12 April 2026
Beranda blog Halaman 179

Anggota Komisi X DPR Ingatkan Penerima LPDP Wajib Berkomitmen Kebangsaan dan Pengabdian

Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus memiliki komitmen kebangsaan dan berorientasi pendidikan karena telah memanfaatkan mandat dari rakyat.

“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka, penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” kata pria yang akrab disapa Amure itu di Jakarta, Senin (23/2).

Hal itu dia sampaikan merespons kemunculan kasus viral dari penerima berinisial DS yang secara terbuka menyatakan kebanggaannya atas kewarganegaraan anaknya di Inggris.

Berikutnya, Amure juga mendesak agar pemerintah dan LPDP untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat proses seleksi penerima beasiswa. Menurut dia, kasus DS bukan sekadar isu personal atau unggahan media sosial, melainkan juga menyentuh aspek moral publik karena beasiswa LPDP dibiayai oleh dana rakyat melalui APBN dan dana abadi pendidikan.

Ia menilai bahwa kasus-kasus yang mencuat belakangan ini harus menjadi alarm keras bahwa negara tidak boleh lengah dalam memastikan bahwa investasi pendidikan benar-benar kembali untuk kemajuan Indonesia.

“Kalau ada penerima beasiswa yang lebih menonjolkan simbol kewarganegaraan negara lain dan justru tampak bangga dengan itu, publik wajar bertanya, ke mana arah loyalitas dan kontribusinya? Ini bukan soal antiglobal atau membatasi hak pribadi, melainkan soal etika ketika seseorang menerima dana publik,” ujar dia.

Amure menekankan bahwa seleksi LPDP tidak cukup hanya menilai IPK, skor bahasa, atau kualitas universitas tujuan. Menurut dia, aspek rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi konkret harus diuji lebih dalam dan terukur. Ia juga mendorong penguatan monitoring pascastudi agar komitmen pengabdian tidak berhenti di atas kertas.

Amure berharap momentum itu menjadi titik evaluasi serius bagi LPDP untuk memperkuat sistem seleksi, mempertegas kontrak pengabdian, serta memastikan bahwa setiap penerima benar-benar memiliki komitmen membangun Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

LPPOM MUI Desak Pemerintah Terapkan Perlakuan Setara Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI–AS

Logo baru halal yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta, aktual.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perlakuan setara soal sertifikasi halal.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/2).

Pernyataan Muti itu menanggapi kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah soal sertifikasi halal produk AS yang masuk Indonesia.

Muti menjelaskan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Menurut Muti, dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.

Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, dimana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Ia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Demokrasi dan Standar Kemuliaan: Haruskah Emas Disamakan dengan Batu?

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Demokrasi sering dipahami sebagai perayaan kesetaraan. Setiap warga negara memiliki satu suara. Setiap kandidat memiliki hak yang sama untuk dipilih. Dalam ruang politik modern, prinsip ini dipandang sebagai simbol tertinggi kebebasan dan kedaulatan rakyat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara serius adalah, apakah kesetaraan politik identik dengan kesetaraan kualitas? Apakah dalam memilih pemimpin, semua orang memang layak diperlakukan tanpa pembedaan standar moral dan kompetensi?

Analogi sederhana dapat membantu menjelaskan persoalan ini. Emas dan batu sama-sama benda. Secara fisik keduanya ada, dapat disentuh, memiliki massa, dan berada dalam ruang yang sama. Namun dalam realitas, emas memiliki sifat, kelangkaan, dan nilai yang berbeda secara mendasar dari batu. Tidak seorang pun yang waras akan menukar emas satu kilogram dengan batu satu ton hanya karena keduanya sama-sama benda. Kesetaraan ontologis tidak berarti kesetaraan nilai.

Di sinilah letak dilema demokrasi modern.

Demokrasi liberal Barat lahir dari konteks sejarah Eropa yang sangat spesifik yaitu konflik panjang antara gereja dan negara, antara klaim kebenaran moral tunggal dan kekuasaan politik. Dalam situasi itu, muncul kecurigaan terhadap setiap otoritas yang mengklaim memiliki standar moral absolut. Untuk mencegah dominasi tersebut, dibangunlah sistem yang menekankan kesetaraan formal antarindividu dalam ranah politik.

Semua warga negara dianggap setara secara politik. Tidak boleh ada klaim keutamaan moral yang digunakan untuk menyingkirkan hak politik seseorang. Prinsip ini pada awalnya adalah mekanisme perlindungan terhadap tirani.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, prinsip kesetaraan politik ini mengalami generalisasi ekstrem. Kesetaraan hak berubah menjadi kesetaraan kualitas. Seolah-olah setiap orang yang memiliki hak politik otomatis memiliki kelayakan yang sama untuk memimpin negara.

Dalam bentuk ekstremnya, demokrasi liberal cenderung menempatkan pemilihan umum sebagai satu-satunya sumber legitimasi tanpa mekanisme penyaringan nilai yang mendalam. Kandidat dengan integritas tinggi dan kandidat dengan rekam jejak moral yang meragukan berdiri pada garis start yang sama. Ukuran utama bukan lagi kualitas kepemimpinan, melainkan kemampuan mengumpulkan suara.

Di titik ini, demokrasi berisiko bergeser dari sistem seleksi kepemimpinan menjadi sekadar kompetisi popularitas.

Tidak ada yang membantah bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang setara. Namun hak untuk memilih tidak otomatis berarti kelayakan untuk dipilih. Dalam banyak bidang kehidupan, kita mengenal standar seleksi. Seorang hakim harus memiliki kualifikasi hukum tertentu. Seorang dokter harus memiliki kompetensi medis. Seorang pilot harus melalui proses pelatihan ketat.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, yang tanggung jawabnya menyangkut nasib jutaan orang, namun standar kelayakan dianggap tidak perlu ditegakkan secara sistematis?

Jika semua kandidat diperlakukan sama tanpa proses penyaringan moral dan kompetensi yang memadai, maka demokrasi berisiko menyamakan emas dan batu. Padahal kepemimpinan negara bukan sekadar posisi administrative namun ia adalah amanah strategis yang menentukan arah sejarah bangsa.

Dalam konteks Indonesia, sebenarnya kita memiliki warisan konseptual yang berbeda dari demokrasi liberal murni. Demokrasi Pancasila tidak dimulai langsung dari pemilihan umum terbuka. Dalam desain konstitusional awal, terdapat tahapan musyawarah dan seleksi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang merepresentasikan unsur-unsur strategis bangsa.

Gagasan dasarnya sederhana namun mendalam, yaitu karena tidak semua kandidat memiliki kelayakan moral dan kompetensi untuk memimpin negara. Karena itu, sebelum diserahkan kepada mekanisme pemilihan umum, perlu ada proses penyaringan oleh para negarawan yang memahami arah, nilai, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Tahap ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, melainkan penguatan kualitas demokrasi. Pemilihan umum tetap menjadi mekanisme legitimasi akhir, tetapi kandidat yang diajukan telah melalui seleksi nilai dan kompetensi.

Demokrasi dalam kerangka ini bukan sekadar agregasi suara, melainkan proses berjenjang yang memastikan bahwa yang dipertarungkan bukan sekadar popularitas, tetapi kualitas.

Salah satu problem demokrasi liberal modern adalah kecenderungannya memutlakkan suara mayoritas tanpa memastikan standar kemuliaan kepemimpinan. Mayoritas bisa benar, tetapi mayoritas juga bisa terpengaruh oleh retorika, emosi, atau informasi yang tidak utuh.

Demokrasi yang matang memerlukan dua hal sekaligus yaitu kedaulatan rakyat dan standar kepemimpinan. Tanpa kedaulatan rakyat, sistem akan jatuh pada elitisme tertutup. Tanpa standar kepemimpinan, sistem berisiko menjadi populisme yang fluktuatif.

Demokrasi Pancasila berusaha menyeimbangkan keduanya melalui musyawarah dan representasi yang berjenjang. Ia mengakui kesetaraan hak politik, tetapi tidak mengabaikan kebutuhan akan kualitas moral dan kompetensi.

Pertanyaan ini pada akhirnya bukan soal merendahkan manusia, melainkan soal menjaga standar. Dalam kehidupan pribadi, kita semua memahami bahwa kualitas itu nyata. Dalam dunia profesional, kita menuntut kompetensi. Dalam bidang moral, kita menghargai integritas.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, standar itu dianggap tidak penting?

Demokrasi tidak harus berarti penghapusan hierarki nilai. Demokrasi dapat dan seharusnya berarti mekanisme kolektif untuk memilih yang terbaik di antara yang layak. Kesetaraan hak tidak berarti pengingkaran terhadap kualitas.
Jika demokrasi kehilangan standar kemuliaan, maka ia berisiko menjadi arena di mana emas dan batu diperlakukan sama hanya karena keduanya berada dalam kotak yang sama.

Maka pertanyaan yang lebih jujur bukanlah apakah kita pro atau anti demokrasi. Pertanyaannya adalah, demokrasi seperti apa yang kita inginkan? Demokrasi yang sekadar menghitung suara, atau demokrasi yang menjaga kualitas kepemimpinan?
Di situlah perdebatan yang sesungguhnya dimulai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Buka-bukaan Soal Fasilitas Penerbangan ke Sulsel

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Aktual/ Dok Kemenag

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026) pagi. Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Nasaruddin menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk transparansi atas tugas yang dijalankannya.

Di awal keterangannya, Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya bukan kali pertama datang ke KPK. Ia mengaku sebelumnya pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ia juga beberapa kali berkonsultasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Imam Besar Masjid Istiqlal itu bersyukur proses pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi KPK yang memberikan ruang klarifikasi.

Nasaruddin berharap langkah yang diambilnya dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun seluruh penyelenggara negara dalam upaya pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajaknya.

Ia juga mengingatkan agar setiap potensi yang dianggap syubhat atau meragukan segera dilaporkan. “Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal pelaporan ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” sambungnya.

Pujian dari Jubir KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal oleh Menteri Agama merupakan teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi awal potensi konflik kepentingan.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” kata Budi.

Ia menggarisbawahi tiga poin penting dari kedatangan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam memberantas korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi sejak dini.

Kedua, sikap tersebut menjadi contoh positif tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Ketua MPR Nilai Usulan Parliamentary Threshold 7 Persen Terlalu Tinggi

Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi partai-partai politik.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Minggu (22/2).

Meski begitu, dia mengatakan bahwa ambang batas parlemen masih tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurut dia, penentuan ambang batas parlemen ke depannya tergantung dengan kebutuhan.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” kata dia.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.

Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk ke Prolegnas Tahun 2026.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Iran Ingin Kesepakatan Nuklir Baru dengan AS Lebih Sederhana dari JCPOA

Ilustrasi - Peluru kendali Iran, Emad. Rudal balistik ini diyakini turut ditembakkan Iran ke Israel pada 14 April 2024. /ANTARA/Mohammad Agah/Tasnim News Agency via Wikimedia Commons/pri.
Ilustrasi - Peluru kendali Iran, Emad. Rudal balistik ini diyakini turut ditembakkan Iran ke Israel pada 14 April 2024. /ANTARA/Mohammad Agah/Tasnim News Agency via Wikimedia Commons/pri.

Moskow, aktual.com – Iran berharap kesepakatan nuklir baru dengan Amerika Serikat (AS) dapat lebih sederhana dibanding Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA), dengan dua elemen utama berupa pencabutan sanksi dan jaminan program nuklir Iran yang bersifat damai, kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi, Minggu (22/2).

“Saya yakin kesepakatan yang lebih baik daripada JCPOA, atau kesepakatan nuklir 2015, adalah mungkin, dan ada unsur-unsur yang bisa jauh lebih baik dibandingkan perjanjian sebelumnya,” katanya.

“Saya pikir saat ini tidak perlu terlalu banyak rincian. Kita dapat menyepakati hal-hal mendasar dan memastikan bahwa program nuklir Iran bersifat damai dan akan tetap damai selamanya, dan pada saat yang sama lebih banyak sanksi akan dicabut,” kata Araghchi menambahkan.

Teheran juga tidak akan melepaskan hak kedaulatannya untuk memperkaya uranium sebagai bagian dari program nuklir nasionalnya, kata Araghchi.

Ia menegaskan bahwa diplomasi merupakan satu-satunya jalan ke depan guna mencapai kesepakatan.

“Saya yakin masih ada peluang yang baik untuk mencapai solusi diplomatik yang didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, dan solusi itu berada dalam jangkauan kita. Jadi, tidak perlu ada peningkatan kekuatan militer, dan penumpukan militer tidak akan membantu serta tidak dapat menekan kami,” kata Araghchi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain