27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 178

Ombudsman Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp3 Triliun, Komisi II Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola Beras

Ilustrasi - Pedagang menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym Suwarso

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo yang akrab disapa Edo menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang mengungkap potensi kerugian negara hingga Rp 3 triliun akibat tata kelola beras yang dinilai belum optimal.

Edo menegaskan bahwa langkah Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani berbagai bentuk maladministrasi sudah sangat tepat dan harus diperkuat.

“Apa yang diungkapkan Ombudsman ini sangat penting sebagai peringatan bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola beras nasional,” ujar politikus PKB ini, Minggu (16/11/2025).

Temuan Ombudsman RI menunjukkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan beras nasional, antara lain minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola beras.

Kemudian lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi, potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, dan keterlambatan dalam proses pengadaan hingga pendistribusian beras.

Akibat tata kelola yang tidak optimal tersebut, berbagai dampak merugikan muncul, di antaranya potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, distribusi beras ke masyarakat menjadi terlambat, harga beras mengalami kenaikan dan sulit dikendalikan, akses masyarakat terhadap beras berkualitas menjadi terbatas, dan gangguan pada infrastruktur pertanian dan rantai distribusi.

“Jadi, yang dirugikan tidak hanya negara, tapi masyarakat yang paling didirugikan dengan tata kelola beras yang buruk,” terang legislator asal Dapil Jawa Tengah IX itu.

Edo menambahkan bahwa dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pembenahan tata kelola pangan, khususnya beras harus menjadi prioritas. Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menutup ruang penyimpangan dalam seluruh proses pengelolaan beras.

“Dukungan terhadap Ombudsman RI adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak kepada rakyat. Ini langkah penting dalam memastikan keamanan pangan nasional sekaligus melindungi keuangan negara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BMKG Prakirakan Wilayah Jakarta Diguyur Hujan

BMKG
Hujan mengguyur wilayah DKI Jakarta. DOK/IST

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jakarta diguyur hujan pada Senin (17/11) malam.

Pada pagi hari, seluruh wilayah Jakarta hujan hingga sore hari.

Kemudian malam harinya, sebagian Jakarta diperkirakan hujan disertai petir. Hanya Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu yang mengalami hujan ringan.

Sementara pada dini hari, seluruh wilayah Jakarta diprediksi hujan ringan.

Suhu di Jakarta pada Senin diperkirakan berkisar antara 24 hingga 29 derajat Celcius. BMKG juga memprediksi kecepatan angin berkisar 7-29 kilometer (km) per jam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Legislator Apresiasi Putusan MK Terkait Pemotongan Waktu HGU IKN

Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)
Istana Garuda IKN (ANTARA/ M Ghofar)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun. Menurut politikus PKB ini, putusan tersebut mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN,” kata Indra dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Meski begitu, ia juga mengingatkan perlu juga mempertimbangkan dampak putusan MK ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” pintanya.

Selain itu Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan. Ini penting agar pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN mendapat kepastian.

Ia memaparkan, putusan MK ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun dengan catatan apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Ia pun mengungkapkan, jika dibandingkan dengan aturan di negara lain, ketentuan HGU baru Indonesia masih tergolong kompetitif. Ia pun mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelasnya.

Indrajaya pun menegaskan, PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini. Dan sekaligus akan memastikan kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan serta investasi kedepan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

UNIFIL Protes Insiden Penembakan Tank Israel di Wilayah Lebanon

Tentara Israel menewaskan seorang remaja Palestina dan melukai dua orang lainnya dalam sebuah penggerebekan pada Minggu malam (19/1/2025) di Tepi Barat.
Tentara Israel menewaskan seorang remaja Palestina dan melukai dua orang lainnya dalam sebuah penggerebekan pada Minggu malam (19/1/2025) di Tepi Barat.

Jakarta, aktual.com – Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) menyampaikan bahwa tentaranya mendapatkan tembakan dari militer Israel di dekat sebuah posisi militer di selatan Lebanon.

Tembakan tersebut berasal dari sebuah tank Israel. Selama ini, UNIFIL bekerja bersama angkatan bersenjata Lebanon untuk menjaga konsistensi gencatan senjata antara Israel dan Hizbullah yang disepakati pada November lalu.

“Pagi ini, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menembaki pasukan penjaga perdamaian UNIFIL dari sebuah tank Merkava dari dekat posisi yang telah didirikan Israel di wilayah Lebanon,” kata pihak UNIFIL dalam pernyataan yang dikutip AFP, Minggu (16/11/2025).

UNIFIL menjelaskan bahwa peluru dari senapan mesin berat tersebut mendarat hanya beberapa meter dari para personelnya.

Menurut mereka, para penjaga perdamaian akhirnya dapat meninggalkan lokasi dengan selamat setelah sekitar setengah jam, ketika tank Israel itu mundur kembali ke posisinya.

UNIFIL menilai bahwa insiden tersebut “merupakan pelanggaran serius terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB 1701,” yang sebelumnya mengakhiri konflik Israel–Hizbullah pada 2006 dan menjadi dasar gencatan senjata terbaru pada November lalu.

Gencatan senjata itu ditujukan untuk meredam eskalasi lebih dari satu tahun antara kedua pihak, yang muncul setelah pecahnya perang Gaza. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Israel semestinya menarik pasukannya dari Lebanon selatan, meskipun tetap mempertahankan keberadaannya di lima wilayah yang dianggap memiliki nilai strategis.

Di sisi lain, Israel masih melakukan serangan berkala di Lebanon dengan alasan menyasar lokasi serta aktivitas Hizbullah.

UNIFIL juga menegaskan bahwa ini bukan insiden pertama di mana Israel dituduh membahayakan keselamatan pasukan penjaga perdamaian mereka.

“Sekali lagi, kami menyerukan kepada IDF untuk menghentikan segala perilaku agresif dan serangan terhadap atau di dekat pasukan penjaga perdamaian,” ujar UNIFIL.

Israel kemudian memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa “tidak ada tembakan yang disengaja” yang diarahkan kepada pasukan PBB di Lebanon.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Legislator Minta Polri Patuhi Putusan MK Soal Larangan Duduki Jabatan Sipil

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menegaskan seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final,” tegasnya Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, sejak putusan MK ini keluar maka anggota Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap.

“Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tambahnya.

Dan bila, mereka tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Politikus PKB itu berpendapat, putusan MK yang mengatur jabatan anggota Polri dilembaga sipil ini penting, guna menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antarlembaga negara.

Karena menurutnya, selama ini penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.

Dengan putusan ini, Abdullah berharap tidak ada lagi ambiguitas regulasi, sehingga semua pihak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kelembagaan masing masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab.

Untuk diketahui, putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Indonesia Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Dunia yang Adil dan Inklusif

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang bersama masyarakat melakukan penanaman bibit mangrove didampingi Kadis Kehutanan Kaltara, Syarifuddin belum lama ini. Foto: Istimewa
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang bersama masyarakat melakukan penanaman bibit mangrove didampingi Kadis Kehutanan Kaltara, Syarifuddin belum lama ini. Foto: Istimewa 

Jakarta, Aktual.com – Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Perubahan Iklim, Haruni Krisnawati menyatakan Indonesia berkomitmen untuk memperjuangkan mekanisme pasar karbon global yang adil, inklusif dan berbasis ilmu pengetahuan (science-based) dalam pembahasan Pasal 6.4 Perjanjian Paris pada Sidang CMA7 COP30 di Belém, Brasil.

Indonesia berharap pembahasan mekanisme pasar karbon dunia, tidak mengorbankan partisipasi negara negara berkembang. Khususnya sektor yang berbasis alam (nature-based) seperti kehutanan dan penggunaan lahan, termasuk ekosistem gambut dan mangrove.

“Kami mendukung integritas lingkungan, tetapi aturan yang terlalu kaku, seperti penyesuaian otomatis baseline atau standar kebocoran global, berpotensi menegasikan inisiatif berbasis alam yang justru menjadi tulang punggung mitigasi perubahan iklim,” kata Haruni dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).

Haruni menegaskan, Indonesia ingin memastikan integritas tinggi berjalan seiring dengan keadilan dan keterjangkauan, sehingga semua negara dapat berkontribusi secara efektif dalam mekanisme pasar karbon global.

Ia pun mengungkapkan, pokok-pokok intervensi yang dilakukan Indonesia dalam siding. Diantaranya item 15(b), berupa Laporan Badan Pengawas (Supervisory Body) untuk mekanisme Pasal 6.4.

Dalam intervensinya, Indonesia mengajukan sejumlah masukan penting, antara lain dua Revisi terhadap Standar Baseline dan Penyesuaian Otomatis (Downward Adjustment), yang mendapat dukungan dari beberapa negara seperti Kosta Rika, Brasil, Norwegia, dan Inggris.

Indonesia menilai penurunan baseline tahunan otomatis sebesar satu persen dapat membuat proyek REDD+, restorasi, dan karbon biru bisa berpotensi menjadi tidak layak.

Untuk itu Indonesia meminta pendekatan yang berbasis sains dan realistis untuk penilaian kebocoran, khususnya bagi aktivitas berbasis alam yang memerlukan metodologi global yang mapan.

Selain itu Indonesia mendorong agar proses konsultasi diperpanjang dan melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) secara bermakna, serta meminta agar rapat Methodological Expert Panel (MEP) disampaikan secara terbuka demi transparansi.

Indonesia pun menyerukan penguatan pendanaan untuk capacity building dan technology transfer agar dapat berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini. Indonesia menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem penting seperti mangrove dan gambut sebagai bagian tak terpisahkan dari pencapaian target mitigasi global.

“Indonesia akan terus memperjuangkan aturan yang seimbang, dapat diterapkan, dan menjamin keadilan bagi semua pihak, terutama bagi negara-negara berkembang yang berkontribusi besar bagi iklim dunia,” tegasnya.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain