12 April 2026
Beranda blog Halaman 178

Tak Terima Duit Pajak Dipakai untuk Hina Bangsa, Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan negara tidak akan mentoleransi penerima beasiswa yang merendahkan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026), menyusul polemik unggahan alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas.

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya memastikan sanksi tegas berupa daftar hitam akan diberlakukan. “Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara sendiri,” tegasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan.

Bendahara Negara itu menekankan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari pajak rakyat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk membangun sumber daya manusia. Karena itu, ia menilai tindakan merendahkan Indonesia oleh penerima manfaat dana publik merupakan persoalan etika yang serius.

Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap kondisi dalam negeri adalah hal yang wajar, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap bangsa. Selain sanksi daftar hitam, Kementerian Keuangan juga membuka opsi pengembalian dana beasiswa beserta bunganya apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya. Kalau saya menaruh uang di bank juga ada bunganya,” kata Purbaya.

Kasus ini bermula dari unggahan Dwi Sasetningtyas di media sosial pada pertengahan Februari 2026 yang menampilkan surat naturalisasi dan paspor Inggris anaknya dari Home Office Inggris. Dalam video tersebut, ia menyatakan, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan,” yang kemudian memicu gelombang kritik publik.

Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang menyelesaikan studi S-2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta telah menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga awardee LPDP dan diketahui belum menyelesaikan masa kontribusi setelah meraih gelar doktor di Utrecht University, Belanda, pada 2022.

Sesuai aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib menjalani pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Pemerintah menyatakan kewajiban tersebut tetap mengikat dan proses klarifikasi tengah berjalan.

Dalam hal ini, Purbaya mengungkapkan manajemen LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya terkait tanggung jawab tersebut. Ia menyebut yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa berikut bunganya.

Meski Dwi telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, pemerintah menegaskan penegakan aturan tetap dilakukan sesuai regulasi. Evaluasi terhadap kepatuhan penerima beasiswa akan diperketat untuk menjaga integritas dana abadi pendidikan.

Negara berhak menuntut tanggung jawab, kata Purbaya, dari setiap pihak yang menikmati pembiayaan dari uang rakyat. “Tidak patriotis tidak apa-apa, tetapi jangan menghina negara. Saya ingatkan kepada penerima LPDP,” tuturnya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

UPNVJ–Lobachevsky State University Teken PKS, Perkuat Kolaborasi Riset dan Mobilitas Akademik Internasional

Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus (kanan) dan Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov di Ruang Rektor UPNVJ.
Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Rektor UPNVJ Prof. Anter Venus (kanan) dan Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov di Ruang Rektor UPNVJ.

Jakarta, aktual.com — Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menerima kunjungan delegasi Lobachevsky State University, Federasi Rusia, pada Rabu, 11 Februari 2026, di Ruang Rektor UPNVJ. Pertemuan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai payung implementasi kolaborasi strategis di bidang pendidikan dan riset. Penandatanganan PKS tersebut memperkuat agenda internasionalisasi UPNVJ sekaligus memperluas peluang mobilitas akademik dan kolaborasi penelitian lintas negara.

Delegasi Lobachevsky State University dipimpin Rektor Prof. Oleg Trofimov bersama jajaran pejabat bidang kerja sama internasional. Kehadiran pimpinan universitas tersebut menegaskan keseriusan Lobachevsky State University untuk membangun kemitraan jangka panjang dengan UPNVJ, termasuk memperluas jejaring akademik di kawasan Asia Tenggara.

Rektor UPNVJ Prof. Dr. Anter Venus, MA, Comm menyambut kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi internasional yang berorientasi pada dampak. Menurutnya, kerja sama global perlu dirancang tidak berhenti pada seremoni, tetapi menghasilkan program yang terukur bagi sivitas akademika.

“Kami memandang Universitas Lobachevsky sebagai lembaga penelitian terkemuka dengan reputasi internasional yang kuat dalam keunggulan akademik, inovasi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan. Karena alasan ini, kami melihat potensi yang signifikan untuk kerja sama yang bermakna dan berkelanjutan antara kedua lembaga kami,” ujar Prof. Venus.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah skema kolaborasi yang bersifat implementatif. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan summer school untuk memperkaya pengalaman internasional mahasiswa, pembukaan kursus Bahasa Rusia guna memperluas kompetensi bahasa dan pemahaman budaya, serta rencana menghadirkan Russian Corner di lingkungan UPNVJ sebagai titik temu kegiatan akademik dan budaya. Kedua institusi juga membuka peluang partisipasi mahasiswa dalam olimpiade akademik internasional.

Selain program pendidikan, UPNVJ dan Lobachevsky State University menjajaki kerja sama riset melalui skema hibah penelitian bersama (joint grants), pengembangan jurnal ilmiah, serta perumusan joint educational programs. Inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas publikasi, meningkatkan rekognisi dosen dan mahasiswa, serta menyiapkan lulusan dengan kualifikasi global.
Rektor Lobachevsky State University Prof. Oleg Trofimov mengapresiasi sambutan UPNVJ dan menyatakan komitmen untuk mengembangkan proyek bersama yang berkelanjutan.

“Kami sangat terbuka untuk melakukan project bersama dalam pengembangan jurnal dan sebagainya. Kami berharap dengan kerja sama ini dapat mendukung negara kami juga,” ungkap Prof. Trofimov.

Melalui penandatanganan PKS ini, kedua universitas bersepakat menyusun rencana aksi (action plan) yang memuat target, indikator capaian, serta lini masa pelaksanaan program. UPNVJ menilai kerja sama ini sejalan dengan kebijakan penguatan internasionalisasi tridharma perguruan tinggi, peningkatan kinerja institusi, dan perluasan jejaring global yang tetap berlandaskan nilai Bela Negara.

Di akhir pertemuan, Prof. Venus menegaskan UPNVJ akan memastikan kerja sama berjalan produktif dan memberi manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, serta institusi. UPNVJ menargetkan kolaborasi ini menjadi pengungkit peningkatan reputasi akademik, perluasan kemitraan riset, serta percepatan pencapaian indikator kinerja utama universitas melalui program yang terukur dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Heboh Impor Picup India untuk Kopdes, Kemenkeu Ungkap Cicilan Rp40 Triliun Dari Himbara

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, membeberkan skema pembiayaan impor 105 ribu unit picup asal India untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah polemik yang berkembang. Kendaraan tersebut dibiayai melalui pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan kewajiban cicilan Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.

Menurutnya, pemerintah tidak mengalokasikan dana segar dari pos belanja baru untuk membayar pengadaan kendaraan tersebut. Peran Kementerian Keuangan, katanya, sebatas menunaikan kewajiban pembayaran angsuran pinjaman yang diajukan koperasi kepada perbankan BUMN.

“Komposisi dana (Kopdes) Merah Putih adalah mereka meminjam uang dari bank Himbara. Kewajiban saya di Kementerian Keuangan adalah setiap tahun kira-kira akan menyicil pinjamannya sebesar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan,” ujar Menteri Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan cicilan tahunan itu telah diperhitungkan dalam kerangka fiskal sehingga tidak menambah tekanan terhadap defisit anggaran. Sumber pembayarannya berasal dari pengalihan sebagian Dana Desa yang telah tercantum dalam APBN 2026.

“Bagi saya, risikonya jelas, tidak ada tambahan dari sisi fiskal karena setiap tahun sebagian dananya dipindahkan dari Dana Desa. Jadi setiap tahun memang kita belanja sebesar itu, hanya saja sekarang cara belanjanya berubah,” lanjutnya.

Pengaturan pengalihan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid itu, sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa Rp60,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

Namun, kebijakan impor kendaraan dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) dari India memicu kritik pelaku industri otomotif nasional. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai langkah itu berpotensi menekan industri dalam negeri yang memiliki kapasitas produksi pikap lebih dari 400 ribu unit per tahun.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, meminta Presiden meninjau ulang keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan agenda industrialisasi nasional. “Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut nilai kontrak pengadaan mencapai Rp24,66 triliun. Ia menyatakan impor dipilih dengan pertimbangan efisiensi karena harga kendaraan yang didatangkan diklaim lebih murah hingga 50 persen dibandingkan produk sejenis buatan dalam negeri.

Sebanyak 35 ribu unit dipasok oleh Mahindra & Mahindra dan 70 ribu unit lainnya oleh Tata Motors melalui distributornya di Indonesia. Pemerintah memastikan pelaksanaan program akan terus dipantau agar tidak mengganggu stabilitas APBN maupun arah kebijakan pembangunan nasional.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DPR Desak Kapolri Bertindak Tegas, Beri Waktu Satu Bulan Polri Berbenah

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Jakarta, Minggu (13/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan di Jakarta, Minggu (13/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak cepat mengatasi kasus-kasus yang dilakukan oleh anggotanya, karena masyarakat sudah gelisah.

Dia mengatakan anggota-anggota polisi yang melakukan pelanggaran di berbagai daerah, harus segera ditempatkan khusus (Patsus) dan segera diadili sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, sudah tak boleh ada ampun lagi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.

“Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah dan ini adalah kultural yang harus segera diubah,” kata Hinca di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2).

Dia menyatakan dalam satu atau dua pekan ini, publik disuguhkan dengan fakta yang mengejutkan soal kasus-kasus pelanggaran oleh sejumlah anggota polisi di beberapa tempat, terutama yang menyangkut urusan narkoba.

Untuk itu, menurut dia, Kapolri harus segera menjelaskan secara terang benderang soal yang sebenarnya terjadi dan meminta untuk tak ditutup-tutupi. Hinca menekankan siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, apalagi urusan narkoba, tidak boleh ada ampun.

Dia pun mengatakan masyarakat menunggu dan Komisi III DPR RI pun memberikan waktu satu bulan untuk Polri berbenah memperbaiki budaya dan kinerja.

“Saya kira dari kami di Komisi III mengingatkan institusi Polri sangat keras hari ini karena ini sudah terjadi sedemikian rupa, beruntun,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah kasus penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri terjadi di beberapa daerah, mulai dari kasus narkoba yang menyeret Kapolres Bima (NTB), Kasat Narkoba Polres Toraja (Sulsel), hingga kasus penganiayaan anak hingga tewas yang dilakukan anggota Brimob di Tual (Maluku).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

YKMI Kritik Keras Pemerintah Dinilai Tunduk pada AS, Pengecualian Halal Disebut Ancam Kedaulatan Hukum

Jakarta, aktual.com – Ketua Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ferry Irawan, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang membolehkan sejumlah produk asal Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan hukum nasional.

Ferry menegaskan bahwa Indonesia seharusnya tetap berdiri tegak dalam menegakkan aturan yang berlaku di dalam negeri. “Mengenai produk-produk Amerika yang akan masuk di indonesia Harus nya Indonesia tetap menjaga kedaulatannya dimana hukum di indonesia harus dipatuhi oleh negara lain,” kata Ketua YKMI, Ferry Irawan, Senin (23/2).

Ia menyampaikan bahwa seluruh produk asing yang beredar di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan nasional tanpa pengecualian. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap negara tertentu dalam urusan regulasi perdagangan.

“Sehingga barang dari negara manapun yang akan masuk ke indonesia harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai terlalu lunak dalam menghadapi tekanan dagang dari Amerika Serikat.

“YKMI sangat menyayangkan Jika presiden prabowo yang dikenal sebagai macan asia justru bertekuk lutut dihadapan Trump. Kenapa kita mesti takut kepada Amerika? Ini negara kita undang-undang yang berlaku di negara ini harus dipatuhi oleh semua negara lain tanpa terkecuali,” katanya.

Lebih lanjut, YKMI meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) bersikap tegas dalam menjaga kewibawaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“YKMI juga meminta BPJH harus ngotot untuk menjadikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai panglima terhadap semua barang yg masuk ke indonesia,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa UU JPH harus menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan perdagangan yang menyangkut produk konsumsi.

Ferry memperingatkan dampak yang bisa timbul apabila pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban label halal bagi produk Amerika. “Jangan ikut melempem Hancur negara kita jika produk amerika diberikan pengecualian tidak perlu mencantumkan label halal dan tetap di perdagangkan di indonesia,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal nasional.

Sebagai bentuk protes, YKMI bahkan mengajak masyarakat untuk mengambil sikap tegas.

“Maka YKMI mengajak masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat muslim pada khusus nya untuk memboikot semua produk amerika,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkeu Pastikan Awardee LPDP Viral Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga, Siap Diblacklist

Konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
Konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral di media sosial akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara.

Ia mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait, dan suami dari DS yang juga merupakan awardee LPDP itu setuju untuk mengembalikan dana beasiswa.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Menkeu menyayangkan sikap alumni tersebut yang dinilai menghina negara melalui unggahan di media sosial. Dirinya menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” katanya menambahkan.

Purbaya juga mengatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Adapun polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam keterangan di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sudarto menyampaikan LPDP sangat menyayangkan perilaku salah satu alumninya tersebut. Dirinya menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai, identitas, serta etika yang selama ini dibekalkan kepada para penerima beasiswa LPDP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain