28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 175

Amankah Produk Domestik dari Paparan Radiasi Nuklir?

Produk yang terkontaminasi zar radioaktif cesium-137 diamanakan Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cs-137. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah mengklaim produk-produk yang beredar di domestik aman dari kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Pemerintah memastikan hal ini usai belum menemukan adanya produk di dalam negeri yang tercemar radiasi nuklir.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyampaikan, sejak terungkapnya pencemaran radiasi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten, pihaknya secara rutin melakukan sampling dan pengujian keamanan pangan taerhadap produk-produk yang beredar di pasar domestik.

Baca juga:

PT Peter Metal Technology dan PT Modern Land Cikande Terancam Pidana Berat

Selain memeriksa mutu dan keamanan, BPOM juga bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendeteksi kemungkinan adanya cemaran radioaktif Cs-137. Pihaknya melakukan berbagai cara agar mempercepat proses pengujian terhadap semua produk.

“Kami menjajaki perluasan cakupan laboratorium agar mampu melakukan pengujian cemaran radioaktif, sehingga ada lebih banyak alternatif untuk mempercepat proses pengujian,” ujar Elin.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan I Ketut Kariyasa. Ia memastikan seluruh kegiatan produksi dan komoditas pangan di wilayah Cikande, Banten dan sekitarnya aman dan bebas dari paparan radioaktif Cs-137.

Baca juga:

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

“Kami lakukan pengambilan sampel terhadap berbagai komoditas di sekitar lokasi. Semua diuji di BRIN menggunakan metode spektrometri gamma, dan hasilnya menunjukkan tidak ada paparan radioaktif, termasuk isotop Cs-137. Jadi produk tersebut aman dikonsumsi,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada penghentian sementara aktivitas di beberapa fasilitas pengolahan pangan di Cikande, termasuk rumah potong hewan. Namun, setelah proses dekontaminasi dan verifikasi menyeluruh, seluruh kegiatan kini dinyatakan aman.

“Dari total 22 fasilitas industri yang kami periksa, semuanya sudah fully decontaminated and verified. Tidak ada lagi indikasi kontaminasi,” tegasnya.

Baca juga:

Berawal dari Udang Beku, Bahaya Radiasi Nuklir Ancam Warga & Lingkungan

Ketut juga menambahkan, di sekitar kawasan tersebut tidak terdapat peternakan aktif. “Kalau ada hewan di sana, itu milik warga yang berkeliaran. Sistem rumah potongnya hit and run, hewan datang, langsung dipotong, lalu keluar. Jadi tidak ada farm permanen,” jelasnya.

Kesehatan Karyawan dan Warga

Sementara itu, terkait dampak terhadap pekerja, dan masyarakat sekitar, pemerintah memastikan seluruh pekerja dan warga sekitar telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Pekerja yang berada di ruang perundangan pabrik memang sempat terpapar. Total ada sebelas orang dari PT BMS dan PT BNT yang terkontaminasi ringan. Mereka telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kini sudah pulih serta kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Ketut.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Selain itu, lebih dari 1.800 pekerja dan warga di sekitar kawasan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan aman. “Semua sudah kami periksa dan tidak ada temuan paparan radioaktif lanjutan,” tambahnya.

Perketat Pengawasan

Di sisi lain, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Cs-137, Bara Krishna Hasibuan, menyampaikan, Pemerintah terus memastikan agar kontaminasi zat radioaktif yang ditemukan pada sejumlah produk ekspor tidak meluas dan tidak berdampak pada pasar domestik.

Bara menjelaskan, selain produk udang dan cengkih yang sempat mendapat sorotan di Amerika Serikat, produk alas kaki asal Indonesia yang diekspor ke AS dan Belanda juga terdeteksi mengandung Cs-137.

Namun, ia menegaskan, kontaminasi tersebut tidak berasal dari proses produksi, melainkan akibat penyebaran udara (airborne) dari pabrik milik PT PMT yang menjadi sumber insiden. “Ini murni karena kecelakaan. Kontaminasi Cs-137 itu dibawa oleh udara yang sumbernya dari pabrik milik PT PMT,” jelas Bara.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Bara juga menyampaikan, Pemerintah terus memperkuat kebijakan pencegahan, termasuk pengetatan impor bahan baku logam bekas (scrap metal) yang menjadi sumber awal kontaminasi di fasilitas PT PMT.

“Kami ingin memastikan kejadian ini tidak terulang. Langkah-langkah korektif sudah diambil, situasi terkendali, dan diplomasi dengan mitra dagang terus kami jalankan untuk menjaga reputasi ekspor Indonesia,” pungkas Bara.

Laporan: Rachma Putri

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

BI Umumkan ULN Indonesia Menyusut pada Kuartal III-2025

Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia (BI) mencatat turunnya utang luar negeri Indonesia pada kuartal III-2025. Posisi utang luar negeri Indonesia pada kuartal III-2025 sebesar US$ 424,5 miliar, turun 1,85% dibandingkan dengan posisi utang luar negeri pada kuartal II-2025 sebesar US$ 432,5 miliar.

Secara tahunan, utang luar negeri Indonesia terkontraksi 0,6% secara tahunan pada kuartal III-2025, menurun dibandingkan kuartal II-2025 yang tumbuh sebesar 6,4% secara tahunan.

“Perkembangan tersebut dipengaruhi oleh melambatnya pertumbuhan utang luar negeri sektor publik dan kontraksi pada utang luar negeri swasta,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin (17/11/2025).

Ramdan mengatakan utang luar negeri pemerintah pada kuartal III-2025 tercatat sebesar US$ 210,1 miliar atau tumbuh 2,9% secara tahunan. Angka ini melambat tumbuh 10% dibandingkan kuartal II-2025.

“Perkembangan ini terutama dipengaruhi oleh kontraksi pertumbuhan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik seiring ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi,” ujar dia.

Berdasarkan sektor ekonomi, utang luar negeri pemerintah dimanfaatkan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,1% dari total utang luar negeri pemerintah), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar 20,7%, jasa pendidikan sebesar 17%, kontruksi sebesar 10,7%, transportasi dan pergudangan sebesar 8,2%, serta jasa keuangan dan asuransi sebesar 7,5%.

“Posisi utang luar negeri pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total uang luar negeri pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, posisi utang luar negeri swasta tercatat sebesar US$ 191,3 miliar pada kuartal III-2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan posisi pada kuartal II-2025 sebesar US$ 193,9 miliar.

“Secara tahunan, utang luar negeri swasta melanjutkan kontraksi pertumbuhan dari kontraksi pada kuartal sebelumnya sebesar 0,2% secara tahunan menjadi sebesar 1,9% secara tahunan,” ujar dia.

Perkembangan utang luar negeri swasta tersebut dipengaruhi utang luar negeri lembaga keuangan yang terkontraksi sebesar 3% secara tahunan. Sementara utang luar negeri perusahaan bukan lembaga keuangan terkontraksi sebesar 1,7% secara tahunan.

Berdasarkan sektor, utang luar negeri swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai sekitar 81% terhadap total utang luar negeri swasta.

Struktur utang luar negeri Indonesia dinilai tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Hal ini tecermin pada rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang turun menjadi 29,5% pada kuartal III 2025, dari 30,4% pada kuartal II 2025, serta dominasi utang luar negeri jangka panjang dengan pangsa 86,1% dari total utang luar negeri.

 

DPD Nilai Putusan MK Soal Larang Anggota Polri di Jabatan Sipil Dukung Reformasi

Presiden Prabowo Subianto telah melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Dalam keterangannya, Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa komisi akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri. Aktual/BPMI-SETNEG

Jakarta, aktual.com – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian dan bila memegang jabatan sipil maka wajib mengundurkan diri atau pensiun.

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu sejalan dan mendukung semangat reformasi Polri, untuk memperjelas fungsi, struktur, dan profesionalitas institusi kepolisian,” kata Irman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/11).

Irman menegaskan, ketentuan tersebut bukan bentuk pembatasan, melainkan penguatan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kejelasan norma akan memberikan kepastian baik bagi birokrasi sipil maupun anggota Polri dalam menjalankan peran masing-masing.

“Ketika mekanisme sudah diatur dengan jelas, pengisian jabatan sipil tidak lagi dilakukan melalui penugasan anggota Polri aktif. Hal ini memberi kepastian bagi birokrasi sipil, dan bagi Polri sendiri agar tidak terbebani peran di luar struktur,” ujarnya.

Ia menilai implementasi putusan MK justru menjadi momentum bagi Polri untuk kembali fokus menjalankan tugas-tugas strategis, terutama penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan menjaga keamanan nasional.

“Dengan penegasan ini, Polri dapat lebih fokus pada tugas-tugas substantif, tanpa terlibat dalam ranah administratif pemerintahan sipil. Dalam jangka panjang, hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” kata Irman.

Namun demikian, Irman mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada pelaksanaan putusan di lapangan. Ia mendorong pemerintah, kementerian terkait, dan pimpinan Polri untuk segera menyusun langkah teknis dan prosedural agar proses transisi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN dalam pengisian jabatan sipil.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Kritik Tata Ruang Pariwisata RI, Soroti Tambang Nikel hingga Lift Kaca di Kelingking

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana terkait persoalan tata ruang di sektor pariwisata Indonesia. Ia menyinggung sejumlah kasus, mulai dari tambang nikel di Raja Ampat hingga pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang kini dihentikan oleh Pemprov Bali.

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pariwisata RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025), Evita awalnya mengapresiasi promosi pariwisata yang dilakukan Menpar Widiyanti. Namun, ia menegaskan perlunya perhatian lebih serius dalam penataan ruang destinasi wisata.

“Kalau promosi Ibu sih sudah luar biasa… gastronomi, wellness… itu benar-benar pariwisata yang berkualitas… Tapi, ketika kita bicara pembangunan pariwisata ini tidak hanya jangka pendek saja, kita harus membangun pariwisata ini untuk jangka panjang,” kata Evita.

Ia menilai tata ruang pariwisata Indonesia sedang bermasalah. Banyak pembangunan destinasi, menurutnya, tidak sesuai dengan RTRW maupun RTDN.

“Yang pertama, Bu, tata ruang destinasi kita kacau… banyak bangunan… destinasi… tidak sesuai dengan RTRW RTDN, contohnya terjadinya tambang nikel di Raja Ampat… lift di Pantai Kelingking,” ujarnya.

Evita kemudian menyinggung hasil kunjungan Komisi VII ke Bali, di mana mantan Gubernur Wayan Koster disebut mengaitkan persoalan tersebut dengan sistem OSS yang dinilai perlu dibenahi.

“Ini ada masalah di sini nih… Pak Wayan Koster… mengatakan masalah itu adalah di sistem OSS… yang harus kita perbaiki… saya ingin Ibu Menteri di depan,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan kesalahan Menpar Widiyanti secara langsung. Namun, ia berharap Menpar dapat mengambil peran memimpin upaya penyelesaian tata ruang pariwisata.

“Memang tidak tanggung jawabnya Bu Menteri… tapi karena ini berkaitan dengan pariwisata Ibu Menteri ini menjadi leadernya,” ujar Evita.

Terkait lift kaca di Pantai Kelingking, Evita juga mengungkap bahwa proyek tersebut berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Pak Wayan Koster mengatakan OSS itu tidak dilakukan komunikasi dengan pemerintah daerah… Jadi pembangunan lift kaca yang di Pantai Kelingking itu… disetop sekarang sama Pak Gubernur, Bu,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa investor hanya berpegang pada perizinan OSS.

“Investornya ngomongnya gampang aja, ‘Saya sudah dapat izin, izinnya lewat OSS’… Berarti kan ada sistem yang harus kita perbaiki Bu,” tambahnya.

Evita juga menyoroti kondisi tata ruang di Kaltara, Labuan Bajo, dan Pulau Komodo. Ia mengingatkan bahwa jika penataan ruang tidak dibenahi, pembangunan pariwisata ke depan akan semakin kacau.

“Kalau kita nggak benahi sekarang… pembangunan pariwisata kita ke depan akan lebih amburadul lagi… Harus ada leadership dari pariwisata… untuk duduk dengan K/L terkait untuk sistem-sistem ini, Bu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Terima 7 Calon Anggota KY, DPR Fokus Periksa Keaslian Ijazah

Gedung Komisi Yudisial. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI resmi menerima tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang diajukan Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senin (17/11/2025). Daftar tersebut merupakan hasil seleksi yang tertuang dalam surat Pansel nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti mekanisme verifikasi keaslian ijazah para calon yang diajukan. Ia mempertanyakan langkah Pansel dalam memastikan legalitas ijazah serta keberadaan institusi pendidikan para kandidat.

“Ini kan syarat sarjana minimal ya. Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini dalam konteks keaslian ijazahnya, termasuk kampusnya? Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu nggak, Pak?” ujar politikus Gerindra tersebut.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pertanyaan itu muncul akibat kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menyeret hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Pada saat itu, Komisi III sebagai pihak yang menguji Arsul ikut terdampak polemik tersebut.

“Karena kami baca dokumen-dokumen ini, memang kita tidak punya kemampuan forensik menilai asli atau tidak. Tapi kalau dokumennya ada, pasti dianggap asli,” katanya. Ia menambahkan bahwa latar belakang pendidikan para calon yang beragam dari S1 hingga S3 menuntut ketelitian dalam proses verifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansel KY Dhahana Putra menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Ia menyebut bahwa seluruh calon menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir terbaru sebagai dokumen resmi untuk digunakan dalam proses seleksi lanjutan.

“Sebagai syarat formil, masing-masing calon menyampaikan ijazah yang sudah dilegalisir terbaru. Itu menjadi dokumen yang kita gunakan untuk proses lebih lanjut,” jelas Dhahana.

Usai penyerahan, Komisi III dijadwalkan melakukan pengambilan nomor urut dan uji makalah terhadap para calon di hari yang sama. Rangkaian pengujian akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan sebelum Komisi III menentukan kandidat yang layak untuk disampaikan kepada Presiden.

Daftar Calon Anggota Komisi Yudisial (KY):

F. Williem Saija – unsur mantan hakim

Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

Anita Kadir – unsur praktisi hukum

Desmihardi – unsur praktisi hukum

Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

Abhan – unsur tokoh masyarakat

PT Peter Metal Technology dan PT Modern Land Cikande Terancam Pidana Berat

Gedung PT Modernland Realty Tbk di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banteng. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Terungkapnya kontaminasi radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 di 24 pabrik di kawasan industri modern (KIM) Cikande, Serang, Banten menjadi bentuk kelalaian perusahaan dan pengembang. Pemerintah dan masyarakat bisa menggungatnya secara hukum ke ranah pidana.

Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha industri wajib untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi para pekerjanya.

“Ya memang harus dipastikan pekerja itu bekerja di tempat yang aman. Kalau kawasan industri Cikande yang terpapar radioaktif Cs-137, menurut saya itu kelalaian perusahaan, dan kelalaian kawasan industri untuk memastikan tempat kerja itu aman,” katanya, pada Bloomberg Technoz, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah dan masyarakat, kata Timboel, bisa mengunggat mereka ke hukum secara pidana karena mengancam nyawa para pekerja.

Baca juga:

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

“Dan itu bisa menjadi sebuah kelalaian yang berdampak pada sanksi pidana yang berpotensi mengancam nyawa pekerja,” ucapnya.

Penggutan secara hukum, kata Timboel, merupakan keniscayaan karena selain amanat UU 1/70 juga supaya pekerja terlindungi di tempat kerjanya. “Dan tidak boleh dia terpapar karena akan mengancam nyawanya,” bebernya.

Ia juga menyoroti mengenai 11 pekerja pabrik di Cikande yang terpapar radioaktif, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab pengusaha memastikan proses pengobatan pekerja. Selain pengobatan bagi 11 pekerja, perusahaan harus memastikan keluarga dan dampak ke depan dari paparan Cs-137 itu.

“Jadi 11 pekerja itu ketika lagi dirawat tetap dibayar upahnya tidak boleh di PHK. Kemudian juga bagaimana dengan keluarganya, harus bisa diantisipasi supaya jangan sampai terpapar menjadi sakit dan sebagainya,” ujarnya.

Gugat Pidana dan Perdata

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) karena kasus pencemaran radiasi nuklir di KIM Cikande. Kedua perusahaan tersebut dinilai bertanggung jawab atas insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (1/10).

Baca juga:

Berawal dari Udang Beku, Bahaya Radiasi Nuklir Ancam Warga & Lingkungan

KLH menegaskan, PT PMT dan PT Modern Land Cikande harus bertanggung jawab dalam penanganan dampak cemaran radioaktif yang ditemukan di kawasan industri tersebut. Selain gugatan perdata, KLH juga tengah menyusun langkah hukum pidana terhadap kedua perusahaan.

“Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” terangnya.

Selain itu, KLH menilai kelalaian dua perusahaan tersebut telah merugikan kesehatan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan. Karena itu, gugatan perdata sedang dipersiapkan dengan detail melalui mekanisme Persengketaan Lingkungan Hidup (PSLH).

“Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan,” jelas Hanif.

Petugas dari Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium 137 menyegel PT Peter Metal Technology (PTM) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. PT PTM menjadi sumber radiasi nuklir di kawasan pabrik tersebut. Foto: Ist

PT Modernland Realty Tbk

KIM Cikande merupakan kawasan industri di Serang, Banten, yang berdiri sejak tahun 1991. Berdasarkan informasi dari Wikipedia, meskipun namanya Cikande, lokasi persisnya berada di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

KIM Cikande memiliki total luas lahan 3.175 hektare, dengan area yang telah dikembangkan seluas 1.110 hektare. Pengelola kawasan ini adalah PT Modern Industrial Estate, anak perusahaan dari PT Modernland Realty Tbk.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Kawasan ini menaungi berbagai jenis industri, termasuk industri pengolahan logam dan pabrik yang memasok untuk perusahaan besar lainnya.

Kementerian Perindustrian telah merilis daftar 24 perusahaan yang terkontaminasi Cs-137. Perusahaan yang terkontaminasi Cs-137 tersebut berasal dari berbagai industri, meliputi peleburan logam, pengelola limbah B3, hingga industri makanan.

Sejumlah perusahaan yang terpapar radioaktif itu di antaranya yakni pabrik makanan olahan berbahan baku unggas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) hingga PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu merek Nike, Adidas dan Puma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemetaan yang sudah dilakukan di Kawasan Industri Cikande, terdapat tiga industri makanan yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dengan laju dosis sebesar 1,6 hingga 152 mikrosievert per jam.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Selain itu, terdapat tiga industri pengelolaan limbah B3 yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,24 hingga 0,4 mikrosievert per jam. Kemudian ada juga enam lokasi timbunan yang memiliki paparan radiasi Cesium-137 dengan laju dosis sebesar 11 sampai 10.000 mikrosievert per jam.

Paling banyak, ada 15 industri peleburan logam yang memiliki paparan radiasi Cs-137 dan non Cs-137 dengan laju dosis sebesar 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam.

Berikut ke-24 pabrik yang terkontaminasi radiasi Cs-137:

  1. PT Bahari Makmur Sejati
  2. PT Nikomas Gemilang
  3. PT Citra Baru Steel
  4. PT Valero Metals Jaya
  5. PT Universal Eco Pacific
  6. PT Sinta Baja Jaya
  7. PT Crown Steel
  8. PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
  9. PT Vita Prodana Mandiri
  10. PT Kanemory/Food Service
  11. PT Charoeon Pokphand Indonesia (CPIN)
  12. PT Peter Metal Technology
  13. PT Growth Nusantara Industry
  14. PT Asa Bintang Pratama
  15. PT Cahaya Logam Cipta Murni
  16. PT Ediral Tritunggal Perkasa
  17. PT Ever Loyal Copper
  18. PT Hightech Grand Indonesia
  19. PT Jongka Indonesia
  20. PT Kabatama Raya
  21. PT New Asia Pacific Copper Indonesia
  22. PT O.M Indonesia
  23. PT Zhongtian Metal Indonesia
  24. PT Luckione Environment Science Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain