13 April 2026
Beranda blog Halaman 166

Kejar Vietnam, Pemerintah Benahi Perizinan Investasi Lewat OSS

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu, mempercepat reformasi sistem Online Single Submission (OSS) melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 guna memangkas siklus investasi nasional. Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia lebih kompetitif dan mampu mengejar Vietnam dalam perebutan arus modal di Asia Tenggara.

“Di negara kita, memang terus terang, siklus investasi ini masih relatif 4 sampai 5 tahunan. Salah satu penyebabnya adalah pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak bisa tereksekusi secara cepat,” ujar Todotua dalam pembukaan sosialisasi penyesuaian PP 28/2025 tentang OSS di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Vietnam yang pertumbuhan ekonominya telah menembus kisaran 7 persen dan diproyeksikan menuju 8 persen. Di negara itu, siklus investasi lebih banyak ditentukan oleh masa konstruksi, sedangkan di Indonesia tahap awal kerap tertahan di proses perizinan.

Todotua mengungkapkan, saat awal mendapat penugasan, terdapat akumulasi investasi yang belum terealisasi di platform OSS mendekati Rp1.500 triliun. Padahal, pelaku usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta menyatakan komitmen investasi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menerapkan skema service level agreement (SLA) atau batas waktu layanan perizinan yang dikaitkan dengan mekanisme fiktif-positif, yakni izin dianggap terbit apabila melewati tenggat tanpa keputusan. Dari sekitar 372 jenis perizinan yang mencakup kurang lebih 1.700 KBLI, lebih dari 180 izin telah masuk dalam kerangka SLA tersebut.

“Salah satunya yang paling mudah, pelayanan perizinan perhotelan, dalam 28 hari kita sudah bisa memberikan kepastian izin terbit dan pelaku usaha dapat merealisasikan investasinya,” katanya.

Di sisi lain, pembenahan OSS juga diarahkan untuk merespons keluhan pelaku usaha mikro yang kesulitan memperoleh NIB akibat persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Ia mengakui aduan tersebut diterima hampir setiap hari, termasuk dari anggota legislatif yang menyampaikan keluhan konstituennya.

Saat ini, jumlah NIB yang terdaftar telah mencapai sekitar 15,4 juta, dengan sekitar 14,9 juta di antaranya berasal dari usaha mikro. Pemerintah tengah menyiapkan solusi agar penerbitan NIB dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.

“Pelaku usaha kecil mau berusaha, NIB-nya saja setengah mati. Ini kita tampung dan kita carikan jalan keluarnya,” ujar Todotua.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Studi Akademik Ungkap Relasi Negara dan Oligarki di Balik Tambang Nikel Harita Grup di Pulau Obi

Jakarta, Aktual.com – Studi akademik mengungkap dugaan relasi erat antara negara dan kekuatan oligarki di balik ekspansi tambang nikel Harita Grup di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Temuan tersebut dipaparkan dalam diskusi publik yang membedah tesis karya Muhammad Iqbal Tarafannur di Tjikko Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Dalam tesis berjudul “Hubungan Negara dan Oligarki: Jalinan Bisnis dan Meluasnya Operasi Pertambangan Nikel, Studi Kasus: PT Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan” , Iqbal menyoroti proyek hilirisasi nikel nasional yang dinilai tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan negara dalam menopang investasi industri skala besar.

“Tidak mungkin operasi sebesar ini berjalan tanpa campur tangan negara,” ujar Iqbal dalam forum.

Sebagai putra daerah Halmahera Selatan, ia mengaku terdorong meneliti isu tersebut karena melihat langsung perubahan yang terjadi di kampung halamannya. Menurutnya, ekspansi pertambangan di Pulau Obi telah mengubah struktur sosial dan ekonomi masyarakat secara signifikan.

Iqbal menjelaskan, kehadiran industri nikel memang membawa dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan daerah. Namun, di sisi lain, muncul konsekuensi sosial yang tidak kecil.

“Warga yang sebelumnya hidup dari pertanian, perkebunan, dan melaut dipaksa beralih menjadi buruh industri. Ini bukan sekadar perubahan pekerjaan, tetapi perubahan pola hidup,” katanya.

Dalam risetnya, ia menyoroti fenomena transisi agraria paksa akibat perluasan konsesi tambang. Berkurangnya lahan produktif membuat sebagian masyarakat kehilangan sumber penghidupan utama.

Iqbal juga mempertanyakan validitas data penyerapan tenaga kerja yang kerap dijadikan legitimasi ekspansi tambang. Data resmi pemerintah daerah menyebut sekitar 23 ribu pekerja, sementara sumber lain menunjukkan angka hingga 32 ribu.

“Perbedaan ini harus diverifikasi secara transparan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung persoalan ketimpangan, pemutusan hubungan kerja terhadap aktivis buruh, serta belum optimalnya pembentukan serikat pekerja. Keluhan mengenai masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar juga mengemuka dalam diskusi.

Iqbal menilai posisi negara dalam agenda hilirisasi bersifat strategis sekaligus problematis. Di satu sisi mendorong investasi dan industrialisasi, namun di sisi lain harus memastikan perlindungan masyarakat lokal serta keberlanjutan lingkungan.

“Agenda industrialisasi tidak boleh mengorbankan warga dan ekosistem pulau kecil,” ujarnya.

Forum diskusi menghadirkan Iqbal bersama Erwin Suryana dari KIARA dan Ronald Loblobly dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST). Para pembicara menilai kajian ini penting sebagai bahan evaluasi kritis agar hilirisasi nikel nasional berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Mendag: Kopdes Merah Putih Bukan Lawan Alfamart–Indomaret, Izin Ekspansi Tetap di Daerah

Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak dimaksudkan sebagai pesaing ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Pemerintah justru mendorong koperasi desa menjadi penguat distribusi sekaligus pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan.

“Sudah (bertemu Mendes) kemarin, dan kami membahas bagaimana koperasi desa ini berjalan untuk memberdayakan ekonomi desa serta mendekatkan distribusi kepada masyarakat,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, koperasi desa dirancang untuk memangkas rantai pasok agar barang kebutuhan lebih cepat dan efisien sampai ke warga. Kehadirannya bukan untuk menggantikan minimarket atau toko kelontong yang telah lebih dahulu beroperasi.

Selama ini, kata dia, kolaborasi antara koperasi, ritel modern, dan distributor justru membuka peluang distribusi yang lebih luas. Toko kelontong di berbagai daerah bahkan telah menjadi bagian dari jaringan distribusi ritel modern maupun distributor besar.

“Ini sebenarnya kesempatan bagus untuk saling berkolaborasi dengan minimarket dan distributor untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa, karena praktik kemitraan seperti ini juga sudah lama berjalan dengan toko kelontong,” lanjutnya.

Selain menjual kebutuhan pokok, koperasi desa memiliki cakupan usaha yang lebih beragam. Kopdes Merah Putih dapat menyediakan sarana pertanian seperti pupuk dan obat-obatan, bahkan berpotensi membuka layanan apotek dan klinik.

Terkait kekhawatiran pembatasan gerai minimarket, Budi menegaskan kewenangan perizinan sepenuhnya berada di pemerintah daerah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menekankan keputusan pembukaan atau pengaturan gerai baru akan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah.

Di sisi lain, analis komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai polemik yang muncul lebih dipicu oleh cara penyampaian kebijakan kepada publik.

“Maksudnya baik, tetapi pesan komunikasinya perlu diperbaiki. Kurang tepat sehingga publik menangkapnya juga tidak tepat. Namun saya percaya maksudnya mungkin baik,” ujarnya kepada Aktual.com.

Hendri—yang akrab disapa Hensa—menilai substansi kebijakan tersebut pada dasarnya ingin memastikan koperasi desa berkembang optimal tanpa harus mematikan ritel modern. Pemerintah, kata dia, tengah berupaya menciptakan pembagian peran yang lebih seimbang antara pelaku usaha besar dan ekonomi kerakyatan di desa.

“Saya mempersepsikan yang diinginkan itu bukan menutup ritel modern, melainkan menjaga pertumbuhannya supaya koperasi desa/kelurahan Merah Putih benar-benar bisa bermanfaat bagi rakyat dan distribusi UMKM bisa berjalan lebih kuat,” tuturnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Program MBG: Keberpihakan atau Pengabaian Mandat Konstitusi?

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas merumuskan tujuan negara pada alinea keempat. Empat mandat utama itu bukan sekadar rangkaian kalimat normatif, melainkan fondasi filosofis berdirinya Republik ini, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Di antara empat mandat tersebut, frasa “memajukan kesejahteraan umum” memiliki makna yang mendalam. Negara tidak sekadar memberi bantuan sesaat, tetapi menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan setiap warga negara mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara bermartabat. Kesejahteraan dalam pengertian konstitusional bukanlah sekadar distribusi bantuan, melainkan pembangunan kapasitas.
Dalam konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji secara serius. Apakah program ini merupakan wujud keberpihakan pada rakyat? Ataukah justru menunjukkan pendekatan yang kurang menyentuh akar persoalan kesejahteraan?

Jika negara ingin memajukan kesejahteraan umum, maka pertanyaan mendasarnya adalah siapakah yang harus diperkuat terlebih dahulu? Anak-anak memang membutuhkan asupan gizi yang baik. Namun keluarga, terutama orang tua sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga, juga membutuhkan penguatan ekonomi agar mampu menyediakan kebutuhan sandang, pangan, dan papan secara mandiri.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, kesejahteraan sejati lahir ketika keluarga memiliki kemampuan ekonomi yang stabil. Ketika orang tua berdaya, kebutuhan anak-anak akan terpenuhi secara alami. Maka, kebijakan publik perlu dievaluasi apakah ia mendorong kemandirian ekonomi keluarga atau menciptakan ketergantungan struktural.

Program bantuan sosial sering kali lahir dari niat baik. Namun niat baik saja tidak cukup. Ia harus diukur dengan efektivitas struktural yakni apakah memperkuat fondasi ekonomi rakyat atau sekadar mengatasi gejala sesaat?

Dari sisi tata kelola, pembentukan Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 memunculkan pertanyaan akademik mengenai desain kewenangan dan legitimasi kebijakan publik berskala nasional. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 memang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktik negara hukum, kebijakan yang berdampak luas terhadap anggaran negara dan struktur kelembagaan sering kali idealnya memiliki dasar legislasi yang lebih kuat melalui proses deliberatif bersama DPR.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, mekanisme checks and balances bukanlah hambatan, melainkan jaminan akuntabilitas. Partisipasi legislatif memastikan bahwa kebijakan publik memiliki legitimasi kolektif dan pengawasan yang memadai.

Pertanyaan yang muncul bukanlah apakah Presiden berwenang menjalankan pemerintahan, tetapi sejauh mana kebijakan besar yang menyentuh anggaran dan struktur institusi publik memerlukan legitimasi yang lebih komprehensif.

Istilah “gratis” dalam kebijakan publik sering kali menimbulkan paradoks. Dalam negara modern, tidak ada yang benar-benar gratis. Seluruh pembiayaan negara bersumber dari pajak, sumber daya alam, dan kekayaan kolektif bangsa. Dalam konteks ini, rakyat bukanlah penerima pasif, melainkan pemilik sah sumber daya negara.

Karena itu, penggunaan istilah “gratis” dapat menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah memberi dari sesuatu yang merupakan milik rakyat sendiri, pemerintah hanyalah pengelola amanah publik. Kesadaran ini penting untuk menjaga martabat warga negara agar tidak diposisikan sebagai objek belas kasihan kebijakan.

Seperti pernah diungkapkan oleh budayawan Cak Nun dalam berbagai forum reflektif, pemerintah bukanlah entitas yang memiliki sumber daya sendiri namun mereka mengelola amanah rakyat. Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa dalam demokrasi, relasi antara rakyat dan pemerintah bukanlah relasi pemberi dan penerima, melainkan relasi mandat dan pengelolaan. Berikut pernyataan Cak Nun dalam salah satu acara sinau bareng:

“Jadi jangan bergantung pada negara, jangan bergantung pada pemerintah. Bagaimana bisa pemerintah diandalkan, padahal pemerintahlah yang kalian bayar! Mereka itu tidak punya apa-apa, makanya kalian beri gaji, kendaraan, dan lain sebagainya. Lha kok sekarang ada, Presiden membantu beras kepada rakyat. Dari mana kamu itu bisa bantu-bantu? Padahal itu uang rakyat sendiri kok! Sembarangan saja kamu ini.”

Keberpihakan sejati kepada rakyat tidak hanya diukur dari besarnya program atau popularitas kebijakan, tetapi dari kemampuannya memperkuat struktur ekonomi keluarga, meningkatkan kapasitas produktif masyarakat, dan menjaga martabat warga negara.

Jika program gizi ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia yang komprehensif, bersamaan dengan penguatan ekonomi keluarga, pendidikan, dan lapangan kerja, maka ia dapat menjadi instrumen yang konstruktif. Namun jika berdiri sendiri tanpa reformasi struktural, ia berisiko menjadi kebijakan jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan.

Perdebatan mengenai Program MBG seharusnya tidak berhenti pada dikotomi pro dan kontra. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan publik selaras dengan mandat konstitusi yaitu memajukan kesejahteraan umum secara berkelanjutan, bukan sekadar temporer.

Negara dibentuk untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat berdiri tegak secara ekonomi dan sosial. Pemerintah adalah pengelola amanah tersebut. Dalam negara hukum demokratis, keberpihakan harus diiringi akuntabilitas, dan kebijakan harus berakar pada desain konstitusional yang kokoh.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah program ini berpihak, tetapi apakah ia memperkuat martabat dan kemandirian rakyat dalam jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PDI-P Ungkap Anggaran Pendidikan Dialihkan untuk MBG

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.

Jakarta, aktual.com – PDI-Perjuangan membantah anggapan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersumber dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 serta Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pembiayaan MBG tercatat dalam pos pendidikan.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Esti menjelaskan, penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di daerah terkait informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial. Ia menilai perlu adanya klarifikasi agar informasi yang beredar sejalan dengan data resmi APBN. “Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu, menuturkan bahwa pengaturan mengenai MBG termuat dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibaca oleh Adian.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap ketentuan tersebut dapat diperoleh melalui bagian penjelasan undang-undang. “Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

Menurut Adian, penegasan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026, yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) lebih dari Rp223 triliun. “Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia.

Ia menilai penyampaian informasi sesuai dengan regulasi merupakan bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. “Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” katanya.

Polemik mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mengemuka setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempersoalkan masuknya anggaran MBG dalam komponen pendidikan karena dinilai membuat porsi anggaran pendidikan murni turun dari amanat konstitusi sebesar 20 persen. Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan alasan program MBG lebih tepat dimasukkan dalam fungsi perlindungan sosial.

Ia berpendapat bahwa jika komponen MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya berkisar 11,9 persen. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut berdampak pada pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru di lapangan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat bukti penggunaan anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis untuk menjalankan MBG. “Terkait gugatan itu, kami Komisi X sangat menghargai. Yaitu upaya hukum yang dilakukan masyarakat, kami menghormati. Tetapi perlu juga dicatat bahwa MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai kan,” ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, MBG memiliki alokasi anggaran tersendiri melalui Badan Gizi Nasional. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi X mendorong agar anggaran pendidikan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan guru.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pangkalpinang Catat PAD Tertinggi di Babel Awal 2026

Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D.
Walikota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D.

Pangkalpinang, aktual.com – Kota Pangkalpinang tancap gas di awal tahun 2026. Ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mencatatkan diri sebagai daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Negeri Serumpun Sebalai hingga Februari 2026.

Berdasarkan data dari situs resmi DJPK Kemenkeu yang dikutip Kamis (26/2/2026), PAD Pangkalpinang per 25 Februari menyentuh angka Rp 18,58 miliar. Angka ini setara dengan 7,41% dari total target penerimaan tahun ini sebesar Rp 250,70 miliar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang tahun ini memasang target pendapatan daerah dalam APBD 2026 sebesar Rp 806,85 miliar. Hingga Februari, realisasinya sudah mencapai Rp 82,60 miliar atau 10,24%.

Berikut adalah rincian sumber pendapatan Pemkot Pangkalpinang:

1. Transfer Ke Daerah (TKD): Terealisasi Rp 64,02 miliar (12,63% dari pagu Rp 506,71 miliar).

2. Pajak Daerah: Menyumbang Rp 12,18 miliar (7,22% dari target Rp 168,64 miliar).

3. Retribusi Daerah: Terkumpul Rp 6,04 miliar (9,22% dari target Rp 65,54 miliar).

Capaian Pangkalpinang ini melesat jauh meninggalkan tetangganya, Kabupaten Bangka. Hingga periode yang sama, Kabupaten Bangka baru mengumpulkan PAD sebesar Rp 6,93 miliar atau 2,95% dari target Rp 235,22 miliar.

Meski realisasi pendapatan tertinggal, kabupaten yang dipimpin Bupati Fery Insani ini justru lebih agresif dalam urusan belanja daerah. Tercatat, belanja Kabupaten Bangka sudah terserap Rp 29,66 miliar (2,81%), sementara Pangkalpinang berada di angka Rp 23,33 miliar (2,75%).

Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengungkapkan optimisme tinggi mengingat target PAD 2026 naik sebesar Rp 11,3 miliar dibanding tahun sebelumnya. Untuk mengejar target tersebut, pihaknya fokus pada tiga strategi utama yakni intensifikasi, ekstensifikasi dan optimalisasi aset

“Kami terus mengevaluasi aset yang belum memberikan kontribusi fiskal secara berkala agar target yang telah ditetapkan bisa tercapai secara optimal,” ujar Saparudin.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Pangkalpinang bersama tim gabungan Kejaksaan Negeri dan Polresta Pangkalpinang juga gencar melakukan monitoring ke para Wajib Pajak (WP), termasuk sektor restoran dan jasa makanan guna memastikan kebocoran pajak dapat diminimalisir.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain