13 April 2026
Beranda blog Halaman 165

Komisi X Dorong Satgas PPKPT Usai Kasus Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Dok. Hetifah.id)
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Dok. Hetifah.id)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Hetifah, peristiwa ini menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi tidak sepenuhnya steril dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama pengelola kampus.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” katanya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut perlu diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kementerian lain.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.

Ke depan, Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mendorong penguatan koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar implementasi PPKPT berjalan efektif.

“Tujuannya jelas, yakni memastikan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi seluruh sivitas akademika,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dugaan Rente Proyek Energi Terbarukan, Gerakan Pemuda Energi Desak Audit dan Penegakan Hukum

Salah satu pembangkit listrik tenaga panas bumi. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Nasional Gerakan Pemuda Energi, Ronal Jefferson, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan praktik rente dan konflik kepentingan dalam sejumlah proyek energi nasional yang menyeret nama pengurus Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI).

Menurut Ronal, di tengah percepatan agenda transisi energi, tata kelola sektor energi semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

“Transisi energi bukan hanya perubahan sumber daya, tetapi juga perubahan cara kerja. Energi bersih harus lahir dari sistem yang bersih,” ujarnya.

Gerakan Pemuda Energi menemukan indikasi penyalahgunaan lembaga METI sebagai alat negosiasi dan tekanan dalam proyek-proyek energi nasional. Dalam temuan tersebut, diduga terjadi praktik pencatutan nama Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto, untuk kepentingan tertentu.

Ronal menegaskan, apabila benar terjadi, tindakan tersebut mencederai integritas tata kelola energi nasional. Ia menyebut organisasi yang seharusnya menjadi ruang konsolidasi gagasan energi terbarukan justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen legitimasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pernyataannya, Ronal juga menyoroti dugaan keterkaitan antara Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, dan Endi Novaris Syamsudin yang menjabat Executive Vice President IPP/Independent Power Producer di PT PLN (Persero). Keduanya disebut memiliki posisi strategis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Endi, kata Ronal, memiliki kewenangan signifikan dalam proses pengadaan proyek pembangkit dan IPP. Di sisi lain, ia juga tercatat menjabat sebagai Bendahara Umum METI.

“Rangkap jabatan ini berpotensi menciptakan irisan kepentingan antara akses proyek strategis dan pengelolaan organisasi,” ujarnya.

Gerakan Pemuda Energi menilai, dugaan konflik kepentingan semakin menguat ketika informasi strategis proyek yang seharusnya bersifat tertutup disebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu.

Proses tender yang semestinya kompetitif diduga terpengaruh jejaring eksternal, termasuk penyesuaian persyaratan dan perlakuan khusus terhadap pihak terafiliasi.

Selain itu, terdapat dugaan pembocoran dokumen penting seperti data teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS). Pola pengondisian juga disebut dilakukan melalui jaringan rantai pasok, sehingga kendali proyek tetap berada dalam lingkar jejaring yang sama meskipun pemenang tender tidak selalu berasal dari anggota METI.

Ronal juga menyinggung dinamika internal organisasi, termasuk dugaan upaya penggeseran peran unsur tertentu dari METI yang dinilai berpotensi mengubah arah dan independensi organisasi. Menurutnya, organisasi energi harus tetap menjadi ruang netral untuk penguatan kebijakan dan pelayanan publik, bukan alat tekanan proyek.

Terkait pengunduran diri Hashim Djojohadikusumo dari dinamika yang berkembang di METI, Ronal menilai langkah tersebut sebagai sikap menjaga nama baik dan integritas.

Dengan mundurnya Hashim, setiap klaim yang mencatut namanya sebagai legitimasi proyek dinilai kehilangan dasar moral maupun faktual.

Gerakan Pemuda Energi juga mendorong audit investigatif menyeluruh terhadap proyek-proyek yang diduga berkaitan, termasuk proyek pembangkit di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang disebut memiliki persoalan tata kelola dan sengketa lahan.

“Atas dasar itu, kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan transparan,” tegas Ronal.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

“Transisi energi tidak boleh menjadi kedok rente proyek. Energi harus kembali pada kepentingan rakyat, bukan jaringan kepentingan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KLH Proses Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), Anak Usaha Bumi Resources Minerals

Satgas PKH tengah menyegel tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Hal ini mengklarifikasi pernyataan KLH sebelumnya yang menyebut membekukan persetujuan lingkungan PT CPM.

“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Kata Data.

Diketahui, Hanif sebelumnya mengungkapkan ada lebih dari 30 perusahaan tambang, termasuk PT CPM, harus menghentikan operasional usai KLH membekukan persetujuan lingkungan perusahaan karena tidak memiliki izin membuang air limbah.

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pernyataan Hanif lalu dibantah Manajemen PT BRMS. Manajemen menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT CPM, tidak pernah menerima surat dari KLH terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2).

BRMS juga menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.

Tentukan Strategi Penertiban

Menurut Hanif, pihaknya masih berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban tersebut tidak hanya menyentuh perusahaan induknya, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya.

“Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” ucap dia.

Namun Hanif menegaskan, area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum.

Satgas PKH Kuasai Lahan Emas CPM

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut bakal melakukan penguasaan lahan CPM untuk diserahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia membeberkan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha BRMS tersebut berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.

Menurut Barita, berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebut tersebar di lima wilayah yang tersebar di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.

“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).

“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, sebab dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.

Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut bakal dikuasai kembali oleh negara.

Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.

Terpisah, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH hanya menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.

Manajemen menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.

80 Izin Lingkungan Dibekukan

Sementara itu, Hanif mengungkapkan, pihaknya tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan. Evaluasi itu menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi. Hingga Rabu (25/2), baru 250 unit yang selesai dievaluasi.

Dia menjelaskan, sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.

“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hanif menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut kini diluruskan. Sebelumnya, dia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Pejabat Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo Tersangka Baru Kasus Suap Impor Barang KW

Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-KPK
Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26/2) menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dengan ditetapkannya Budiman Bayu sebagai tersangka berarti ada empat pejabat Ditjen Bea Cukai yang tersangkut kasus suap tersebut.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Mereka diduga menerima suap Rp7 miliar setiap bulan dari PT Blueray Cargo untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW ke Tanah Air.

Budi menjelaskan Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan pihak terkait lainnya, serta sejumlah penggeledahan.

Salah satu penggeledahan yang dimaksud Budi, seperti terhadap salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. KPK menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dalam penggeledahan tersebut.

“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Budiman Bayu kemudian disangkakan KPK melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka baru, KPK langsung menangkap Budiman Bayu di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

Budi mengatakan Budiman Bayu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Dugaan Korupsi Proyek Penggantian kWh Meter, Siapa Pejabat PLN yang Terlibat?

Petugas tengah melakukan penggantian kilowatt-hour (kWh) meter konvensional ke smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI). Foto; Ist

Jakarta, Aktual.com – Proyek penggantian kilowatt-hour (kWh) meter konvensional ke smart meter berbasis Advanced Metering Infrastructure (AMI) oleh PT PLN (Persero) diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pasalnya, banyak kejanggalan terkait transparansi, tata kelola, vendor, dan hasil kajian dalam proyek transformasi digital bernilai sekitar Rp5 triliun di era Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo ini.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa Kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI).

Kontrak tersebut menggunakan skema managed service (sewa beli) selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun, mencakup pemasangan 1.217.256 smart meter pelanggan. Biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan, atau setara Rp409 miliar per tahun.

Lingkup pekerjaannya meliputi, smart kWh meter, Ddata Cconcentrator unit (DCU), head end system (HES), dan target commercial operation date ditetapkan pada 20 Desember 2023.

Menurut Yudhistira, secara konsep AMI memang bertujuan meningkatkan efisiensi pencatatan meter dan akurasi penagihan. Namun dalam praktiknya, pembagian risiko dalam kontrak dinilai timpang.

“PLN tetap menanggung risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat, sementara pembayaran berbasis availability fee mengikat PLN dalam komitmen biaya jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai ketimpangan ini menjadi persoalan serius, terlebih ketika implementasi awal proyek belum menunjukkan performa optimal sesuai kontrak.

Lebih jauh, Yudhistira membeberkan adanya temuan investigatif terkait dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Disebutkan adanya pihak penghubung antara afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dengan manajemen PLN.

“Informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan pemberian cashback sekitar USD 50 juta atau hampir Rp800 miliar kepada petinggi PLN,” ungkapnya.

Dugaan aliran dana tersebut disebut melibatkan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS, yang berperan sebagai vendor dalam proyek AMI bernilai lebih dari Rp5 triliun.

“Jika benar terdapat konflik kepentingan dan peran perantara dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegas Yudhistira.

Selain dugaan aliran dana, dokumen investigatif juga menyoroti sejumlah persoalan lain, antara lain penggantian meter lama yang masih layak pakai, harga sewa di atas benchmark pasar, kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal, serta indikasi vendor lock-in jangka panjang

Berdasarkan estimasi kasar, indikasi kerugian negara pada Tahap I diperkirakan mencapai Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun.

“Jika pola ini diterapkan secara nasional ke 40–60 juta pelanggan, maka potensi beban fiskal negara bisa meningkat secara eksponensial,” jelasnya.

Masalah tak berhenti di situ. Pada akhir 2024, ketika sebagian perangkat AMI disebut belum memenuhi parameter kinerja kontrak, pembayaran kepada SGPI tetap dilakukan.

Pembayaran tersebut diduga dilakukan atas arahan langsung Direktur Utama PLN, dengan dasar kajian dari almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB yang ditunjuk sebagai konsultan proyek.

“Penunjukan konsultan dan hasil kajian tersebut patut dipertanyakan independensi dan objektivitasnya,” kata Yudhistira.

Menurut Yudhistira, sejumlah jabatan strategis di PLN memiliki tanggung jawab langsung dalam proyek ini, mulai dari Direksi, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

Dari sisi eksternal, peran SGPI dan jaringan subkontraktornya juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan. “Ini bukan praduga bersalah, tapi bagian dari akuntabilitas atas proyek triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak PLN dan terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

KWP Santuni Anak Yatim Piatu, Wartawan Harus Hadir Memberi Manfaat

Anggota Komisi VI Fraksi Demokrat DPR RI, Herman Khaeron didampingi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP), Ariawan foto bersama usai menyerahkan santunan dan buka puasa bersama anak yatim piatu di Aula Masjid Baiturahman, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (26/2/2026). Santunan dan buka bersama ini merupakan agenda rutin yang digelar KWP setiap tahun. Kegiatan ini bahkan menjadi jembatan bagi KWP untuk melakukan aksi sosial nyata terhadap sesama, khususnya anak yatim piatu. Kegiatan ini dapat membawa dampak yang positif bagi masyarakat luas. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain