12 April 2026
Beranda blog Halaman 182

BEM UGM Bersurat ke UNICEF, Cak Nun: Mahasiswa Harus Memahami Dunia Sebelum Mengadukannya

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Langkah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) menyurati UNICEF atas tragedi bunuh diri seorang anak di Ngada karena tak mampu membeli alat tulis adalah ekspresi kegelisahan moral. Itu dapat dipahami.

Ketika kanal-kanal resmi negara terasa mampat, mahasiswa mencari panggung lain untuk menyuarakan kritik.

Namun pertanyaannya bukan sekadar, apakah langkah itu sah secara moral? Pertanyaannya lebih dalam yaitu apakah langkah itu matang secara kenegaraan?

Di sinilah relevansi peringatan Cak Nun:
“Kamu tidak memahami Indonesia maka kamu juga tidak memahami dunia. Kamu tidak mengerti Indonesia jika kamu tidak memahami apa yang dilakukan dunia terhadap Indonesia. Kamu itu dibohongi. Kalau kamu tidak paham kalau dibohongi, bagaimana kamu bisa membangun negara ini.”

Kalimat ini bukan sikap anti-internasional. Ini peringatan epistemologis. Dunia bukan ruang netral. Lembaga internasional bukan sekadar entitas kemanusiaan yang steril dari arsitektur geopolitik global. Dunia bekerja melalui jaringan kepentingan, pembiayaan, agenda, dan instrumen kebijakan.

BEM UGM ingin mengangkat isu kemiskinan anak ke level internasional. Tetapi sebelum “mengadukan” negara Indonesia ke dunia, mahasiswa perlu memahami bahwa dunia itu sendiri telah lama masuk ke dalam desain kebijakan negara.

Data dari Sekolah Negarawan menunjukkan adanya perjanjian pinjaman antara Pemerintah Indonesia dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang ditandatangani pada 22 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto. Perjanjian tersebut berkaitan dengan investasi di bidang nutrisi.

Pemilihan umum presiden berlangsung pada 14 Februari 2024. Pemenangnya, Prabowo Subianto, mengusung program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang secara substansi berkaitan langsung dengan agenda nutrisi.

Program ini juga selaras dengan tujuan nomor dua dari 17 Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu Zero Hunger.

Apakah ini kebetulan? Ataukah desain kebijakan nasional memang telah terintegrasi dalam arsitektur pembangunan global sebelum rakyat menentukan pilihannya?

Cak Nun pernah menyampaikan kritik struktural:

“Bahkan juga algoritma pemilu, sekarang misal pemilu 2024 itu kamu gak mungkin menang. Sudah ada yang menang dari sekarang”

Pernyataan ini bukan tuduhan teknis, melainkan sindiran terhadap struktur pemilihan umum yang sering kali bergerak dalam koridor yang telah disiapkan oleh kekuatan ekonomi dan desain global sebelumnya.

Jika kebijakan besar seperti investasi nutrisi sudah terikat perjanjian sebelum pemilu, maka siapapun yang terpilih akan bergerak dalam kerangka tersebut. Di titik ini muncul pertanyaan kenegarawanan yakni apakah Indonesia sepenuhnya merdeka menentukan arah kebijakan, atau bergerak dalam orbit program global?

Presiden Prabowo kerap menggunakan istilah “antek asing”. Namun secara faktual, program MBG yang ia dorong sangat selaras dengan agenda pembangunan global dan pembiayaan internasional.

Ini bukan berarti MBG tidak penting. Gizi anak adalah kebutuhan dasar. Zero Hunger adalah tujuan yang sah dan manusiawi. Tetapi persoalannya bukan pada moral program, melainkan pada sumber desain dan arah kebijakan.

Apakah ini agenda nasional yang lahir dari kedaulatan rakyat?

Ataukah bagian dari skema pembangunan global yang diinternalisasi melalui mekanisme utang dan investasi?

Jika Indonesia masih terikat kuat pada desain eksternal, maka kritik BEM UGM yang menyebut MBG sebagai “Maling Berkedok Gizi” menjadi tidak lengkap. Kritik tersebut hanya menyerang permukaan fiskal, tetapi belum menyentuh struktur geopolitik pembiayaan.

Surat kepada UNICEF berpotensi menjadi ironi yakni mengadu kepada lembaga global tentang dampak kebijakan yang sebagian strukturnya lahir dari sistem global itu sendiri.

Di sinilah peringatan Cak Nun menjadi relevan. Memahami dunia berarti memahami bagaimana bank pembangunan, lembaga internasional, dan agenda global bekerja membentuk kebijakan domestik.

Jika mahasiswa tidak memahami relasi utang, SDGs, desain nutrisi global, dan integrasi kebijakan sebelum pemilu, maka kemarahan mereka berisiko menjadi emosional, bukan strategis.

Kenegarawanan bukan soal kerasnya kritik. Kenegarawanan adalah kemampuan membaca peta kekuasaan, membaca struktur, dan memahami posisi bangsa dalam percaturan dunia.

Masalah mendasarnya adalah kedaulatan kebijakan.

Jika negara belum sepenuhnya merdeka dalam menentukan prioritas tanpa tekanan desain global, maka tragedi di Ngada bukan sekadar kegagalan anggaran. Itu adalah kegagalan arsitektur pembangunan yang terlalu makro dan terikat pada skema besar, sementara kebutuhan paling mendasar seperti buku dan pulpen seharga Rp10.000 akan terlewat.

Mahasiswa seharusnya tidak hanya menginternasionalkan luka, tetapi menginternasionalkan analisis.
Mengadu boleh.

Tetapi memahami struktur dunia yang sedang bekerja jauh lebih penting.

Karena tanpa memahami Indonesia dalam relasinya dengan dunia, kemarahan hanya akan tertuju pada gejala, bukan pada sistem.

Dan sebagaimana diingatkan Cak Nun, jika kita tidak paham sedang dibohongi, bagaimana mungkin kita mampu membangun negara ini?

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Periksa Manajer Umum Telkomsel dalam Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC BRI

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Aktual/ ANTARA

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Product PT Telkomsel, Nopi Afandi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nopi Afandi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.36 WIB. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan materi pemeriksaan maupun alasan spesifik kebutuhan keterangan saksi tersebut dalam perkara ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Allo Bank Indonesia Indra Utoyo, yang dijerat atas kapasitasnya saat menjabat Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI. Selain itu, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja, serta Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024, Elvizar.

KPK mengungkap, dugaan korupsi bermula pada 2019 sebelum proses pengadaan EDC berlangsung. Saat itu, Elvizar diduga telah melakukan pertemuan dengan Catur dan Indra, yang kemudian menyepakati bahwa PT Pasifik Cipta Solusi akan menjadi penyedia barang dengan menggandeng PT Bringin Inti Teknologi.

Selanjutnya, Indra disebut memberikan arahan kepada pejabat terkait di BRI agar perangkat EDC milik PT Pasifik Cipta Solusi dan perangkat bermerek Verifone yang dibawa PT Bringin Inti Teknologi menjalani uji kelayakan teknis. Namun, pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap dua merek, tanpa membuka kesempatan bagi vendor lain.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan pengaturan spesifikasi teknis untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu EL dan RSK agar TOR diubah dengan memasukkan syarat uji teknis maksimal 1-2 bulan untuk mengunci spesifikasi teknis, sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT,” kata Asep.

Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga tidak menggunakan data resmi dari principal, melainkan bersumber dari vendor tertentu yang telah dipersiapkan untuk memenangkan lelang. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.

Dalam pelaksanaannya pada periode 2021–2024, sejumlah pekerjaan disebut disubkontrakkan kepada pihak lain tanpa izin BRI. Bahkan, terkait penggunaan perangkat bermerek Verifone, pihak PT Verifone Indonesia melalui Irni Palar diduga memberikan fee kepada Rudy sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.

Selain itu, para tersangka juga diduga menerima sejumlah gratifikasi. Catur disebut menerima sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp525 juta dari Elvizar, Dedi menerima sepeda senilai Rp60 juta, sementara Rudy diduga menerima aliran dana hingga Rp19,72 miliar dari pihak vendor.

KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal maupun pihak swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Tim Saman FEB UPNVJ Raih Juara II Ratoh Jaroe di SANDCENTION 10, Tampilkan Kekompakan dan Semangat Persatuan

Jakarta, aktual.com – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FEB UPNVJ) berhasil meraih Juara II kategori Ratoh Jaroe pada ajang SANDCENTION 10 yang diselenggarakan di Kebayoran Park Mall, Jakarta pada (7.2/26). Tim Saman FEB UPNVJ tampil memukau dengan penekanan kekompakan gerak, presisi ritme, serta pemaknaan filosofis persatuan dan kebersamaan dalam tarian khas Aceh tersebut.

SANDCENTION 10 yang diinisiasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta mengusung tema “Move Together, Youth in Sync: Sinergi Generasi Muda dalam Melestarikan Seni Tari sebagai Identitas Budaya Nusantara”.

Kompetisi ini menjadi wadah kolaborasi mahasiswa lintas perguruan tinggi untuk menjaga warisan seni tradisional di tengah arus modernisasi.

Keikutsertaan Tim Saman FEB UPNVJ mencerminkan komitmen fakultas dalam menumbuhkan kesadaran budaya di kalangan mahasiswa ekonomi dan bisnis. Meski berlatar belakang ilmu ekonomi, mereka berhasil menunjukkan bahwa nilai disiplin, kepemimpinan, dan kerja sama yang dipelajari di kelas juga terwujud nyata dalam seni pertunjukan.

Dekan FEB UPNVJ, Dr. Jubaedah, SE, MM, memberikan apresiasi tinggi atas prestasi ini. “Mahasiswa FEB UPNVJ diharapkan mampu menjadi insan profesional yang berkarakter, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai budaya bangsa,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

RI–AS Sepakati ART, Pemerintah Longgarkan Ketentuan Halal untuk Produk Amerika

Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam agenda Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam agenda Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi mencapai kesepakatan kerja sama ekonomi strategis melalui dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dalam kesepakatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah penyesuaian kebijakan, termasuk pelonggaran ketentuan halal bagi produk-produk asal Amerika Serikat yang masuk ke pasar Indonesia.

Penyesuaian itu mencakup pembebasan kewajiban label halal untuk wadah serta sarana pengangkutan produk manufaktur. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap memberikan pengecualian terhadap wadah yang digunakan untuk distribusi makanan, minuman, dan produk farmasi.

Dalam dokumen kesepakatan tersebut ditegaskan, “Indonesia tidak akan mengadopsi ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” tulis dokumen tersebut.

Kerja sama ini diproyeksikan dapat meningkatkan volume perdagangan kedua negara secara signifikan. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan di dalam negeri, terutama terkait konsistensinya dengan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang selama ini dikenal memiliki standar ketat dalam regulasi produk halal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas, DPR: Sungguh Keji dan Biadab

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Bripka Masias Siahaya yang diduga menganiaya hingga menyebabkan tewasnya seorang siswa MTs di Maluku Tenggara (Malra), Maluku. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan sikap sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH) terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.

Menurut Selly, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi pelajaran serta mencegah peristiwa serupa terulang. “Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang APH melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui, Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia. Selain itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Pelaku tercatat bertugas di Mako Brimob Pelopor C.

Selly menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik kepolisian dan ketentuan dalam KUHP, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia. Mantan Bupati Cirebon itu mendorong agar sanksi maksimal berupa hukuman seumur hidup dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

Ia juga menekankan pentingnya proses etik dilakukan secara transparan. “Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.

Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII tersebut turut meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia mendorong agar atasan langsung pelaku menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait agar memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat. Bentuk pemulihan itu meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, hingga restitusi atau kompensasi yang layak.

Ia menegaskan bahwa pemulihan tersebut bukan semata untuk mengatasi dampak fisik, tetapi juga untuk memulihkan martabat dan hak korban sebagai warga negara. “Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Selly.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

YLBHI Kecam Dugaan Kekerasan Brimob di Tual, Desak Proses Pidana dan Reformasi Struktural Polri

Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Dokumentasi-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta, aktual.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan kecaman keras atas dugaan kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang anak berinisial AT (14) meninggal dunia. Ia juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya korban yang telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Menurut Isnur, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melampaui batas. “Kita sangat mengecam atas tindakan brutal dari anggota Brimob ya di Tual di Maluku,” kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran etik semata, melainkan harus diproses sebagai dugaan tindak pidana. Karena itu, YLBHI mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah yang cepat dan tegas terhadap anggota yang terlibat. “Bukan hanya etik, tapi juga dipidanakan ya. Karena ini merupakan pembunuhan, jadi dikenakan pasal pembunuhan dengan serius ya,” ucapnya.

Selain menuntut pertanggungjawaban hukum, YLBHI juga meminta agar hak-hak korban dan keluarganya segera dipenuhi, termasuk keadilan, rehabilitasi, restitusi, serta bentuk pemulihan lain sesuai aturan yang berlaku.

Isnur berpandangan bahwa kasus kekerasan oleh aparat bukanlah insiden terpisah. Ia menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya, seperti di Seruyan, Kalimantan, dan kasus Affan di Jakarta, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan mendasar di institusi kepolisian. “Ini merupakan masalah struktural, masalah sistemik. Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” tegas Isnur.

YLBHI mendorong reformasi menyeluruh di tubuh kepolisian, termasuk evaluasi terhadap pelibatan Brimob dalam situasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sipil. Isnur menilai pasukan khusus tersebut seharusnya ditempatkan untuk tugas-tugas khusus, bukan menghadapi warga dalam persoalan sosial. “Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat ya. Ini bukan masalah kamtibmas yang ditangani oleh Brimob ya,” katanya.

Lebih lanjut, YLBHI juga meminta pembenahan kelembagaan dan budaya organisasi di lingkungan kepolisian, mencakup sistem rekrutmen, pendidikan, hingga pola pembinaan anggota. Isnur mengingatkan bahwa kepolisian memiliki regulasi internal terkait penghormatan terhadap hak asasi manusia yang melarang penggunaan kekerasan, bahkan dalam situasi unjuk rasa atau kerusuhan.

Ia menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti pada penyelesaian kasus individu, melainkan harus menyasar perubahan sistem secara menyeluruh. “Ke depan kita harus memastikan peristiwa seperti ini enggak terjadi lagi. Jadi harus ada pedoman SOP dan kemudian peraturan khusus secara internal dan juga secara lebih tinggi lagi untuk senantiasa menghormati hak asli manusia, menjamin hak warga negara, jangan justru menjadi pembunuh warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, insiden bermula ketika dua kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di sekitar RSUD Maren, Maluku, dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh terduga pelaku, yang kemudian disebut memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh. Akibat kejadian tersebut, AT (14) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Terduga pelaku, Bripda MS, telah diamankan tidak lama setelah peristiwa dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tual. Proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain