yang diproyeksikan hingga akhir tahun. Pencapaian ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak mencapai Rp1.517 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan, kinerja penerimaan pajak per bulan Oktober lalu masih kurang optimal. “Secara neto sampai dengan akhir Oktober sudah terkumpul Rp1.459,03 triliun, ini masih di bawah tahun lalu,” ujarnya dalam  Konferensi Pers APBN Kita, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menjelaskan hampir semua komponen pajak mengalami penurunan. Di antaranya, PPh Badan yang turun 9,6% menjadi Rp237,56 triliun dan PPh Orang Pribadi serta PPh 21 yang turun 12,8% menjadi Rp191,66 triliun.

Meskipun ada penurunan, penerimaan pajak lainnya justru mengalami kenaikan yang signifikan, yakni sebesar 42,3%, mencapai Rp197,61 triliun. “PPN, PPnBM cukup tinggi, artinya ini restitusinya cukup tinggi di sini,” ucap Suahasil, merujuk pada tingginya pengembalian pajak di sektor tersebut.

Berdasarkan data yang dipaparkan di Konferensi Pers tersebut, total pendapatan negara hingga 31 Oktober 2025 tercatat Rp2.113,3 triliun, atau 73,7% dari proyeksi yang sebesar Rp2.865,5 triliun. Namun, belanja negara juga terus meningkat, mencapai 75,5% dari target.

Menanggapi potensi shortfall penerimaan, pemerintah pun menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pencapaian pajak pada dua bulan terakhir 2025. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memaksimalkan seluruh potensi penerimaan yang ada.

“Pada prinsipnya di 4 atau 5 pekan terakhir ini, kami akan menghabiskan semua bahan yang ada,” ungkap Bimo dalam Konferensi Pers tersebut.

Bimo merinci beberapa langkah yang akan diambil oleh DJP, seperti pengoptimalan penggalian potensi pajak melalui data mining, pertukaran data antar instansi, serta mempercepat proses audit dan penegakan hukum. “Kami akan mengoptimalkan pertukaran data dan menyelesaikan audit serta penegakan hukum secepat mungkin,” jelasnya.

Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan dengan pendekatan multi-door, yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya. “Yang bisa kami selesaikan di 2025, akan kami maksimalkan penyelesaiannya,” tambah Bimo.

Kendati pencapaian penerimaan pajak di 2025 masih tertinggal, pemerintah berharap akselerasi ekonomi dan perbaikan sistem perpajakan dapat membantu menutup kekurangan penerimaan hingga akhir tahun.

Defisit Anggaran Lebih Rendah

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Oktober 2025 mencapai Rp479,7 triliun, atau 2,02% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia menambahkan, angka ini lebih rendah dari target defisit yang dipatok.

“Defisit ini jauh lebih rendah dari target outlook APBN 2025 yang dipatok sebesar 2,78% terhadap PDB,” ujar Purbaya di acara yang sama.

Defisit ini karena dari sisi penerimaan, negara berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp2.113,3 triliun, sedangkan belanja negara hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp2.593 triliun.

Meskipun defisit terjadi, Purbaya menegaskan, pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Secara keseluruhan menunjukkan pengelolaan yang hati-hati dan prudent, serta menjaga disiplin fiskal di tengah dinamika global,” ucapnya.

Menurutnya, meski ada defisit, posisi keuangan negara masih terkendali berkat pengelolaan yang tepat. “Dengan defisit yang tercatat 2,02% dari PDB, angka defisit ini berada dalam batas aman dan terkendali,” tambah Purbaya.

Laporan: Nur Aida Nasution

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Sukses di Kota Kasablanka, Christy Ng Buka Gerai ke-2

CEO Christy Ng International, Christy Ng (kiri) berbincang dengan CEO Christy Ng Indonesia, Ruth Kusnomo saat pembukaan gerai keduanya di Mal Gandaria City, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Christy Ng membuka gerai keduanya di Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Masih dengan bendera Christy Ng Indonesia. Pembukaan gerai baru ini merupakan kolaborasi antara Pakuwon Grup, pemilik Gandaria City dan Kota Kasablanka. Gerai baru ini menampilkan model-model terbarunya yang eksklusif, mewah, namun tetap dengan harga yang terjangkau. Christy Ng Indonesia memastikan pihaknya akan menyediakan banyak item barang untuk para konsumen. Christy Ng akan mengembangkan usahanya di Tunjungan Plaza, Surabaya, Bekasi, Puri Indah dan dua cabang lagi di luar Jakarta, Bandung dan Semarang. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain