13 April 2026
Beranda blog Halaman 168

DPR Dorong Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Nakal Langgar Ketentuan Pemberian THR

Tunjangan Hari Raya

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Pelanggaran yang terus berulang setiap tahun dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan catatan Ombudsman RI, selama musim THR 2025 pengaduan terkait pelanggaran THR tercatat cukup tinggi. Hingga periode pembayaran, jumlah aduan mencapai lebih dari 2.410 laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, baik karena THR tidak dibayar maupun tidak sesuai ketentuan waktu dan besarannya.

Politikus PKB tersebut menilai, setiap menjelang hari raya keagamaan persoalan THR selalu kembali mencuat dengan pola yang hampir serupa. Ia mengibaratkan keluhan pekerja seperti “kaset usang yang terus berputar”, yakni masalah berulang tanpa penyelesaian tuntas.

“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat di ruang publik,” ujarnya.

Asep juga menyoroti berbagai modus yang kerap dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran. Praktik tersebut dinilai patut dicurigai sebagai upaya sistematis menghindari tanggung jawab hukum.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Korban Bencana Sumatera

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Laporan Pembangunan Huntap yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendageri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Mendagri Tito yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menegaskan pembangunan huntap dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta skema gotong royong dengan melibatkan sejumlah pihak.

“Kita tahu bahwa huntap ini dibangun oleh APBN melalui Kementerian PKP untuk yang berada di kompleks,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, pembangunan huntap di luar kompleks akan didukung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu, dukungan juga datang dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Tito secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang turut berkontribusi menyediakan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

“Kita ucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah menunjukkan toleransi dan solidaritas kepada masyarakat yang tertimpa musibah,” katanya.

Senada, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan pembangunan huntap dilakukan secara terkoordinasi lintas sektor agar proses penyerahan kepada masyarakat dapat segera terealisasi.

“Kita masih berupaya supaya huntap dalam waktu dekat bisa diserahkan kepada rakyat,” ujar Maruarar.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti jaringan listrik, air bersih, dan akses jalan menuju kawasan hunian. Rapat koordinasi tersebut sekaligus membahas berbagai kendala teknis di lapangan guna mempercepat penyediaan huntap bagi korban bencana di Sumatera.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ekonom Pertanyakan Kedaulatan Indonesia dari Perjanjian Dagang dengan AS

Presiden Trump mengumumkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dengan Indonesia, menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS untuk memperluas akses warga Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta orang. (Dok. Office of the United States Trade Representative)

‎‎Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini disebut sebagai langkah strategis dalam hubungan dagang kedua negara.

Namun, sejumlah pihak menilai isi kesepakatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi Indonesia sebagai negara berdaulat.

‎‎Pengamat Ekonomi, Rimawan Pradiptyo, menyoroti ketimpangan dalam ART. Ia mempertanyakan apakah Indonesia masih berdiri sebagai negara berdaulat atau justru menjadi “negara vasal” yang tunduk pada kepentingan pihak lain.

‎‎“Dengan penandatanganan ART ini kita ini masih menjadi negara berdaulat, ataukah sebenarnya kita itu negara vasal atau negara bawahan?” ujarnya dalam virtual zoom agenda diskusi publik koalisi masyarakat sipil, Rabu (25/02/2026).

‎‎Menurut Rimawan, beban terbesar dalam ART justru terletak pada aturan non-tarif. Dari total pasal yang disepakati, 95 persen di antaranya mengatur ketentuan non-tarif.

‎‎“Beban paling besar itu membicarakan tentang non-tarif. Ketentuannya 95 persen, jadi 83 pasal urusannya dengan itu,” jelas akademisi FEB UGM

‎‎Ia menambahkan, Amerika Serikat memiliki kewenangan yang sangat besar dalam perjanjian tersebut. Pasal 7, misalnya, memberi ruang bagi AS untuk menaikkan tarif kapan saja.

Bahkan, katanya, AS berhak menghentikan perjanjian jika Indonesia membuka kerja sama perdagangan bebas dengan negara lain yang dianggap mengancam kepentingan mereka.

‎‎Rimawan menilai pola perjanjian ini tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ia menyebut ART sebagai bentuk the winner takes all dan zero-sum game.

‎‎“Ini bukan perjanjian, ini adalah the winner takes all. Ini adalah zero-sum game,” tegasnya.

‎‎Selain aspek ekonomi, Rimawan juga menyoroti dimensi keagamaan dalam ART. Ia menilai aneh bahwa Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, justru memberikan pengecualian ratifikasi halal untuk produk Amerika.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip yang selama ini dijunjung tinggi di dalam negeri.

‎‎Ia juga mempertanyakan kontribusi Amerika terhadap Indonesia selama delapan dekade kemerdekaan.

‎‎“Pertanyaannya, 80 tahun kita merdeka itu ngasih apa sama Amerika, atau Amerika ngasih apa ke kita, kok tiba-tiba ada aturan kayak begini yang seolah-olah kita itu seperti fasal state, bukan lagi negara berdaulat,” katanya.

‎‎Rimawan menegaskan bahwa ketentuan dalam ART Indonesia lebih berat dibandingkan dengan negara lain. Ia mencontohkan Malaysia yang tidak menghadapi aturan seketat Indonesia terkait sertifikasi produk.

Ia pun mengingatkan kembali sejarah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda yang menempatkan Indonesia pada posisi sulit. Menurutnya, pola yang terjadi saat ini memiliki kemiripan dengan beban berat yang pernah dialami bangsa pada masa lalu.

‎Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Bos LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Viral, Ingatkan Dana dari Pajak Rakyat

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana Tugas Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto, menyampaikan permohonan maaf atas polemik pernyataan alumni berinisial DS yang viral terkait isu kewarganegaraan anaknya. Kontroversi tersebut memicu perdebatan luas dan menyeret nama LPDP sebagai pengelola dana abadi pendidikan.

“Dari pengalaman ini, saya ingin menyampaikan bahwa kami atas nama LPDP dan seluruh alumni mengucapkan permohonan maaf. Kita menyesalkan adanya hal yang tidak baik sehingga timbul diskusi di antara kita yang seharusnya bisa kita hindari,” ujar Sudarto dalam media briefing di Kantor DJPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa seluruh pembiayaan pendidikan penerima LPDP bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, setiap awardee diingatkan bahwa capaian akademik yang diraih bukan hanya prestasi pribadi, melainkan amanah publik yang melekat tanggung jawab moral.

Sebagai pengingat, Sudarto memperkenalkan jargon yang kini ia gaungkan kepada para alumni. “Ada jargon sekarang, jangan lupa ya ‘Lu pakai duit pajak’, ingat itu, lu pakai duit pajak,” tegasnya, menekankan bahwa dana pendidikan yang diterima harus dipertanggungjawabkan secara etis dan sosial.

Menurutnya, LPDP dapat terus berjalan karena fondasi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara yang transparan. Ia mengajak seluruh penerima beasiswa menjaga sikap serta nilai kebangsaan agar investasi jangka panjang di bidang pendidikan benar-benar memberi dampak bagi Indonesia.

Terkait kasus yang berkembang, LPDP memastikan proses penindakan dilakukan sesuai aturan dan hasil verifikasi. Untuk AP, yang juga tercatat sebagai alumni, lembaga tersebut telah menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga karena belum menuntaskan kewajiban kontribusi. Sementara itu, DS disebut telah menyelesaikan studi dan masa pengabdiannya.

Sudarto juga menekankan pentingnya etika dalam menyampaikan pandangan, termasuk di ruang digital yang mudah memicu polemik. Kehati-hatian, menurut dia, menjadi bagian dari tanggung jawab moral sebagai penerima manfaat dana publik.

Di sisi lain, ia menyatakan keyakinannya bahwa mayoritas alumni LPDP tetap mengabdi dengan dedikasi tinggi di berbagai sektor strategis.

“Tapi saya meyakini bahwa seluruh alumni LPDP saat ini bekerja dengan sangat giat mengabdi pada negeri dengan penuh dedikasi di seluruh pelosok tanah air dan di berbagai jenis pekerjaan,” jelas Sudarto.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Pengiriman Pasukan Perdamaian Tanpa Mandat PBB Ilegal dan Langgar Konstitusi

Media Briefing dan Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil dengan tema ”Bahaya di Balik Perjanjian Dagang USA-Indonesia dan Problematika Pengiriman Militer Ke Palestina (BOP): Imperialisme Gaya Baru?” di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

‎‎Jakarta, aktual.com – Rencana pemerintah mengirimkan 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) dipandang sebagai langkah berisiko, janggal dan patut ditinjau kembali.

‎‎Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan rencana pengiriman tentara Indonesia ke luar negeri tanpa mandat Dewan Keamanan PBB jelas menyalahi aturan internasional maupun Konstitusi.

‎‎“Kan di PBB itu, sebagai Indonesia Negara Bagian PBB, kalau mau mengirim pasukan ke perdamaian, harus berdasarkan mandat dari Dewan Keamanan,” ujarnya dalam Media Briefing dan Diskusi Publik Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

‎‎Isnur menjelaskan, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 85 tahun 2011. Selain mandat Dewan Keamanan, harus ada permintaan khusus dari PBB, dibahas bersama DPR, serta memperhitungkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.

‎‎“UU Pertahanan menjelaskan bahwa kalau mau mengirim pasukan luar negeri, harus dihitung dengan cermat dampak keamanannya, geopolitiknya, dan anggarannya,” katanya.

‎‎Ia menambahkan, UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI Pasal 7 juga memandatkan bahwa pengiriman pasukan harus menjadi bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dengan ketentuan jelas.

‎‎“Dia harus berdasarkan sikap politik negara, bareng DPR lagi bahasnya. Kalau mau pakai undang-undang TNI yang baru, harus ada perpresnya juga,” tegasnya.

‎‎Isnur menilai perjanjian perdagangan yang dijadikan dasar pengiriman pasukan tanpa persetujuan DPR merupakan pelanggaran serius.

‎‎“Jelas kali di sini presiden mengangkangi konstitusi. Mengangkangi Pasal 11 UUD 1945. Ini jelas kali bagian dari pelanggaran,” ujarnya.

‎‎Ia pun mempertanyakan sikap DPR yang bergeming terhadap langkah tersebut. Menurutnya, tidak semestinya Komisi I DPR berdiam diri. “Di mana mereka sekarang? Kok seperti diam saja, nggak ada pengawasan kepada Prabowo,” kata Isnur.

‎‎Menurutnya, jika TNI memberangkatkan pasukannya di negara konfik tanpa mandat Konstitusi dan PBB, maka pasukan Indonesia ilegal. “Kalau Anda berangkat karena hanya bermodal perintah dari BOP, Anda ilegal. Anda ke sana bukan lagi sebagai pasukan perdamaian, bisa dianggap kombatan,” jelasnya.

‎‎Isnur menilai langkah tersebut justru akan menimbulkan dampak diplomatik besar. “Indonesia akan bersahabat bersama Israel. Bagi situasi diplomasi internasional, ini adalah perubahan yang sangat drastis. Dari sikap Indonesia di tujuh presiden sebelumnya, tiba-tiba Prabowo menjadi sahabatnya Israel,” katanya.

‎‎Ia menilai sikap tersebut meneguhkan otoritarianisme. “Dia bikin sikap diplomatik tidak memperhatikan aspek ruang-ruang demokrasi Indonesia. Jelas ini membahayakan posisi diplomatis Indonesia,” tegasnya.

‎‎Isnur memperingatkan bahwa Indonesia berisiko menjadi enabler kejahatan genosida.

‎‎“Kalau Anda mendiamkan, Anda adalah enabler. Prabowo menjadi enabler dalam konteks kejahatan genosida. Ini benar-benar mengecewakan bagi kita sebagai negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Kita harus bersikap, harus mendesak seluruh elemen negara tidak mendiamkan pelanggaran konstitusi, hukum internasional, dan praktik impunitas terhadap genosida,” pungkasnya.

Laporan: Yassir Fuady

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kesepakatan Semikonduktor RI–AS Percepat Transformasi Industri Teknologi Tinggi

Washington DC, Aktual.com – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menandatangani Joint Development Agreement (JDA) pengembangan ekosistem semikonduktor tahap pertama senilai USD 4,89 miliar dalam rangkaian kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Penandatanganan berlangsung di Washington DC, Rabu (18/2).

Airlangga menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok teknologi global sekaligus mendorong transformasi industri bernilai tambah tinggi.

“Joint Development Agreement ini bukan sekadar investasi finansial. Ini bagian dari reposisi strategis Indonesia dalam arsitektur industri global. Kita ingin memastikan Indonesia menjadi bagian dari rantai nilai semikonduktor dunia,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2026).

Kerja sama itu melibatkan proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan digarap oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) sebagai pelaku usaha Indonesia, bersama mitra Amerika Serikat, yaitu Essence Global Group LLC dan Tynergy Technology Corp.

Menurut Airlangga, pengembangan ekosistem semikonduktor merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperdalam struktur industri sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di rantai nilai global.

“Indonesia tidak lagi diposisikan hanya sebagai pasar teknologi, tetapi sebagai basis produksi dan pengembangan teknologi strategis,” jelasnya.

Pemerintah memperkirakan investasi tahap awal tersebut berpotensi menciptakan sekitar 5.000 lapangan kerja terampil. Pekerjaan akan berfokus pada bidang rekayasa, manufaktur wafer, teknologi material maju, serta sistem energi generasi baru.

Ruang lingkup kerja sama mencakup pembangunan infrastruktur manufaktur, pengembangan energi terbarukan dan industri hijau, program peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta riset dan pengembangan teknologi mutakhir.

Perusahaan mitra dari Amerika Serikat diketahui memiliki spesialisasi dalam proses plasmonik inovatif untuk produksi wafer ingot dan sel surya, termasuk integrasi teknologi amplifikasi energi canggih dan pengembangan sumber energi berkelanjutan generasi baru.

Pemerintah menilai kolaborasi ini dapat membuka akses Indonesia terhadap teknologi frontier sekaligus mempercepat penguatan ekosistem inovasi nasional. Kesepakatan tersebut juga disebut berpotensi mendorong investasi lanjutan hingga USD 26,7 miliar.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap kemitraan internasional memberikan manfaat nyata berupa penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguasaan teknologi, serta percepatan transformasi ekonomi menuju industri berteknologi tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain