13 April 2026
Beranda blog Halaman 172

Guru Honorer Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Sebut Jaksa Harusnya Gunakan Pasal 36 KUHP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) menyampaikan konferensi pers catatan akhir tahun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH) terkait rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Menurut Habiburokhman, langkah kejaksaan tersebut patut disesalkan karena seharusnya penegak hukum mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, dalam kasus tersebut terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan tidak memahami adanya larangan rangkap pekerjaan. Karena itu, menurutnya, pendekatan hukum seharusnya lebih mengedepankan substansi kesalahan.

“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif, seharusnya penyelesaiannya cukup dengan pengembalian salah satu gaji kepada negara, bukan langsung diproses pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, aparat penegak hukum diminta lebih cermat dalam menerapkan pasal.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Keluar dari Middle Income Trap, Wamendagri Dorong Daerah Perkuat Riset dan Kolaborasi

Jakarta, Aktual.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah memperkuat riset dan kolaborasi sebagai langkah strategis untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap).

Hal tersebut disampaikan Bima dalam Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menegaskan bahwa inovasi yang berkelanjutan dan terlembaga menjadi fondasi penting guna mencapai target Indonesia Emas 2045.

Menurut Bima, daerah tidak bisa lagi mengandalkan pola kerja biasa. Pemerintah daerah perlu membangun ekosistem inovasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, komunitas, pelaku usaha, hingga lembaga riset.

“Tugas kita adalah memastikan inovasi itu melembaga. Kepala daerah boleh berganti, tetapi ekosistem inovasi harus tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menekankan, inovasi tidak boleh sekadar menjadi program seremonial atau untuk mengejar penghargaan. Inovasi, kata dia, harus berorientasi pada solusi nyata yang memberi nilai tambah bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk mempercepat hal tersebut, Bima mengusulkan pembentukan “Rumah Inovasi Daerah” sebagai ruang kolaborasi lintas sektor. Selain itu, ia mendorong penerapan skema blended finance guna memperkuat pendanaan riset serta jalur fast track bagi adopsi teknologi di daerah.

Bima juga berharap peran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) semakin diperkuat sebagai motor penggerak ekosistem inovasi nasional.

Ia menambahkan, berbagai indikator seperti IDSD harus dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan yang substantif, bukan sekadar kewajiban administratif.

Dengan penguatan riset, kolaborasi, dan kelembagaan inovasi, pemerintah optimistis daerah dapat menjadi mesin pertumbuhan baru sekaligus mempercepat langkah Indonesia menuju negara maju pada 2045.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Modus Pinjam Bendera dalam Korupsi Pengadaan Iklan BJB

Gedung bank bjb. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – KPK mendalami modus “pinjam bendera” pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising berinisial SYT dan LV sebagai saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB, yakni pada 24 Februari 2026.

“Para saksi yang diperiksa didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di BJB ya. Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan dengan modus tersebut, maka pihak-pihak terkait bisa mengerjakan proyek-proyek di Bank BJB.

Sementara itu, dia mengatakan kedua saksi tersebut turut memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut menjadi lebih terang.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. Kasus ini juga menyeret Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau juga melalui perantara? Itu semuanya didalami,” ujar Budi.

Ridwan Kamil sendiri membantah kasus tersebut terkait dengan dirinya. Namun, KPK menegaskan, ada keterangan saksi yang menyatakan kasus dugaan korupsi tersebut diketahui dan disetujui Ridwan Kamil.

“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan yang disampaikan dari pihak BJB kepada kepala daerah pada saat itu ya,” ujar Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

ICW Minta KPK Awasi 1.179 SPPG Milik Polri

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch meminta KPK untuk mengawasi sebanyak 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menjelaskan permintaan tersebut disampaikan secara khusus kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring ​​​​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin.

“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, KPK berwenang untuk menindaklanjuti permintaan ICW tersebut sesuai dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

“Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring,” katanya.

Yassar menjelaskan ICW meminta KPK untuk mengawasi seribuan SPPG Polri karena dikhawatirkan terjadi banyak ketimpangan dalam pengelolaannya melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.

“Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini.”

Selain itu, Yassar mengatakan KPK perlu mengawasi SPPG Polri karena mempertimbangkan adanya insentif harian secara cuma-cuma untuk setiap SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama enam hari yang berlaku untuk periode dua tahun sejak mulai beroperasi.

Ia mengatakan apabila mengacu tahun operasional pada 2026 maka terdapat 313 hari operasional. Dengan demikian, asumsi perolehan tiap SPPG mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi.

“Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan dalam aspek finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi tersebut.

“Jadi, ini punya urgensi besar untuk menjadi perhatian KPK karena memang belakangan, apalagi kita melihat bagaimana institusi Polri mendapatkan atensi dari publik begitu dari berbagai macam kontroversi secara umum maupun ketika pengumuman kemarin oleh Presiden dan Kapolri bahwa mereka mengelola 1.179 SPPG,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara peresmian dan peletakan batu pertama 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri.

Pada acara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan 1.179 SPPG tersebut terdiri atas 411 yang telah beroperasi, 162 sedang persiapan operasional, 499 dalam tahap pembangunan dan akan selesai pada Maret 2026, serta 107 yang masih dalam tahap peletakan batu pertama.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Keterangan Budi Karya Sumadi Diperlukan dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi DJKA di Kemenhub

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK menyatakan memerlukan keterangan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) untuk penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan yang terjadi di era kepemimpinan BKS.

“Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya, untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA, karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Budi mengatakan proyek-proyek DJKA yang terkait kasus tersebut, seperti di Sulawesi, Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, maupun Sumatera berkaitan erat dengan tugas BKS saat menjabat Menhub.

Baca juga:

KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Periode 2019-2024 terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub

“Tentunya dibutuhkan keterangan dari menteri pada saat itu ya, seperti pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, yang mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya, diduga ada pengaturan dan pengondisian pemenang,” katanya.

Budi juga mengatakan keterangan BKS dapat membantu KPK mendalami dugaan imbalan kepada pihak-pihak di DJKA Kemenhub akibat pengondisian pemenang tersebut.

Selain itu, keterangan mantan Menhub juga dapat membantu KPK mengusut aliran dana kasus tersebut kepada anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub.

“Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan saudara SDW dari klaster DPR, khususnya Komisi V sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek, Kemudian juga yang bersangkutan diduga menerima aliran fee (imbalan, red.) proyek,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Dalami Fakta Persidangan 18 Anggota DPR Diduga Terlibat Kasus Korupsi DJKA, Siapa Saja Mereka?

SDW yang dimaksud Budi adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Nama Sudewo muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Selain Sudewo, 18 anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 juga disebut dalam fakta persidangan kasus tersebut. Nama 18 legislator itu, yakni Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.

Budi menyampaikan, KPK masih menelusuri keterlibatan mereka. “Ini masih akan terus kami telusuri,” ujar Budi.

KPK memandang penetapan Sudewo sebagai salah satu tersangka kasus DJKA Kemenhub dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut keterlibatan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

“Kami juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA? Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V? Nah ini tentu masih akan terus kami telusuri, kami dalami,” katanya.

Kasus dugaan korupsi DJKA berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub yang telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Satgas PKH Sita 167.912 Hektare Lahan Konsesi PT Toba Pulp Lestari

Penebangan hutan (Foto: Istimewa)

Jakarta, aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) melakukan penguasaan kembali lahan konsesi seluas 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di wilayah Sumatra Utara setelah pemerintah resmi mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tentang pencabutan izin usaha perusahaan.

“Lahan konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara ini kembali ke tangan negara untuk kemudian dilakukan pengelolaan dan pengawasan ketat oleh Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan,” demikian pernyataan Satgas PKH melalui akun Instagram resmi yang dikutip Selasa (24/2/2026).

PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi pemerintah menemukan dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.

Dari total perusahaan yang dikenai pencabutan izin, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pengelola hutan tanaman industri.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Melalui pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Satgas PKH bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia akan melakukan penataan ulang tata kelola kawasan yang telah dikembalikan kepada negara, termasuk pengawasan aktivitas pemanfaatan lahan di masa mendatang.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan izin-izin kehutanan dan pertambangan yang dinilai bermasalah serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di berbagai daerah.

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Sumut
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panel Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylv Lestari
20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
21. PT Toba Pulp Lestari Tbk
22. PT Teluk Nauli

Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya
Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy
Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain