9 April 2026
Beranda blog Halaman 200

Jaksa Agung Demosi 4 Kajari ke Jabatan Fungsional, Ada Pelanggaran Etik?

Jaksa Agung Burhanuddin. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot empat kepala kejaksaan negeri (kajari) dari jabatan struktural dan memutasi mereka secara diagonal ke jabatan fungsional. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya pelanggaran etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat kajari yang dimutasi tersebut yakni Kajari Sampang Fadilah Helmi; Kajari Magetan Dezi Setiaparmana; Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga; dan Kajari Deli Serdang Revanda Sitepi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mutasi tersebut berlaku per 11 Februari 2026.

“Per 11 Februari [2026] itu ada mutasi di lingkungan tingkat Kejaksaan Agung, di mana mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi,” kata Anang dikutip, Jumat (13/02/2026).

Menurut Anang, terdapat tiga alasan yang memungkinkan seorang jaksa di jabatan struktural dikenai demosi ke jabatan fungsional. Pertama, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Kedua, memiliki persoalan manajerial dan kepemimpinan (leadership). Ketiga, adanya konflik kepentingan atau conflict of interest dalam pelaksanaan tugas.

“Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen mutasi yang sama yakni Nomor KEP-IV 161/C/02/2026, Jaksa Agung juga menunjuk empat pejabat baru untuk mengisi posisi para eks kajari tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan hukum tetap berjalan optimal meski terjadi mutasi dan demosi di lingkungan Korps Adhyaksa.

Adapun pejabat yang ditunjuk yakni Kajari Tulang Bawang Mochamad Iqbal menjadi Kajari Sampang; Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman menjadi Kajari Magetan; Koordinator Kejati Bengkulu Hasbi Kurniawan menjadi Kajari Padang Lawas; serta Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra menjadi Kajari Deli Serdang.

Kejaksaan Agung menegaskan, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan internal untuk menjaga profesionalitas serta integritas aparat penegak hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Final Piala Sesjen MPR RI 2026 Jadi Momentum Penguatan Sportivitas dan Jejaring Antar-Instansi

Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, foto bersama usai final Turnamen Tenis Meja Piala Sesjen MPR RI Tahun 2026 di Gedung Bharana Graha, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com — Sekretariat Jenderal MPR RI sukses menggelar partai final Turnamen Tenis Meja Piala Sesjen MPR RI Tahun 2026 di Gedung Bharana Graha, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Satukan Tekad, Tingkatkan Silaturahmi, Junjung Sportifitas” ini menjadi momentum penting dalam mempererat kebersamaan, menumbuhkan sportivitas, serta membangkitkan semangat pembinaan olahraga di lingkungan lembaga.

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya turnamen yang telah dimulai sejak awal Januari dan mencapai babak final dalam waktu satu bulan lima hari.

“Ini adalah gerakan yang sangat baik. Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini dan tidak hanya pada cabang olahraga tenis meja. Cabang olahraga lain juga perlu mulai mengaktifkan kembali kegiatannya,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar ke depan turnamen tidak hanya terbatas di lingkungan MPR RI, tetapi dapat diperluas dengan melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.

“Jika memungkinkan, setelah Idulfitri kita bisa memulai kembali dengan skema yang lebih luas dengan mengundang instansi lain. Kita ingin MPR RI memiliki partisipasi yang lebih kuat dalam ajang Pornas Korpri dengan jumlah cabang olahraga yang lebih banyak,” tambahnya.

Menurut Ibu Titi, sapaan akrab Siti Fauziah, turnamen ini tidak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai sportivitas di lingkungan kerja.

“Dari olahraga kita belajar sportif. Mudah-mudahan nilai-nilai sportivitas itu juga dapat kita terapkan dalam pekerjaan sehari-hari,” ujar perempuan pertama dalam sejarah yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI ini.

Sementara itu, perwakilan panitia Turnamen Tenis Meja, Rindra Budi Priyatmo, S.H., melaporkan bahwa turnamen tahun ini diikuti 55 peserta kategori pria yang terbagi ke dalam lima grup, serta 12 peserta kategori wanita.

Ia menjelaskan bahwa sistem pertandingan disusun dengan mempertimbangkan aspek waktu dan efektivitas pelaksanaan.

“Olahraga ini bukan hanya soal kemampuan teknis dan teori bermain, tetapi juga membutuhkan mental dan kebijaksanaan. Ada beberapa pertandingan dengan hasil di luar dugaan. Ini membuktikan bahwa tenis meja menuntut kesiapan mental selain keterampilan,” jelas Rindra.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Sekretaris Jenderal MPR RI beserta seluruh panitia yang telah bekerja keras sehingga turnamen dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

DPR Desak BPJS Kesehatan Transparan dan Aktif Umumkan Penonaktifan Peserta

Warga didampingi anggota keluarga mendatangi mal pelayanan publik untuk melaporkan penonaktifan kepesertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Dumai, Riau, Senin (9/2/2026). Aktual/ ANTARA

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta BPJS Kesehatan bersikap proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan, baik bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) maupun peserta lainnya.

Netty menilai masih banyak masyarakat yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera atau terapi rutin.

“Situasi dimana peserta PBI baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat berada di fasilitas kesehatan adalah kondisi yang harus segera diperbaiki. Ini sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau yang membutuhkan terapi rutin,” ujar Netty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam rapat gabungan yang digelar Komisi IX DPR RI bersama lintas kementerian dan lembaga, DPR dan pemerintah telah mencapai sejumlah kesepakatan sebagai langkah mitigasi atas dampak penonaktifan peserta PBI dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Netty, DPR memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam memperbarui dan menajamkan data melalui DTSEN guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran serta menjaga akuntabilitas anggaran negara.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses administratif tersebut tidak boleh menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.

Netty menekankan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan seiring dengan perlindungan hak kesehatan masyarakat.

“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.

Ia pun mendorong BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk memastikan sistem informasi kepesertaan lebih transparan dan mudah diakses, sehingga masyarakat tidak dirugikan akibat kurangnya informasi terkait status jaminan kesehatan mereka.

Siapa Tiffany & Co.? Brand Perhiasan Ikonik yang Terseret Penyegelan Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Aktual/Bloomberg

Jakarta, aktual.com – Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran barang impor tanpa dokumen resmi dengan menyegel tiga gerai Tiffany & Co. di Jakarta.

Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyusul dugaan pelanggaran administrasi atas impor barang bernilai tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh barang impor wajib memenuhi ketentuan dan masuk melalui jalur resmi. Penegakan aturan ini, kata dia, penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan persaingan usaha berjalan adil dan transparan.

“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya, Kamis (12/2/2026).

Pemerintah memastikan proses audit administratif terus berjalan, termasuk pencocokan stok fisik dengan dokumen impor guna memastikan seluruh aktivitas perdagangan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

Jejak Global Tiffany & Co

Tiffany & Co. merupakan salah satu nama paling prestisius dalam industri perhiasan global. Brand asal Amerika Serikat ini berdiri sejak 1837, didirikan oleh Charles Lewis Tiffany bersama John B. Young di New York.

Awalnya, mereka menjual alat tulis dan aksesori premium dengan nama Tiffany and Young. Seiring waktu, Charles Tiffany mengambil alih penuh perusahaan dan mengubah namanya menjadi Tiffany & Co.

Titik balik perusahaan terjadi saat permintaan berlian meningkat pada pertengahan abad ke-19. Charles Tiffany menjalin kemitraan dengan Patek Philippe, produsen jam tangan mewah asal Swiss. Pada 1850, butik Tiffany di Paris resmi dibuka, memperkuat reputasinya sebagai jeweler kelas dunia.

Julukan “King of Diamonds” pun melekat pada Charles Tiffany berkat kepiawaiannya memperoleh batu berlian terbaik, termasuk dari kalangan bangsawan Eropa.

Salah satu inovasi terbesarnya adalah penciptaan Tiffany Setting pada 1886, desain cincin enam cakar yang mengangkat berlian sehingga memaksimalkan pantulan cahaya. Model ini kemudian menjadi standar global cincin pertunangan.

Nama Tiffany semakin mendunia setelah muncul dalam film klasik Breakfast at Tiffany’s yang dibintangi Audrey Hepburn pada 1961. Adegan ikonik di depan butik Fifth Avenue memperkuat citra glamor brand tersebut.

Produk Tiffany juga kerap menjadi simbol prestise kalangan elite dunia. Pada 2017, Melania Trump memberikan hadiah dari Tiffany kepada Michelle Obama saat inagurasi Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat ke-45.

Di bidang olahraga, sejak 1967 Tiffany dipercaya membuat trofi untuk ajang Super Bowl, mempertegas posisinya sebagai simbol pencapaian tertinggi.

Di Bawah Naungan LVMH

Memasuki era baru, Tiffany resmi diakuisisi oleh LVMH Moët Hennessy Louis Vuitton pada Januari 2021 dengan nilai transaksi mencapai US$15,8 miliar. Akuisisi ini menempatkan Tiffany sejajar dengan berbagai brand luxury lain dalam portofolio grup tersebut.

LVMH dipimpin oleh miliarder Bernard Arnault. Pasca-akuisisi, putranya Alexandre Arnault ditunjuk sebagai Executive Vice President Tiffany & Co, bertanggung jawab atas strategi komunikasi dan pengembangan produk.

Langkah ini semakin memperkuat dominasi LVMH di sektor jam tangan dan perhiasan global.

Tiga Gerai di Jakarta Disegel

Di Indonesia, butik Tiffany & Co hadir di sejumlah pusat perbelanjaan kelas atas seperti Plaza Indonesia, Pacific Place, serta Plaza Senayan. Flagship store terbesarnya dibuka pada 2014 di Plaza Senayan di bawah naungan PT Sumaco Wahana Utama.

Kini, ketiga gerai tersebut untuk sementara dilarang beroperasi setelah DJBC Kanwil Jakarta melakukan penyegelan.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan guna menggali potensi penerimaan negara.

Bea Cukai tengah mencocokkan stok fisik perhiasan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang telah dilaporkan. Jika ditemukan barang yang tidak tercantum dalam dokumen, perusahaan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sanksinya tidak ringan. Denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Bea Cukai juga membuka kemungkinan memperluas pengawasan ke gerai perhiasan mewah lainnya di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

KPK Usulkan Tiga Delik Baru Masuk Revisi UU Tipikor, Soroti Penurunan IPK 2025

Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/HO- (BPK)
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana (kelima dari kiri) saat memberikan dokumen kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam agenda pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (29/1/2026). ANTARA/HO- (BPK)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga delik korupsi yang belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/2), mengatakan tiga delik tersebut terdiri atas perdagangan untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Kemudian delik kedua soal kepemilikan kekayaan tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Ketiga, praktik suap murni di sektor swasta yang merusak iklim investasi.

“Jika pembaruan ini dapat dimasukkan dalam revisi UU Tipikor, maka saya meyakini upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan sistematis,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan urgensi memasukkan tiga hal tersebut dalam revisi UU Tipikor semakin mendesak seiring capaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 yang diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026.

Diketahui, skor IPK Indonesia pada 2025 sebesar 34, sehingga berada pada posisi 109 di antara negara-negara dunia.

Angka tersebut turun dari capaian IPK 2024. Pada saat itu, IPK Indonesia tercatat sebesar 37, sehingga berada pada posisi 99.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK menilai capaian IPK tersebut harus menjadi momentum refleksi bahwa penegakan hukum tidak akan efektif bila regulasinya tidak segera diubah.

Selain itu, dia mengatakan tiga delik korupsi tersebut perlu diatur dalam rangka upaya Indonesia masuk dalam keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan rekomendasi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum, yakni pada 4 Februari 2026.

Selain untuk keanggotaan OECD, KPK menyusun rekomendasi pembaruan tersebut dalam rangka agenda reformasi hukum nasional yang tercantum pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025-2029.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Komisi IX DPR Soroti Ribuan Aduan THR, Pengusaha Diminta Taat Aturan

Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto mengingatkan para pengusaha agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pulung, persoalan THR selalu berulang setiap tahun dengan jumlah aduan yang cukup tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Jika pengusaha mengabaikan THR ini, akan muncul keresahan psikologis dari pekerja,” ujar Pulung dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut, jumlah aduan terkait THR rata-rata mencapai 1.500 hingga 2.000 laporan setiap tahun. Masalah yang dilaporkan, kata dia, umumnya berkisar pada tiga hal utama.

Pertama, THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Kedua, THR dibayarkan tetapi terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Ketiga, THR dibayarkan namun jumlahnya lebih kecil dari ketentuan yang semestinya diterima pekerja.

Pulung menilai, lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan persoalan tersebut terus berulang setiap menjelang hari raya keagamaan.

Ia menegaskan, THR bukanlah bentuk kebaikan ataupun bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di sinilah dibutuhkan peran pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara serius,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pulung mendesak pimpinan perusahaan agar menempatkan pekerja sebagai mitra strategis dalam hubungan industrial. Dengan demikian, kepentingan pekerja tidak dikesampingkan demi kepentingan lainnya.

Ia memastikan, Komisi IX DPR RI akan terus mendorong penguatan fungsi pengawasan agar pembayaran THR berjalan sesuai aturan dan tidak lagi memicu polemik yang berulang setiap menjelang hari raya.

Berita Lain