13 April 2026
Beranda blog Halaman 175

Yaqut Dalilkan “Hifdzun Nafsi” dalam Pembagian Kuota Haji, Sidang Praperadilan Ditunda karena KPK Absen

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta, aktual.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Kemudian, dia mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

“Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap Yaqut.

Seperti diketahui, sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Termohon KPK diketahui tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Sementara itu, KPK meminta agar sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, dia menjelaskan empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang Yaqut, yaitu terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Tengah Isu Impor Beras, Johan Rosihan Ingatkan Pemerintah Lindungi Petani

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan polemik impor beras harus disikapi hati-hati demi melindungi petani dan ketahanan pangan nasional. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IV FPKS DPR RI Johan Rosihan meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional terkait informasi komitmen impor beras sebesar 1.000 ton dari Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian perdagangan bilateral. Ia menegaskan bahwa Komisi IV akan melihat isu impor beras tersebut secara objektif dan berbasis kepentingan nasional, khususnya perlindungan terhadap petani dan ketahanan pangan dalam negeri.

Menurut Johan, secara volume angka tersebut memang sangat kecil dibandingkan total produksi beras nasional. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap kebijakan perdagangan yang menyangkut komoditas pangan strategis, termasuk impor beras, tetap harus dikawal agar tidak menimbulkan dampak psikologis pasar maupun tekanan terhadap harga gabah petani.

“Kami tidak ingin polemik ini menjadi bias politik. Yang terpenting adalah memastikan bahwa kebijakan apa pun tidak mengganggu serapan gabah petani, tidak menekan harga di tingkat produsen, dan tidak merusak momentum produksi dalam negeri,” ujar Johan di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan teknis pemerintah dalam forum resmi guna memastikan bahwa komitmen impor beras tersebut tidak bertentangan dengan semangat penguatan swasembada dan kedaulatan pangan nasional.

Johan juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pangan harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data. Menurutnya, stabilitas harga, optimalisasi peran Bulog dalam penyerapan, serta perlindungan terhadap petani harus tetap menjadi prioritas utama.

“Ketahanan pangan adalah soal kedaulatan bangsa. Politik boleh berbeda pendapat, tetapi pangan tidak boleh terganggu. Komisi IV akan tetap fokus memastikan produksi nasional kuat dan petani terlindungi,” tegasnya.

Komisi IV DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan pangan, termasuk isu impor beras, agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika perdagangan global.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Membaca Perjanjian Dagang AS–Indonesia yang Tidak Dibaca Orang

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/White House

Oleh: Idja Latuconsina (seorang analis, penulis opini, atau kontributor yang berbasis di Utrecht, Belanda)

Jakarta, aktual.com – Perjanjian dagang AS–Indonesia sudah masuk berita. Anda mungkin sudah membaca headlinenya. Tarif 19 persen. Paket USD 33 miliar. Terobosan diplomasi ekonomi.

Tetapi coba tanyakan kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya?

Kemungkinan besar, jawabannya tidak jauh dari angka tarif. Dan itu bukan salah mereka. Sebagian besar liputan media, di Indonesia maupun internasional, memang berhenti di situ. Padahal dokumen perjanjiannya dimuat di website resmi pemerintah AS.

Semuanya menulis tentang penghapusan tarif dan paket pembelian, tetapi dalam format rekap, bukan analisis hukum. CNN Indonesia menyajikan delapan poin ringkas. Tempo, harus diapresiasi, mulai mempersoalkan asimetri kewajiban dan menyoroti klausul penyelarasan dengan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Di level internasional, Reuters adalah yang paling detail, sampai menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, dan bahasa “equivalent restrictive effect.” Financial Times masih di level politik dan strategi.

Mengapa liputannya dangkal? Sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, dan teknis. Laporan yang terbit hari pertama dan kedua dibangun dari siaran pers, bukan dari pembacaan teks. Dan siaran pers, tentu saja, ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini terlihat bagus.

Saya membaca teks perjanjiannya. Seluruhnya. Setiap pasal, setiap lampiran, setiap catatan kaki. Dan yang saya temukan membuat saya merasa tulisan ini perlu ada. Bukan karena satu pasal yang mengejutkan, melainkan karena apa yang tersembunyi di balik bahasa diplomatik yang sopan itu, secara keseluruhan, jauh lebih besar dari sekadar soal tarif.

Tulisan ini untuk Anda yang ingin tahu apa yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta orang Indonesia.

SEKILAS TENTANG PERJANJIAN INI

Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesepakatan setara. Reciprocal. Timbal balik.

Kesepakatannya, secara garis besar: Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS, dan AS membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen, turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.

Sejauh ini, kedengarannya masuk akal. Ada yang dikasih, ada yang didapat.

Tetapi tarif dan angka pembelian hanya menempati sebagian kecil dari 45 halaman dokumen ini. Sisanya mengatur hal-hal yang, terus terang, tidak pernah Anda sangka ada di dalam perjanjian dagang.

GEOPOLITIK YANG DISISIPKAN DI ANTARA BEA CUKAI

Ini bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.

Mengikuti Sanksi Negara Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.

Perlu diterjemahkan, karena bahasa diplomatiknya sangat halus.

Artinya: ketika Washington memutuskan semikonduktor canggih tidak boleh diekspor ke Tiongkok, Indonesia wajib memberlakukan pembatasan setara. Ketika Washington memasukkan sebuah perusahaan ke entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika Washington memutuskan negara tertentu harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia harus ikut.

Indonesia tidak merancang sanksi-sanksi ini. Indonesia tidak mengevaluasi dasarnya. Indonesia tidak punya hak veto atas keputusan Washington. Tetapi Indonesia wajib melaksanakannya.

Coba bayangkan ini dalam konteks sehari-hari: Anda menandatangani kontrak kerja, dan salah satu pasalnya berbunyi bahwa Anda harus ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda, termasuk yang belum ditentukan. Apakah Anda akan menyebutnya kemitraan?

Siapa yang Bangun Jaringan Telekomunikasi Kita?
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS tentang pemasok teknologi komunikasi mana yang “tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.”

Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak.

Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari selama 20 sampai 30 tahun ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang punya akses, siapa yang bisa mengaudit, dan siapa yang memiliki leverage strategis atas negara Anda.

Melalui perjanjian ini, Washington mendapat hak konsultasi atas keputusan itu. Dalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, “konsultasi” bukan obrolan antar rekan sekerja. Ia mendekati hak veto.

Keputusan tentang infrastruktur telekomunikasi nasional seharusnya menjadi keputusan berdaulat. Di sini, ia menjadi klausul dalam perjanjian dagang, disisipkan di antara pasal tentang tarif dan sertifikasi produk.

70 Tahun Bebas Aktif, Dibatasi oleh Satu Dokumen
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negerinya. Prinsip bebas bukan jargon pidato. Ia adalah prinsip konstitusional yang memungkinkan Indonesia menjaga hubungan dengan semua kekuatan besar tanpa menjadi satelit salah satunya.

Selama Perang Dingin, Indonesia menolak masuk Blok Barat maupun Blok Timur. Setelahnya, Indonesia mempertahankan hubungan ekonomi dengan Tiongkok sambil memperdalam kerjasama keamanan dengan AS. Dalam persaingan teknologi AS-Tiongkok saat ini, Indonesia secara sadar mempertahankan ruang untuk bekerja sama dengan kedua belah pihak.

Perjanjian ini, tanpa pernah menyebut kata “bebas aktif,” secara fungsional membatasinya.

Dan yang paling mencolok: seluruh komitmen geopolitik ini diletakkan di antara pasal tentang tarif impor dan sertifikasi halal. Seolah-olah reposisi geopolitik sebuah negara 280 juta jiwa setara bobotnya dengan pengaturan bea masuk kedelai.

Dalam sejarah diplomasi Indonesia, tidak pernah ada keputusan reposisi geopolitik yang dibuat melalui perjanjian dagang, tanpa debat parlemen, tanpa diskusi publik, dan tanpa mandat demokratis.

DAFTAR BELANJA WAJIB

Sekarang kita bicara soal yang paling sering masuk berita, tetapi jarang dianalisis.

Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar. Financial Times melaporkan rinciannya: USD 4,5 miliar produk pertanian. USD 15 miliar energi. USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing.

Angka pertaniannya lebih detail: minimal 3,5 juta metrik ton kedelai AS per tahun selama lima tahun. Minimal 2 juta metrik ton gandum. 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai. 50.000 metrik ton daging sapi. 163.000 metrik ton kapas. Ditambah kuota tahunan untuk apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras.

Mau tahu mandatory shopping list-nya Indonesia ? Jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, minyak mentah, bensin, gas, batubara, dan 50 pesawat Boeing. Itu daftar belanja wajib dalam sebuah perjanjian yang menyebut dirinya “perdagangan bebas.”

Dalam perjanjian dagang konvensional, kedua pihak menurunkan hambatan dan membiarkan pasar bekerja. Perjanjian ini berbeda: ia mewajibkan satu pihak membeli komoditas tertentu dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu.

Apa Kabar Kedaulatan Pangan?
Di sinilah perjanjian ini menjadi ironis sampai menyakitkan.

Indonesia sudah menghabiskan puluhan tahun dan triliunan rupiah untuk swasembada pangan. Beras. Jagung. Kedelai. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjadikan “kedaulatan pangan” sebagai prinsip dasar: hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan.

Lalu kita tandatangani perjanjian yang mewajibkan kita mengimpor jutaan ton komoditas yang persis sama.

Kedelai: kita canangkan swasembada, perjanjian ini wajibkan impor 3,5 juta ton per tahun dari AS. Jagung: kita canangkan swasembada, perjanjian ini masukkan dalam kuota impor wajib. Beras: simbol ketahanan nasional selama setengah abad, sekarang masuk daftar belanja wajib dari AS.

Dan produk pertanian AS bukan dari petani biasa. Mereka dari industri yang menerima subsidi melalui US Farm Bill: price support, crop insurance bersubsidi, pembayaran langsung federal. Petani kedelai di Iowa mendapat semua itu. Petani kedelai di Jawa Timur atau NTB? Tidak.

Jadi kompetisi yang diciptakan perjanjian ini bukan antar produsen setara. Ia antara pertanian yang disubsidi negara terkaya di dunia dan pertanian rakyat yang berjuang dengan lahan sempit serta akses modal terbatas.

Apa arti “kedaulatan pangan” jika sebuah perjanjian internasional mewajibkan Anda mengimpor pangan yang sedang Anda upayakan untuk diproduksi sendiri, dari negara yang mensubsidi produsennya jauh melampaui kemampuan Anda mensubsidi milik Anda?

Fossil Fuel Lock-In
USD 15 miliar lagi untuk batubara, LPG, minyak mentah, bensin olahan. Di saat perjanjian dagang modern di tempat lain mulai memasukkan sustainability clause, perjanjian ini mengikat Indonesia pada pembelian bahan bakar fosil AS dalam jangka menengah. Indonesia punya komitmen iklim sendiri. Perjanjian ini berjalan berlawanan arah.

Dan seluruh komitmen pembelian ini satu arah. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan AS membeli volume minimum kelapa sawit, karet, kopi, atau nikel Indonesia. Nol.

280 JUTA PENGGUNA, NOL LEVERAGE

Google, Meta, TikTok, Amazon. Miliaran dolar dari 280 juta pengguna Indonesia. Iklan yang ditargetkan. Data yang dikumpulkan. Waktu dan perhatian ratusan juta orang yang menciptakan nilai ekonomi besar, yang hampir seluruhnya mengalir ke luar negeri.

Pertanyaan yang ditanyakan pemerintah di seluruh dunia: bagaimana memastikan sebagian nilai itu kembali?

Negara lain sudah menjawab. Australia mengesahkan News Media Bargaining Code 2021: Google dan Meta harus bayar penerbit berita. Hasilnya nyata, ratusan juta dolar. Kanada ikut dengan Online News Act 2023. India kenakan digital services tax. Prancis, Italia, Inggris terapkan skema serupa. Uni Eropa bangun kerangka lebih luas.

Logikanya sederhana: platform pakai konten jurnalis lokal untuk tarik pengguna dan jual iklan. Nilai diciptakan di sini, dimonetisasi di sana. Revenue sharing cara memastikan sebagian kembali.

Untuk Indonesia, ini bukan soal teknis. Media lokal dan jurnalisme investigatif sudah di tekanan finansial berat. Revenue sharing adalah soal kelangsungan hidup ekosistem informasi publik. Soal kesehatan demokrasi.

Perjanjian ini menutup semua pintu itu. Sekaligus.

Tidak boleh digital services tax. Tidak boleh revenue sharing dengan media. Tidak boleh technology transfer sebagai syarat masuk pasar. Data 280 juta warga harus bisa mengalir ke server AS tanpa kewajiban data localization.

Platform AS boleh monetisasi 280 juta orang dan bawa pulang semuanya. Tanpa kewajiban berbagi apa pun.

Setiap demokrasi besar di dunia sedang membangun kerangka agar platform digital berkontribusi pada ekosistem media domestik. Perjanjian ini memastikan Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama.

HALAL: SEBERAPA JAUH PERJANJIAN INI

Urusan makanan halal. Bagian ini bukan yang terbesar dampak ekonominya. Tetapi ia mengungkapkan sesuatu yang penting: tidak ada wilayah kebijakan domestik yang dianggap terlalu sakral untuk dinegosiasikan.

Sertifikasi halal melekat pada identitas konstitusional, kewajiban agama, dan kontrak sosial antara negara dengan 230 juta warganya yang Muslim. Ini bukan formalitas. Ini salah satu fungsi negara yang paling mendasar.

Perjanjian ini tidak menghapus hukum halal. Tetapi ia mengubah kondisi di mana regulasi halal boleh dilaksanakan. Indonesia berkomitmen bahwa langkah sanitarinya harus “science- and risk-based” dan tidak boleh menjadi “disguised restrictions on trade.” Indonesia harus akui praktik penyembelihan AS sesuai standar SMIIC. Indonesia harus kecualikan produk NON-HEWANI, pakan ternak, dan barang manufaktur dari sertifikasi halal.

Masing-masing bisa diargumentasikan sebagai reformasi yang wajar. Tetapi efek kumulatifnya mengubah halal dari instrumen kebijakan yang sepenuhnya di tangan Indonesia menjadi standar teknis yang diawasi disiplin perdagangan internasional.

Sebelum perjanjian: Indonesia tentukan aturannya, cara menerapkannya, dan terhadap siapa. Sesudah: pelaksanaannya tunduk pada kerangka treaty.

Jika halal saja bisa masuk meja negosiasi dagang, pertanyaannya: apa yang tidak bisa?

DARI BPOM SAMPAI GAJI PETUGAS BEA CUKAI

Perjanjian ini juga mengatur ulang infrastruktur regulasi Indonesia pada level yang sangat operasional.

BPOM harus akui marketing authorization FDA. Obat yang disetujui di Washington tidak perlu dievaluasi substantif di Jakarta. Karantina harus akui inspeksi FSIS untuk daging AS. Lembaga-lembaga ini tidak dibubarkan, tetapi fungsinya bergeser dari penilai menjadi penempel stempel.

TKDN tidak berlaku lagi untuk perusahaan AS. Mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS bisa masuk bersaing dengan manufaktur domestik yang masih berkembang.

Korea Selatan, Jepang, Tiongkok membangun industri mereka dengan perangkat persis seperti ini. Local content. Technology transfer. Proteksi infant industry. Mereka buka setelah industrinya kuat. Indonesia diminta lepas sekarang.

Bahkan gaji pegawai bea cukai diatur: Pasal 2.46 Annex III mewajibkan Indonesia memastikan reward petugas tidak berdasar persentase sanksi atau lelang sitaan. Sebuah perjanjian antar dua negara berdaulat mengatur cara Indonesia membayar pegawai negerinya.

Ini bukan perjanjian dagang. Ini regulatory blueprint: instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan sistem AS.

KLAUSUL YANG MEMBUAT ANDA TIDAK BISA KELUAR

Ada satu pasal yang hampir tidak masuk berita, tetapi mungkin yang paling penting.

Pasal 5.3: jika Indonesia memasuki perjanjian dagang baru dengan negara yang “membahayakan kepentingan esensial AS,” AS boleh batalkan seluruh perjanjian dan kembalikan tarif penuh.

Baca lagi pelan-pelan.

Indonesia secara formal tetap bebas buat perjanjian dengan siapa saja. Tetapi jika AS menilai mitra baru itu mengancam kepentingannya, seluruh manfaat perjanjian ini dicabut. Siapa yang tentukan apa itu “kepentingan esensial AS”? AS sendiri.

Pasal 7.3 menambahkan: kalau Indonesia tidak patuh ketentuan apa pun, AS berhak “take action in accordance with its domestic law.”

Apakah ada ketentuan sebaliknya? Apakah Indonesia punya hak batalkan kalau kebijakan AS bahayakan kepentingan Indonesia? Ada mekanisme bagi Indonesia untuk “take action” kalau AS ingkar janji?

Tidak ada.

Satu pihak punya exit option yang jadi leverage. Pihak lain punya komitmen yang jadi jebakan.

JADI, APA YANG SEBENARNYA DITUKAR?

Setelah 45 halaman, mari taruh semuanya di atas meja.

Yang Indonesia Terima
Tarif AS dibatasi di 19 persen. Kedengarannya bagus, sampai Anda tahu tarif MFN normal di WTO 3 sampai 5 persen. Jadi kita “menang” tarif yang masih 4 sampai 6 kali lipat dari normal. Plus JANJI kerjasama dan janji mempertimbangan, yang dalam bahasa hukum tidak berarti kewajiban.

Yang Indonesia Berikan
Penyelarasan geopolitik: adopsi sanksi AS, equivalent restrictive effect, konsultasi vendor telekomunikasi, investment screening selaras AS.

Belanja wajib USD 33 miliar: jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, LPG, minyak mentah, bensin, batubara, dan 50 pesawat Boeing.

Penutupan opsi digital: tidak ada digital services tax, revenue sharing, data localization, atau technology transfer.

Restrukturisasi regulasi: farmasi, pangan, halal, industri, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, sampai gaji petugas bea cukai.

Pencabutan perangkat industri: local content, spesifikasi domestik, proteksi infant industry.

Pembatasan kebebasan perjanjian: AS bisa batalkan semuanya kalau Indonesia buat kesepakatan baru yang dianggap ancam kepentingan esensial AS.

Di satu sisi: tarif 19 persen dan janji pertimbangan. Di sisi lain: reposisi geopolitik, USD 33 miliar belanja wajib, penutupan opsi digital, restrukturisasi regulasi, pencabutan perangkat industri, dan subordinasi kebebasan perjanjian. Silakan nilai sendiri apakah itu yang dimaksud “reciprocal.”

PERTANYAAN UNTUK 280 JUTA ORANG

Tidak ada perjanjian yang sempurna. Kompromi itu normal. Masalahnya bukan bahwa Indonesia buat konsesi.

Masalahnya: perjanjian ini memuat keputusan yang jauh melampaui perdagangan, dan keputusan itu dibuat tanpa diskusi publik yang sepadan.

Apakah rakyat Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan Indonesia adopsi sanksi AS terhadap negara ketiga, pergeseran fundamental dari doktrin bebas aktif yang jadi pilar politik luar negeri Indonesia selama 70 tahun?

Apakah petani jagung dan kedelai Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan impor jutaan ton komoditas yang sama dari AS, yang persis jadi target swasembada pangan nasional, diproduksi dengan subsidi yang tidak dimiliki petani Indonesia?

Apakah jurnalis dan penerbit kita tahu bahwa perjanjian ini tutup kemungkinan wajibkan Google dan Meta berbagi pendapatan dengan media Indonesia seperti yang sudah dilakukan Australia, Kanada, dan negara-negara Eropa?

Apakah DPR membahas bahwa perjanjian ini beri Washington hak konsultasi atas vendor infrastruktur telekomunikasi Indonesia, keputusan yang tentukan arsitektur digital negara 20 sampai 30 tahun ke depan?

Perjanjian yang atur ulang batas kewenangan pemerintah untuk generasi mendatang seharusnya dibicarakan oleh generasi yang akan menanggung akibatnya.

Jawaban “ini soal teknis perdagangan” bukan jawaban yang cukup. Dokumen ini jauh melampaui perdagangan. Dan keputusan yang melampaui perdagangan layak dibicarakan dengan kedalaman yang lebih dari sekedar siaran pers.

Perjanjian ini menyebut dirinya reciprocal. Setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar resiprokal adalah tanda tangan di halaman terakhir.

Selebihnya, satu pihak berkomitmen. Pihak lain mempertimbangkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Blacklist Penerima LPDP: Apakah Pemerintah Lupa Siapa Majikannya?

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan. FOTO: Ist

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan mem-blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” memunculkan pertanyaan mendasar yaitu dalam republik ini, siapa sebenarnya pemilik negara, dan siapa pelaksananya?

Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Itu bukan slogan, melainkan prinsip konstitusional. Pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah adalah pelaksana mandat. Pemerintah diberi kewenangan oleh rakyat untuk mengelola sumber daya, menjalankan kebijakan, dan menjaga kepentingan umum. Bukan sebaliknya.

Karena itu, ketika muncul ancaman bahwa seseorang akan “diblacklist dari seluruh pemerintahan dan tidak bisa masuk”, logikanya menjadi janggal. Seolah-olah pemerintahan adalah tujuan akhir warga negara. Seolah-olah kehormatan tertinggi rakyat adalah menjadi pejabat pemerintah.

Padahal dalam republik, rakyat bukan pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Rakyat adalah pemilik rumah itu. Pemerintah hanyalah pengelola.

Pernyataan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara juga perlu diluruskan secara lebih komprehensif. Memang benar pajak adalah kontribusi rakyat. Namun negara ini juga memiliki kekayaan alam yang sangat besar seperti sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah. Secara prinsip, seluruh kekayaan tersebut adalah milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah.

Mengapa narasi publik sering berhenti pada “uang pajak dan utang”, tetapi jarang menyebut bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya? Jika dana pendidikan harus dibiayai dengan utang, itu bukan sekadar soal moral penerima beasiswa. Itu soal tata kelola ekonomi negara.

Lebih jauh, penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri seharusnya juga dipertanyakan secara rasional. Bukan dalam konteks menolak investasi pendidikan, tetapi dalam konteks prioritas dan kemampuan fiskal. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, kebijakan pembiayaan berbasis utang perlu dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, mengaitkan kritik atau ekspresi pribadi warga dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan juga menimbulkan problem etis. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap negara tidak otomatis identik dengan penghinaan terhadap bangsa. Pemerintah bukan entitas sakral yang kebal dari evaluasi.

Jika seorang warga menyampaikan pandangan yang dianggap keliru atau menyakitkan, jawaban negara bukanlah pembungkaman atau blacklist, melainkan klarifikasi, dialog, dan perbaikan kebijakan. Negara yang kuat tidak takut pada kritik. Negara yang percaya diri tidak membalas kritik dengan ancaman administratif.

Perlu diingat, menjadi pejabat pemerintahan bukanlah hak istimewa yang diberikan sebagai hadiah loyalitas. Itu adalah posisi amanah yang terbuka bagi warga yang memenuhi syarat profesional dan etika. Rakyat tidak diwajibkan menjadi pejabat untuk dianggap setia. Rakyat berhak menjadi akademisi, pengusaha, profesional, bahkan warga biasa yang kritis sekalipun.

Ancaman blacklist justru mengaburkan relasi dasar antara rakyat dan pemerintah. Pemerintah adalah pelaksana mandat, bukan pemilik pintu masuk masa depan warga negara. Jika relasi ini terbalik, maka yang terjadi bukan penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat.

LPDP adalah investasi bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Investasi itu harus diiringi tanggung jawab moral penerima beasiswa, benar. Namun tanggung jawab moral juga berlaku bagi pemerintah yaitu harus menjaga kebebasan sipil, memastikan tata kelola dana yang sehat, dan mengelola kekayaan negara tanpa ketergantungan berlebihan pada utang.

Dalam republik, pemerintah tidak boleh lupa siapa majikannya. Rakyatlah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pengelola sementara.
Dan pengelola yang baik tidak mengancam pemilik rumahnya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MPR Dukung Sikap OKI Tolak Pernyataan Dubes AS soal Ekspansi Israel, Minta Klarifikasi Trump

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan negara-negara anggotanya yang secara terbuka menolak dan mengecam keras pernyataan Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Israel Mike Huckabee yang mendukung Israel untuk lakukan perluasan wilayah penguasaan.

Dia menilai pernyataan dari Huckabee soal penguasaan Israel hingga ke batas antara Sungai Nil hingga ke Eufrat, berarti perluasan itu bukan hanya Israel kuasai Palestina saja, tapi bahkan meluas ke negara-negara Timur Tengah lainnya, hingga meliputi sebagian kawasan Mesir, Arab Saudi, Irak, dan seluruh kawasan Suriah, Yordania dan Lebanon. Menurut dia, pernyataan Huckabee itu sangat provokatif.

“Ini juga momentum bagi OKI karena sikap tegasnya itu juga menjadi sikap dari Liga Arab, Liga Muslim se-Dunia, GCC (organisasi Kerja Sama negara-negara Teluk),” kata pria yang akrab disapa HNW itu di Jakarta, Selasa (24/2).

Dia mengatakan mestinya hal itu membangkitkan tanggung jawab OKI untuk kuatkan solidaritas untuk kuatkan eksistensi OKI untuk menyelamatkan kedaulatan negara-negara anggotanya termasuk Palestina, agar selamat dari ekspansionisme dan penjajahan Israel.

Selain itu, dia pernyataan Dubes AS tersebut juga jelas bertentangan dengan upaya “perdamaian” yang sedang dipromosikan oleh Presiden AS Donald Trump melalui Board of Peace (BoP). Menurut dia, negara-negara OKI yang menjadi anggota BoP harus meminta klarifikasi terkait hal itu kepada Trump.

“Bila tetap tidak ada koreksi dan membiarkan pernyataan terbuka Dubes AS itu, maka bisa diartikan bahwa Trump pun sependapat dengan Dubesnya, dan potensial menggagalkan misi BoP yang dibentuknya sendiri yakni untuk akhiri perang dan hadirkan perdamaian,” katanya.

Apabila pernyataan yang provokatif itu dibiarkan, dia menilai, justru akan terus menimbulkan kondisi Timur Tengah yang semakin panas dan jauh dari perdamaian. Agenda wujudkan klaim Israel Raya sebagaimana disebut Dubes AS itu, menurut dia, sudah lama dikritisi dan diingatkan oleh kelompok-kelompok perlawanan di Gaza/Palestina.

Dia pun mendesak bila pernyataan Dubes AS itu tidak juga dikoreksi oleh Presiden Trump, maka opsi Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan BoP sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo di depan pimpinan Ormas Islam dan para mantan Menlu/Wamenlu, penting dipertimbangkan untuk dilaksanakan.

“Karena pernyataan itu jelas bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 yang menjadi rujukan di Indonesia, yakni menghapus segala bentuk penjajahan, dan tidak sesuai dengan sikap resmi Indonesia yang berulangkali dinyatakan Presiden Prabowo maupun Menlu Sugiono, yang tetap membela Palestina,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rektor UPNVJ Bahas Penguatan Bela Negara Nirmiliter Bersama Kabacadnas Kemhan RI

Jakarta, aktual.com — Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm. melakukan kunjungan dan diskusi strategis dengan Kepala Badan Cadangan Nasional (Kabacadnas) Kementerian Pertahanan RI, Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema, untuk memperkuat koordinasi pengembangan bela negara nirmiliter di lingkungan perguruan tinggi. Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda transformasi UPNVJ agar semakin kokoh sebagai pusat pemikiran dan penerapan nilai-nilai bela negara, tidak hanya bagi sivitas akademika, tetapi juga berdampak bagi masyarakat luas.

sebelumnya, UPNVJ sudah meluncurkan IIBN ( Indeks implementasi BN) sebagai instrumen pemetaaan semangat penegakkan bela negara di kampus pada akhir Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Rektor UPNVJ menegaskan bahwa identitas UPNVJ sebagai Kampus Bela Negara menuntut penguatan konsep, konsistensi kebijakan, serta jejaring kelembagaan yang sejalan dengan arah nasional. Karena itu, koordinasi dengan Kabacadnas dipandang penting untuk menyelaraskan pemahaman, merumuskan kerja sama, dan memetakan kebutuhan kebijakan yang relevan dengan tantangan bela negara masa kini dan masa depan.

Kabacadnas merupakan unit di bawah Kementerian Pertahanan RI yang menjalankan peran strategis terkait pengelolaan sumber daya cadangan dan ekosistem kebijakan yang beririsan dengan penguatan ketahanan nasional. Dalam berbagai agenda Kemhan, Kabacadnas menjalankan mandat representatif sekaligus koordinatif pada isu-isu yang terkait penguatan ketahanan, termasuk jejaring pemangku kepentingan.

UPNVJ pada kesempatan itu memaparkan konsep dan strategi bela negara nirmiliter yang dikembangkan kampus sebagai pendekatan akademik dan sosial. Rektor Anter Venus menjelaskan, bela negara nirmiliter tidak bertumpu pada pertahanan fisik, melainkan menekankan penguatan nalar, adab, literasi, karakter, daya kritis, serta ketangguhan menghadapi ancaman nonkonvensional—mulai dari disinformasi, intoleransi, hingga serangan siber—melalui pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.

Paparan itu juga menekankan bahwa pendekatan nirmiliter UPNVJ dirancang agar dapat diimplementasikan lintas disiplin, terukur, dan melibatkan kolaborasi multipihak. Dalam beberapa inisiatif, UPNVJ telah mengarusutamakan bela negara nirmiliter melalui kegiatan pembinaan karakter, forum ilmiah, serta penguatan ekosistem organisasi masyarakat mitra untuk memperluas dampak ke publik.

Kabacadnas mengapresiasi arah pengembangan konsep bela negara nirmiliter UPNVJ, terutama upaya kampus dalam mengembangkan gagasan tersebut secara akademik sekaligus mendorong penerapan di lapangan melalui aktivitas yang melibatkan masyarakat dan jejaring organisasi. Apresiasi ini sekaligus membuka ruang untuk penguatan koordinasi agar program dan narasi bela negara di perguruan tinggi berjalan seirama dengan kebutuhan ketahanan nasional.

Rektor UPNVJ menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen institusi untuk menjadikan bela negara sebagai energi transformasi kampus—terintegrasi pada kurikulum, riset, inovasi, dan pengabdian—serta berorientasi pada manfaat publik. “UPNVJ akan terus memperkuat kebijakan dan program yang menumbuhkan ketangguhan warga kampus melalui bela negara nirmiliter. Kami percaya, penguatan karakter kebangsaan yang berbasis ilmu pengetahuan dan kolaborasi lintas sektor adalah fondasi penting bagi daya saing bangsa,” ujar Prof. Dr. Anter Venus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain