27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 185

Ketua Fraksi Golkar MPR Temui Gubernur DIY Bahas Sarasehan Obligasi Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kraton Yogyakarta untuk bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Aktual/DOK MPR RI

Yogyakarta, aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kraton Yogyakarta untuk bertemu dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka kulo nuwun sekaligus memohon izin dan dukungan atas rencana pelaksanaan Sarasehan Nasional tentang Obligasi Daerah yang akan digelar di Yogyakarta pada 24 November 2025 mendatang.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan tersebut, Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa kegiatan sarasehan ini akan menjadi forum strategis untuk membahas potensi obligasi daerah sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan daerah dan investasi publik.

“Yogyakarta kami pilih bukan hanya karena nilai historis dan budayanya yang tinggi, tetapi juga karena peran pentingnya sebagai pusat pendidikan dan pemikiran kebangsaan. Kami merasa perlu kulo nuwun kepada Ngarsa Dalem Sri Sultan sebelum kegiatan nasional ini dilaksanakan,” ujar Mekeng.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyambut baik gagasan penyelenggaraan sarasehan nasional tersebut. Sultan menyampaikan bahwa inisiatif tersebut sangat relevan dengan semangat kemandirian fiskal daerah dan upaya memperkuat tata kelola keuangan publik di Indonesia.

“Gagasan obligasi daerah merupakan langkah maju untuk memperkuat otonomi daerah dan kemandirian pembiayaan pembangunan. Saya menyambut dengan antusias dan, Insya Allah, akan hadir sebagai keynote speaker pada sarasehan nanti,” ujar Sultan.

Pertemuan diakhiri dengan harapan bersama agar kegiatan sarasehan nasional ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkaya wacana kebijakan fiskal daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan instrumen keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Namanya Dipulihkan, Guru Abdul Muis: Presiden Dewa Penolong dan Pejuang Kemanusiaan

Jakarta, aktual.com – Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang mendapat rehabilitasi hukum atau pemulihan nama baik usai diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dia bahkan menyebut Kepala Negara sebagai ‘dewa penolong’ bagi para guru di Tanah Air. Presiden Prabowo bahkan disebut sebagai sosok patriot.

“Dewa Penolong yang kami sendiri tidak pernah prediksi akan endingnya seperti itu, yang kami bayangkan itu adalah SK (rehabilitasi/pemulihan nama baik) nah Bapak pribadi Prabowo ini sebagai seorang patriot, sekaligus sebagai humanis sejati,” kata Abdul saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Menurut Abdul, kasus ini cukup membuat dirinya dan Rasnal guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat menderita. Apalagi, proses perjalanan kasus ini memakan waktu yang cukup panjang.

Abdul mengaku tak pernah menyangka bila kasus yang menimpanya akan menjadi perhatian publik. Terlebih, membuat Presiden Prabowo turun langsung dan menerbitkan SK Rehabilitasi.

“Jadi atas nama PGRI, sampaikan dan tegaskan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Presiden, pejuang kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.

Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak. Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia, pada Kamis, 13 November 2025.

Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Apresiasi Pembangunan 100 Gudang Baru untuk Bulog, Menyerap Lebih Banyak Gabah Petani

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan menyampaikan dukungannya terkait pembangunan 100 gudang baru untuk Bulog. Ia melihat, Bulog selama ini kekurangan gudang untuk menyimpan gabah, beras, dan jagung.

“Penyerapan gabah di panen raya kemarin Bulog kekurangan gudang. Mereka sampai menyewa gudang agar bisa menyerap semua gabah petani,” papar Yohan, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/11/2025).

Yohan mengatakan, hingga akhir Agustus 2025, Bulog berhasil menyerap gabah petani sebesar 3 juta ton, meskipun penugasan awalnya adalah 2,8 juta ton. Saat ini Bulog juga tengah menyerap gabah kering petani hingga Desember 2025.

“Jangan sampai penyerapan gabah petani menjadi terhambat karena ketiadaan gudang. Tidak mudah mendapatkan gudang yang layak untuk menyimpan gabah petani,” ucap politisi PAN ini.

Karena itu, Komisi IV DPR mengapresiasi langkah cepat Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang mendorong penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Utama Bulog, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan BUMN terkait pembangunan 100 gudang baru untuk Bulog.

“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperhatikan nasib petani. Kami apresiasi langkah Menko Pangan yang tanggap mengatasi persoalan Bulog yang kekurangan gudang,” kata Yohan.

Dengan adanya 100 gudang baru, Yohan berharap, Bulog bisa melakukan penyerapan gabah petani lebih banyak. “Selain untuk stok, petani juga bisa merasakan manfaat langsung karena gabahnya dibeli dengan harga yang sepadan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyaksikan penandatanganan SKB terkait pembangunan 100 gudang baru Bulog. Zulhas, sapaannya, memastikan dengan adanya gudang baru maka hasil panen petani bisa terserap maksimal.

Selain itu, keberadaan gudang baru di berbagai wilayah ini bisa membuat harga pangan tetap stabil.

Ia mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dari hulu ke hilir.

“Petani tidak boleh rugi. Pemerintah ingin memastikan setiap hasil panen punya tempat, harga tetap wajar, dan masyarakat bisa menikmati pangan dengan harga terjangkau,” kata Zulhas.

Pembangunan 100 gudang baru ini menurut Zulhas diharapkan memperkuat rantai pasok dan mempermudah penyimpanan, distribusi, serta stabilisasi harga pangan di seluruh daerah. Dengan fasilitas penyimpanan yang memadai, hasil panen petani tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga saat panen raya.

Ia mengatakan selain menjaga ketersediaan pangan, kehadiran gudang-gudang baru ini juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem logistik pangan nasional yang lebih efisien dan tangguh.

“Pembangunan 100 gudang ini akan melewati tahapan kajian mendalam agar tepat sasaran dan optimal dampaknya,” ujarnya.

Zulhas mengatakan langkah ini menandai sinergi lintas kementerian yang semakin solid dalam menghadirkan kebijakan yang pro-petani dan pro-rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Menjembatani Rehabilitasi Hukum, Guru Abdul: Pak Dasco Berperan Luar Biasa

Jakarta, aktual.com – Abdul Muis, 59, guru SMAN 1 Luwu Utara, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menceritakan ihwal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Hukum atau pemulihan nama baik dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia mengatakan penerbitan SK Rehabilitasi Presiden tidak lepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Dasco. Abdul mengungkapkan bila Dasco menjadi sosok yang memediasi persoalan tersebut.

“Pak Dasco yang memfasilitasi pertemuan antara kami dengan Bapak Presiden,” kata Abdul saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Abdul menceritakan dalam kasus ini, dirinya dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier tiga bulan bui. Sementara Rasnal, guru SMAN1 Luwu Utara yang juga terlibat dalam kasus ini disanksi satu tahun dengan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan penjara.

“Nah, November 2023. Lalu, pada saat itu Pak Rasnal, selaku Kepala Sekolah, langsung dieksekusi,” kata Abdul.

Sebulan Rasnal menjalani hukuman, Abdul selanjutnya dieksekusi ke balik jeruji, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Rasnal bahkan sempat menjalani masa hukuman hampir tujuh bulan dan dibebaskan usai membayar denda.

“Nah, pada saat itu sudah kencang isu PTDH. Iya. Pada tanggal 21 Agustus, keluar SK pemerintahnya Pak Rasnal,” katanya.

“Jadi saya belum. Tapi celakanya Pak Rasnal itu sebelum ada PTDH memang sudah satu tahun, satu bulan tidak terima gaji,” timpalnya.

Atas ketidakadilan itu, PGRI akhirnya membuat keputusan untuk melakukan aksi solidaritas. Sekutar 3.000 lebih anggota PGRI ikut dalam aksi solidaritas tersebut.

“Lalu memang bermacam-macam isu di situ yang narasi yang dibikin. Nah, ini menjadi apa namanya isu nasional,” ucapnya.

Ramai disorot publik, Dasco pun mengambil sikap dengan menjembatani pertemuan Abdul dan Rasnal dengan Presiden Prabowo. Abdul mengapresiasi tinggi peran Dasco.

Bagi dia, Dasco memiliki peran penting dalam menyelesaikan kasus tersebut, termasuk terbitnya SK Rehabilitasi Presiden. Abdul lantas menyampaikan terima kasih kepada Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

“Bapak Sufmi Dasco mengambil peran yang luar biasa, yang tidak kalah pentingnya dengan peran yang diambil oleh Bapak Prabowo,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tolak Masa Jabatan Disamakan, MK: Kapolri Adalah Alat Negara, Bukan Anggota Kabinet Presiden

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar.

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/11).

Perkara tersebut dimohonkan tiga orang mahasiswa yang bernama Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.

Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”

Menurut mereka, alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur lebih lanjut maupun dirumuskan secara jelas di UU Polri.

Maka dari itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta alasan pemberhentian itu diatur secara terang. Salah satunya, mereka ingin masa jabatan Kapolri disamakan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan dengan permohonan itu, para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri. Akan tetapi, Mahkamah menolak dalil tersebut.

Dijelaskan Arsul, ide memosisikan Kapolri setingkat dengan menteri pernah muncul dalam pembahasan UU Polri. Ketika pembahasan tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa mengusulkan menambahkan frasa “setingkat menteri” pada jabatan Kapolri.

Namun, pembentuk undang-undang pada akhirnya tidak sependapat dengan usulan tersebut. Hal ini tampak dengan tidak adanya frasa “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri dalam UU Polri yang diundangkan.

“Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” ucap dia.

Menurut Mahkamah, dengan memberi label “setingkat menteri” untuk jabatan Kapolri, kepentingan politik presiden akan dominan dalam menentukan seorang Kapolri. Padahal, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara.

Sebagai alat negara, imbuh dia, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan, termasuk di atas kepentingan Presiden.

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” jelas Arsul.

Selain itu, permohonan para pemohon juga dinilai akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. MK menyatakan langkah atau upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara.

Menurut Mahkamah, Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.

“Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Arsul.

Ia mengatakan apabila Mahkamah memberikan pemaknaan baru, sebagaimana yang dimintakan oleh para pemohon, hal itu akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri.

“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemkot Bekasi Bongkar Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Cegah Banjir di Margahayu

Kota Bekasi, aktual.com – Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Rabu, 12 November 2025 melakukan Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j. Peraturan Wali Kota Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru Tanggal 29 September 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si. menegaskan terdapat bangunan yang berdiri di atas Saluran Air. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas Saluran Air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir, ungkapnya”.

Ia menambhakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa, tambahnya”.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain