13 April 2026
Beranda blog Halaman 174

Spin-Off UUS Dipertanyakan Lagi, Bos LPS Soroti Konsolidasi Industri Syariah

Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, kembali mempertanyakan kebijakan pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dalam industri perbankan nasional. Ia menilai penguatan skala usaha melalui konsolidasi lebih realistis dibandingkan memisahkan unit yang belum memiliki modal dan kapasitas memadai.

Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta. Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa pendekatan inklusi lebih penting daripada memaksakan pemisahan lembaga karena masyarakat membutuhkan pilihan layanan keuangan yang kompetitif.

“Jadi sebetulnya kita cukup menyebut sebagai ekonomi inklusi saja. Memasyarakatkan syariah itu tidak berarti harus spin-off atau harus memisahkan, tetapi berilah masyarakat suatu pilihan,” ujar Anggito saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ekonom yang juga pernah menjabat di Kementerian Keuangan itu kemudian menjelaskan perbedaan posisi Bank Umum Syariah (BUS), yakni bank yang sepenuhnya beroperasi dengan prinsip syariah, dengan Bank Umum Konvensional (BUK) yang berbasis sistem bunga. Dari sisi aset, jaringan, dan kapasitas ekspansi, bank umum syariah dinilai masih tertinggal dibandingkan bank umum konvensional yang lebih matang.

Pengalaman merger sejumlah bank syariah, kata Anggito, menunjukkan bahwa konsolidasi mampu memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan daya saing layanan. “Tidak mungkin BUS itu menyamai jumlah aset dari BUK. Itu tidak mungkin, kecuali pemerintah melakukan intervensi,” ucapnya, menegaskan pentingnya dukungan kebijakan.

Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara yang tidak mewajibkan pemisahan unit syariah dari bank induk konvensional, namun tetap mampu menciptakan industri yang kompetitif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan struktural perlu disesuaikan dengan kesiapan industri domestik dan dukungan pemerintah.

Bagi pimpinan LPS tersebut, pertumbuhan ekonomi syariah perlu ditempuh secara bertahap dengan strategi memperbesar skala usaha terlebih dahulu sebelum regulasi diperketat. Konsolidasi dan dukungan kebijakan dinilai lebih efektif menciptakan industri yang sehat dibandingkan memaksakan spin-off tanpa kesiapan fundamental.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Tarif Global 10% Trump Mulai Berlaku, Bea 15% Masih Disiapkan

Tarif 10 persen untuk hampir semua barang yang masuk Amerika Serikat (AS) berlaku mulai hari ini, Sabtu (5/4). Aktual/REUTERS/Carlos Barria

Washington, aktual.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap barang impor mulai Selasa (waktu Washington), sebagai langkah mempertahankan agenda perdagangan Gedung Putih setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS.

Tarif tersebut mulai berlaku pukul 12.01 dini hari waktu Washington, menandai fase baru kebijakan perdagangan Trump yang kembali mengandalkan instrumen tarif sebagai alat tekanan ekonomi terhadap mitra dagang global.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Jumat lalu yang mengesahkan pajak impor 10 persen hanya beberapa jam setelah putusan pengadilan membatalkan tarif luas sebelumnya. Presiden bahkan sempat mengancam menaikkan tarif menjadi 15 persen, namun hingga tarif dasar diberlakukan, kenaikan tersebut belum diformalkan.

Seorang pejabat administrasi AS menyebut Gedung Putih kini tengah menyusun perintah resmi untuk meningkatkan tarif global menjadi 15 persen. Jadwal implementasinya masih belum ditetapkan.

Pejabat tersebut berbicara secara anonim karena pembahasan kebijakan masih bersifat rahasia.

Minimnya kejelasan arah kebijakan dari Washington memicu kebingungan di kalangan pemerintah dan pelaku usaha dunia. Banyak negara serta perusahaan multinasional kini meninjau ulang perjanjian dagang yang ada untuk memastikan dampak kebijakan baru tersebut.

Sejumlah mitra dagang utama, termasuk Uni Eropa dan India, bahkan menghentikan sementara negosiasi perdagangan dengan AS di tengah ketidakpastian arah tarif Trump.

Tarif 10 persen diberlakukan menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberi kewenangan presiden mengenakan bea masuk hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Langkah ini diambil setelah pengadilan memutuskan Trump melanggar hukum kekuasaan darurat ketika sebelumnya menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan tarif “timbal balik” terhadap berbagai negara.

Perintah eksekutif terbaru tetap mempertahankan beberapa pengecualian, termasuk produk yang memenuhi ketentuan perjanjian perdagangan Amerika Utara antara AS, Kanada, dan Meksiko, serta sejumlah komoditas pertanian yang sebelumnya mendapat pembebasan tarif.

Analisis Bloomberg Economics memperkirakan tarif efektif rata-rata AS akan berada di kisaran 10,2 persen setelah pengecualian diterapkan, turun dari 13,6 persen sebelum putusan pengadilan.

Jika tarif global dinaikkan menjadi 15 persen, tarif efektif AS diperkirakan naik kembali mendekati 12 persen.

Tim Trump menegaskan tarif akan tetap menjadi inti kebijakan perdagangan pemerintahannya. Gedung Putih berencana meluncurkan berbagai investigasi perdagangan dengan proses dipercepat guna membuka jalan pemberlakuan bea masuk baru secara sepihak.

Namun, sejumlah instrumen hukum seperti Pasal 301 dan Pasal 232 dinilai tidak sefleksibel kewenangan darurat yang sebelumnya digunakan Trump.

Pemerintah AS juga disebut tengah menyiapkan penyelidikan terhadap impor berbagai produk industri, termasuk baterai, besi cor, perlengkapan jaringan listrik dan telekomunikasi, pipa plastik, serta bahan kimia tertentu atas alasan keamanan nasional. Investigasi tersebut dapat berlangsung selama berbulan-bulan sebelum menghasilkan kebijakan tarif baru.

Menanggapi putusan pengadilan, pejabat AS mendesak mitra dagang tetap mematuhi kesepakatan yang telah dinegosiasikan selama setahun terakhir.

“Kami ingin mereka memahami bahwa kesepakatan ini akan menjadi kesepakatan yang menguntungkan,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam program Face the Nation CBS. Ia menegaskan AS akan menjunjung tinggi perjanjian yang telah disepakati.

Namun sikap tersebut belum sepenuhnya meyakinkan sejumlah ekonomi besar. Uni Eropa menunda ratifikasi perjanjian dagangnya dengan AS hingga pemerintah Trump memberikan kejelasan tarif terbaru.

Pemerintah India juga menunda pembicaraan perdagangan yang dijadwalkan berlangsung di Washington pekan ini.

Pada Senin, Trump bahkan memperingatkan akan mengenakan tarif lebih tinggi terhadap mitra dagang yang dianggap “bermain-main” dengan perjanjian yang sudah ada.

Presiden Bank Sentral Eropa Christine Lagarde menilai kejelasan kebijakan dari Washington sangat penting bagi stabilitas perdagangan global.

Ancaman kenaikan tarif menjadi 15 persen turut mengguncang sekutu tradisional AS. Inggris sebelumnya berhasil menegosiasikan tarif 10 persen dengan pemerintahan Trump tahun lalu, dan kenaikan tarif berpotensi memperburuk daya saing eksportir mereka.

Sebaliknya, negara rival seperti China dinilai memiliki posisi tawar yang lebih kuat setelah kewenangan darurat Trump dibatasi pengadilan.

Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing bulan depan untuk bertemu Presiden Xi Jinping dalam pertemuan bilateral yang sangat dinantikan.

Pemberlakuan tarif berlangsung hanya beberapa jam sebelum Trump menyampaikan pidato kenegaraan di Kongres AS, yang akan dihadiri anggota Partai Demokrat dan sebagian Republikan yang kritis terhadap kebijakan perdagangannya.

Pidato tersebut diperkirakan berfokus pada agenda ekonomi menjelang Pemilu paruh waktu, di tengah meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan tarif yang dianggap berkontribusi pada kenaikan harga barang.

Survei Washington Post/ABC/Ipsos menunjukkan 64 persen warga Amerika tidak menyetujui cara Trump menangani kebijakan tarif, sementara hanya 34 persen yang menyatakan dukungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Impor 105 Ribu Pikap India Ditahan, Menkop Ferry Tegaskan Bukan Kewenangannya

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat berdialog bersama pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren An-Nur 2, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Ananto Pradana

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, menegaskan rencana impor 105 ribu unit kendaraan niaga asal India untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak berada dalam kewenangan Kementerian Koperasi. Ia menyebut kementeriannya hanya berfokus pada penguatan kelembagaan koperasi, bukan pada pengadaan kendaraan.

Menurutnya, proses impor tersebut ditangani oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang mendapat mandat pembangunan KDMP beserta fasilitas pendukungnya. Karena itu, kementeriannya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan teknis terkait pembelian kendaraan tersebut.

“Itu bukan wewenangnya Kementerian Koperasi,” ucapnya singkat saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan penundaan dilakukan agar keputusan final mengenai impor kendaraan tersebut menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto yang sedang melakukan kunjungan luar negeri. Dengan begitu, kebijakan dapat mempertimbangkan aspek strategis, termasuk kesiapan industri dalam negeri.

Ferry kembali menegaskan posisi kementeriannya dalam polemik tersebut.

“Kemarin sudah diputuskan itu bukan wewenangnya Kementerian Koperasi, jadi prosesnya kita tunggu sampai Bapak Presiden kembali dan memberikan arahan,” ujarnya.

Rencana impor kendaraan completely built up (CBU) itu sebelumnya menuai perhatian publik karena jumlahnya mencapai 105 ribu unit yang terdiri atas 35 ribu pikap Mahindra Scorpio dan 70 ribu truk Tata Motors dengan nilai sekitar Rp24,66 triliun. Diketahui Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah meminta pemerintah menunda rencana tersebut hingga Presiden kembali ke Tanah Air untuk membahas detail kebijakan bersama pihak terkait.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Aktual/Erwin C Sihombing

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang staf Asrama Haji Bekasi berinisial NIL sebagai saksi kasus korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NIL selaku staf Asrama Haji Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).

Ketika dikonfirmasi apakah saksi NIL memenuhi panggilan KPK, Budi mengatakan saksi tersebut sudah hadir.

“Hadir,” katanya mengonfirmasi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Panglima Gabungan AS Ingatkan Risiko Serangan ke Iran di Tengah Menipisnya Amunisi dan Dukungan Sekutu

Ilustrasi Gedung Putih. (Xinhua)
Ilustrasi Gedung Putih. (Xinhua)

Washington, aktual.com – Ketua Kepala Staf Gabungan Amerika Serikat (AS) Dan Caine memperingatkan Gedung Putih bahwa kekurangan amunisi dan dukungan dari sekutu dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi pasukan AS dalam potensi serangan terhadap Iran, lapor beberapa outlet media AS pada Senin (23/2).

Caine menyampaikan kepada Presiden AS Donald Trump dan para penasihat utamanya dalam sebuah pertemuan di Gedung Putih pekan lalu bahwa setiap operasi besar terhadap Iran akan menghadapi berbagai tantangan karena persediaan amunisi AS telah berkurang secara signifikan akibat pembelaan berkelanjutan Washington terhadap Israel dan dukungan untuk Ukraina, lapor The Washington Post mengutip sejumlah sumber yang familier dengan pembahasan tersebut.

Sebelumnya pada bulan ini, Caine menyuarakan kekhawatirannya dalam sejumlah pertemuan Pentagon terkait skala dan kompleksitas setiap kampanye militer yang menargetkan Iran dan kemungkinan jatuhnya korban dari pihak AS, urai laporan tersebut, mengutip sumber yang enggan disebutkan namanya.

Caine juga telah memperingatkan Trump bahwa kampanye militer terhadap Iran dapat menyebabkan konflik berkepanjangan, lapor Axios pada Senin.

Dalam sebuah pernyataan, kantor Caine menguraikan bahwa sebagai penasihat militer utama presiden, ketua kepala staf gabungan AS “menyajikan berbagai opsi militer, serta pertimbangan tambahan dan dampak maupun risiko terkait, kepada para pemimpin sipil yang mengambil keputusan keamanan AS.”

Trump mendengarkan “berbagai sudut pandang terkait setiap isu, namun mengambil keputusan akhir berdasarkan apa yang terbaik bagi negara dan keamanan nasional kita,” ujar Juru Bicara Gedung Putih Anna Kelly.

Putaran baru pembicaraan AS-Iran dijadwalkan digelar pada Kamis (26/2) di Jenewa dan diperkirakan akan berfokus pada program nuklir Iran, termasuk tingkat pengayaan uranium dan pencabutan sanksi.

Banyak analis menuturkan bahwa putaran pembicaraan AS-Iran mendatang kemungkinan merupakan peluang diplomatik terakhir sebelum kemungkinan pelaksanaan operasi militer gabungan skala besar AS-Israel terhadap Iran.

Pemerintahan Trump terus mengerahkan kekuatan militer masif di Timur Tengah. Trump pada Jumat (20/2) menuturkan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan serangan militer terbatas terhadap Iran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komnas HAM: PTDH Bripda MS Tak Cukup, Harus Ada Proses Pidana Transparan dalam Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak hingga tewas di Tual, Maluku, tidak cukup.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2), mengatakan perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap tersangka. Hal itu demi tidak terjadinya impunitas dalam rangka menciptakan keadilan bagi korban.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis.

Komnas HAM menegaskan hak hidup merupakan HAM yang fundamental sehingga tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun. Anis juga menekankan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi dan negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungannya.

Guna menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi dengan turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana untuk segera turun ke lapangan untuk memperkuat pemantauan yang telah dilakukan perwakilan wilayah. Nantinya, Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucapnya.

Anis melanjutkan Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan. Terlebih, kepolisian bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Diketahui, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa madrasah tsanawiah (MTs) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14).

Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.

Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain