11 April 2026
Beranda blog Halaman 191

Darurat Anak Bunuh Diri di Tengah Program MBG, Kopdes, dan Ketahanan Pangan

Ilustrasi. Kondisi Indonesia Darurat Anak Bunuh Diri sementara anggaran tiga program prioritas Pemerintah, yakni MBG, Koperasi Desa Merah Putih, dan Ketahanan Pangan mencapai ratusan triliun rupiah. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Indonesia tengah mengalami darurat anak bunuh diri. Pasalnya, tahun 2026 belum genap berjalan dua bulan, namun jumlah anak yang mengakhiri hidupnya sudah sebanyak empat jiwa.

Kasus terbaru, seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga mengakhiri hidup di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (12/2/2026). Korban ditemukan pertama kali oleh bibinya. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini.

“KPAI sedang berkoordinasi dengan semua pihak atas kejadian ini terutama di PPU (Penajam Paser Utara), agar anak yang meninggal diketahui dengan pasti penyebab kematiannya. Dan jangan sampai anak mendapat stigma negatif,” kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, Rabu (18/2/2026).

Menurut Diyah, peristiwa tersebut merupakan yang ke-4 pada 2026, sehingga menjadi peringatan keras Indonesia darurat kasus anak mengakhiri hidup. “Ini warning yang keras,” katanya.

Tertinggi di Asia Tenggara

KPAI pun meminta keseriusan pemerintah untuk benar-benar melakukan tugas pokok dan fungsinya terkait pencegahan kekerasan terhadap anak, termasuk pencegahan terjadinya anak mengakhiri hidup.

“Jangan sampai seperti tahun 2023 dan 2024 Indonesia menempati kasus tertinggi anak mengakhiri hidup di Asia Tenggara terulang lagi. Butuh pencegahan yang masif. KPAI meminta pemerintah lintas kementerian dan lembaga untuk serius menangani ini,” kata Diyah.

Baca juga:

Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku, padahal Anggaran MBG Rp335 Triliun Bisa untuk Gratiskan Pendidikan SD hingga SMP selama 2 Tahun

KPAI mencatat, pada 2023 ada 46 anak mengakhiri hidup, sedangkan di 2024 sebanyak 43 anak. Dan, pada 2025 ada 26 anak.

“Data di KPAI menunjukkan bahwa faktor paling besar dari anak mengakhiri hidup itu adalah faktor bullying, kemudian faktor pengasuhan, ekonomi, game online, dan asmara,” kata Diyah.

Melihat tingginya angka kasus di Indonesia, pihaknya pun meminta masyarakat jangan meremehkan kasus anak yang mengakhiri hidup.

“Kami berharap masyarakat jangan menganggap remeh karena anak yang mengakhiri hidup, bahkan (kasus mengakhiri hidup anak) SD itu juga ada setiap tahun,” kata Diyah.

Sebelumnya, seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, mengakhiri hidupnya dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya, Kamis (29/1/2026)

Korban diketahui tinggal bersama neneknya, karena ibundanya yang merupakan orang tua tunggal, bekerja sebagai petani dan serabutan.

Ibunda korban mengurusi lima orang anak, termasuk korban yang telah meninggal dunia.

Anggaran Tiga Program Prioritas Pemerintah

Sementara, di sisi lain Pemerintah Pusat memberikan alokasi anggaran besar untuk tiga program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan Ketahanan Pangan di 2026.

Untuk program MBG saja, Pemerintah secara gila-gilaan mengalokasikan anggaran yang membengkak hingga lima kali lipat, dari Rp71 triliun di 2025, menjadi Rp335 triliun pada 2026.

Alokasi Rp335 triliun tersebut di antaranya diambil dari postur anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,5 triliun, dari kesehatan Rp24,7 triliun, dan ekonomi Rp19,7 triliun. Jika ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp268 triliun. Sementara tambahan sebesar Rp67 triliun akan menjadi cadangan, atau setara 20% dari total anggaran.

Baca juga:

MBG Disebut Kanibalisasi Anggaran Pendidikan, Negara Biarkan Anak Jadi Korban Tak Mampu Beli Buku

Berdasarkan Lampiran VI Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, postur anggaran pendidikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp223,5 triliun itu merupakan kenaikan yang meroket hingga 293% dibandingkan alokasi 2025 yang sebesar Rp56,8 triliun.

Kenaikan jumbo pada pos BGN ini berbanding terbalik dengan anggaran Pendidikan yang dialokasikan ke kementerian/kembaga. Tercatat, anggaran senilai Rp223,5 triliun itu mencapai 47,5% dari total anggaran pendidikan yang berada di 23 kementerian/lembaga sebesar Rp470,4 triliun.

Alokasi anggaran pendidikan yang diterima BGN, yaitu Rp223,5 triliun, melampaui alokasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Alokasi anggaran di Kemendikdasmen mengalami penurunan tajam dari Rp261,6 triliun (2025) menjadi hanya Rp56,6 triliun (2026), atau turun hingga 78,3%.

Sedangkan alokasi untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hanya sebesar Rp61,8 triliun, Kementerian Agama sebanyak Rp75,6 triliun, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) cuma Rp429 miliar.

Tak hanya itu, alokasi untuk BGN juga memangkas anggaran pendidikan yang disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD). Alokasi pendidikan melalui TKD pada 2026 hanya dipatok sebesar Rp264,62 triliun, menurun 23,7% atau Rp82,4 triliun dari alokasi 2025 yang mencapai Rp347,09 triliun.

Penurunan terdalam pada komponen TKD terjadi pada pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran pendidikan. Pos ini anjlok dari Rp212,6 triliun pada 2025 menjadi Rp128,1 triliun pada 2026.

Penurunan juga terjadi pada anggaran pendidikan yang disiapkan melalui mekanisme pembiayaan yang hanya sebesar Rp34 triliun, di banding APBN 2025 sebesar Rp80 triliun. Alokasi ini dalam bentuk keperluan dana abadi di bidang pendidikan Rp25 triliun dan pembiayaan pendidikan Rp9 triliun.

Selain itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp34,57 triliun atau setara 58,03% dari total pagu Dana Desa 2026 (Rp60,57 triliun) khusus untuk program KDMP. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang wajib digunakan untuk pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi.

Alokasi sebesar itu diperuntukan untuk pembangunan fisik gerai, gudang, dan operasional. Lalu modal awal yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi. Kebijakan ini mengunci lebih dari separuh Dana Desa untuk KDMP, dengan sisa anggaran sekitar Rp25 triliun untuk kebutuhan desa lainnya.

Pemerintah juga menaikkan anggaran ketahanan pangan pada 2026 menjadi Rp210,4 triliun, naik 31,7 persen dari outlook 2025 sebesar Rp159,7 triliun. Anggaran ini disebut bertujuan memperkuat swasembada pangan melalui peningkatan produksi, stabilitas harga, dan peningkatan kesejahteraan petani/nelayan.

Alokasi anggaran ketahanan pangan tersebut porsi terbesar diperuntukkan untuk produksi sebesar Rp162,4 triliun.

Di antaranya untuk subsidi pupuk (8,8 juta ton senilai Rp46,9 triliun), lumbung pangan (Rp23,7 triliun), pencetakan sawah & optimalisasi lahan (550 ribu hektare), Alsintan, pembangunan 15 bendungan, serta jaringan irigasi. Selain itu di sektor Perikanan, program Kampung Nelayan Merah Putih (250 kampung) dan pergaraman nasional senilai Rp5,5 triliun hingga Rp6,6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Cucun Bantah Pernyataan Jokowi, Tegaskan UU KPK Mustahil Tanpa Surpres Presiden

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11). Foto: Laporan: Taufik Akbar Harefa/Aktual.com

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang (UU) di DPR RI tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).

Hal itu disampaikan Cucun saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden,” kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah terkait bencana di Sumatera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut Cucun, pembahasan sebuah RUU tidak dapat dilakukan tanpa adanya Surpres dari Presiden. Dalam praktiknya, Surpres berisi penugasan kepada perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

“Nggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini belum memiliki rencana untuk mengubah UU KPK ke versi sebelumnya.

“Belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo singkat.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

Ia juga menyatakan bahwa meskipun revisi tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat Presiden, dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Diketahui, proses pembentukan revisi RUU KPK kala itu menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Massa aksi bahkan mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

UPNVJ Evaluasi Kinerja 2025 dan Tetapkan Target 2026, Serapan Anggaran Capai 95,10 Persen

Jakarta, aktual.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) menyelenggarakan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi Target Kinerja Tahun 2026 pada Rabu (18/2/2026) di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika. Kegiatan dipimpin langsung oleh Rektor UPNVJ, Prof. Anter Venus, sebagai bagian dari penguatan tata kelola, akuntabilitas kinerja, serta penyelarasan arah strategis institusi dalam mendukung kebijakan nasional pendidikan tinggi.

Evaluasi capaian 2025 dilakukan melalui tiga instrumen utama, yaitu capaian Perjanjian Kinerja (PK) Rektor, kinerja pengelolaan keuangan PTN BLU, dan capaian kinerja anggaran UPNVJ. Pada aspek Perjanjian Kinerja Rektor, evaluasi mencakup empat sasaran strategis dengan total 11 indikator kinerja kegiatan (IKK).

Berdasarkan hasil evaluasi, capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) UPNVJ Tahun 2025 tercatat sebesar 59,34 persen. “Hasil ini menjadi dasar pemetaan dan penyesuaian IKU Tahun 2026, termasuk penyesuaian nomenklatur dan penggabungan beberapa indikator guna meningkatkan fokus, efektivitas, serta keterukuran capaian” ujar rektor.

Ia juga mengungkapkan pada aspek pengelolaan keuangan dan anggaran, UPNVJ menunjukkan performa yang sangat baik. Serapan anggaran Tahun 2025 mencapai 95,10 persen. Realisasi pada bulan Desember bahkan mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,67 persen dibandingkan November. Capaian tersebut mencerminkan optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran, sekaligus menunjukkan konsistensi pengendalian dan percepatan belanja yang akuntabel.

Dalam sosialisasi target 2026, disampaikan bahwa Perjanjian Kinerja Rektor tetap mencakup empat sasaran strategis dengan 11 IKU yang terbagi dalam bidang talenta, inovasi, kontribusi kepada masyarakat, serta tata kelola berintegritas. Seluruh IKU Tahun 2026 telah diturunkan secara berjenjang ke tingkat fakultas, lembaga, dan biro, serta akan dilanjutkan hingga ke Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) individu sebagai bentuk cascading kinerja yang terintegrasi.

Perjanjian Kinerja Rektor UPNVJ sendiri telah ditandatangani bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 5 Januari 2025. Penetapan target kinerja 2026 menjadi landasan penguatan sistem manajemen berbasis kinerja yang selaras antara kebijakan nasional dan implementasi di tingkat universitas.

Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar melihat angka capaian, melainkan memastikan setiap indikator berdampak nyata terhadap mutu pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, tata kelola yang kuat dan akuntabel merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan reputasi dan daya saing perguruan tinggi.

“Kinerja yang baik harus terukur, transparan, dan berdampak. Kita membangun budaya kerja yang berorientasi hasil dan berintegritas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Cegah Kelangkaan, Pupuk Indonesia Ancam Sanksi Distributor Nakal

Ilustras-Seorang petani sedang menebar pupuk di tanaman padi

Jakarta, Aktual.comPT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan pengiriman pupuk bersubsidi dari Pupuk Indonesia Daerah (PUD) ke Pelaku Penyalur di Tingkat Satuan atau kios pengecer (PPTS) harus tiba maksimal 14 hari untuk mencegah kelangkaan di lapangan. Penegasan ini muncul setelah adanya laporan keterlambatan distribusi di sejumlah wilayah, termasuk Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Asep Saepul Muslim, menyampaikan bahwa perusahaan telah menetapkan standar waktu distribusi yang wajib dipatuhi seluruh jaringan di daerah.

“Untuk pengiriman dari PUD ke PPTS itu 3–14 hari, kecuali ada keadaan kahar (force majeure),” ujarnya dalam forum diskusi daring, Rabu (18/2/2026).

Menurut Asep, tanggung jawab badan usaha milik negara (BUMN) tersebut tidak berhenti di gudang distributor, melainkan sampai pupuk berada di titik serah resmi di kios pengecer. Ia menekankan bahwa keterlambatan tanpa alasan yang dapat dibenarkan akan berujung pada tindakan tegas dari perusahaan.

“Kalau memang terbukti PUD terlambat dalam pengiriman pupuk ke PPTS, dari kami Pupuk Indonesia tetap akan menindak tegas PUD tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Kelompok Substansi (Kapoksi) Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Sry Pujiati, memastikan pemerintah memberi ruang pembaruan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sepanjang tahun berjalan. Kebijakan ini dimaksudkan agar petani yang belum terdaftar atau mengalami perubahan kondisi tetap dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai haknya.

“RDKK dapat dilakukan pembaruan pada tahun berjalan. Artinya, apabila kami mendapatkan informasi dari daerah bahwa ada petani yang tertinggal atau belum masuk, silakan dinas menyampaikan surat dan kami akan membantu membukakan akses sesuai kondisi tersebut,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan, pembaruan tersebut dapat mencakup penambahan luas lahan, perubahan jumlah musim tanam, hingga penyesuaian dosis pupuk apabila sebelumnya belum sesuai kebutuhan. Namun demikian, Sry mengingatkan agar petani tidak menebus pupuk sekaligus untuk kebutuhan satu tahun penuh.

Dengan batas pengiriman maksimal 14 hari serta ancaman sanksi bagi distributor yang lalai, pemerintah berharap persoalan keterlambatan distribusi dapat ditekan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran musim tanam dan meningkatkan kepastian pasokan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

UPNVJ Umumkan Capaian Kinerja 2025, FEB, LPMPP, dan UPA Bahasa Raih Prestasi Terbaik

Jakarta, aktual.com – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) kembali menggelar Pengumuman Capaian Kinerja atas Perjanjian Kinerja Kepala Sub Satuan Kerja (Ka. Sub Satker) Tahun 2025 pada Rabu (18/2/2026) di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika UPNVJ. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus apresiasi terhadap satuan kerja yang menunjukkan kinerja terbaik sepanjang 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Rektor UPNVJ bersama jajaran pimpinan universitas sebagai bentuk komitmen penguatan budaya akuntabilitas dan tata kelola perguruan tinggi yang transparan serta berorientasi hasil.

Dalam kategori Fakultas di lingkungan UPNVJ, penghargaan Prestasi Kinerja Terbaik Tahun 2025 diraih oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Sementara pada kategori Biro dan Lembaga, apresiasi diberikan kepada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP). Adapun untuk kategori SPI, UPA, KEP, Humas, dan KUI, penghargaan diraih oleh UPA Bahasa UPNVJ.

Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pelaksanaan indikator kinerja utama yang terukur, mulai dari tata kelola akademik, penguatan sistem penjaminan mutu, hingga layanan pendukung tridharma perguruan tinggi. Penilaian dilakukan berdasarkan realisasi target perjanjian kinerja yang telah ditetapkan sejak awal tahun anggaran, dengan mempertimbangkan aspek efektivitas, efisiensi, serta dampak terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Mewakili LPMPP, Satria Yudhia, S.E., M.S.Ak., menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. “Alhamdulillah, kami mendapatkan penghargaan ini. Namun, kami menyadari bahwa bukan hanya kami yang terbaik, seluruh satuan kerja memiliki kinerja yang baik. Terima kasih atas apresiasi pimpinan terhadap kinerja kita semua. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik demi UPNVJ. Terima kasih untuk seluruh tim LPMPP, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran untuk terus memajukan UPNVJ,” ujarnya.

Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, M.A., Comm., dalam arahannya menegaskan bahwa pengumuman capaian kinerja merupakan bagian dari upaya membangun sistem manajemen berbasis kinerja yang terintegrasi dan berkelanjutan. Menurutnya, budaya kerja yang akuntabel harus dibangun melalui indikator yang jelas, evaluasi yang objektif, serta apresiasi yang proporsional.

Ia menekankan bahwa keberhasilan satuan kerja bukan hanya diukur dari pencapaian angka, tetapi juga dari kontribusi nyata terhadap reputasi dan daya saing universitas. “Kinerja yang unggul harus berdampak pada peningkatan mutu layanan, penguatan tata kelola, dan kepercayaan publik. Inilah fondasi menuju universitas yang berdaya saing global,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, UPNVJ berharap seluruh Ka. Sub Satker dan unit kerja di lingkungan kampus terus meningkatkan sinergi, inovasi, serta komitmen terhadap pencapaian target institusi. Apresiasi yang diberikan diharapkan menjadi pemacu semangat kolektif dalam mewujudkan tata kelola universitas yang unggul, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan transformasi UPNVJ sebagai kampus bela negara yang adaptif terhadap tantangan zaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menag Nasaruddin Umar Tersangkut Dugaan Gratifikasi Private Jet

Tangkapan layar dari media sosial X yang memperlihatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi dalam melakukan kunjungannya ke Sulawesi Selatan. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar tersangkut dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas bepergian dengan jet pribadi (private jet).

Menag mendapat fasilitas tersebut dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan.

Menyikapi ini, KPK menyampaikan akan mendalami dugaan gratifikasi tersebut dari berdasar sumber dari media.

“Ya nanti kami pertama open source (melihat dari sumber terbuka, red.) dulu, dari media dulu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Setyo menjelaskan langkah tersebut dilakukan KPK untuk menentukan penerimaan fasilitas yang diterima Menag merupakan gratifikasi atau tidak.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” katanya.

Selain itu, dia mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan karena KPK tidak bisa langsung serta-merta menjustifikasi penerimaan oleh Menag dari OSO merupakan hal yang salah.

“Kami enggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tetapi kami melalui proses. Nah masalah proses itu untuk kemudian ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menag menggunakan jet pribadi.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu, 15 Februari 2026.

Jet pribadi tersebut, kata Thobib, merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura OSO yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain