11 April 2026
Beranda blog Halaman 187

Mahasiswa FK UPNVJ Raih Dua Penghargaan di IMSTC 2026, AMSA-UPNVJ Ukir Prestasi Nasional

Jakarta, aktual.com – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) yang tergabung dalam Asian Medical Students’ Association UPNVJ (AMSA-UPNVJ) berhasil meraih dua penghargaan di ajang Indonesian Medical Students Training Competition (IMSTC) 2026 yang diselenggarakan oleh AMSA-Universitas Brawijaya pada awal Februari 2026. Prestasi ini diraih setelah bersaing dengan mahasiswa kedokteran dari berbagai universitas di Indonesia.

Capaian tersebut meliputi:

Juara 2 Kategori Scientific Poster oleh tim Aisha Aurelia, Maitsaa Yataqi, Alldeisza Di Sasia, dan Rafeyfa Alya.

Juara 3 Kategori Videography oleh tim Anggie Gracetha, Tosan Aji Rifel, Rolan Khriston, dan Maria Cahaya.

Prestasi ini membuktikan komitmen mahasiswa AMSA-UPNVJ dalam mengasah kemampuan akademik, kreativitas, serta komunikasi ilmiah, sejalan dengan semangat Tri Dharma perguruan tinggi dan nilai keilmuan kedokteran.

Rafeyfa Alya, anggota tim Scientific Poster, menyampaikan, “Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja sama tim, dedikasi, serta dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi AMSA-UPNVJ, tetapi juga dapat memotivasi mahasiswa lain untuk terus berani berkompetisi dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu kedokteran di tingkat nasional” (Senin, 9/2/26).

Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum bagi AMSA-UPNVJ untuk terus berprestasi di berbagai ajang akademik mendatang serta membawa nama baik institusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Fakultas Hukum UPNVJ Pertahankan Nominasi Kinerja Terbaik 2025, Raih Skor 92,48 Persen

Jakarta, aktual.com – Fakultas Hukum turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja IKU PTN Tahun 2025 dan Sosialisasi Target IKU PTN Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh UPN ‘Veteran’ Jakarta. Kegiatan ini merupakan penyampaian hasil kinerja tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan pada Rabu, 18 Februari 2026 dipimpin langsung oleh Rektor UPN ‘Veteran’ Jakarta, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., serta dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala Lembaga, Dekan, Kepala UPA, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Ketua Program Studi.

Dalam sambutannya, Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian, melainkan memastikan setiap indikator memberikan dampak nyata terhadap mutu pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut beliau, tata kelola yang kuat dan akuntabel merupakan prasyarat utama dalam meningkatkan reputasi dan daya saing perguruan tinggi.

Pada kegiatan tersebut, diumumkan unit kerja berdasarkan kelompok masing-masing dengan kinerja terbaik. Khusus untuk Capaian Kinerja Subsatker Tahun 2026 kategori Fakultas, Fakultas Hukum mampu mempertahankan nominasi terbaik bersama dua fakultas lainnya. Fakultas Hukum meraih peringkat ketiga dengan skor capaian sebesar 92,48%, meningkat sebesar 0,01% dari capaian Perjanjian Kinerja tahun sebelumnya yang berada pada angka 92,47%.

Dekan Fakultas Hukum, Suherman, menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran dekanat, tenaga kependidikan, dan dosen atas kerja sama yang luar biasa dalam mencapai target Perjanjian Kinerja Fakultas Hukum tahun 2025. Wakil Dekan II Fakultas Hukum, Taupiqqurrahman, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa peningkatan 0,01% dari capaian tahun sebelumnya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pada tahun berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Trump Ancam Hamas Akan “Ditindak Tegas” Jika Tak Melucuti Senjata dalam Forum Board of Peace

Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py
Arsip - Presiden Amerika Serikat Donald Trump. /ANTARA/Anadolu/py

Washington, aktual.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2) melontarkan ancaman bahwa Hamas akan “ditindak tegas” jika kelompok itu gagal melucuti senjatanya.

“Hamas sejauh ini, saya kira mereka akan menyerahkan senjata mereka, seperti yang mereka janjikan,” ujar Trump saat berpidato dalam pertemuan perdana “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) di Washington DC.

“Jika mereka tidak melakukannya, mereka akan, Anda tahu, ditindak tegas, sangat tegas,” imbuh Trump.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis itu menyampaikan bahwa Gedung Putih menyepakati bahwa Hamas harus melucuti senjatanya dan Gaza harus didemiliterisasi sebelum rekonstruksi dapat dimulai di jalur yang dilanda konflik tersebut, menurut sejumlah laporan.

Hamas pada Selasa (17/2) menyerukan kepada “Board of Peace” agar melakukan intervensi dan menghentikan apa yang disebut kelompok itu sebagai “pelanggaran” berkelanjutan Israel terhadap perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza, seraya memperingatkan bahwa Israel kemungkinan memanfaatkan pertemuan forum itu sebagai kedok untuk melanjutkan kampanye militernya.

Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh televisi pada Selasa tersebut, juru bicara Hamas Hazem Qassem menyampaikan bahwa berbagai perkembangan dalam empat bulan terakhir mengindikasikan Israel belum menghentikan perang namun mengubah sarana dan bentuknya, sembari menyebut “pembunuhan, pengungsian, blokade, dan kelaparan” masih berlangsung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dukung Putusan MK, Asosiasi Pendidikan Kesehatan Desak Revisi Aturan Kolegium dan Jamin Kepastian Hukum

Jakarta, aktual.com – Sejumlah asosiasi institusi pendidikan kesehatan meminta pemerintah segera menyesuaikan regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama yang disoroti adalah soal independensi kolegium dan tata kelola uji kompetensi tenaga kesehatan.

Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Wisnu Barlian mengatakan putusan MK telah memberikan penegasan atas pembagian peran yang sebelumnya menjadi perdebatan di kalangan penyelenggara pendidikan. Ia menilai kejelasan itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dalam putusan MK sudah jelas pembagian tugas dan fungsi. Penyelenggara pendidikan bertanggung jawab dari hulu sampai hilir, sementara kolegium berperan setelah lulusan dihasilkan. Ini perlu dikonsolidasikan kembali,” ujar Wisnu, di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut Wisnu, persoalan yang muncul sebelumnya berkaitan dengan posisi kolegium dalam regulasi turunan yang dinilai tidak lagi independen karena dibentuk dan diseleksi oleh Kementerian Kesehatan. Ia menekankan bahwa asosiasi pendidikan tetap mendukung upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan nasional, namun kualitas lulusan tidak boleh diabaikan.

Dia menyebutkan bahwa standar kompetensi harus dijaga agar tenaga kesehatan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan di berbagai daerah. Karena itu, pengaturan peran antara institusi pendidikan dan kolegium perlu dirumuskan kembali sesuai amanat putusan MK.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri. Ia mengungkapkan terdapat sekitar 90 institusi penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Yandi menjelaskan bahwa uji kompetensi apoteker telah berjalan lebih dari 13 tahun dan dinilai berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan farmasi. Namun dinamika muncul ketika kewenangan kolegium sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” kata Yandi.

Dalam forum yang sama, pakar hukum yang hadir menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh peraturan pelaksana di bawah Undang-Undang Kesehatan perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan amar putusan.

Pemerintah diminta melakukan revisi terhadap peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait pembentukan kolegium, khususnya mengenai mekanisme seleksi dan pengisian jabatan, agar sejalan dengan prinsip independensi. Meski demikian, dijelaskan bahwa putusan MK tidak serta-merta membatalkan keputusan administratif yang telah ada.

Kolegium yang telah terbentuk sebelumnya tetap sah, begitu pula uji kompetensi yang telah dilaksanakan sebelum putusan dibacakan. Namun ke depan, mekanisme pembentukan dan tata kelola kolegium diminta untuk ditinjau ulang.

Para penyelenggara pendidikan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan Tinggi sebagai pihak yang menyelenggarakan pendidikan dinilai perlu menjaga komunikasi intensif dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengguna lulusan.

Mereka juga menyampaikan pernyataan bersama, setelah mencermati putusan MK atas perkara nomor 111/2024 dan 182/2024 dari sudut pandang konsekuensi serta mitigasinya bagi penyelenggaraan pendidikan kesehatan. Mereka menyatakan tetap mendukung setiap kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan bagi sebesar-besar kemaslahatan masyarakat, dengan sikap proaktif, inisiatif, dan evaluatif.

Mereka juga menilai putusan tersebut sempat menimbulkan kegamangan terkait implikasinya terhadap pembentukan, keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan, dan produk hukum kolegium pascaputusan, karena berkaitan langsung dengan proses pendidikan, kepentingan peserta didik, serta legalitas pelayanan ke depan. Untuk itu, seluruh pihak didorong menahan diri dari mengambil kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan putusan dimaksud agar tidak menimbulkan dampak konstitusional yang sulit diperbaiki.

Asosiasi juga meminta pemegang kewenangan pembentukan aturan segera mematuhi putusan MK guna menghadirkan kepastian hukum, khususnya terkait keberadaan kolegium dan legalitas produk yang dihasilkannya. Selama masa penyesuaian, mereka mendorong Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan memberlakukan ketentuan masa peralihan sebagaimana diatur dalam diktum 11 Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4/M/KB/2025 dan Nomor HK.01.08/Menkes/948/2025 tentang Uji Kompetensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

YLBHI Kecam Kehadiran Prabowo di Rapat BoP, Desak Indonesia Keluar dari Forum

Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (17/2/2026) waktu setempat. (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (17/2/2026) waktu setempat. (ANTARA/HO-Sekretariat Presiden)

Jakarta, Aktual.comYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam pertemuan Board of Peace (BoP) di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Organisasi tersebut menilai langkah itu berpotensi melemahkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua YLBHI M Isnur, menyatakan pemerintah seharusnya mengedepankan mekanisme hukum internasional, terutama ketika Indonesia tengah memegang peran penting dalam isu HAM global.

“YLBHI menilai masyarakat tidak memerlukan banyak alasan mengapa Indonesia harus segera keluar dari BoP. Indonesia harus mengedepankan mekanisme dan hukum internasional yang telah berlaku,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2).

Ia menegaskan, partisipasi Indonesia dalam forum tersebut berisiko menimbulkan kontradiksi dengan sikap historis Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina. Karena itu, YLBHI mendesak pemerintah segera mengevaluasi keanggotaan dalam BoP.

“Indonesia harus mendukung secara penuh kemerdekaan Palestina, bukan bersanding dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.

YLBHI mencatat sedikitnya empat persoalan utama jika Indonesia tetap berada dalam BoP. Pertama, dinilai berpotensi mengabaikan hukum HAM internasional dan merusak kredibilitas diplomasi Indonesia. Kedua, dianggap bertentangan dengan aspirasi publik nasional yang selama ini kuat mendukung Palestina.

Ketiga, YLBHI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam konflik Palestina. Keempat, BoP disebut tidak memiliki mekanisme HAM yang akuntabel dan transparan sebagaimana lazimnya organisasi internasional.

Selain itu, YLBHI juga menyinggung pernyataan Presiden AS Donald Trump yang dinilai menunjukkan sikap meremehkan hukum internasional, sehingga menambah kekhawatiran terhadap arah forum tersebut.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah meninjau ulang keterlibatan Indonesia dalam BoP dan memprioritaskan diplomasi yang sejalan dengan amanat konstitusi serta prinsip HAM internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

RI–Freeport Teken MoU Perpanjangan IUPK hingga 2061, Nilai Investasi Capai 20 Miliar Dolar AS

(Kiri-Kanan) Duta Besar RI untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Washington D.C, AS, Kamis waktu setempat (19/2/2026) (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
(Kiri-Kanan) Duta Besar RI untuk AS Dwisuryo Indroyono Soesilo, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Washington D.C, AS, Kamis waktu setempat (19/2/2026) (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, aktual.com – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan (FCX), perusahaan tambang asal AS, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Grasberg, Papua Tengah.

Perpanjangan tersebut berlaku selama 2041-2061. Rosan mengatakan, nilai investasi dalam perpanjangan tersebut mencapai 20 miliar dolar AS untuk periode 20 tahun ke depan.

“Dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dolar AS. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” kata Rosan dalam konferensi pers secara virtual di Washington D.C, AS, Jumat.

Ia menambahkan, kesepakatan bakal segera ditindaklanjuti agar dapat difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan MoU tersebut merupakan bagian dari kesepakatan Indonesia dan AS guna memperdalam kerja sama dalam akses mineral kritis.

“Di samping itu juga ada pengembangan mineral kritis, dalam hal ini adalah perpanjangan (kontrak) daripada Freeport McMoRan dari 2041 sampai 2061,” ujarnya.

Dalam lembar fakta (fact sheet) yang dirilis Gedung Putih AS, kesepakatan ini diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 10 miliar dolar AS serta memperkuat rantai pasok mineral kritis AS.

Adapun perpanjangan izin itu menjadi bagian dari dinamika negosiasi tarif antara Indonesia dan AS.

Dalam hal ini, Indonesia sepakat berkomitmen melakukan pembelian komoditas energi AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS, pengadaan pesawat komersial Boeing senilai sekitar 13,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari 4,5 miliar dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain