27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 186

Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Disambut, DPR: Semua Harus Tunduk dan Patuh

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dari Polri.

Artinya, kata dia, ketika ada pejabat yang mau pindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

“Jangan malah statusnya masih polisi, tapi dia bekerja aktif di institusi tersebut. Kan begitu, ini yang terjadi,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).

Dia pun sebagai legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Jika telah menjadi putusan, maka semua pihak harus tunduk dan patuh kepada MK.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa putusan itu sejalan dengan semangat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut dia, pemerintah dan DPR juga perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam menindaklanjuti putusan itu.

Di sisi lain, kata Nasir, harus ada pengaturan yang lebih baik lagi bagi institusi sipil dalam memberikan kesempatan kepada ASN karier untuk menempatkan posisi-posisi strategis yang selama ini bisa diisi oleh anggota Polri, misalnya jabatan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Deputi, dan lainnya.

“Memang UU Nomor 2 Tahun 2002 itu mensyaratkan bahwa ketika dia ingin pindah berdinas di tempat lain, maka dia harus pensiun atau mengundurkan diri,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112 di Kecamatan Bantargebang

Kota Bekasi, aktual.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan Patriot Siaga 112, yang kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Bantargebang, pada Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bekasi dalam memperluas informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya layanan Patriot Siaga 112 sebagai saluran cepat tanggap terhadap berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, dan kejadian lain yang memerlukan penanganan segera.

Layanan Patriot Siaga 112 dapat diakses gratis tanpa pulsa selama 24 jam, sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan pelayanan darurat yang cepat, responsif, dan terkoordinasi.

Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Kegawatdaruratan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui dan memahami fungsi layanan 112 serta cara penggunaannya yang benar. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan sistem layanan darurat di Kota Bekasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Bantargebang, Adventus Pardosi, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dengan adanya diseminasi ini, masyarakat menjadi lebih paham bagaimana melapor ketika terjadi keadaan darurat. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula penanganan dapat dilakukan. Kami sangat mendukung kegiatan edukatif seperti ini,” ungkap Adventus.

Pemaparan materi dalam kegiatan diseminasi ini disampaikan oleh perwakilan dari Diskominfostandi, Adelina Murni Siahaan, S.Sos. Ia memberikan penjelasan menyeluruh tentang fungsi, tata cara penggunaan, serta manfaat layanan Patriot Siaga 112 bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi bersama peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, kader, dan unsur warga setempat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya layanan Patriot Siaga 112 semakin meningkat, sehingga terwujud Kota Bekasi yang Siaga, Tanggap, dan Aman terhadap Keadaan Darurat. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan di Luar Kepolisian Harus Undur Diri atau Pensiun

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Mahkamah dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil. Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.

“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” katanya.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Maka dari itu, Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Sita Dokumen Rahasia Direktur PT PCS di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Pembayaran secara digitalisasi menggunakan pembayaran melalui electronic data capture (EDC) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) periode 2018–2024 berinisial RJS, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, RJS diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait proses negosiasi dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sekitar 23 ribu unit mesin electronic data capture (EDC) yang digunakan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Proyek ini semula bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi di jaringan SPBU milik BUMN tersebut.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi tersebut, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Kerja sama dengan BPK juga dilakukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam rangka proses asset recovery,’’ ujar Budi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Januari 2025. Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 31 Januari 2025, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, meski identitasnya sempat belum diumumkan ke publik.

Salah satu tersangka baru diungkap pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL), yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. EL juga diketahui merupakan Direktur Utama PCS dalam proyek pengadaan mesin EDC serta tersangka dalam kasus serupa di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pramono dan Disdik Jakarta Tingkatkan Keamanan Hindari Tragedi SMAN 72 Terulang

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta agar meningkatkan keamanan sekolah dan melakukan pencegahan sehingga kejadian di SMA Negeri 72 tidak terulang kembali.

Terlebih, kata dia, pelaku pengeboman di sekolah tersebut diduga terinspirasi dari konten yang sering ditonton, bukan karena ia menjadi korban perundungan.

“Jadi, saya akan meminta Kepala Dinas Pendidikan Bu Nahdiana untuk hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dipelajari oleh anak yang kemudian tersangkut persoalan hukum itu dilakukan pencegahan, karena dia kan terinspirasi dari itu,” kata Pramono saat dijumpai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Dia mengatakan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku tampak telah mempersiapkan tujuh bahan peledak. Selain itu, anak tersebut juga diketahui kerap menonton video kekerasan.

Untuk itu, dia pun berharap agar pencegahan dapat dilakukan. Sehingga ke depannya, kejadian serupa tidak terulang kembali di seluruh wilayah Jakarta.

“Karena yang seperti itu dampaknya sangat tidak baik,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti Islam atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.

“Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah akumulasi. Artinya, dari rumah, dari keluarga, dan dari lingkungan sekitar, ini yang membuat jadi akumulasi yang harus kita berempati,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 dengan jaringan teror.

Kepolisian juga mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu,” jelas Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Diskominfostandi Terus Gencarkan Diseminasi Layanan Kegawatdaruratan 112

Kota Bekasi, aktual.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) kembali menggelar kegiatan sosialisasi Layanan Kegawatdaruratan Call Center Patriot Siaga 112, kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Mustikajaya, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur aparatur kecamatan yang diwakili oleh Kasipem Kecamatan Marsan Suganda, aparatur Kelurahan serta perwakilan masyarakat sekitar. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap fungsi layanan 112 sebagai sarana cepat tanggap dalam menghadapi berbagai situasi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, bencana alam, hingga kondisi medis mendesak.

Layanan 112 dapat diakses secara gratis selama 24 jam tanpa pulsa melalui jaringan telepon seluler maupun telepon rumah.

Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Kegawatdaruratan. Aturan tersebut menjadi dasar penguatan sistem respon cepat di seluruh wilayah Kota Bekasi.

“Melalui layanan 112, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan penanganan cepat dan terkoordinasi ketika menghadapi keadaan darurat. Karena itu, edukasi seperti ini penting agar warga memahami cara menggunakan layanan 112 dengan tepat,” ujar Fitrianti.

“Pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kegawatdaruratan. Kami ingin memastikan warga Mustikajaya dapat merasakan kehadiran pemerintah ketika membutuhkan pertolongan cepat,” Lanjutnya.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui pemaparan narasumber, sesi tanya jawab, serta pembagian materi edukatif kepada peserta. Antusiasme warga terlihat tinggi, terutama saat dijelaskan mekanisme pelaporan kejadian darurat dan koordinasi lintas instansi melalui pusat layanan 112.

Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk selalu siaga, tanggap, dan peduli terhadap keselamatan di lingkungan masing-masing. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain