13 April 2026
Beranda blog Halaman 169

Pemerintah Klaim Relaksasi TKDN Aman bagi Investasi, CELIOS Wanti-wanti Risiko Industri

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan pelonggaran ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat tidak akan mengganggu iklim investasi nasional. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari strategi penghapusan hambatan nontarif yang tetap menjaga kepentingan industri dalam negeri.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, mengatakan relaksasi dilakukan secara terbatas dan telah melalui perhitungan matang terkait hubungan dagang kedua negara.

“Saya pikir tidak ada dampaknya terhadap iklim investasi. Itu bagian dari strategi saja, dilonggarkan beberapa persyaratannya,” ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, dikutip Rabu (25/2/2026).

Menurut Todotua, pemerintah tetap memperhatikan keseimbangan perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat dalam setiap kebijakan yang diambil. Langkah tersebut, kata dia, tidak akan mengurangi daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.

Lebih lanjut, relaksasi itu disebut bukan keputusan sepihak tanpa kalkulasi timbal balik dalam hubungan dagang. “Namun ada hitungannya juga. Perdagangan kita dengan mereka tidak terlalu terpengaruh oleh itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, menilai kekhawatiran publik justru terletak pada kemungkinan pelonggaran TKDN untuk pasar umum.

“Kekhawatiran kami adalah terkait TKDN yang dihapuskan untuk konsumen secara umum, bukan hanya dari belanja pemerintah,” tegasnya dalam forum yang diadakan CELIOS secara daring, Senin (23/2/2026).

Selama ini, kebijakan TKDN menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi manufaktur dan transfer teknologi ke dalam negeri. Jika kewajiban itu dilonggarkan lebih luas, perusahaan dinilai bisa memilih jalur impor dibanding memperkuat produksi lokal.

Huda juga mengingatkan dampak kebijakan terhadap perusahaan yang telah menanamkan investasi besar di sektor manufaktur. “Yang saya khawatirkan adalah produsen yang sudah membangun pabrik di Indonesia akan beralih menjadi pedagang saja dan berpikir ulang terkait kelanjutan operasional pabrik di Indonesia,” tuturnya.

Dalam hal ini, CELIOS menilai sektor elektronik dan otomotif menjadi yang paling rentan terdampak karena sangat bergantung pada kepastian kebijakan kandungan lokal. Tanpa konsistensi penerapan TKDN, Indonesia berisiko kembali lebih dominan sebagai pasar dibanding sebagai basis produksi industri.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meninjau paket kendang ayam petelur yang diberikan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) guna mendukung program pemberdayaan peternak rakyat yang diinisiasi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) melalui penyediaan paket usaha ayam petelur bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diadakan di Koperasi Desa Merah Putih Desa Renjang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026). Selain di Serang-Banten, program tersebut telah dilaksanakan juga di Purworejo yang mencakup bantuan kandang, ayam petelur siap produksi, pakan awal, serta pendampingan teknis hingga panen. Sebagai mitra pemerintah, JAPFA berkomitmen memberikan edukasi dan pelatihan bagi KPM untuk mengelola usaha secara mandiri, mulai dari teknik pemeliharaan ayam, kesehatan ternak, hingga manajemen usaha. Hasil produksi telur diharapkan dapat diserap koperasi desa, guna memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber protein hewani bergizi. Aktual/TINO OKTAVIANO

Impor Pikap dari India Dinilai Ancam Industri Lokal, KedaiKOPI Soroti Nasib Esemka

Jakarta, Aktual.com – Analis komunikasi politik sekaligus Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio, memperingatkan rencana impor sekitar 100 ribu unit pick-up dari India, untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpotensi menimbulkan efek domino bagi industri otomotif nasional. Pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu dinilai dapat semakin menekan pabrikan dan industri komponen lokal yang sedang menghadapi tantangan berat.

“Kenapa mesti impor segitu banyak? Seharusnya rencana ini dibatalkan karena membahayakan industri dalam negeri. Mestinya kita bikin sendiri saja pick-up itu. Industri dalam negeri kan lagi megap-megap juga ini,” ucap Hendri dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, keputusan mendatangkan kendaraan dari luar negeri dalam jumlah besar bisa berdampak pada penurunan produksi nasional hingga berimbas pada tenaga kerja di sektor pendukung. Ia berpandangan pesanan ratusan ribu unit justru dapat menjadi penggerak signifikan bagi industri otomotif dalam negeri jika dialihkan ke produsen lokal.

Hendri juga menyinggung sikap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie, yang meminta agar kebijakan impor tersebut ditinjau ulang. Dukungan dari kalangan dunia usaha itu, kata dia, memperlihatkan adanya kekhawatiran bahwa kebijakan impor akan mempersempit ruang tumbuh industri nasional.

Lebih lanjut, ia menilai proyek pengadaan kendaraan pemerintah bisa menjadi momentum kebangkitan merek otomotif lokal. “Kalau memang ada pesanan dari pemerintah, bayangkan Esemka bisa tiba-tiba muncul lagi tuh, pasti Esemka tidak ingin ketinggalan,” kata dia.

Bagi pendiri KedaiKOPI tersebut, peluang itu bukan hanya berlaku bagi Esemka, tetapi juga produsen lain yang selama ini belum mendapat proyek berskala besar. Ia menekankan belanja pemerintah semestinya diarahkan untuk memperkuat rantai pasok nasional, termasuk pelaku industri komponen yang bergantung pada permintaan domestik.

Di sisi lain, ia memahami tujuan pemerintah membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat distribusi ekonomi desa. Namun, menurutnya, langkah tersebut seharusnya selaras dengan kebijakan industrialisasi dalam negeri agar manfaatnya tidak hanya dirasakan di sektor distribusi, tetapi juga manufaktur.

“Jadi jangan diimpor semua, harus hati-hati dalam menyikapi ini, dan akan sangat baik bila diberikan kesempatan pada industri otomotif dalam negeri,” tegas Hendri.

Polemik impor ini dinilai akan menjadi ujian keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional. Jika produksi lokal diberi ruang, kebangkitan merek seperti Esemka dan penguatan industri komponen bisa menjadi momentum baru. Namun, jika impor tetap dipilih, kekhawatiran tersisihnya pemain dalam negeri kian menguat.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Prabowo Tekankan Pasal 33 UUD 1945, Perjanjian Dagang RI–AS Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Jakarta, Aktual.com – Dalam pidatonya di berbagai forum, Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945. Dalam pidatonya, Prabowo selalu meyakini bahwa Pasal 33 merupakan benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan pasal tersebut.

“Bahkan ia tidak segan-segan meminta pejabat yang tidak paham supaya mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Namun, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 UUD 1945. Alwi membeberkan pasal-pasal dalam perjanjian Indonesia–AS yang dinilai bertentangan dan berpotensi merugikan Indonesia. Pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal 6.1 – Investasi di sektor mineral dan energi
Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.

“Jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3),” ucapnya.

Pasal 2.28 – Penghapusan pembatasan kepemilikan asing
Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.

“Jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang. Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2),” ujarnya.

Pasal 2.27 – Transfer bebas hasil ekspor SDA
Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.

“Selama ini pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri. Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (3),” ungkapnya.

Pasal 6.2 – Pembatasan peran BUMN
Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.

“Dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (2),” ungkapnya.

Pasal 5.1 – Kewajiban mengikuti pembatasan AS
Jika Amerika menerapkan pembatasan terhadap negara lain atas alasan keamanan ekonomi, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.

“Artinya, kebijakan ekonomi strategis Indonesia bisa terdorong mengikuti kebijakan negara lain. Jika kebijakan strategis harus diselaraskan dengan negara lain, kemandirian ekonomi nasional bisa tergerus. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” tegasnya.

Pasal 1.2 dan Pasal 2.10 – Larangan pembatasan impor dan neraca komoditas
Indonesia dilarang mempertahankan pembatasan kuantitatif impor dan kebijakan neraca komoditas terhadap produk AS.

“Padahal pembatasan impor sering digunakan untuk melindungi petani, menjaga ketahanan pangan, dan menstabilkan harga dalam negeri. Jika ruang proteksi terlalu dibatasi, maka kemandirian pangan bisa terganggu. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” jelasnya.

Pasal 2.23 – Kebijakan bioetanol (E5, E10, E20)
Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioetanol tertentu untuk bahan bakar transportasi.

“Padahal kebijakan energi nasional seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi dalam negeri. Jika arah kebijakan terkunci dalam perjanjian, fleksibilitas negara bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 ayat (4),” paparnya.

Pasal 2.24 dan Pasal 2.26 – Reformasi HKI
Perjanjian mewajibkan perpanjangan masa hak cipta, perlindungan data farmasi, dan penguatan hak monopoli tertentu.

“Jika perlindungan monopoli terlalu panjang, akses publik terhadap obat dan teknologi bisa terganggu. Padahal Pasal 33 mengutamakan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Alwi menegaskan, Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun, negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat.

“Jika implementasi perjanjian membuat negara kehilangan kendali itu, maka persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan konstitusi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Polemik Impor 105 Ribu Pikap Memanas, Joao Tantang Temui Dasco

Jakarta, aktual.com – Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah merealisasikan pembayaran uang muka sebesar 30 persen untuk pengadaan ratusan ribu kendaraan pikap yang diimpor dari India guna mendukung operasional logistik Koperasi Merah Putih. Bahkan, pada awal pekan ini sekitar 1.000 unit kendaraan tersebut diperkirakan telah tiba di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Joao di tengah adanya permintaan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar proyek impor 105.000 unit kendaraan pikap dan truk tersebut ditunda sementara.

Joao menjelaskan bahwa kesepakatan dengan produsen asal India tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses negosiasi panjang. “Awalnya Mahindra hanya mampu mensuplai 2.000 unit, kemudian kami melakukan lobi, melakukan diskusi yang cukup panjang. Sehingga mereka mau menutup lainnya hanya untuk memproduksi mobil sesuai dengan kebutuhan Agrinas. Oleh karena itu kami harus memberikan down payment 30 persen dan itu sudah kami lakukan,” kata Joao saat ditemui di kantor Agrinas, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Terkait dorongan penundaan dari DPR, Joao menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut. Hingga kini belum ada kepastian apakah proyek tersebut akan ditangguhkan atau dibatalkan. Ia juga mengakui bahwa terdapat potensi konsekuensi kontraktual, termasuk kemungkinan denda, apabila terjadi pembatalan atau penundaan.

Nilai uang muka yang telah dibayarkan disebut mencapai Rp21,58 triliun. Meski demikian, Joao menegaskan bahwa pengadaan dilakukan dengan itikad baik dan optimisme bahwa proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana. “Kami melakukan pengadaan (impor kendaraan) dengan etika baik, kami tidak pernah memikirkan penalti pembatalan. Saya pikir kami harus optimis dan saya yakin bahwa apa yang kami lakukan in good faith pasti, kalau ada masalah ada pemahaman yang kurang tepat atau tidak sama, itu mungkin hanya perlu ada penjelasan dan akan menjadi solusi,” urai Joao.

Ia menegaskan komitmennya untuk tunduk pada keputusan pemerintah dan DPR sebagai representasi suara rakyat. “Apapun keputusan negara, keputusan DPR itu adalah suara rakyat dan wakilnya rakyat. Saya sebagai Direktur Badan Usaha Milik Negara, saya akan taat, saya akan loyal dan saya akan manut apapun keputusan negara apabila itu memang untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Ke depan, Joao berencana berkomunikasi langsung dengan Sufmi Dasco Ahmad guna menjelaskan latar belakang keputusan impor tersebut. Menurutnya, sejumlah produsen otomotif telah dihubungi sebelumnya, namun tidak ada yang mampu memenuhi kebutuhan produksi dalam jumlah besar sesuai tenggat dan anggaran yang tersedia. Selain itu, harga yang ditawarkan dinilai melebihi alokasi yang disiapkan Agrinas.

Sebelumnya, Dasco menyampaikan agar rencana impor 105.000 unit kendaraan tersebut ditunda sementara, mengingat Presiden Prabowo Subianto masih berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja. “Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pikap dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat presiden masih di luar negeri,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Budi Karya Kembali Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Suap DJKA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/HO-BKIP Kemenhub/pri.

Jakarta, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepastian kehadiran mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) dalam pemeriksaan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan saat membawahi DJKA. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena yang bersangkutan kembali meminta penundaan.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan saksi Sdr. BKS dalam kapasitas sebagai Menteri Perhubungan pada saat itu yang membawahi DJKA,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan koordinasi masih dilakukan untuk memastikan waktu pemeriksaan yang baru. “Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya, mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang,” katanya.

KPK menyatakan setiap keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. “Kami masih menunggu konfirmasinya, karena setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara,” ucap Budi.

Budi Karya Sumadi sedianya menjalani pemeriksaan pada hari ini. Penjadwalan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya, Rabu (18/2/2026).

Saat itu, ia terkonfirmasi tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Pada pemanggilan 18 Februari lalu, KPK menyampaikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Saksi mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini karena telah terjadwal agenda lainnya. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Budi Karya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku eks Direktur Prasarana pada DJKA. KPK menduga terdapat pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menelusuri adanya praktik rasuah dalam proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Berita Lain