9 April 2026
Beranda blog Halaman 197

Negosiasi Nuklir Iran–AS Berlanjut di Jenewa, Tekanan Diplomatik Meningkat

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei melambaikan tangan saat pertemuan di Teheran, Iran, Rabu (2/10/2024). Aktual/Reuters

Jenewa, aktual.com – Utusan Amerika Serikat dan Iran dilaporkan akan kembali menggelar pertemuan di Jenewa pekan depan untuk membahas kesepakatan terkait program nuklir Teheran.

Langkah dialog ini akan dipimpin oleh Oman, sementara Swiss bertindak sebagai fasilitator yang mewakili Washington dalam pertemuan tersebut.

Dilaporkan CNANews, Minggu (15/2/2026), skema dialog dua negara terus diupayakan menyusul dorongan Washington agar Teheran bersepakat membatasi program nuklir yang dikembangkan pemerintahan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Sebelumnya, pada 6 Februari lalu, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi telah bertemu dengan utusan khusus AS Steve Witkoff serta menantu Presiden AS, Jared Kushner, di Oman.

Presiden AS Donald Trump masih terus menyuarakan ancaman militer terhadap program nuklir Teheran. Fasilitas nuklir Iran sebelumnya sempat diserang pasukan AS pada Juni tahun lalu, dalam periode konflik selama 12 hari antara Israel dan Iran.

Trump memperingatkan Teheran bahwa kegagalan mencapai kesepakatan dengan pemerintahannya akan menjadi sesuatu yang “sangat traumatis”. Ia juga berulang kali mengancam akan menggunakan kekuatan militer guna memaksa Iran menyetujui pembatasan program nuklirnya.

Sementara itu, pihak Iran menyatakan akan membalas setiap bentuk serangan yang dilancarkan terhadap wilayahnya.

Pada Jumat, Trump mengatakan bahwa USS Gerald R. Ford, kapal induk terbesar di dunia, akan dikirim dari kawasan Karibia menuju Timur Tengah untuk bergabung dengan aset militer AS lainnya yang telah diperkuat di kawasan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa perubahan kekuasaan di Iran “akan menjadi hal terbaik yang bisa terjadi”.

Iran Tolak Larangan Pengayaan Uranium

Trump menegaskan bahwa Iran tidak boleh melakukan pengayaan uranium dalam kesepakatan apa pun. Namun, poin inilah yang hingga kini belum disetujui Teheran.

Iran bersikeras bahwa program nuklirnya bertujuan damai. Meski demikian, sejumlah pejabat Iran dalam beberapa bulan terakhir semakin sering melontarkan ancaman untuk mengejar kepemilikan senjata nuklir.

Sebelum konflik pada Juni lalu, Iran telah memperkaya uranium hingga tingkat kemurnian 60 persen—secara teknis hanya selangkah lagi dari tingkat kemurnian yang dibutuhkan untuk senjata nuklir.

Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyatakan negaranya “siap untuk segala bentuk verifikasi”. Namun, badan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa, International Atomic Energy Agency (IAEA), dilaporkan selama berbulan-bulan tidak dapat melakukan inspeksi dan verifikasi terhadap stok nuklir Iran.

Pertemuan di Jenewa pekan depan diharapkan menjadi momentum baru untuk meredakan ketegangan yang kembali meningkat antara kedua negara.

Ketika “Rahasia Pajak” Menjadi Alat Larangan: Membaca Perkara 211/PUU-XXIII/2025 dengan Kacamata Warga Negara

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IST

Oleh: Sujono
(Pemerhati Kebijakan Perpajakan dan anggota IWPI)

Jakarta, aktual.com – Ada momen kecil yang sering luput dari radar publik, padahal justru di situ kualitas negara hukum diuji. Bukan di panggung besar, melainkan di ruang layanan: ketika warga datang mengurus urusan hukumnya sendiri, lalu berhadapan dengan kalimat final: “Tidak boleh.”
Di banyak kantor pelayanan publik, larangan kadang terasa seperti rambu lalu lintas: dipasang, diucapkan, dipatuhi. Bedanya, rambu lalu lintas punya pasal, logika, dan batas. Sementara pada sebagian pengalaman wajib pajak, ada larangan yang wibawanya sama, tetapi dasar dan batasnya tidak selalu bisa ditunjukkan secara terang.

Ketika larangan itu menyentuh hal yang sangat praktis, misalnya perekaman audio-visual untuk dokumentasi proses, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: larangan ini lahir dari undang-undang yang jelas, atau dari tafsir administratif yang melebar?
Pertanyaan inilah inti Perkara 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini menguji Pasal 34 ayat (1) dan Penjelasannya dalam UU KUP, norma yang selama ini dipahami sebagai rahasia jabatan. Pasal ini, secara ringkas, melarang pejabat “memberitahukan kepada pihak lain” segala sesuatu yang diketahui dari wajib pajak. Norma ini penting; tidak ada yang waras ingin data perpajakan bocor ke pihak tak berwenang.

Namun yang dipersoalkan Pemohon bukanlah “rahasia pajak harus dibuka.” Pemohon justru meminta batas tafsir dikunci: Pasal 34 jangan dipakai melebar menjadi larangan total perekaman atau dokumentasi oleh wajib pajak/kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri, sepanjang tidak disiarkan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang.

Kalau diringkas: ini bukan perang ideologis. Ini pertarungan soal batas, apakah norma kerahasiaan pejabat boleh berubah fungsi, di lapangan, menjadi alasan membatasi tindakan warga yang sedang menjalankan hak dan kewajiban proseduralnya.

Tiga kisah, satu masalah: larangan nyata, dasar kabur

Agar kita tidak terjebak debat abstrak, mari lihat tiga jalur fakta.
Pertama, pengalaman Pemohon (Fungsiawan).
Pemohon menguraikan kejadian berulang saat menjalankan peran sebagai kuasa: perekaman untuk dokumentasi prosedural dan pembelaan dianggap terlarang, sering kali dengan rujukan ke “kerahasiaan” dan Pasal 34, namun tanpa dasar tertulis yang eksplisit. Insiden disebut terjadi di KPP Pratama Tamansari Jakarta (9 Oktober 2023; PAHP 24 Oktober 2023) dan KPP Pratama Jakarta Cengkareng (25 Maret 2025). Poinnya bukan sekali salah paham, melainkan pola yang berdampak prosedural.

Kedua, pengalaman saksi Pemohon (Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI).

Saksi menyatakan larangan perekaman diterapkan sebagai kebijakan internal yang mengikat; bahkan ada pedoman yang melarang foto, video, maupun suara, termasuk siaran langsung, serta mensyaratkan izin tertulis. Dalam pengalaman saat SPUH (9 Oktober 2024), perekaman dihentikan dengan konsekuensi layanan tidak dilanjutkan bila perekaman diteruskan. Akibatnya, saksi kehilangan dokumentasi yang ia anggap diperlukan untuk akurasi, jejak prosedur, dan mencegah perbedaan versi bila sengketa muncul.

Ketiga, jalur formal PPID dan sengketa informasi publik: PT Boardcom Service Indonesia.

Ini yang membuat isu sulit dianggap “persepsi.” Karena ditempuh jalur resmi: permohonan informasi (4 Februari 2025), pemberitahuan tertulis (5 Februari 2025), keberatan (12 Februari 2025), lalu sengketa ke Komisi Informasi Pusat (26 Maret 2025).

Termohon menegaskan larangan perekaman dalam pemeriksaan. Namun pertanyaan inti tetap: dasarnya apa, aturan mana, keputusan yang mana?

Putusan Komisi Informasi relevan karena tidak berhenti pada “dilarang,” melainkan memerintahkan Termohon menjelaskan ada atau tidaknya peraturan/keputusan yang melarang perekaman untuk kepentingan wajib pajak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kalau boleh humor sedikit: ini seperti satpam berkata “Anda dilarang masuk,” lalu saat ditanya “dasarnya apa?”, jawabnya “ya… pokoknya dilarang.” Putusan KIP pada dasarnya berkata: kalau dilarang, tunjukkan dasar larangannya.

Titik sengketa: “merekam” bukan “memberitahukan”

Simpul hukumnya adalah distingsi yang sering dikeruhkan: merekam tidak identik dengan memberitahukan kepada pihak lain.
Pemohon menegaskan: perekaman untuk pembelaan diri dan due process berbeda dari penyiaran/publikasi. Menyimpan catatan rapat di buku sendiri tidak sama dengan menempelkan hasil rapat di papan pengumuman. Yang satu dokumentasi internal; yang satu publikasi.

Pemohon juga membaca Pasal 34 secara gramatikal: adresatnya “setiap pejabat,” perbuatannya “dilarang memberitahukan,” objeknya “segala sesuatu yang diketahui dari,” dan kepada “pihak lain.” Dari desainnya, norma ini lebih tepat dipahami sebagai norma yang membebani pejabat, bukan norma yang membungkam wajib pajak yang mengurus urusan dirinya sendiri.

Tiga keterangan yang justru menguatkan Pemohon

Menariknya, bila dibaca cermat, keterangan DPR RI dan dua ahli pemerintah justru menguatkan konstruksi Pemohon.

Pertama, keterangan DPR RI.

DPR menegaskan Pasal 34 dan penjelasannya sebagai norma rahasia jabatan yang membebani “setiap pejabat” dan tenaga ahli untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta melarang pengungkapan kepada “pihak lain.” Artinya, sejak desainnya, Pasal 34 bukan norma pembatasan hak wajib pajak.

Maka ketika Pasal 34 dipakai untuk melarang wajib pajak/kuasanya mendokumentasikan proses yang menyangkut dirinya sendiri, terjadi “pindah alamat”: adresat norma bergeser dari pejabat ke wajib pajak.

DPR juga mengakui perekaman audiovisual sebagai instrumen objektivitas/profesionalitas pemeriksaan yang diatur teknis. Bahkan, melalui PMK 15/2025, wajib pajak/wakil/kuasa diberi akses pada berita acara, yang di dalamnya melekat hasil perekaman sebagai bagian tidak terpisahkan. Jika perekaman diakui sebagai instrumen objektivitas, dan produknya dapat diakses, maka larangan total perekaman internal tanpa dasar jelas tampak sebagai pembatasan hak yang dibuat-buat, bukan penerapan rahasia jabatan.

Kedua, keterangan Ahli Pemerintah Dr. Edmon Makarim.

Ahli menegaskan distingsi normatif: perekaman ≠ “memberitahukan kepada pihak lain.” Unsur kunci Pasal 34 adalah “memberitahukan kepada pihak lain,” dipahami sebagai pengumuman/penyebarluasan kepada pihak di luar komunikasi sah. Implikasinya: perekaman untuk kepentingan sendiri yang tidak diumumkan/disiarkan tidak otomatis memenuhi unsur “memberitahukan.” Masalah baru muncul jika berubah menjadi live streaming, publikasi, atau pengumuman kepada publik. Ahli juga mengakui “kepentingan yang sah” seperti pembelaan diri bila ada kekhawatiran tekanan atau intimidasi. Dan ia menegaskan pembatasan hak harus “provided by law,” diperlukan, dan proporsional. Ini memperkuat jantung permohonan Pemohon: Pasal 34 tidak boleh diekspansikan menjadi larangan total perekaman.

Ketiga, keterangan Ahli Pemerintah Dr. Ahmad Alamsyah Saragih.

Ahli menempatkan kantor pelayanan negara sebagai ruang publik fungsional. Pembatasan mungkin ada, tetapi harus diuji proporsional antara hak informasi/ekspresi dan perlindungan privasi/data pribadi, dengan batas Pasal 28J UUD 1945. Kalimat kuncinya: ketiadaan pengaturan spesifik bukan berarti larangan otomatis. Pembatasan harus berbasis mekanisme yang sah, terukur, prosedural, dan dapat diuji dan bukan pelabelan sepihak yang disandarkan pada tafsir elastis Pasal 34.

Ahli juga menyampaikan model tata kelola yang relevan: otoritas merekam, wajib pajak mengakses. Rekaman bukan barang haram; ia instrumen akuntabilitas. Akses bisa dilakukan terbatas, dengan pendampingan, bukan untuk disebarluaskan. Ahli menekankan uji konsekuensi bahaya dan mekanisme keberatan/banding bila akses ditolak. Ia juga menegaskan frasa “segala sesuatu” harus dibatasi relevansinya, tidak boleh diperluas tanpa konteks.

Jika kita tarik benang merah, kedua ahli pemerintah tidak sedang membangun argumen “anti-rekaman,” melainkan menegaskan: pembatasan harus legal, proporsional, dan dapat diuji. Ini sejalan dengan tuntutan Pemohon untuk mengunci tafsir agar Pasal 34 tidak disulap menjadi larangan total.

Mengapa penting: ini soal kepastian hukum, bukan soal “gawai”

Pertanyaan “kenapa sampai MK?” sering dijawab dengan “kantor bisa bikin aturan internal.” Tetapi di negara hukum, pembatasan hak warga, apalagi yang berdampak pada due process dan posisi pembuktian harus berbasis norma yang jelas dan dapat diuji. Jika larangan lahir dari kebijakan internal yang tak transparan, warga tak tahu ukuran larangan, pengecualian, prosedur izin, dan konsekuensi. Yang bekerja bukan kepastian hukum, melainkan ruang tafsir dan relasi kuasa.

Dan di titik ini, tiga keterangan tadi, DPR RI, Dr. Edmon, dan Dr. Ahmad jika disatukan, menghasilkan simpulan yang selaras dengan Pemohon: Pasal 34 tidak tepat dipakai sebagai dalih larangan total perekaman/dokumentasi internal oleh wajib pajak/kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri.

Negara hukum tidak alergi pada dokumentasi
Sistem yang sehat butuh jejak prosedural: notulensi, berita acara, rekaman, dokumentasi, audit trail. Dokumentasi itu seperti sabuk pengaman: kita berharap tak pernah perlu, tapi menyesal jika tidak ada saat benturan terjadi.

Perkara 211/PUU-XXIII/2025 menguji konsistensi kita: bukan membuka rahasia pajak, melainkan memastikan rahasia jabatan tidak berubah menjadi larangan tanpa batas. Pemohon sudah menawarkan pagar: dokumentasi internal untuk due process, tanpa publikasi; kewajiban rahasia jabatan pejabat tetap utuh.

Maka jika MK kelak mengunci tafsir Pasal 34 agar kembali ke desainnya sebagai norma rahasia jabatan bukan norma pembatasan hak wajib pajakmak putusan itu bukan “kemenangan wajib pajak atas negara.” Itu kemenangan yang lebih penting: kemenangan kepastian hukum atas tafsir yang liar, kemenangan negara hukum atas kebiasaan “pokoknya dilarang.”

Dan di republik yang dewasa, seharusnya tidak ada yang takut pada satu hal ini: aturan yang jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kabar Baik untuk Wajib Pajak: Pemeriksaan Pajak Tak Boleh Sembarangan Gunakan Data Pihak Ketiga

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Jakarta, aktual.com – Perdebatan mengenai batas kewenangan pemeriksa pajak dalam menggunakan dan merekam data kini memasuki ruang konstitusional. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025, Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting Ahmad Alamsyah Saragih, yang hadir sebagai ahli pemerintah, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi sensitif yang harus dilindungi.

Ahmad menjelaskan bahwa rekaman pemeriksaan bukan hanya memuat data wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga bisa mengandung informasi relasi bisnis, data perusahaan lain, hingga pihak ketiga yang memiliki keterkaitan transaksi. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah kebocoran informasi yang dapat merugikan pihak lain.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum siber Edmon Makarim yang menyatakan bahwa Pasal 34 UU KUP sejalan dengan prinsip pembatasan hak dalam Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Informasi perpajakan, menurutnya, berkaitan dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Transparansi, dalam perspektif hukum administrasi modern, bukan berarti membuka seluruh proses administratif individual ke ruang publik.

Namun, di titik inilah muncul persoalan mendasar yang juga disampaikan oleh ahli dari pihak wajib pajak, Dr. Alessandro Rey. Dalam sistem self-assessment yang dianut Indonesia, wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Dengan demikian, wajib pajak adalah pemilik data atau data owner. Menjadi anomali hukum apabila pemilik data dianggap sebagai “pihak lain” yang tidak boleh mendokumentasikan atau merekam proses yang membahas datanya sendiri.

Logikanya sederhananya adalah tidak mungkin seseorang dianggap membocorkan rahasianya kepada dirinya sendiri.

Dr. Alessandro Rey juga menegaskan bahwa banyak dokumen dalam pemeriksaan pajak sebenarnya bersifat administratif dan berbasis regulasi publik. Faktur pajak memuat tarif PPN yang berlaku umum, bukti potong memuat tarif PPh yang telah ditentukan undang-undang, dan transfer pricing document disusun berdasarkan indikator harga pasar wajar yang juga bersumber dari regulasi publik. Artinya, sebagian besar informasi tersebut bukan rahasia absolut, melainkan implementasi norma hukum yang berlaku umum.

Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika pemeriksaan menyentuh data pihak ketiga, seperti identitas lawan transaksi, NPWP, alamat, atau rincian yang memang berada dalam lingkup perlindungan Pasal 34 UU KUP. Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.

Di sinilah relevansi pandangan Ahmad Alamsyah Saragih tentang pembatasan yang harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. DJP sebagai badan publik seharusnya merekam proses pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip internal digital. Akses terhadap arsip tersebut dapat diberikan melalui mekanisme uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, sehingga hak atas informasi dan perlindungan data tetap seimbang.

Kabar baik bagi wajib pajak adalah saat menjalani pemeriksaan pajak tidak boleh sembarangan menggunakan atau membuka data pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa memperhatikan prinsip proporsionalitas. Jika memang ada bagian dokumen yang mengandung data sensitif pihak lain, pendekatan redaksi terbatas (misalnya penghitaman bagian tertentu) dapat menjadi solusi hukum agar pemeriksaan tetap berjalan tanpa menimbulkan potensi pelanggaran Pasal 34 UU KUP.

Ini bukan bentuk perlawanan terhadap otoritas pajak. Ini adalah bentuk perlindungan hukum yang rasional bagi kedua belah pihak. Aparat pajak pun harus berhati-hati, karena penggunaan atau pengungkapan data tanpa dasar hukum yang tepat justru dapat menimbulkan konsekuensi pidana atau pelanggaran disiplin.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap kewenangan administratif harus dijalankan dalam batas-batas hukum. Pemeriksaan pajak adalah kewenangan negara yang sah, tetapi kewenangan itu tidak absolut. Ia dibatasi oleh prinsip perlindungan hak, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Sistem self-assessment hanya dapat berjalan apabila ada kepercayaan. Kepercayaan lahir dari dua hal yaitu kerahasiaan yang dijaga dan akuntabilitas yang ditegakkan. Tanpa perlindungan data, wajib pajak akan merasa terancam. Tanpa transparansi prosedural, wajib pajak akan merasa tidak berdaya.

Maka keseimbangan inilah yang harus dijaga. Pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuka potensi penyalahgunaan data pihak ketiga. Sebaliknya, ia harus menjadi proses profesional yang terukur, terdokumentasi, dan tunduk pada prinsip hukum.

Jika keseimbangan ini ditegakkan, sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat. Jika tidak, ketidakpercayaan akan tumbuh, dan dalam sistem self-assessment, hilangnya kepercayaan adalah risiko terbesar bagi keberlanjutan penerimaan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Legislator Rangkul UMKM di Riau, Perkuat Dukungan bagi Ekonomi Daerah

Anggota DPR RI dapil Riau 1, Hendry Munief (tengah depan) bersama pelaku UMKM menggelar kegiatan silaturahmi di Riau, Jumat (14/2/2026) Aktual/HO

Riau, aktual.com – Anggota DPR RI daerah pemilihan Riau I, Hendry Munief, memperkuat silaturahmi dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Pekanbaru, Provinsi Riau, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Berdasarkan siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, kegiatan silaturahmi tersebut menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi para pelaku UMKM sekaligus menjembatani kebutuhan mereka kepada pemerintah pusat.

“Ini rutin kita lakukan sebagai wadah koordinasi, menerima aspirasi para pelaku UMKM. Kita sampaikan apa peluang yang kita miliki agar usaha pelaku UMKM dapat terus berkembang,” kata Hendry Munief.

Ia berharap berbagai aspirasi yang disampaikan pelaku UMKM dapat diakomodasi melalui kebijakan strategis pemerintah, sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan usaha sektor tersebut.

Menurut Hendry, UMKM memiliki peran penting sebagai penggerak utama perekonomian daerah dan nasional. Ia menilai pelaku UMKM memiliki daya juang tinggi untuk bertahan dan berkembang di tengah berbagai tantangan ekonomi.

“Pelaku UMKM ini jiwanya petarung. Bisa bertarung dan bertahan dalam kondisi apapun. Apalagi mereka kita bina, kita beri akses terhadap program pemerintah tentu itu sangat luar biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendry menilai momentum Ramadhan menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan usahanya, seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan konsumsi masyarakat selama bulan suci.

Ia pun mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan momentum tersebut secara optimal, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan ibadah.

“Kita doakan para pelaku UMKM dan masyarakat umum ibadah lancar. Kita juga bermaaf-maafan agar ibadah kita bisa lebih khusyuk. Kita juga doakan pelaku UMKM memanfaatkan momentum Ramadhan untuk mengembangkan usahanya. Di mana, berusaha ini bagian ibadah juga,” kata Hendry.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Lestari Moerdijat Dorong Kepedulian Kolektif demi Semangat Hidup Penderita Kanker

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka lelang dan pameran lukisan bertema “LOVE” yang mengangkat semangat perjuangan penderita kanker di Jakarta. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya membangkitkan semangat penderita dalam berjuang melawan kanker.

“Tema “LOVE” yang diangkat pada pameran ini bukan sebagai simbol romantisme, tetapi lebih sebagai fondasi yang memberikan kekuatan kepada kita semua dalam menghadapi ujian, seperti yang dialami para penderita kanker,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat memberi sambutan pada Pembukaan Lelang dan Pameran Lukisan Solo bertema “L O V E” karya pelukis Sonja Irawaty di Midaz Senayan and Golf, Jakarta, Sabtu (14/2).

Kepedulian Sosial Penting bagi Penderita Kanker

Lukisan-lukisan Sonja terinspirasi dari kisah-kisah orang di sekitarnya yang terkena kanker.

Menurut Lestari, cinta yang diekspresikan dalam bentuk lukisan oleh Sonja mampu membangkitkan kekuatan bagi masyarakat untuk peduli kepada para penderita kanker.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap cinta yang direfleksikan lewat lukisan dapat menebar semangat kemanusiaan bagi kita semua.

“Dengan cinta kita bisa bangkit dan memberi jalan bagi masyarakat agar mampu menebar kebaikan bagi sesama,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Pada kesempatan itu, Rerie juga mengapresiasi upaya Sonja yang ikut membantu teman-teman penyintas kanker di Pantai Utara Jawa melalui Pantura Cancer Community (Pancacom).

 

DPR RI Dorong Regulasi Baznas Diperkuat demi Optimalkan Dana ZIS Nasional

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/12/2025). Aktual/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan dukungannya terhadap penguatan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional.

Menurut Marwan, potensi ZIS di Indonesia sangat besar, namun perlu didukung oleh payung hukum dan kebijakan yang kuat agar penghimpunan dan pengelolaannya dapat berjalan maksimal serta memberikan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami siap mendukung penguatan regulasi dan undang-undang jika diperlukan, agar potensi ZIS dapat dihimpun secara optimal dan pengelolaannya semakin efektif,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan, peningkatan penghimpunan zakat menjadi faktor penting untuk memastikan penyaluran dana tersebut mampu mendorong perubahan nyata, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Komisi VIII DPR RI siap mendukung jika Baznas membutuhkan penguatan regulasi dan undang-undang. Di sisi lain, Baznas juga harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa zakat yang dikelola benar-benar amanah dan berdampak,” ujarnya.

Marwan menambahkan, pengelolaan zakat yang optimal berpotensi menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahkan mampu mengubah status penerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki).

“Kalau bisa, dari miskin menjadi tidak miskin, bahkan menjadi muzaki. Dampaknya akan luar biasa jika dikelola dalam satu gerakan yang terkoordinasi,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara yang dinilai memiliki sistem pengelolaan profesional, akuntabel, dan terintegrasi.

“Kami berharap masyarakat menunaikan zakat melalui Baznas. Dampaknya akan jauh lebih besar jika dikelola bersama dalam satu sistem yang kuat dan terintegrasi,” kata Marwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain