12 April 2026
Beranda blog Halaman 181

Intelijen AS Klaim China Kembangkan Senjata Nuklir Generasi Baru, Beijing Bantah Tuduhan

Moskow, aktual.com – Badan intelijen AS meyakini bahwa China tengah mengembangkan generasi baru senjata nuklir, menurut laporan stasiun televisi CNN pada Sabtu, mengutip beberapa sumber yang mengetahui penilaian intelijen tersebut.

Badan intelijen AS mengklaim bahwa China melakukan uji coba nuklir eksplosif pada Juni 2020, sebuah langkah yang menurut AS mencerminkan ambisi China untuk mengubah kemampuan nuklirnya menjadi yang paling maju di dunia secara teknologi.

Pengembangan tersebut dilaporkan mencakup pengembangan rudal yang mampu membawa beberapa hulu ledak nuklir mini.

China juga diduga sedang mengembangkan senjata nuklir taktis berdaya ledak rendah, yang sebelumnya belum pernah dimiliki negara tersebut.

Juru bicara Kedutaan Besar China di Washington, DC, Liu Pengyu, mengatakan kepada stasiun televisi tersebut bahwa AS “telah memutarbalikkan dan menjelekkan kebijakan nuklir China.”

“Ini adalah manipulasi politik yang ditujukan untuk mengejar hegemoni nuklir dan menghindari tanggung jawab perlucutan senjata nuklir sendiri… China dengan tegas menentang narasi semacam itu,” kata Liu.

“Tuduhan AS tentang China melakukan uji coba nuklir sama sekali tidak berdasar. China menentang setiap upaya Amerika Serikat untuk mengarang alasan untuk melanjutkan uji coba nuklirnya sendiri,” imbuh Liu.

Para pejabat AS mengatakan kepada CNN bahwa pemerintahan Presiden AS Donald Trump bertekad untuk memasukkan China dalam kesepakatan senjata nuklir.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15%, Kritik Mahkamah Agung dan Picu Gejolak Ekonomi

President Donald Trump. Aktual/FLICK

Jakarta, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar global dengan mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen, hanya sehari setelah kebijakannya dipatahkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Melalui unggahan media sosial pada Sabtu, Trump menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut berlaku efektif segera.

“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, efektif segera, akan menaikkan Tarif Global 10% terhadap negara-negara … ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah teruji secara hukum,” tulis Trump.

Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung dalam putusan 6–3 menyatakan Trump bertindak melawan hukum saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap puluhan mitra dagang. Pengadilan menilai kebijakan itu mengabaikan kewenangan legislatif yang secara konstitusional berada di tangan Kongres Amerika Serikat.

Beberapa jam setelah putusan pengadilan pada Jumat, Trump tetap memberlakukan tarif dasar 10 persen terhadap barang impor global. Namun, sehari kemudian ia menyatakan angka tersebut belum cukup dan menaikkannya menjadi 15 persen.

Tarif baru tersebut diterapkan berdasarkan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memungkinkan presiden memberlakukan tarif sementara hingga 150 hari tanpa persetujuan Kongres.

Gedung Putih sebelumnya menyebut tarif 10 persen dijadwalkan berlaku mulai 24 Februari pukul 00.01 waktu Washington. Hingga kini belum ada rincian resmi kapan tarif 15 persen akan mulai diterapkan.

Langkah Trump menegaskan volatilitas kebijakan perdagangan AS. Instrumen hukum yang kini digunakannya dinilai tidak sefleksibel kewenangan darurat yang sebelumnya ia klaim melalui IEEPA, sehingga berpotensi menghadapi gugatan hukum lanjutan.

Pada April lalu, Trump mengandalkan IEEPA untuk mengenakan tarif 10 hingga 50 persen terhadap berbagai mitra dagang utama. Namun Mahkamah Agung menyatakan mekanisme tersebut tidak sah secara konstitusional.

Trump tetap mempertahankan tarif yang sudah diberlakukan berdasarkan Section 301 dan 232, serta memerintahkan Perwakilan Dagang AS meluncurkan investigasi baru dengan jadwal dipercepat.

Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan investigasi tersebut akan mencakup isu-isu seperti kelebihan kapasitas industri, kerja paksa, diskriminasi terhadap perusahaan teknologi AS, pajak layanan digital, hingga praktik perdagangan pangan dan hasil laut.

Kebijakan terbaru ini memicu reaksi dari sejumlah negara, termasuk Inggris yang sebelumnya hanya dikenai tarif 10 persen. Pemerintah Inggris menyatakan berharap hubungan perdagangan istimewa dengan AS tetap berlanjut sembari menunggu kejelasan dampak kebijakan tersebut.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung juga membuka potensi risiko fiskal besar bagi pemerintah AS. Lebih dari 1.500 perusahaan telah menggugat tarif tersebut di pengadilan perdagangan. Putusan tidak secara eksplisit mengatur soal pengembalian dana tarif yang sudah dipungut, sehingga membuka kemungkinan eksposur hingga US$170 miliar.

Meski demikian, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan penerimaan tarif diperkirakan tetap “nyaris tidak berubah” pada 2026.

Trump dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Kongres pekan depan, yang diperkirakan akan menyoroti kebijakan ekonominya di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas harga dan biaya hidup.

Kenaikan tarif terbaru ini menambah ketidakpastian ekonomi global, sekaligus mempertegas konfrontasi terbuka antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung terkait batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur dalam Penetapan Kembali Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III

Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyampaikan bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang undang MD3 serta peraturan dan tata Tatib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prabowo Hormati Putusan Mahkamah Agung AS, Tegaskan RI Siap Hadapi Dampak Kebijakan Tarif Trump

Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Four Seasons, Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Hafidz Mubarak/pri.
Presiden Prabowo Subianto menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Four Seasons, Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026). ANTARA/Hafidz Mubarak/pri.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati politik dalam negeri Amerika Serikat dan siap menghadapi berbagai kemungkinan, usai Mahkamah Agung setempat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat,” ujar Prabowo menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2) waktu setempat.

Diketahui, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.

Pada Jumat (20/2) waktu setempat, Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Namun, tak lama Trump mengumumkan adanya “tarif impor global” sebesar 10 persen setelah putusan MA tersebut.

Terkait pengumuman Trump mengenai tarif impor sebesar 10 persen, Prabowo menilai hal itu menguntungkan bagi Indonesia.

“Saya kira ya menguntungkan lah. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Kepala Negara.

Adapun Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan tarif Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Washington DC, AS, Sabtu, menjelaskan putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan. Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” jelas Menko Perekonomian.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui “executive order”.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.

Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.

Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.

Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan bahwa implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Murka! Hakim Mahkamah Agung AS Dihina Usai Putusan Tarif Menyakitkan

President Donald Trump signs executive orders in the Oval Office on January 20, 2025 in Washington, DC. Trump takes office for his second term as the 47th president of the United States. (Photo by Anna Moneymaker/Getty Images)

Jakarta, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung setelah lembaga tersebut membatalkan kebijakan tarif global yang menjadi andalan ekonominya.

Dalam pernyataan pada Jumat waktu setempat, Trump secara terbuka mengaku kecewa terhadap putusan pengadilan tertinggi yang dinilainya melampaui batas.

Putusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 menyatakan kebijakan tarif global presiden melampaui kewenangan eksekutif. Dua hakim yang sebelumnya diusulkan Trump sendiri, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch, ikut bergabung dengan Ketua Mahkamah Agung John Roberts serta tiga hakim liberal dalam keputusan tersebut.

“Saya pikir ini memalukan bagi keluarga mereka,” ujar Trump, merujuk pada Barrett dan Gorsuch.

Tak hanya itu, Trump juga menyerang tiga hakim liberal — Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson — dengan menyebut mereka sebagai “aib bangsa.”

Gaya komunikasi keras Trump bukan hal baru. Mantan pengusaha New York itu dikenal sering menggunakan bahasa tajam dalam diskursus publik, sesuatu yang justru mendapat dukungan dari basis politiknya yang mengusung slogan “Make America Great Again.”

Pada hari yang sama, Trump juga menyebut perusahaan keluarga pembuat mainan edukatif yang menggugat kebijakan tarifnya sebagai “orang-orang yang tidak bermoral.”

Namun, serangan langsung terhadap hakim yang ia tunjuk sendiri dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak lazim dan mengabaikan independensi cabang yudikatif.

Dekan Fakultas Hukum UC Berkeley, Erwin Chemerinsky, mengatakan dirinya sulit membayangkan presiden lain berbicara tentang Mahkamah Agung dengan cara serupa.

“Trump tampaknya benar-benar berharap hakim yang ia tunjuk maupun kaum konservatif secara umum akan mendukung apa pun yang ia inginkan,” ujarnya.

Trump memiliki rekam jejak panjang berbalik menyerang tokoh yang sebelumnya menjadi sekutu politiknya. Ia pernah mengkritik Ketua Federal Reserve Jerome Powell — yang juga ia nominasikan sendiri — karena kebijakan suku bunga.

Belakangan, ia juga berselisih dengan mantan anggota Kongres Marjorie Taylor Greene terkait penanganan dokumen kasus Jeffrey Epstein.

Meski kerap mengecam lawan politik, Trump dikenal sangat menghargai loyalitas. Ia secara terbuka memuji tiga hakim yang berbeda pendapat dalam kasus tarif tersebut, yakni Brett Kavanaugh, Samuel Alito, dan Clarence Thomas, yang menurutnya menunjukkan “kekuatan dan cinta terhadap negara.”

Trump bahkan menuduh hakim yang menentangnya dipengaruhi pihak asing serta Partai Demokrat, bukan berdasarkan hukum.

Mantan Gubernur North Carolina dari Partai Republik, Pat McCrory, menilai norma politik dalam mengkritik Mahkamah Agung telah berubah sejak Presiden Barack Obama mengkritik putusan pengadilan dalam pidato kenegaraan beberapa tahun lalu.

“Komentar Trump sekarang memperburuk situasi lebih jauh,” katanya, seraya menilai baik Partai Republik maupun Demokrat mulai kurang menghormati institusi tersebut.

Sementara itu, pakar hukum konservatif John Yoo menyebut para pengacara presiden kemungkinan merasa khawatir mendengar kritik keras tersebut, mengingat Trump masih menghadapi sejumlah perkara penting di pengadilan.

Menurut Yoo, akan lebih bijak jika presiden tidak lagi menuduh hakim sebagai alat pengaruh asing.

Trump dan para hakim Mahkamah Agung dijadwalkan bertemu langsung pada Selasa mendatang saat presiden menyampaikan pidato kenegaraan di Capitol. Tradisinya, para hakim hadir sebagai simbol netralitas lembaga yudisial di tengah dinamika politik.

Namun ketika ditanya apakah para hakim masih diundang, Trump menjawab singkat: “Hampir tidak.”

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Indonesia Siap Tanggung Biaya Eksplorasi Freeport Usai Tambah 12% Saham Pasca-2041

Area tambang terbuka PT Freeport di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Area tambang terbuka PT Freeport di Timika, Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Jakarta, aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia akan ikut menanggung biaya eksplorasi lanjutan PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah mengakuisisi tambahan 12 persen saham perusahaan tambang tersebut pasca-2041.

Bahlil menjelaskan, pengambilalihan tambahan saham sebesar 12 persen itu tidak memerlukan biaya akuisisi. Namun, pemerintah akan berpartisipasi dalam pembiayaan eksplorasi untuk menjaga keberlanjutan produksi tambang ke depan.

“12% ini tanpa ada biaya apapun, khususnya untuk pengambilalihan 12%. Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi, pasti di situ membutuhkan biaya, di situlah ditanggung renteng,” kata Bahlil dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Menurut Bahlil, saat ini Freeport mampu memproduksi konsentrat tembaga hingga 3,2 juta ton per tahun, yang menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50 hingga 60 ton emas. Produksi tersebut merupakan hasil eksplorasi yang dilakukan sejak 2002–2003, dengan puncak produksi diperkirakan terjadi pada 2035.

Selain penambahan kepemilikan saham, pemerintah juga akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport setelah 2041. Pemerintah dan Freeport telah menandatangani nota kesepahaman terkait perpanjangan izin tersebut serta divestasi tambahan saham kepada Indonesia.

Bahlil menegaskan, perpanjangan izin tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

“Dalam perpanjangan 2041 nantinya, diharapkan pendapatan negara harus jauh lebih tinggi ketimbang pendapatan negara yang ada sekarang ini. Termasuk di dalamnya royalti dan pajak-pajak lain khususnya emas,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan perpanjangan IUPK dan divestasi tambahan saham berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga sekitar US$6 miliar atau setara Rp90 triliun per tahun, dengan asumsi harga komoditas saat ini.

Menurut Tony, kontribusi tersebut mencakup penerimaan bagi pemerintah daerah sekitar Rp14 triliun per tahun, keberlanjutan lapangan kerja bagi sekitar 30.000 tenaga kerja, serta program pengembangan masyarakat senilai Rp2 triliun per tahun.

“Kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasi dan investasi jangka panjang dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail,” kata Tony.

Nota kesepahaman yang ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Freeport-McMoRan Inc. tersebut juga mengatur bahwa divestasi tambahan 12 persen saham kepada Indonesia melalui holding pertambangan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) akan dilakukan setelah 2041 tanpa biaya akuisisi, dengan mekanisme penggantian biaya investasi lanjutan secara proporsional.

Dalam kesepakatan tersebut, Freeport juga berkomitmen meningkatkan eksplorasi untuk memperkuat cadangan jangka panjang, memperluas pengolahan dan hilirisasi di dalam negeri, serta meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi memperkuat penguasaan nasional atas sumber daya alam sekaligus memastikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain