10 April 2026
Beranda blog Halaman 195

Kerja Sama Panas Bumi Disorot, Geothermal Disebut Terafiliasi dengan Israel

Ilustrasi: Proyek geothermal
Ilustrasi: Proyek geothermal

Jakarta, aktual.com – Pemerintah melalui Special Purpose Vehicle (SPV) Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur, secara resmi menggandeng PT Ormat Geothermal Indonesia untuk pembiayaan eksplorasi panas bumi di Wapsalit, Maluku, dan Toka Tindung, Sulawesi Utara pada September 2025.

Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) menetapkan pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Senin, (16/2).

Menanggapi kerja sama tersebut, Direktur China-Indonesia Desk dan Indonesia-MENA Desk di Pusat Studi Ekonomi dan Hukum CELIOS, Muhammad Zulfikar Rakhma, menilai langkah itu mencerminkan semakin eratnya hubungan Indonesia dengan entitas bisnis yang berakar di Israel.

Ia menyebut PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan anak perusahaan yang dikendalikan oleh Ormat Technologies, perusahaan yang dibangun di atas jaringan teknik, manufaktur, dan modal Israel.

Zulfikar menyoroti posisi Indonesia yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel serta konsisten menyuarakan dukungan terhadap hak penentuan nasib sendiri Palestina. Namun menurutnya, keterlibatan ekonomi dalam skala besar membawa konsekuensi politik.

“Memperdalam hubungan komersial dengan perusahaan-perusahaan yang berakar di Israel menciptakan kesenjangan kebijakan yang nyata. Ketika pesan kebijakan luar negeri dan perilaku ekonomi berbeda, kredibilitas menurun. Posisi moral menjadi lebih sulit untuk dipertahankan,” kata Zulfikar Rakhma, seperti dikutip dalam laman middleeastmonitor, Senin (16/2).

Ia memaparkan dua risiko utama dari kebijakan tersebut, yakni potensi melemahnya posisi politik Indonesia terhadap Palestina serta meningkatnya tekanan industri terhadap wilayah yang secara ekologis dinilai rentan.

Menurutnya, risiko lingkungan juga patut diperhatikan. Ia menyebut sejumlah proyek yang terafiliasi dengan Ormat Technologies di Indonesia sebelumnya memicu gangguan ekosistem dan berdampak pada komunitas setempat.

Di sisi lain, Zulfikar menilai Indonesia selama ini menempatkan diri sebagai pembela konsisten hak-hak Palestina, dan sikap itu telah menjadi bagian dari identitas internasional negara.

Dalam konteks tersebut, ia memandang keterlibatan dalam proyek yang terkait dengan perusahaan yang terintegrasi dalam sistem ekonomi Israel bertentangan dengan posisi tersebut.

“Hal itu menandakan bahwa prinsip politik dapat mengalah demi investasi. Begitu sinyal itu dikirim, kredibilitas akan melemah. Pada saat yang sama, biaya lingkungan ditanggung oleh lahan dan masyarakat Indonesia,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah dan PT Ormat Geothermal Indonesia bukan sekadar pertukaran antara kebijakan luar negeri dan pembangunan ekonomi.

“Ini adalah kerugian ganda. Indonesia merusak konsistensi moral posisinya terhadap Palestina sekaligus mengekspos pulau yang rapuh itu pada tekanan ekologis tambahan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Garam Impor Bunuh Petani, DPR Desak Pemerintah Stop Impor

Ilustrasi Petani mengangkat garam dari lahan
Ilustrasi Petani mengangkat garam dari lahan

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, mengecam ketergantungan Indonesia pada impor garam dari Australia. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bukti lemahnya keberpihakan negara terhadap petani garam lokal.

Firman menegaskan, harga garam impor yang lebih murah bukan karena kualitas petani Indonesia lebih rendah, melainkan karena negara belum mampu menghadirkan sistem produksi yang modern dan berkeadilan bagi petani.

“Australia bisa menjual garam lebih murah karena teknologi mereka jauh lebih maju, skala produksinya besar, dan infrastrukturnya kuat. Di Indonesia, petani dibiarkan berjuang sendiri dengan alat tradisional dan ketergantungan pada cuaca,” tegas Firman dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).

Menurut dia, produksi garam di Australia telah menggunakan sistem industri berbasis penguapan air laut dalam kolam berskala besar dengan manajemen modern serta dukungan infrastruktur negara. Air laut dipompa ke tambak raksasa, diuapkan oleh sinar matahari, kemudian dikristalkan dan dipanen secara efisien.

Sebaliknya, mayoritas petani garam di Indonesia masih mengandalkan metode konvensional yang sangat rentan terhadap cuaca. Selain itu, petani dinilai minim dukungan teknologi pemurnian, fasilitas gudang penyimpanan, serta jaminan harga.

Firman menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dibenahi pemerintah.

“Petani kita disuruh bersaing dengan produk industri asing, tetapi negara tidak pernah memberikan senjata yang setara. Ini bukan soal kemampuan petani, ini soal keberpihakan negara,” ujarnya.

Ia juga menyoroti alasan kualitas garam lokal yang kerap dijadikan dasar pembukaan keran impor. Menurut Firman, kualitas rendah bukan sepenuhnya kesalahan petani, melainkan akibat minimnya investasi pemerintah pada teknologi pascapanen dan standardisasi industri garam nasional.

“Kalau pemerintah serius, kualitas bisa ditingkatkan. Yang tidak serius itu kebijakan. Lebih mudah impor daripada membangun industri garam nasional,” katanya.

Firman memperingatkan ketergantungan pada garam impor berpotensi mematikan ekonomi petani sekaligus mengancam kedaulatan pangan nasional. Ia menilai garam merupakan komoditas strategis yang tidak boleh bergantung pada negara lain.

Komisi IV DPR RI, lanjutnya, akan terus menekan pemerintah agar menghentikan kebijakan impor yang merugikan petani serta mempercepat pembangunan ekosistem industri garam nasional yang modern, mandiri, dan berdaulat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BRIN Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, 1 Ramadan Bisa Jatuh 19 Februari

Petugas mengamati posisi hilal di Pusat Observasi Bulan (POB) Syekh Bela Belu, Parangtritis, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025). Pemantauan hilal Kementerian Agama (Kemenag) DIY untuk menentukan awal bulan Zulhijah dan Idul Adha 1446 H tertutup awan mendung sehingga hilal tidak tampak. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

Jakarta, aktual.com – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) memperkirakan awal Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi berpotensi berbeda di Indonesia, bergantung pada pendekatan yang digunakan dalam penetapan hilal.

Koordinator Kelompok Riset Astronomi dan Observatorium Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin, menjelaskan bahwa perbedaan kali ini bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab dan rukyat, melainkan pada pendekatan hilal global dan hilal lokal.

“Perbedaan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya karena beda metode (hisab vs rukyat) atau beda kriteria (Wujudul Hilal vs Imkan Rukyat). Perbedaan kali ini karena beda hilal global vs hilal lokal,” ujar Thomas kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, hilal global merujuk pada terpenuhinya kriteria Imkanur Rukyat di mana pun di dunia. Berdasarkan perhitungan, pada saat magrib 17 Februari, kriteria tersebut terpenuhi di wilayah Alaska.

“Hilal global merujuk terpenuhinya kriteria Imkan Rukyat di mana saja. Pada saat magrib 17 Februari kriteria itu terpenuhi di Alaska, maka pengguna Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) menetapkan awal Ramadan 18 Februari 2026,” ujar Thomas.

Sementara itu, hilal lokal mengacu pada wilayah Indonesia dan Asia Tenggara. Pada waktu magrib 17 Februari, posisi hilal dinilai belum memenuhi kriteria Imkanur Rukyat, bahkan di Indonesia masih berada di bawah ufuk.

“Hilal lokal merujuk wilayah Indonesia dan Asia Tenggara. Pada saat magrib 17 Februari, posisi hilal belum memenuhi kriteria Imkan Rukyat, bahkan di Indonesia posisi bulan masih di bawah ufuk,” kata dia.

Dengan pendekatan hilal lokal, awal Ramadan diprediksi jatuh pada 19 Februari 2026. Namun demikian, penetapan resmi tetap menunggu hasil sidang isbat pemerintah.

“Maka secara hisab dan (nanti dibuktikan) secara rukyat awal Ramadhan pada 19 Februari 2026,” ujarnya.

Mengacu pada informasi dari situs Bimas Islam Kementerian Agama, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H akan digelar hari ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, mulai pukul 16.30 WIB.

Rangkaian sidang dimulai dengan seminar posisi hilal pukul 16.30 WIB, dilanjutkan pelaksanaan sidang isbat pukul 18.30 WIB, dan pengumuman hasil melalui konferensi pers sekitar pukul 19.05 WIB.

Pemantauan hilal akan dilakukan serentak di berbagai titik di Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dengan melibatkan tim daerah serta para relawan pengamat hilal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Sambut Ramadan, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sesuai Syariat

Siluet sejumlah Jamaah Majlis Dzikir AKTUAL/Istimewa

Jakarta, aktual.com – Umat Islam dianjurkan mempersiapkan diri secara lahir dan batin dalam menyambut bulan suci Ramadan. Salah satu amalan yang dapat dilakukan adalah mandi wajib atau mandi besar sebelum memulai ibadah puasa, sebagai bentuk penyucian diri secara fisik maupun spiritual.

Amalan mandi sebelum Ramadan memiliki makna penting dalam tradisi Islam. Selain bertujuan membersihkan tubuh dari hadas besar, mandi ini juga menjadi simbol kesiapan seorang Muslim untuk memasuki bulan penuh berkah dengan hati yang bersih dan jiwa yang suci.

Mandi wajib juga merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian sebelum menjalankan ibadah. Dengan kondisi suci, umat Islam diharapkan dapat menjalankan puasa dengan lebih khusyuk dan optimal.

Secara spiritual, mandi wajib membantu membersihkan hati dan pikiran dari berbagai hal yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah. Amalan ini sekaligus menjadi bentuk kesungguhan dan komitmen dalam menyambut Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas keimanan.

Bacaan Niat Mandi Wajib

Sebelum melaksanakan mandi wajib, umat Islam dianjurkan membaca niat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Berikut bacaan niat mandi wajib:

Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar wajib karena Allah Ta’ala.”

Niat tersebut menegaskan tujuan mandi wajib, yakni untuk mensucikan diri agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan sah dan sempurna.

Tata Cara Mandi Wajib

Pelaksanaan mandi wajib sebaiknya mengikuti tata cara yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Membaca niat mandi wajib sebelum mulai mandi.
  2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang tersembunyi, seperti kemaluan dan area lain yang kotor.
  4. Berwudhu seperti hendak melaksanakan salat.
  5. Mengguyur kepala sebanyak tiga kali hingga air merata ke seluruh rambut dan kulit kepala.
  6. Membasuh seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan, kemudian sisi kiri, hingga tidak ada bagian tubuh yang terlewat.

Dengan mengikuti tata cara tersebut, mandi wajib dapat dilakukan secara sempurna sesuai tuntunan syariat.

Waktu Pelaksanaan

Waktu terbaik melaksanakan mandi wajib sebelum puasa Ramadan adalah sebelum masuk waktu Subuh, sehingga umat Islam memulai puasa dalam keadaan suci. Namun, mandi juga dapat dilakukan pada malam hari sebelum tidur, selama tidak melakukan hal yang membatalkan kesucian setelahnya.

Bagi umat Islam yang mengalami hadas besar, seperti setelah hubungan suami istri atau setelah selesai masa haid bagi perempuan, mandi wajib menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menjalankan puasa.

Makna dan Manfaat Spiritual

Selain menjaga kebersihan fisik, mandi wajib juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Amalan ini menjadi simbol penyucian diri dari dosa dan kesalahan, sekaligus momentum refleksi untuk memperbaiki diri selama Ramadan.

Dengan membersihkan diri secara lahir dan batin, umat Islam diharapkan dapat memasuki bulan Ramadan dengan semangat baru, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Mandi wajib sebelum Ramadan bukan sekadar ritual, tetapi juga bagian dari persiapan spiritual agar ibadah puasa dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kekhusyukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Polisi Israel Tangkap Imam Masjid Al-Aqsa di Tengah Eskalasi Keamanan Yerusalem

Ilustrasi - Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh kepala keamanan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, di bawah pengawalan pasukan pendudukan zionis Israel. ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi - Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh kepala keamanan sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, di bawah pengawalan pasukan pendudukan zionis Israel. ANTARA/Anadolu/py.

Yerusalem, aktual.com – Polisi pendudukan Israel pada Senin (16/2) malam menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Mohammad Ali Al-Abbasi di halaman masjid di Yerusalem yang diduduki, menurut sumber setempat.

Penangkapan itu terjadi di tengah meningkatnya aksi otoritas pendudukan yang menargetkan Masjid Al-Aqsa.

Aksi tersebut mencakup pembatasan terhadap para imam masjid, penceramah, dan al-Murabitin — mereka kerap hadir di masjid — pembatasan akses masuk jamaah, serta peningkatan serangan oleh para pemukim yang dikawal ketat oleh polisi Israel.

Wilayah Yerusalem yang diduduki, khususnya Kota Tua dan daerah-daerah di sekitar Masjid Al-Aqsa, mengalami eskalasi situasi keamanan akibat langkah-langkah pengamanan ketat yang diberlakukan otoritas Israel, termasuk penahanan dan pembatasan terhadap tokoh agama dan aktivis lokal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Desak SKB Tiga Menteri Usai Kisruh 11 Juta Peserta PBI

Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Iuran dan Keuangan, BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Fianti, memberikan penjelasan skema Program Rehab serta denda rawat inap bila peserta JKN-KIS menunggak iuran, di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri guna mengakhiri kisruh penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan, tanpa keputusan lintas kementerian yang kuat dan operasional, polemik ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

“Negara tidak boleh membuat kebijakan yang membebani faskes dengan risiko keuangan, dan pada saat yang sama membiarkan rakyat sakit dipingpong oleh birokrasi. Ini soal keberanian mengambil keputusan yang tuntas,” tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Edy menilai langkah Menteri Sosial yang mengaktifkan otomatis 106 ribu peserta PBI dengan penyakit kronis selama tiga bulan, serta surat Menteri Kesehatan yang meminta fasilitas kesehatan tetap melayani peserta nonaktif, merupakan niat baik yang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut belum memberi kepastian di lapangan.

Ia mengungkapkan, banyak fasilitas kesehatan masih ragu melayani karena status kepesertaan tidak aktif berpotensi menimbulkan dispute claim dan pending claim. Dalam sistem JKN yang berbasis administrasi ketat, kepastian pembayaran menjadi faktor mendasar bagi keberlanjutan layanan.

Secara fiskal, Edy memaparkan perhitungan rasional. Jika seluruh 11 juta peserta diaktifkan otomatis selama tiga bulan, tambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Sementara itu, jika hanya 106 ribu peserta kronis yang diaktifkan, kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar. Meski demikian, ia menilai kebijakan tidak boleh ekstrem di salah satu sisi.

Karena itu, Edy mengusulkan mekanisme pengaktifan langsung di fasilitas kesehatan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan. Saat warga datang berobat, faskes dapat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan secara real time.

Dengan skema tersebut, masyarakat yang sakit dapat langsung terlayani tanpa harus lebih dahulu mengurus ke Dinas Sosial. Di sisi lain, fasilitas kesehatan memperoleh kepastian klaim dibayarkan, sementara peserta yang sehat tetap melakukan aktivasi administratif.

Ia menambahkan, mekanisme ini pernah diterapkan pada 2025 dan terbukti mampu meredam persoalan serupa. Karena itu, pemerintah dinilai hanya perlu memperkuatnya melalui SKB Tiga Menteri yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Edy menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan merupakan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi negara. Pemerintah diminta segera mengambil keputusan yang cerdas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat rentan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain