13 April 2026
Beranda blog Halaman 171

DPR Ingatkan Perkuat Industri Dalam Negeri, Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga dari India

Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara terkait rencana BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) mengimpor 105.000 mobil niaga dari India untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, langkah tersebut tidak perlu dilakukan karena pengadaan di dalam negeri justru akan memperkuat industri nasional.

“Aksi korporasi dari dana APBN ini perlu dipikirkan ulang. Presiden Prabowo mencanangkan berbagai program prioritas seperti MBG dan KDPM, yang salah satu tujuannya untuk memperkuat perekonomian domestik, terutama membangkitkan ekonomi pedesaan,” kata Said, Rabu (25/02/2026).

Said menjelaskan, program MBG dan KDPM diharapkan mendorong peningkatan permintaan bahan pangan yang dapat dipenuhi dari desa. Untuk itu, dari sisi hulu, Kementerian Pertanian harus meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

“Dengan demikian, sirkulasi perekonomian di desa tumbuh dan dengan sendirinya mengurangi produk pangan impor. Arsitektur perekonomian inilah yang seharusnya dipahami utuh oleh bawahan presiden, termasuk yang ada di BUMN,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Said, rencana impor mobil niaga oleh PT Agrinas menunjukkan belum sepenuhnya memahami arah kebijakan Presiden Prabowo. Ia menyoroti bahwa sejak 2011 pertumbuhan industri manufaktur selalu berada di bawah pertumbuhan PDB, padahal sektor ini seharusnya menjadi andalan pengembangan hilirisasi sumber daya alam (SDA).

“Sektor manufaktur juga bisa menjadi tumpuan serapan tenaga kerja dari berbagai perguruan tinggi. Kenyataannya, lebih dari satu juta sarjana kita menganggur,” paparnya.

Ia meminta BUMN mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh. Mengutip perhitungan Celios, rencana impor tersebut berpotensi menggerus PDB hingga Rp39,29 triliun, menurunkan pendapatan masyarakat Rp39 triliun, memangkas surplus industri otomotif Rp21,67 triliun, serta menekan penerimaan pajak bersih hingga Rp240 miliar.

“Apakah PT Agrinas tidak berkomunikasi dengan pabrikan dalam negeri, misalnya dengan Gaikindo? Pengadaan 105.000 mobil niaga hampir setara produksi mobil niaga sepanjang 2025. Bayangkan jika pengadaan dilakukan di dalam negeri,” ujarnya.

Said menambahkan, pembelian menggunakan APBN multiyears harus dihitung matang, termasuk aspek purnajual, ketersediaan suku cadang, dan jaringan bengkel.

“Pertimbangan efisiensi bukan satu-satunya. Yang lebih strategis adalah apakah program tersebut memberi bangkitan bagi industri dalam negeri atau tidak,” tegasnya.

Ia pun menyayangkan jika belanja APBN tidak memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional.

“Saya sangat menyayangkan uang APBN dibelanjakan tetapi tidak memberi nilai tambah ekonomi bagi rakyat di dalam negeri. Lebih bijak langkah ini bukan dipikirkan ulang, tetapi perlu dibatalkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Indonesia Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Diskriminasi Minyak Sawit

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoto. ANTARA/HO-Kemendag.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoto. ANTARA/HO-Kemendag.

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).

Melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/2), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Selasa (24/2) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menurutnya, pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi.

Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Budi menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia.

Putusan ini telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh, termasuk berdiskusi untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis.

Menurut Budi, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

Selain itu, pemerintah akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Hingga Tewas

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS. Pemecatan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Rano menilai keputusan PTDH itu menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator penting dalam mengukur kredibilitas Polri di mata publik.

“Kami mengapresiasi Kapolri beserta jajaran yang telah mengambil langkah tegas menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak,” ujar Rano, Selasa (24/2/2026).

Meski memuji langkah administratif Polri, legislator asal Banten itu mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai telah melukai nilai-nilai kemanusiaan. Ia menegaskan kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan justru menjadi alat kekerasan.

Politikus PKB tersebut juga menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divpropam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini. Menurutnya, pengawasan berlapis dan keterlibatan unsur pengawasan internal menunjukkan keseriusan Polri menjaga transparansi dan objektivitas penyidikan.

“Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel,” tambahnya.

Namun demikian, Rano mengingatkan bahwa sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari proses hukum. Ia mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka,” tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Rano, akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Ia memastikan fungsi pengawasan parlemen berjalan guna menjamin keluarga korban memperoleh perlindungan maksimal tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Harga Emas Pegadaian Naik, UBS Tembus Rp3,099 Juta dan Galeri24 Rp3,085 Juta per Gram

Arsip foto - Seorang petugas menunjukan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.
Arsip foto - Seorang petugas menunjukan koleksi lempengan emas di Pegadaian Galeri24, Kota Pekanbaru, Riau. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc/pri.

Jakarta, aktual.com – Harga emas batangan yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Rabu (25/2) pukul 08.04 WIB, menunjukkan harga emas UBS di angka Rp3.099.000 per gram dan Galeri24 di Rp3.085.000 per gram.

Angka tersebut naik dari angka yang tertera di laman Sahabat Pegadaian kemarin pagi, dengan UBS di Rp3,078 juta per gram dan Galeri24 di Rp3,063 juta per gram.

Harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian sewaktu-waktu bisa berubah.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Untuk harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setelah pukul 08.30 WIB

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

0,5 gram: Rp1.618.000

‎1 gram: Rp3.085.000.

‎2 gram: Rp6.094.000

‎5 gram: Rp15.123.000

‎10 gram: Rp30.167.000

‎25 gram: Rp75.012.000

‎50 gram: Rp149.905.000

‎100 gram: Rp299.662.000

‎250 gram: Rp747.315.000

‎500 gram: Rp1.494.629.000

‎1.000 gram: Rp2.989.256.000

UBS

0,5 gram: Rp1.675.000

‎1 gram: Rp3.099.000

‎2 gram: Rp6.150.000

‎5 gram: Rp15.197.000

10 gram: Rp30.235.000

‎25 gram: Rp75.438.000

‎50 gram: Rp150.567.000

‎100 gram: Rp301.015.000

250 gram: Rp752.317.000

‎500 gram: Rp1.502.867.000

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, DPR Dorong THR Diberikan H-14 Sebelum Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mendorong pemerintah memajukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi H-14 sebelum Lebaran guna mendukung perputaran ekonomi dan melindungi hak pekerja.

Usulan itu disampaikan menyusul imbauan pemerintah agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk memperlancar arus mudik dan balik. Namun, Edy menilai ketentuan pembayaran THR yang masih H-7 berpotensi menghambat efek pengungkit terhadap ekonomi.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu mengatakan, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar THR. Akibatnya, sengketa baru ditangani setelah Idulfitri.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah biasanya sudah memasuki masa libur. Ini membuat penanganan laporan menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Selain aspek pengawasan, pembayaran H-14 dinilai memberi waktu lebih longgar bagi pekerja mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Menurut Edy, pekerja dapat berbelanja lebih awal untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang hari raya.

“THR bukan kebijakan baru. Setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ucapnya.

Ia juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya.

Terkait kebijakan WFH, Edy meminta pemerintah menyiapkan dasar hukum yang jelas serta berdialog dengan pemangku kepentingan seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar tidak mengganggu produktivitas.

Ia menegaskan kebijakan publik harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, dan target pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang hingga Sore

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan pada Rabu (25/2) siang dan sore hari.

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta, yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kepulauan Seribu berawan tebal.

Namun pada siang dan sore hari, wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur diguyur hujan dengan intensitas ringan.

Sedangkan, Kepulauan Seribu diperkirakan berawan tebal sepanjang hari.

BMKG memperkirakan suhu udara di DKI Jakarta berkisar antara 24 hingga 29 derajat Celcius, dengan kecepatan angin berada di kisaran 5-24 kilometer per jam.

BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi genangan akibat hujan, serta segera menghubungi layanan darurat 112 apabila terjadi keadaan darurat. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain