13 April 2026
Beranda blog Halaman 176

Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memindahkan kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Senin (5/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

Jakarta, Aktual.com — Usulan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen yang disampaikan Partai NasDem menjelang Pemilu 2029 dinilai tidak semata-mata berangkat dari alasan penyederhanaan sistem kepartaian. Pengamat politik Arifki Chaniago menilai wacana tersebut berpotensi mempersempit ruang elektoral Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk lolos ke parlemen.

Menurut Arifki, potensi migrasi kader NasDem ke PSI masih terbuka dan bahkan bisa meningkat ke depan. Dalam konteks itu, ia membaca usulan ambang batas 7 persen sebagai sinyal politik yang patut dicermati partai-partai baru maupun menengah.

“Potensi migrasi kader NasDem ke PSI ke depan masih terbuka dan bahkan bisa semakin besar. Dalam konteks itu, usulan ambang batas 7 persen dapat dibaca sebagai ‘lampu kuning’ bagi kader yang mempertimbangkan perpindahan partai, agar menimbang ulang risiko elektoral jika bergabung dengan partai yang belum pernah lolos parlemen,” kata Arifki, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, secara normatif kenaikan ambang batas dapat dibenarkan dalam kerangka penguatan sistem presidensial. Semakin sedikit partai di parlemen, proses pembentukan koalisi dan negosiasi legislasi dinilai semakin sederhana. Namun, dalam praktik politik, perubahan aturan main jarang sepenuhnya netral.

“Ambang batas 7 persen bukan sekadar desain kelembagaan. Itu adalah instrumen politik. Dalam konteks 2029, PSI adalah salah satu partai yang paling terdampak jika aturan itu diberlakukan,” ujarnya.

Arifki menilai partai-partai yang belum memiliki basis suara nasional solid akan menghadapi hambatan lebih berat. PSI, yang selama ini mengandalkan ceruk pemilih muda dan urban, disebut harus bekerja ekstra keras untuk menembus ambang batas tersebut.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic itu menambahkan, peningkatan parliamentary threshold memang mendorong penyederhanaan partai efektif. Namun konsekuensinya, partai yang sedang bertumbuh berisiko tersisih sebelum sempat berkembang.

“Di politik, siapa yang mengatur aturan sering kali ikut menentukan siapa yang bertahan. PSI tentu harus membaca ini sebagai tantangan serius,” tegasnya.

Di sisi lain, pendukung kenaikan ambang batas berargumen sistem multipartai yang terlalu terfragmentasi dapat melemahkan stabilitas pemerintahan. Dengan jumlah partai lebih terbatas, proses pengambilan keputusan dinilai lebih efisien.

Meski demikian, Arifki mengingatkan semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Hal itu berisiko mempersempit representasi politik masyarakat.

“Wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan utama dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu ke depan. Bagi NasDem, ini terbaca sebagai upaya menjaga basis. Bagi PSI, ini ujian elektoral sekaligus ujian ketahanan organisasi menjelang 2029,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama pada kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan peluang akan selalu terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyidik KPK.

“Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Buntut Viral Alumni “Cukup Saya WNI”, Komisi X DPR Desak Pengetatan Seleksi LPDP

Ilustrasi dokumen imigrasi
Ilustrasi dokumen imigrasi

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief, mendesak pemerintah memperketat proses seleksi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Langkah ini dipicu kontroversi di media sosial terkait pernyataan seorang mantan penerima beasiswa (awardee) berinisial DS yang dinilai tidak mencerminkan nasionalisme, serta dugaan pelanggaran komitmen pengabdian oleh suaminya, AI.

Habib menegaskan setiap rupiah yang dikeluarkan LPDP merupakan uang negara yang membawa konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum. Menurutnya, insiden ini menjadi alarm bagi pemerintah bahwa integritas dan komitmen kebangsaan calon penerima beasiswa harus diuji lebih mendalam, tidak sekadar kecakapan akademik.

“Kami meminta pemerintah memperketat seleksi LPDP. Pernyataan yang disampaikan oleh alumni penerima LPDP yang viral itu menunjukkan masih ada pihak yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Penerima beasiswa harus memiliki integritas dan komitmen kuat karena ini menggunakan uang negara,” ujar Habib dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan LPDP merupakan program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Menurutnya, peningkatan kualitas SDM tidak hanya berdampak pada individu penerima, tetapi juga harus memberi kemanfaatan luas bagi bangsa dan negara.

“Bahwa saat ini kondisi bangsa belum seperti yang mereka idealkan tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk memperbaikinya, bukan malah menunjukkan penyesalan sebagai WNI,” ujarnya.

Sebelumnya polemik ini bermula ketika DS mengunggah konten terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya dengan narasi yang memicu perdebatan publik. Belakangan terungkap, meski DS telah menuntaskan masa pengabdiannya, sang suami yang juga penerima beasiswa LPDP, AI, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menempuh studi di Belanda.

Terkait temuan tersebut, Habib meminta pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh alumni guna memastikan komitmen mereka terlaksana. Ia juga mendukung langkah tegas LPDP yang berencana memanggil pihak terkait untuk klarifikasi dan pemberian sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan.

“Penggunaan uang negara berarti penerima harus memastikan ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia. Jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Harga Emas PT Antam Tbk Naik Rp40.000, Tembus Rp3.068.000 per Gram

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

Jakarta, aktual.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selasa (24/2), pukul 08.44 WIB, menunjukkan mengalami kenaikan Rp40.000 dari semula Rp3.028.000 menjadi Rp3.068.000 per gram.

‎‎Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini naik ke angka Rp2.854.000 per gram.

‎Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.584.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.068.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.076.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.089.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.115.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.175.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp75.312.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp150.545.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp301.012.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp752.265.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.504.320.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.008.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Kecam Kekerasan Oknum Brimob yang Menewaskan Siswa di Tual

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga mengakibatkan meninggalnya seorang siswa di Kota Tual. Menurut Hetifah, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan dan tamparan serius bagi upaya negara dalam melindungi anak serta menjamin rasa aman bagi pelajar.

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (24/2/2026).

Politisi Partai Golkar ini menekankan sekolah dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Ia menegaskan tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian.

Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

Hetifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan serta perlindungan bagi pelajar Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Desak Polri Usut Transparan Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14), seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Ia menekankan proses hukum terhadap tersangka, oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus berjalan terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas secara transparan dan profesional. Jangan sampai ada pihak yang mencoba menutup-nutupi fakta atau menghambat proses hukum. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Rano dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

politikus PKB ini menegaskan transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia meminta penyidik tidak memberi ruang bagi pihak mana pun untuk mengintervensi perkara yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut.

“Kami juga meminta jaminan keamanan bagi keluarga korban agar terhindar dari tekanan pihak-pihak tertentu selama proses pencarian keadilan berlangsung,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rano mengingatkan perlindungan terhadap keluarga korban merupakan prioritas yang tidak boleh diabaikan. Menurut dia, aparat penegak hukum wajib menjamin keamanan dan kenyamanan keluarga dalam menjalani seluruh tahapan hukum di Kota Tual.

“Pastikan tidak ada intimidasi kepada keluarga korban. Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Semua proses harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Peristiwa tragis ini bermula dari dugaan penganiayaan di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2). Pelaku diidentifikasi sebagai anggota Brimob Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

Saat ini, Kepolisian Resor Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah statusnya dinaikkan dari terlapor pascagelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Meski mengapresiasi langkah cepat Polres Tual, Rano menegaskan pengawasan akan terus dilakukan hingga proses persidangan. Komisi III DPR RI, kata dia, akan mengawal perkembangan perkara secara berkala.

“Komitmen transparansi harus dibuktikan dengan tindakan nyata, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Kami akan mengawal untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, tanpa tekanan, dan tanpa kompromi terhadap keadilan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain