25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 198

KPK Dalami Keterlibatan Legislator dalam Kasus Tindakan Korupsi Bupati Ponorogo

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan legislator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).

“Kami juga akan mendalami ke sana dari nilai-nilai proyek yang ada di Kabupaten Ponorogo, khususnya apakah nanti ada penyimpangan atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

Asep menjelaskan pendalaman tersebut diperlukan sebab pelaksanaan sebuah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga membutuhkan persetujuan dari legislatif, bukan eksekutif saja.

“Untuk adanya proyek dan lain-lain itu ada persetujuan tidak hanya dari eksekutif, tetapi juga dari legislatif, di penganggaran yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

ICJR Desak Tim Reformasi Polri Fokus pada Perubahan Substansial, Bukan Seremonial

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Prabowo Subianto membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa tim reformasi yang dibentuk perlu menitikberatkan pada reformasi yang substansial bukan sekadar upaya seremonial semata. Mengingat kewenangan kepolisian yang terlampau besar yang tidak jarang kewenangan tersebut disalahgunakan, terutama dalam aspek penegakan hukum.

“Praktik buruk kepolisian yang terjadi saat ini adalah akibat dari tidak adanya pengawasan yang berarti hingga melahirkan impunitas yang akut,” kata Program Manager ICJR, Iftitahsari, Jumat (7/11).

Salah satu kewenangan yang dimiliki kepolisian saat ini adalah melakukan serangkaian tindakan pada tahap penyelidikan untuk mengkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana, ini merupakan fase paling rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dimana serangkaian tindakan tersebut justru malah mengarah pada penjebakan untuk menciptakan adanya tindak pidana itu sendiri.

“Dalam praktiknya, banyak kasus kriminalisasi dan pelanggaran HAM berawal dari proses penyelidikan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa adanya pengawasan yudisial terhadap tindakan-tindakan aparat yang termasuk dalam tahap penyelidikan, ruang-ruang penyalahgunaan oleh polisi akan terus terbuka,” katanya.

ICJR mendesak agar Tim Percepatan Reformasi Polri mendorong perubahan fundamental dalam RUU KUHAP dengan memastikan ada check and balance untuk setiap tindakan yang dilakukan polisi tidak terkecuali dalam tahapan penyelidikan.

Selain itu, ICJR juga mengamanatkan habeas corpus sebagai hak konstitusional dalam RUU KUHAP, yaitu kewajiban polisi menghadapkan orang yang ditangkap sesegera mungkin (tidak lebih dari 48 jam) ke hadapan hakim.

“ICJR juga mendorong konsep judicial scrutiny dalam setiap pembatasan hak, setiap kewenangan upaya paksa harus berdasarkan izin dari lembaga yang independen dan imparsial yaitu pengadilan,” ucapnya.

“Tanpa perubahan struktural yang menyentuh akar masalah, reformasi kepolisian hanya akan menjadi retorika belaka. RUU KUHAP menjadi instrumen paling strategis untuk merealisasikan perubahan fundamental ini dengan semangat due process of law dan perlindungan HAM,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Senator Desak Pemerintah Bongkar Jaringan Mafia Tanah Pasca Kasus Penyerobotan Lahan JK

Arsip foto. ArMantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). ANTARA.
Arsip foto. ArMantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (dua kiri) meninjau lokasi lahan miliknya yang kini bersengketa di wilayahpengelolaan PT GMTD Jalan Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). ANTARA.

Jakarta, aktual.com – Senator Irman Gusman mendesak pemerintah untuk membongkar akar permasalahan mafia tanah setelah mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional.

“Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah,” kata Irman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Mantan Ketua DPD RI itu menilai praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang melibatkan oknum pejabat, aparat, hingga korporasi besar. “Selama sistem pertanahan tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup,” ucapnya.

Irman menyebut kasus yang dialami JK harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir. Ia mendesak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.

“Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat,” ujarnya.

Menurutnya, praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara pejabat, aparat, dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh melalui digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan, serta sistem pengawasan lintas lembaga yang lebih transparan.

“Meskipun kini BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi. Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi tetap harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar,” katanya.

Irman juga menyinggung bahwa kasus serupa telah menimpa sejumlah tokoh publik, mulai dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal hingga ibunda artis Nirina Zubir.

“Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi harus melibatkan semua unsur, mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan.

“Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” tegasnya.

Irman juga menyerukan adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar. “Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tapi juga martabat hukum kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla meninjau langsung lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Makassar, pada Rabu (5/11). Ia menemukan bahwa lahannya diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang yang disebut berprofesi sebagai penjual ikan.

“Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujar JK dengan nada heran.

JK menjelaskan bahwa tanah tersebut telah ia beli sejak lama dari anak Raja Gowa, jauh sebelum wilayah itu masuk ke dalam administrasi Kota Makassar. Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan bahwa PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas lahan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prakirakan Wilayah Indonesia Alami Hujan Ringan Disertai Petir

Kota Manado dan sekitarnya berpeluang hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. ANTARA/Karel A Polakitan
Kota Manado dan sekitarnya berpeluang hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang. ANTARA/Karel A Polakitan

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah Indonesia mengalami hujan ringan hingga hujan disertai petir pada Minggu (9/11).

Prakirawati BMKG, Adelia Febby dalam siaran prakiraan cuaca di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa wilayah Pulau Sumatera umumnya akan diliputi cuaca berawan hingga hujan ringan.

“Diprakirakan berawan tebal di wilayah Banda Aceh, sementara hujan ringan berpotensi terjadi di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang, dan Padang,” katanya.

Adelia menyebut potensi hujan ringan juga diprakirakan terjadi di Bengkulu, sedangkan masyarakat di Jambi, Palembang, Pangkalpinang, dan Bandar Lampung diimbau mewaspadai potensi hujan disertai petir.

Untuk Pulau Jawa, BMKG memprakirakan cuaca berawan tebal di Bandung, serta hujan ringan di Serang, Jakarta, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Sementara itu, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, hujan ringan berpotensi terjadi di Kupang dan Denpasar. Adapun Mataram diprediksi hujan disertai petir,” ujarnya.

Di Pulau Kalimantan, Adelia menyebut hujan ringan diprakirakan terjadi di Pontianak, Tanjung Selor, Samarinda, dan Palangka Raya, sementara wilayah Banjarmasin berpotensi mengalami hujan disertai petir.

Adapun di Pulau Sulawesi, udara kabur berpotensi terjadi di Kendari. Selain itu, hujan ringan diprediksi turun di Manado, Gorontalo, Palu, dan Makassar, sedangkan potensi hujan disertai petir perlu diwaspadai di Mamuju.

Untuk wilayah Indonesia bagian timur, udara kabur diprakirakan terjadi di Sorong, hujan ringan di Ternate, Ambon, Manokwari, Nabire, Jayawijaya, dan Merauke, serta hujan sedang di Jayapura.

Adelia mengatakan prakiraan tersebut merupakan gambaran umum cuaca hari ini di masing-masing daerah. Adapun untuk informasi yang diperbarui setiap jam sekali, masyarakat dapat mengakses di laman web resmi bmkg.go.id atau aplikasi Info BMKG.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PDIP Jatim Hormati Proses Hukum OTT Bupati Ponorogo: “Kami Tidak Akan Intervensi”

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan menghormati sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang diketahui merupakan kader partai banteng moncong putih tersebut.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah, mengatakan pihaknya menerima informasi tentang diamankannya Sugiri Sancoko oleh KPK pada Jumat (7/11) sore. Menurut Said, partainya akan menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah itu.

“DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita harus menunggu proses hukum yang sah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Said kepada wartawan, Sabtu (8/11).

Said menegaskan, partainya menjunjung tinggi independensi KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Seperti yang selalu diamanatkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami menjunjung tinggi integritas dan tidak akan mempengaruhi jalannya proses hukum,” tambahnya.

Politikus asal Madura itu menilai, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, sehingga PDI Perjuangan mendukung penuh langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Korupsi melukai kepercayaan rakyat. Kami mendukung segala upaya pemberantasan korupsi, termasuk oleh KPK,” tegas Said.

Atas peristiwa tersebut, Said juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo.

“Kami memohon maaf kepada seluruh warga Kabupaten Ponorogo atas peristiwa penangkapan Bapak Sugiri Sancoko. Kami menyadari bahwa yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menyejahterakan rakyat,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan di Ponorogo, Jawa Timur, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, sekretaris daerah, direktur RSUD, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah. KPK menduga kasus tersebut berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di lingkup Pemkab Ponorogo.

Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk 37 Pejabat Israel Terkait Serangan di Gaza

Turkish President Recep Tayyip Erdogan speaks during the 51st session of the Council of Foreign Ministers of the Organization of Islamic Cooperation in Istanbul, June 21, 2025. (Yasin Akgul/AFP

Istanbul, aktual.com – Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul di Turki pada Jumat (7/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang, termasuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dengan tuduhan “genosida” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Kantor kejaksaan tersebut menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa surat-surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan setelah penyelidikan tentang apa yang disebut sebagai serangan “sistematis” Israel terhadap warga sipil di Gaza, seraya menambahkan bahwa penyelidikan tersebut dimulai setelah adanya pengaduan dari sejumlah korban dan anggota Global Sumud Flotilla, misi bantuan sipil yang dihalangi oleh pasukan angkatan laut Israel saat berusaha mengirimkan pasokan kemanusiaan ke Gaza.

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar mengecam surat perintah penangkapan tersebut dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, menyebutnya sebagai “upaya pencitraan” oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Dia mengatakan Israel “menolak keras” langkah tersebut.

Erdogan merupakan salah satu kritikus terkuat Israel selama kampanye militernya di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas pada 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel, menurut pejabat Israel.

Otoritas kesehatan Palestina mengatakan lebih dari 68.000 orang telah tewas di Gaza sejak saat itu, dan sebagian besar area di wilayah kantong tersebut telah hancur lebur.

Turki juga berperan sebagai salah satu negara penjamin untuk perjanjian gencatan senjata di Gaza yang dicapai bulan lalu.

Berita Lain