14 April 2026
Beranda blog Halaman 163

Pemerintah Diminta Ubah Paradigma Beasiswa Jadi Alat Mobilitas Sosial

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Forum Beasiswa Indonesia sekaligus Chairman Indonesia Scholarship Center Foundation Didin N. Hidayat, menyatakan beasiswa harus ditempatkan sebagai instrumen akses pendidikan dalam Diskusi Scholarship Forum yang digelar secara daring, Jumat (27/2/2026). Ia menilai pemerintah perlu menggeser paradigma dari sekadar berbasis peringkat menuju skema yang lebih inklusif.

Dalam forum tersebut, ia menyoroti perdebatan tajam mengenai pemberian beasiswa berbasis merit atau afirmasi. “Yang harus kita pahami adalah beasiswa sebagai akses,” ujarnya, menekankan bahwa esensi beasiswa bukan hanya penghargaan atas prestasi akademik.

Latar belakang ekonomi calon penerima tidak bisa dilepaskan dari pembahasan kebijakan. Pendekatan berbasis prestasi dinilai tetap penting, namun harus diimbangi dengan perhatian terhadap hambatan sosial dan ekonomi.

Kedua aspek tersebut, kata dia, seharusnya tidak dipertentangkan. “Artinya, kita memandang merit based itu penting, tapi afirmasi juga penting karena membuka akses yang luas,” ucap Didin.

Ia berpandangan, jika beasiswa hanya mengutamakan capaian akademik, potensi dari kelompok kurang beruntung bisa terabaikan. Di sisi lain, afirmasi tanpa mempertimbangkan kesiapan akademik juga berisiko menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Karena itu, keseimbangan dinilai menjadi kunci dalam merancang kebijakan yang adil. “Jadi, dua hal ini akan memberikan kesempatan yang adil dalam mengakses kesempatan yang adil dan beradab,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah mencari titik temu agar dua pendekatan tersebut dapat dipadukan secara optimal. Skema yang terintegrasi, menurutnya, akan membuat penyaluran beasiswa lebih tepat sasaran dan berdampak luas.

Menurutnya, beasiswa semestinya menjadi alat mobilitas sosial untuk memperluas partisipasi pendidikan tinggi. Dengan perubahan cara pandang tersebut, beasiswa diharapkan mampu membuka akses yang setara tanpa mengesampingkan standar kualitas seleksi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Trump Terima Opsi Militer terhadap Iran di Tengah Negosiasi Nuklir Jenewa

Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)
Arsip - Pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden AS Donald Trump. (ANTARA/Anadolu/py/pri.)

Washington, aktual.com – Presiden AS Donald Trump telah menerima pengarahan tentang berbagai opsi militer yang bisa diambil terhadap Iran dari Laksamana Madya Brad Cooper, Kepala Komando Pusat AS (CENTCOM).

Mengutip sumber internal Gedung Putih, ABC News pada Kamis (26/2) menyebutkan bahwa Jenderal Dan Caine, Ketua Kepala Staf Gabungan sekaligus penasihat militer tertinggi presiden, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Pengarahan itu disampaikan di tengah putaran ketiga perundingan tak langsung antara delegasi AS dan Iran di Jenewa, Swiss, yang membahas program nuklir dan rudal balistik Iran.

Usai perundingan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Oman Badr al-Busaidi, yang bertindak sebagai mediator, melaporkan adanya “kemajuan signifikan” dalam negosiasi tersebut.

Menlu Iran Abbas Araghchi menyatakan kedua pihak menunjukkan keseriusan dan semakin dekat menuju kesepakatan pada isu-isu tertentu.

Perundingan tingkat teknis akan berlangsung di Wina, Austria, pekan depan.

Menurut sumber ABC News, sejumlah politisi Partai Republik dan pejabat pemerintahan Trump secara tertutup menyarankan agar Israel saja yang memimpin serangan ke Iran.

Hingga Kamis, belum jelas apakah Trump menyetujui usulan tersebut. Namun, ia dilaporkan semakin frustrasi karena Iran menolak tuntutannya untuk membatasi pengayaan uranium dan aktivitas rudal balistik mereka.

“Media bisa terus berspekulasi tentang apa yang dipikirkan presiden sesuka mereka, tetapi hanya Presiden Trump yang tahu apa yang mungkin atau tidak mungkin ia lakukan,” kata wakil juru bicara Gedung Putih Anna Kelly.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ekonom: Masuk ‘Geng’ AS demi Hindari Tarif? Untung-Rugi ART bagi RI Perlu Dihitung Ulang

Jakarta, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto mendorong Indonesia merapat ke skema agreement on reciprocal trade (ART) dengan Amerika Serikat sebagai langkah antisipasi agar risiko tarif lanjutan tidak menekan ekspor. Namun, dari kacamata ekonom, keputusan itu dinilai tak sesederhana memilih aman dari tekanan dagang Washington.

Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono, mengingatkan bahwa ART harus dibaca sebagai paket kebijakan yang menyeluruh, bukan sekadar janji penurunan tarif. Menurutnya, perhitungan untung-rugi perlu dilakukan secara komprehensif karena konsekuensinya menyentuh struktur ekonomi domestik.

“Kalau saya melihatnya dari sisi status ekonomi saat ini, saya tidak melihat benefit ekonominya ada. Tarif yang kita amankan itu kecil sekali dibanding total perdagangan kita, sementara reformasi yang harus dilakukan itu besar, sensitif secara politik, dan dampaknya luas ke sektor-sektor dalam negeri,” tegasnya saat ditemui Aktual.com di Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Bagi Riandy, ART lebih mencerminkan upaya melindungi kepentingan komersial Amerika Serikat sekaligus menyelaraskan kebijakan strategis, ketimbang perjanjian dagang konvensional yang fokus pada pembukaan pasar. Sejumlah pasalnya, kata dia, mendorong perubahan struktural seperti perizinan impor yang lebih otomatis, penyederhanaan hambatan nontarif, hingga pelonggaran kebijakan yang selama ini dinilai restriktif terhadap investasi.

Di balik kritik tersebut, ia tidak menutup adanya sisi positif dari tekanan reformasi itu. “Pengakuan standar dan prosedur yang lebih sederhana berpotensi membuat arus perdagangan lebih lancar serta mengurangi biaya administrasi bagi pelaku usaha,” tutur Riandy.

Modernisasi kepabeanan dan kepastian proses pra-pengapalan juga dapat memangkas friksi birokrasi yang selama ini dikeluhkan eksportir maupun importir. Selain itu, terdapat klausul perlindungan tenaga kerja dan lingkungan yang dinilai dapat memperkuat kualitas tata kelola domestik.

Meski begitu, kalkulasi manfaat tarif tetap menjadi titik krusial dalam analisisnya. Berdasarkan hitungannya, hanya sekitar 24 persen ekspor Indonesia ke AS yang tercakup dalam daftar produk dengan tambahan pengecualian tarif, sementara kontribusi ekspor ke AS sendiri sekitar 10 persen dari total ekspor nasional.

Sorotan berikutnya tertuju pada sektor tekstil yang disebut berpeluang memperoleh tarif 0 persen dengan syarat penggunaan bahan baku dari Amerika Serikat. Riandy menilai potensi diskon tarif bisa tergerus oleh kenaikan biaya produksi apabila bahan baku dari AS terbukti lebih mahal.

Di luar persoalan biaya, dimensi strategis juga menjadi perhatian utama. Ia menggarisbawahi risiko apabila Indonesia harus mengikuti kebijakan pembatasan terhadap negara yang dianggap ancaman oleh AS, termasuk kemungkinan tekanan untuk mengambil sikap terhadap China.

“Kalau kita pada akhirnya harus menerapkan kebijakan yang equally restrictive terhadap negara yang selama ini menjadi sumber bahan baku dan investasi kita, itu berisiko menggerus daya saing. Harapannya kita bisa mendapat relokasi pabrik dari realignment geopolitik, tapi kalau kita ikut membatasi sumber investasi itu sendiri, benefit-nya bisa hilang,” jelas pengamat ekonomi tersebut.

Selain itu, dorongan penerapan investment screening dan pembatasan subsidi dinilai dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam melindungi sektor yang terdampak. Dalam pandangannya, setiap liberalisasi perdagangan selalu melahirkan pihak yang kalah sehingga negara membutuhkan fleksibilitas untuk mengelola dampak sosial-ekonominya.

Pada akhirnya, ia membaca ART lebih sebagai strategi bertahan di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan AS ketimbang kesepakatan yang murni berorientasi ekonomi. Pertanyaan utamanya bukan sekadar ikut atau tidak, melainkan apakah Indonesia siap menanggung biaya penyesuaian demi manfaat yang hingga kini masih belum sepenuhnya jelas secara ekonomi.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bukan Cuma Tarif AS, CSIS Tekankan Tiga PR Besar yang Wajib Dibenahi Pemerintah

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Departemen Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Habib, menilai pemerintah Indonesia perlu memprioritaskan pembenahan tiga pekerjaan rumah (PR) besar di dalam negeri ketimbang hanya berfokus mengamankan perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Ia menyebut tekanan geopolitik global justru memperlihatkan bahwa fondasi domestik Indonesia belum sepenuhnya kuat.

“Ada tiga hal yang, baik ada maupun tidak ada agreement on reciprocal tariff (ART), tetap harus Indonesia lakukan, yaitu penataan ulang prioritas sektoral, penerapan good governance secara konsisten, dan pengurangan ketergantungan strategis yang terlalu terkonsentrasi. Ini pekerjaan rumah yang seharusnya dibereskan jauh sebelum kita dihadapkan pada tekanan seperti sekarang,” ujar Habib dalam Media Briefing CSIS di Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, selama satu dekade terakhir kebijakan ekonomi cenderung memberi prioritas pada sektor padat modal seperti hilirisasi mineral. Sementara itu, sektor padat karya yang berbasis pada kekuatan sumber daya manusia dinilai belum mendapat perhatian optimal, padahal sektor ini dapat menjadi bantalan ketika terjadi guncangan eksternal.

Selain itu, penerapan tata kelola yang baik di seluruh aspek ekonomi dan politik dinilai krusial untuk memperkecil hambatan struktural. Menurut Habib, berbagai persoalan regulasi dan praktik governance yang belum solid membuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan menjadi kurang fleksibel.

Aspek ketiga yang disorot adalah tingginya konsentrasi ketergantungan strategis pada satu negara dalam sejumlah komoditas penting, mulai dari investasi, pasar, hingga teknologi. “Jika rantai pasok, investasi, dan teknologinya terkonsentrasi pada satu negara yang sedang berkompetisi dengan kekuatan besar lain, maka ruang manuver kita sebagai negara non-aligned menjadi semakin sempit,” katanya.

Di sisi lain, dinamika di AS juga memengaruhi implementasi kesepakatan tarif resiprokal tersebut. Putusan Mahkamah Agung AS yang diikuti sejumlah executive order Presiden Donald Trump, seperti penghentian dasar hukum tertentu, penghapusan fasilitas de minimis, serta penerapan tarif tambahan 10 persen, menyebabkan dampaknya tidak seragam. Terdapat sekitar 13 produk yang dikecualikan dan tetap menggunakan skema most favored nation (MFN).

Meski demikian, menurutnya, langkah mengamankan ART tetap relevan karena hampir semua negara berupaya menjaga akses ke pasar AS. Namun, langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya pilihan strategis dalam menjaga kepentingan nasional.

Lebih lanjut, Habib menyebut narasi bebas aktif masih dipertahankan, tetapi batasan tegas atau red lines di bidang ekonomi belum didefinisikan secara jelas. “Persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan besar bisa muncul, sehingga diperlukan langkah penyeimbang melalui diversifikasi mitra dagang dan penguatan kerja sama intra-ASEAN,” tegas peneliti CSIS tersebut.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Wakil Walikota Pangkalpinang Tegaskan Komitmen Transparansi Anggaran, Dorong Kinerja OPD Lebih Akuntabel

Pangkalpinang, aktual.com — Wakil Walikota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Langkah ini diambil guna memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

​Dessy mengungkapkan bahwa Pemkot terus melakukan koordinasi intensif guna meningkatkan kualitas kinerja OPD mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

​”Tentu saja Pemerintah Kota selalu berkoordinasi agar ada peningkatan untuk Pemkot, untuk OPD-OPD kita dalam penganggaran, perencanaan, dan pengawasan. Kita ingin output-nya berdampak langsung pada masyarakat, sesuai dengan Astacita Presiden dan program prioritas nasional,” ujar Dessy, Jumat (27/2/2026).

​Menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, Dessy menginstruksikan seluruh OPD untuk memanfaatkan instrumen tools penganggaran dan perencanaan secara maksimal. Ia juga menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai garda terdepan dalam fungsi pengawasan.

​”Tadi sudah disampaikan beberapa tools untuk penganggaran, perencanaan, dan juga pengawasan di Inspektorat. Kami akan terus berkoordinasi agar semua berjalan sesuai dengan arahan pusat,” tambahnya.

​Penyelarasan ini diharapkan dapat meminimalisir celah penyimpangan anggaran sekaligus mempercepat realisasi program kerja yang menjadi skala prioritas nasional di tingkat daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banggar DPR Tegaskan Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan adalah Keputusan Politik DPR–Pemerintah

Arsip foto - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Arsip foto - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/pri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, aktual.com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI menyebutkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025 dan 2026 menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.

“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/2).

Dia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya UU yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.

Karena itu, kata dia, posisi DPR atas Rancangan APBN (RAPBN) yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.

Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN dan/atau sebaliknya.

Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, Said menjelaskan anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.

Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, dimana tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.

Pada tahun 2026, ia menyampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp268 triliun, yang tujuannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.

“Dari anggaran program MBG sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” tuturnya.

Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik, Ketua Banggar DPR tak menampik bahwa hal itu benar adanya.

Meski begitu, sambung dia, kenaikan alokasi tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan.

Dikatakan bahwa kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen, tetapi juga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Sosial; dan Kementerian Pekerjaan Umum, dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN.

Tercatat, anggaran Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun; Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun; Kemenag Rp10,5 triliun; Kemensos Rp4 triliun; dan KemenPU Rp1,7 triliun.

Kendati demikian, Said tetap menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.

“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” ungkap Said.

Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, ditegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain