25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 194

Meski Tersandung, Timnas U-17 Indonesia Belum Habis: Asa Masih Terbuka di Piala Dunia U-17

Timnas Indonesia U-17 beruji coba melawan Makedonia Utara. Aktual/Dok. PSSI

Doha, aktual.com — Harapan belum padam bagi Timnas U-17 Indonesia di ajang Piala Dunia U-17 2025. Meski peluang lolos ke babak 32 besar terbilang tipis, semangat Garuda Muda tetap menyala jelang laga hidup-mati melawan Honduras.

Pertandingan penentuan tersebut akan digelar di Aspire Zone (Pitch 2), Al Rayyan, Senin (10/11/2025) malam waktu Indonesia. Skuad asuhan Nova Arianto wajib menang untuk menjaga asa bertahan di turnamen bergengsi ini.

Hingga kini, Indonesia masih berada di posisi terbawah dalam daftar peringkat ketiga terbaik Piala Dunia U-17 2025. Dari dua laga awal, Garuda Muda belum mengantongi satu pun poin. Namun, peluang menuju fase 32 besar masih terbuka — meski hanya lewat skenario terbaik.

Dalam klasemen sementara, Kolombia menempati posisi kedelapan dengan dua poin, sementara Uganda di peringkat ke-10 dengan satu poin. Untuk bisa lolos, Indonesia harus menang besar atas Honduras dan berharap Kolombia kalah dari Korea Utara, serta Uganda gagal mencuri poin saat menghadapi Prancis.

Pelatih Nova Arianto memastikan timnya tak akan menyerah sebelum peluit akhir. Ia menginstruksikan anak asuhnya bermain lebih agresif untuk meraih kemenangan penuh di laga pamungkas grup.

“Secara peluang kami masih terbuka, walaupun mungkin hanya 60 persen atau 40 persen. Saya bilang ke pemain, kita harus memaksimalkan kesempatan itu,” ujar Nova dalam pernyataan resmi PSSI.

Nova juga menekankan pentingnya keseimbangan permainan. Garuda Muda akan tampil menyerang, tapi tetap waspada terhadap transisi cepat Honduras yang dikenal berbahaya di lini depan.

“Kami akan tampil lebih menyerang karena butuh tiga poin, tapi juga harus mewaspadai kecepatan transisi Honduras. Semoga tujuan kami lolos ke babak selanjutnya bisa terwujud,” tambahnya.

Meski dihadapkan pada situasi sulit, perjuangan Garuda Muda di Qatar belum berakhir. Laga kontra Honduras bukan sekadar pertandingan terakhir di fase grup, tapi juga ujian mental bagi generasi muda sepak bola Indonesia untuk membuktikan daya juang dan karakter.

Langkah mungkin berat, tapi asa belum padam. Garuda Muda masih terbang.

DKPP Jatuhkan Sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu Kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo

Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 184-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan untuk tiga perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti melakukan kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa kepada pengadu dengan inisial SH selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo sejak tahun 2023 s.d 2025.

Kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu tejadi dalam kurun waktu 2023 s.d 2025. Dalam sidang pemeriksaan terungkap peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng (RSUDL) menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” ungkap Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.

Diketahui, peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dilakukan teradu kepada pengadu telah ditangani Polres Wajo.

Sampai dengan sidang pemeriksaan perkara ini digelar, Polres Wajo masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tindakan teradu telah mencoreng nama baik Bawaslu, terutama Bawaslu Kabupaten Wajo. Teradu seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.

“(Teradu) selaku atasan bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya, terutama Pengadu secara berulang-ulang, sehingga mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusan pekara ini, DKPP memberikan atensi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak terkait yang tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait dengan peristiwa kekerasan/pelecehan seksual/rudapaksa yang dialami pengadu.

Kelambanan tersebut kemudian dijadikan celah oleh teradu untuk mengundurkan diri Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo yang kemudian diproses dan disetujui oleh Bawalsu RI.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu (1) dan peringatan (1). Sementara itu, sebanyak tujuh penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Langit Amerika Kacau: Krisis Penerbangan AS Meluas, Ribuan Pengatur Udara Bekerja Tanpa Gaji

Bandara San Francisco, Amerika Serikat (tangkapan layar X @flySFO)

Washington, aktual.com— Krisis penerbangan di Amerika Serikat (AS) semakin dalam. Untuk hari ketiga berturut-turut, maskapai besar seperti American Airlines, Delta, Southwest, dan United Airlines terpaksa memangkas ratusan penerbangan akibat kekurangan pengatur lalu lintas udara (air traffic controllers). Kondisi ini merupakan dampak langsung dari shutdown pemerintahan AS yang kini telah memasuki hari ke-40 — menjadikannya yang terpanjang dalam sejarah modern Amerika.

Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) pada Jumat lalu resmi memerintahkan pengurangan 4% jadwal penerbangan di 40 bandara utama, termasuk di New York, Chicago, Atlanta, dan San Francisco. Kebijakan ini akan diperketat menjadi 6% pada Selasa (11/11) dan 10% pada 14 November mendatang, jika tidak ada perubahan politik di Washington.

“Kami tidak bisa memastikan sistem ini akan tetap berfungsi jika kondisi terus memburuk. Kelelahan dan kekacauan jadwal sudah di luar kendali,” ujar seorang eksekutif maskapai besar, dikutip Reuters.

Menurut data FAA, hingga Sabtu lalu terdapat 1.550 penerbangan dibatalkan dan lebih dari 6.700 lainnya tertunda. Sehari sebelumnya, 1.025 penerbangan dibatalkan dan 7.000 tertunda, mencerminkan gangguan sistemik di seluruh jaringan penerbangan nasional.

Kekurangan tenaga pengatur lalu lintas udara kini melanda 42 menara kendali dan pusat komando di seluruh negeri. Sekitar 13.000 pengatur lalu lintas udara dan 50.000 petugas keamanan bandara diwajibkan tetap bekerja tanpa menerima gaji selama shutdown berlangsung.

Menteri Perhubungan AS Sean Duffy mengakui bahwa situasi dapat memburuk lebih cepat dari perkiraan.

“Kami terus menilai data. Jika lebih banyak petugas absen, kami mungkin harus memerintahkan pengurangan hingga 20%,” ujarnya.

Masalah ini kini tidak lagi sekadar gangguan jadwal penerbangan — tapi sudah menyentuh isu keselamatan penerbangan. Senator Republik Ted Cruz mengungkapkan bahwa sejak awal shutdown, lebih dari 500 laporan keselamatan telah diajukan oleh pilot terkait kesalahan komunikasi dan koordinasi petugas pengatur udara akibat kelelahan ekstrem.

“Setiap laporan itu adalah peringatan dini. Sistem ini sedang mendekati titik rawan,” tegas Cruz.

Analis penerbangan memperingatkan bahwa bila shutdown terus berlanjut, AS bisa menghadapi krisis aviasi nasional, di mana kombinasi antara kelelahan personel, keterlambatan perawatan teknis, dan cuaca ekstrem dapat melumpuhkan operasi maskapai besar.

Gangguan di sektor penerbangan kini menimbulkan efek domino ekonomi. Sektor pariwisata, logistik, dan rantai pasok bernilai tinggi mulai terimbas. Penundaan di bandara-bandara besar seperti Newark dan Chicago O’Hare menciptakan kemacetan udara yang merembet hingga bandara regional di seluruh negeri.

Para analis memperkirakan kerugian ekonomi akibat gangguan ini dapat mencapai miliaran dolar per hari, terutama dari penurunan aktivitas bisnis dan pariwisata domestik.

“Situasi ini bukan hanya mengancam jadwal penerbangan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah menjaga keamanan dan efisiensi langit Amerika,” tulis laporan Bloomberg Economics.

Dengan kemungkinan pemotongan jadwal hingga 10% minggu depan, industri penerbangan AS kini memasuki fase paling genting dalam dua dekade terakhir — ketika kelelahan manusia dan kegagalan birokrasi bertemu di titik krisis yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menko Perekonomian Akui Redenominasi Rupiah Berpotensi Picu Kenaikan Inflasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti ratas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Aktual/ Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah masih belum menjadi pembahasan resmi di tingkat pemerintah. Namun, ia tak menampik bahwa langkah tersebut dapat membawa konsekuensi terhadap tingkat inflasi nasional.

“Nantilah, kita belum bahas,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Meski demikian, Airlangga mengakui bahwa proses redenominasi pasti akan berdampak terhadap inflasi. “Ya, pasti akan berdampak,” tegasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah yang tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa implementasi redenominasi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, logistik, hukum, dan teknologi informasi.

“BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/11/2025).

Denny menjelaskan, redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah daya beli maupun nilai terhadap barang dan jasa. Langkah ini, kata dia, menjadi bagian dari strategi modernisasi sistem pembayaran dan peningkatan efisiensi ekonomi nasional.

“Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

RUU tentang Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Pemerintah bersama BI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai waktu dan tahapan pelaksanaannya.

Berdasarkan dokumen PMK Nomor 70 Tahun 2025, Kementerian Keuangan memiliki mandat untuk menyiapkan empat RUU strategis, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang dijadwalkan rampung pada tahun 2027.

Rencana ini disusun dengan mempertimbangkan empat aspek utama, seperti, Efisiensi ekonomi dan peningkatan daya saing nasional, Menjaga kesinambungan perekonomian nasional, Menstabilkan nilai rupiah dan daya beli masyarakat, serta Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.

Unit pelaksana yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kementerian Keuangan.

Meski masih sebatas wacana, langkah redenominasi dipandang sebagai sinyal reformasi moneter jangka panjang. Namun di sisi lain, pemerintah juga diingatkan agar berhati-hati terhadap risiko psikologis pasar dan inflasi sementara yang dapat muncul saat proses transisi dilakukan.

KPK Ungkap Ada Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Whoosh

Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)
Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek strategis nasional. Kali ini, penyelidikan diarahkan pada proses pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat Whoosh.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mendalami indikasi korupsi yang melibatkan oknum dalam pengadaan lahan proyek tersebut.

“Yang kami ketahui ini masih sedikit karena masih penyelidikan. Materinya itu terkait dengan lahan, khususnya pembebasan lahan. Karena ini kan ada beberapa komponen,” ujar Asep.

Ia menyebut, dugaan penyimpangan itu muncul di beberapa titik, mulai dari Stasiun Halim hingga Bandung, dan kini sedang dalam tahap penelusuran. Menurutnya, proyek Whoosh tetap berjalan seperti biasa. Namun, jika ditemukan pihak yang memanfaatkan proyek ini untuk mencari keuntungan pribadi, maka uang hasil perbuatan tersebut harus dikembalikan ke negara.

“Ketika dalam pelaksanaan proyek ini ada orang, atau oknum, siapapun itu, memanfaatkan proyek ini untuk mengambil keuntungan, kita cuman minta untuk dibalikin ke negara. Yang dia keuntungan tidak sah, ya,” katanya.

Asep mencontohkan salah satu modus yang diduga dilakukan, yakni permainan harga lahan. Ia menyebut ada kasus di mana harga tanah yang seharusnya bernilai 10 justru dijual ke negara dengan harga 100.

“Yang harusnya negara yang membeli lahan itu dengan harga 10, kemudian harus membelinya dengan harga 100. Itu kan jadi nggak wajar,” ujarnya.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa yang diselidiki bukanlah proyek Whoosh secara keseluruhan, melainkan proses pembebasan lahannya. Ia mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian lahan yang dibebaskan sebenarnya milik negara, tetapi dijual kembali ke negara melalui skema pengadaan proyek.

“Ada oknum-oknum di mana yang seharusnya ini milik negara, tapi dijual lagi ke negara. Jadi kami tidak sedang mempermasalahkan Whoosh itu proyeknya, tapi laporan yang kami terima menunjukkan ada barang milik negara yang dijual kembali kepada negara,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak swasta yang memiliki dokumen atau informasi terkait agar menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat proses penyelidikan. Asep memastikan bahwa KPK fokus menelusuri dugaan korupsi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Fokusnya adalah mencari dan mengembalikan kerugian negara akibat praktik markup atau penjualan lahan yang tidak sesuai dengan harga pasar. “Kerugian dari sisi pembebasan lahan inilah yang sedang kita kejar dan akan kita kembalikan kepada negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan memperkarakan pembayaran lahan yang dilakukan secara wajar. Namun jika ada bukti penyimpangan, markup, atau praktik jual beli tanah milik negara, maka tindakan hukum akan diambil.

“Kalau pembayarannya wajar, tidak akan kita perkarakan. Tapi kalau pembayarannya tidak wajar, markup, apalagi tanahnya milik negara, ya harus kita tindak. Karena ini proyek nasional, uangnya besar, dan kita harus pastikan tidak ada yang merugikan negara,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DJP Bongkar Modus Baru Ekspor Sawit: Fatty Matter Disamarkan Jadi Limbah POME, Negara Berpotensi Rugi Rp140 Miliar

Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Seorang petani membongkar muatan tandan buah segar (TBS) sawit dari dalam sebuah perahu pada musim banjir di Desa Raja Bejamu Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan mengejutkan terkait indikasi penyamaran klasifikasi dokumen ekspor (HS misclassification) pada komoditas hasil turunan sawit. Dalam hasil analisis terbarunya, DJP mendeteksi adanya modus lama yang kembali digunakan, yakni penyalahgunaan dokumen ekspor dengan mengaku sebagai limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME) padahal barang yang dikirim sebenarnya adalah fatty matter — produk sampingan sawit yang masih bernilai tinggi.

“Awalnya kami mendeteksi modus lama pakai POME. Jadi under invoicing dengan dokumentasi POME-lah. Diakui sebagai POME, tapi sebenarnya bukan POME,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat meninjau New Priok Container Terminal (NPCT) 1, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Bimo, praktik serupa sudah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dari hasil penelusuran, DJP menemukan 257 wajib pajak yang melaporkan ekspor POME dengan nilai total Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun.

“Makanya tadi kami juga laporkan ke Pak Menperin, ada 282 perusahaan yang menggunakan modus under invoicing POME dan fatty matter kalau digabung,” jelasnya.

Kini, modus yang sama digunakan untuk menyamarkan ekspor fatty matter, yakni asam lemak hasil sampingan sawit yang seharusnya dikategorikan sebagai produk bernilai komersial tinggi — bukan limbah. Akibat manipulasi ini, DJP memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp140 miliar hanya dari selisih nilai ekspor yang dilaporkan.

“Jadi bea masuknya itu bisa 10 kali lipat dari yang tercantum, karena diduga di-under invoicing,” tegas Bimo.

Salah satu perusahaan yang diduga menggunakan modus ini adalah PT MMS, bersama tiga perusahaan afiliasinya — PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN. Keempat perusahaan tersebut dilaporkan mengekspor fatty matter dengan nilai total PEB sebesar Rp2,08 triliun.

“Dari total itu, potensi kerugian negara kami estimasi sekitar Rp140 miliar dari sisi pajak,” ujar Bimo.

Temuan ini langsung mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membenahi tata kelola ekspor-impor nasional, terutama dalam pengawasan klasifikasi dan pelaporan barang ekspor.

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa. Akan kami bukper (pemeriksaan bukti permulaan) dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” tegas Bimo.

DJP memastikan langkah penegakan hukum akan diperkuat untuk menutup celah penyimpangan di sektor ekspor komoditas strategis, khususnya industri sawit yang menjadi penyumbang utama devisa negara.

Dengan nilai ekspor sawit dan turunannya yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, pengawasan terhadap praktik manipulasi dokumen ekspor seperti ini menjadi krusial untuk menjaga penerimaan negara dan integritas sistem perdagangan Indonesia.

Kasus fatty matter ini menambah daftar panjang praktik under invoicing dalam ekspor hasil bumi Indonesia. Pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan insentif industri dengan pengawasan fiskal yang lebih cermat — agar setiap tetes devisa yang keluar dari pelabuhan benar-benar masuk ke kas negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain