8 April 2026
Beranda blog Halaman 205

KPK Hormati Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang mengajukan praperadilan atas status tersangka pada kasus kuota haji.

“KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (11/2).

Budi menjelaskan pada prinsipnya pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang hal tersebut sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Turun, 67 Persen Pernah Alami Kekerasan

Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix meluncurkan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) periode 2025 pada Senin (9/2/2026). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2025 yang diluncurkan Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix berada pada skor 59,5 persen atau masuk ke dalam kategori agak terlindungi, meski berada pada kategori sama dibanding 2023 dan 2024 tetapi skor itu mengalami penurunan 0,9-1 poin.

Hal itu terungkap dalam peluncuran IKJ 2025 yang diselenggarakan oleh Yayasan Tifa bersama Konsorsium Jurnalisme Aman dan Populix.

Indeks ini diharapkan menjadi sumber data berbasis bukti untuk mencegah kekerasan terhadap jurnalis sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih aman dan layak.

Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, dalam penjelasannya di Jakarta, Selasa, menyebut IKJ telah diproduksi secara konsisten setiap tahun dan kini memasuki tahun ketiga. Indeks ini menjadi alat evaluasi penting untuk melihat kondisi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia, sekaligus rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.

“Indeks ini penting untuk memastikan jurnalis bekerja dengan aman, agar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi bisa terpenuhi,” kata Oslan di Erasmus Huis.

Dalam sesi pemaparan hasil riset, Policy and Society Research Manager Populix, Nazmi Tamara, menjelaskan survei IKJ 2025 dilakukan terhadap 655 jurnalis aktif yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dan dilaksanakan pada periode November hingga Desember 2025. Selain itu, riset ini juga memanfaatkan data sekunder mengenai peristiwa kekerasan terhadap jurnalis yang dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Populix melakukan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan jurnalis yang mengalami kekerasan serta berbagai pemangku kepentingan di bidang jurnalistik, untuk menggali pengalaman langsung di lapangan dan memperkaya analisis data.

“Disini kita ingin melihat bagaimana pemetaan masalah yang dihadapi oleh jurnalis, baik itu dari sisi individunya, lalu perusahaan media sebagai naungan dari jurnalis dan juga stakeholder di eksternal, baik itu regulasi maupun pihak dari sisi negara,” tutur Nazmi.

Penurunan paling signifikan tercatat pada pilar individu jurnalis dan stakeholder media. Dari sisi individu, pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis meningkat tajam.

Sebanyak 67 persen responden mengaku pernah mengalami kekerasan, naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 40 persen. Jenis kekerasan yang paling dominan adalah pelarangan pemberitaan dan pelarangan liputan, sementara kekerasan fisik dan ancaman langsung cenderung menurun.

Di sisi lain, meskipun pengalaman kekerasan meningkat, pengetahuan jurnalis mengenai risiko dan upaya pencegahan justru naik sekitar 20 poin, menunjukkan meningkatnya kesadaran jurnalis terhadap ancaman keselamatan.

Temuan penting lainnya adalah menguatnya praktik sensor dan swasensor. Riset Populix mencatat 72 persen jurnalis mengaku pernah mengalami sensor, sementara 80% responden menyatakan pernah melakukan swasensor.

Praktik ini terjadi lintas platform media dan lintas peran, mulai dari jurnalis, editor, hingga pimpinan redaksi. Alasan utama swasensor adalah untuk menghindari konflik dan kontroversi berlebihan, melindungi keselamatan pribadi, serta merespons tekanan dari pihak tertentu.

Isu yang paling sering mengalami swasensor adalah liputan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), masing-masing dengan persentase di atas 50 persen responden.

Sementara itu, pilar negara dan regulasi menjadi satu-satunya pilar yang mencatat kenaikan skor, didorong oleh persepsi jurnalis yang membaik terhadap peran regulasi dan penegak hukum. Meski demikian, Undang-Undang ITE masih dipersepsikan sebagai regulasi yang paling berpotensi mengancam kebebasan jurnalis.

Dari perspektif lapangan, Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menyoroti pergeseran ancaman terhadap jurnalis yang kini tidak hanya berupa kekerasan fisik, peretasan, dan doxing, tetapi juga pembatasan akses informasi.

Dalam peliputan isu strategis seperti MBG dan PSN, jurnalis kerap kesulitan memperoleh narasumber karena tekanan struktural membuat banyak pejabat enggan berbicara secara terbuka dan on the record.

“Kondisi ini menjadi sinyal memburuknya iklim kebebasan berbicara dan berdampak pada hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Project Officer Jurnalisme Aman Yayasan Tifa, Arie Mega, menambahkan, perubahan pola ancaman ini menjadi dasar kerja konsorsium Jurnalisme Aman sejak 2022 hingga kini. Melalui pendekatan berbasis riset, konsorsium melakukan pemetaan mendalam di wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi seperti Aceh, Palu, dan Sorong, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis melalui pelatihan keamanan dan perlindungan.

“Kami menemukan bahwa banyak jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada dalam kondisi sangat rentan dan sering kali tidak memiliki ruang aman untuk bersuara. Karena itu, Jurnalisme Aman tidak hanya fokus pada respons kasus, tetapi juga membangun ekosistem perlindungan yang berkelanjutan,” ujar Arie.

Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, berharap temuan indeks ini menjadi rujukan bagi negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, mencegah kekerasan dan kriminalisasi, serta memastikan tidak ada isu yang menjadi tabu dalam praktik pers.

“Jika sensor dan represi dibiarkan, yang paling dirugikan adalah publik karena kehilangan hak atas informasi,” kata Manan.

Direktur Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Nursodik Gunarjo, menilai riset ini strategis karena mencerminkan kebebasan pers dan kualitas demokrasi. Pemerintah berkomitmen memperkuat perlindungan jurnalis melalui perbaikan regulasi, kolaborasi lintas sektor, serta penyusunan aturan untuk melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan AI tanpa izin.

“Indeks ini sangat penting bagi kita semua, karena bukan sekadar angka, bahwa indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers dan juga lebih jauh lagi adalah kualitas demokrasi kita,” tutur Nursodik.

Konsorsium Jurnalisme Aman beranggotakan Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) yang didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia. Chargé d’Affaires, Adriaan Palm, yang menegaskan bahwa keselamatan jurnalis merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.

“Ketika jurnalis bekerja dengan bebas dan dengan aman, masyarakat akan memiliki informasi yang dapat diandalkan, dan kepercayaan yang dibangun antara rakyat dan negara,” ujar Adriaan.

Pimpinan MPR Tegaskan Negara Tak Tinggalkan Aceh Pascabencana

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Pimpinan MPR RI menyerahkan bantuan kemanusiaan kepada Pemerintah Provinsi Aceh sebagai wujud komitmen pemulihan Aceh pascabencana. Aktual/DOK MPR RI

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menegaskan komitmen penuh negara dalam mempercepat pemulihan Aceh pascabencana sebagai prioritas nasional. Selain itu, pembangunan kembali Aceh bukan sekadar pemulihan infrastruktur, melainkan manifestasi nyata dari solidaritas kebangsaan yang menempatkan Aceh sebagai pilar krusial bagi keutuhan Indonesia.

Hal itu ditegaskan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam pertemuan silaturahmi Pimpinan MPR RI pada penyerahan bantuan untuk korban bencana di delapan kabupaten di Aceh, di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Selasa (10/2/2026).

Untuk diketahui, para Wakil Ketua MPR RI hadir dalam pertemuan ini, yaitu Bambang Wuryanto, M.B.A.; Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid; Dr. Eddy Soeparno, S.H., M.H.; Dr. H. Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com., M.Sc.; serta Abcandra Muhammad Akbar Supratman, S.H.

Turut hadir Menteri Dalam Negeri RI sekaligus Kepala Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Pemulihan Pascabencana wilayah Sumatera, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D.

Hadir pula jajaran perwakilan Fraksi Gerindra MPR RI Ir. H. T. A. Khalid, Sugiat Santoso, dan M. Husni; dari Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Sonny Tri Danaparamita; dari Fraksi Demokrat MPR RI, H. Anton Sukartono S.; serta dari Sekretariat Fraksi PAN MPR RI, Muhammad Hoerudin A.

Selain itu, turut serta Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Ir. Abraham Paul Liyanto; Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M.; beserta jajarannya, yakni Deputi Bidang Administrasi, Heri Herawan, S.H., dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR RI, Agus Subagyo, S.S., M.IR.

Komitmen Negara Percepat Pemulihan Aceh Pascabencana

Ahmad Muzani menegaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi intensif antara Pimpinan MPR RI dengan Gubernur Aceh terkait berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat akibat bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung November 2025 lalu.

“Apa yang terjadi di Aceh adalah peristiwa yang juga melukai hati kami semua. Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sakit Aceh adalah sakit kita bersama, dan bencana Aceh adalah bencana kita semua,” tegas Ahmad Muzani di hadapan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., dan para kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Ia menyampaikan bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, juga telah menggambarkan kondisi yang dihadapi saat ini sebagai “tsunami kedua”, mengingat besarnya dampak sosial, ekonomi, dan infrastruktur yang harus ditangani. Salah satu usulan penting yang disampaikan adalah pembentukan badan rekonstruksi dan rehabilitasi khusus, sebagaimana pascatsunami Aceh sebelumnya, guna mempercepat pemulihan Aceh pascabencana.

Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh pokok pikiran dan aspirasi Pemerintah Provinsi Aceh telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.

“Komitmen DPR RI dan pemerintah pusat sudah sangat jelas. Kami akan terus mengawalnya melalui fraksi dan komisi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Para pimpinan MPR RI juga menerima paparan Wakil Gubernur Aceh serta laporan Kepala Satuan Tugas Penanganan Bencana terkait perkembangan penanganan di lapangan. Ahmad Muzani menyampaikan apresiasi atas kerja keras TNI, Polri, BNPB, dan seluruh jajaran pemerintah.

“Kami bangga atas kerja keras seluruh aparat dan pemerintah. Hingga saat ini, hampir 99 persen listrik di Aceh telah kembali menyala, dan akses jalan serta jembatan yang sempat terputus terus dipulihkan,” kata Ahmad Muzani.

Di bidang kesehatan, lanjut Ahmad Muzani, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan terus memastikan pelayanan rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan bagi masyarakat terdampak. Seluruh langkah tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden RI yang bertekad membangun kembali Aceh secara menyeluruh, bahkan lebih baik dari kondisi sebelum bencana.

Demi Sukacita Tradisi Meugang 

Dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah Provinsi Aceh diketahui tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan pangan dalam menjalankan tradisi Meugang agar masyarakat tetap bersukacita menyambut Ramadan. Tradisi tersebut telah mengakar kuat di masyarakat Aceh sejak ratusan tahun lalu, dan Pimpinan MPR RI menegaskan dukungan dengan memastikan kebutuhan pangan terpenuhi.

“Kami berdiskusi mengenai prioritas bantuan yang dapat diberikan, apakah dalam bentuk kebutuhan pangan Meugang atau kebutuhan ibadah seperti sajadah, sarung, mukena, kerudung, pakaian, hingga Al-Qur’an. Dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah Provinsi Aceh memutuskan untuk memprioritaskan pelaksanaan Meugang terlebih dahulu,” tuturnya.

Selain itu, Ahmad Muzani mencatat sejumlah persoalan lain yang akan diperjuangkan, seperti pelonggaran pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui sistem barcode untuk mendukung operasional alat berat, keterbatasan ternak akibat bencana, serta keberlanjutan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi sekitar 500 ribu warga Aceh.

Sebagai bentuk kepedulian konkret, Pimpinan MPR RI menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa 15.000 paket sembako berisi kebutuhan pokok dan perlengkapan kesehatan, serta 15.000 paket ibadah yang terdiri atas Al-Qur’an dan perlengkapan salat. Bantuan tersebut disalurkan kepada delapan kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh.

Lebih rinci, bantuan tersebut dibagikan untuk delapan kabupaten/kota, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Pidie Jaya, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Bener Meriah.

“Kami ingin memastikan masyarakat Aceh tidak merasa sendirian. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota akan terus bergandengan tangan. Kami optimistis pemulihan Aceh akan berjalan dan Aceh bangkit menjadi lebih baik,” pungkas Ahmad Muzani.

Untuk diketahui, para pimpinan MPR RI dan jajarannya tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Selasa (10/2/2026) pagi sekitar pukul 09.11 waktu setempat menggunakan pesawat TNI AU, kemudian disambut tarian tradisional khas Aceh, Tari Ranup Lampuan, oleh Sanggar Wareh Budaya.

Rangkaian kunjungan Pimpinan MPR RI diakhiri dengan pertemuan bersama para ulama Aceh di Pondok Pesantren Mahyal Ulum Sibireh, Aceh Besar.

Kehadiran Pimpinan MPR RI di Tanah Rencong bukan sekadar seremoni formal kenegaraan, melainkan langkah persaudaraan untuk menjemput harapan yang sempat terpuruk. Di sela-sela dentum doa yang merayap di langit Aceh, terselip janji bahwa fajar pemulihan Aceh akan segera menyingsing.

Sebagaimana Tari Ranup Lampuan yang menyambut dengan kemuliaan, komitmen negara ini menjadi simbol bahwa meski bencana melukai raga Aceh, semangat kebangsaan tetap menjaga nyala api kebangkitannya agar tak padam ditelan duka.

 

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Segera Disahkan, Tinggal Teken Presiden

Adies kadir resmi menjadi hakim MK usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. Aktual/HO

Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan gaji hakim telah resmi disiapkan dan kini tinggal menunggu tahap akhir pengesahan. Kebijakan tersebut mencakup hakim karier berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun hakim ad hoc, dengan dasar hukum yang telah dirampungkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan terkait gaji hakim ad hoc telah selesai dibahas dan saat ini hanya menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Prasetyo jelang pelantikan delapan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, seluruh tahapan teknis dan administratif terkait penyesuaian gaji hakim ad hoc telah diselesaikan pemerintah. Dengan demikian, regulasi yang mengatur kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan resmi agar dapat segera diberlakukan.

Perpres Hakim Ad Hoc Siap Ditetapkan

Sebelumnya, Prasetyo menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hakim ad hoc telah rampung dibahas. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” kata Prasetyo.

Dengan rampungnya pembahasan tersebut, pemerintah tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto agar Perpres hakim ad hoc dapat segera berlaku dan menjadi dasar hukum pelaksanaan penugasan hakim ad hoc sesuai kebutuhan peradilan.

“InsyaAllah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ujarnya.

Skema Khusus untuk Hakim Ad Hoc

Prasetyo menjelaskan, pemerintah menyiapkan skema khusus kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Hal ini karena selama ini regulasi kenaikan gaji dan tunjangan baru berlaku bagi hakim karier ASN.

Menurutnya, tidak ada penolakan terhadap kebijakan kenaikan gaji hakim, melainkan proses teknis yang membutuhkan waktu. Perincian skema penggajian hakim ad hoc sedang didetailkan karena memiliki struktur jabatan dan sistem penggajian berbeda dari hakim karier.

“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc perinciannya sedang didetailkan. Jadi akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo di Bogor, Selasa (6/1/2026) malam.

Ia mengklaim pemerintah telah berkomunikasi intens dengan perwakilan dan aliansi hakim ad hoc, termasuk sebelum rencana aksi yang sempat disampaikan ke publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil

Yusril Buka Peluang Bebas Visa Timbal Balik dan Perluasan Kerja Sama Penerbangan RI–UEA

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membuka peluang kajian pembebasan visa secara timbal balik serta kerja sama penerbangan dengan Uni Emirat Arab (UEA).

“Khususnya untuk mendukung peningkatan layanan jamaah umrah,” kata dia, dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar UEA untuk Indonesia, di Jakarta, Selasa (10/2), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2).

Di bidang keimigrasian dan transportasi udara, dia menyambut baik meningkatnya mobilitas masyarakat kedua negara.

Ia pun mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin, khususnya di bidang perdagangan serta energi minyak dan gas.

Ia juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pentingnya penguatan kerja sama bilateral di berbagai sektor strategis.

“Pembentukan Danantara sebagai lembaga investasi pemerintah serta kerja sama dengan Dubai Fund diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.

Ia menegaskan kerja sama Indonesia dan UEA berpotensi diperluas ke bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesehatan.

Ia turut mengapresiasi dukungan UEA dalam pembangunan masjid dan fasilitas kesehatan, serta berharap kerja sama di bidang kedokteran dapat ditingkatkan untuk mengatasi keterbatasan dokter dan rumah sakit berteknologi tinggi di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Dubes UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Aldhahheri, menyatakan, Etihad Airways tengah merencanakan pembukaan penerbangan langsung Abu Dhabi–Medan dan Abu Dhabi–Surabaya.

Sementara, lanjut dia, Emirates Airlines sedang mengurus perizinan pengoperasian pesawat berbadan lebar guna meningkatkan konektivitas penerbangan Indonesia–UEA.

Ia menegaskan, hubungan bilateral Indonesia–UEA terus berkembang signifikan. Ia menyampaikan Presiden RI sudah tiga kali berkunjung ke UEA serta kedua negara telah memperingati 50 tahun hubungan bilateral, dengan rencana kunjungan presiden UEA ke Indonesia dalam waktu mendatang.

“Hubungan bilateral yang sebelumnya berfokus pada sektor tradisional seperti pelabuhan dan minyak kini telah berkembang ke sektor strategis, antara lain energi terbarukan, pertahanan, kesehatan, dan pendidikan,” ungkap dia.

Ia mencontohkan sejumlah kerja sama konkret, seperti pendirian rumah sakit jantung di Solo, pengembangan pusat studi bakau di Bali, serta kerja sama pendidikan antara Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta dan Universitas Zayed di bidang humaniora, yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan mendorong alih pengetahuan.

Ia turut mengapresiasi kemudahan layanan keimigrasian bagi warga negara UEA yang jumlahnya terus meningkat. Meski demikian, ia mencatat masih terdapat potensi kerja sama yang perlu diperkuat, termasuk di sektor panas bumi bersama PT Pertamina (Persero) Tbk., yang saat ini belum sepenuhnya bersifat bilateral.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketika Sampah Visual Dipersoalkan Presiden, Partai dan Politisi yang Mestinya Berbenah

Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka

Oleh: M. Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah untuk menertibkan spanduk dan baliho yang terpampang di jalan-jalan, yang menurutnya merusak estetika kota.

Arahan yang juga viral di media sosial itu disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut presiden kondisi visual kota di berbagai daerah menjadi seragam dan kehilangan keindahan karena dipenuhi spanduk dan baliho berukuran besar. Ia pun menyampaikan harapan agar kota seharusnya memberi pengalaman visual yang baik bagi warga maupun wisatawan.

Seruan ini tentu saja tidak keliru. Kota modern membutuhkan keteraturan visual, sementara warga juga tidak ada yang ingin hidup di tengah hutan reklame, kabel menjuntai, dan spanduk atau baliho yang berdiri tanpa logika tata ruang.

Namun apa yang disampaikan Prabowo mestinya pula menjadi bahan refleksi atau bahkan pukulan telak pada pihak yang selama ini sejatinya adalah produsen terbesar dari polusi visual tersebut, yaitu partai politik dan para politisi.

Tentu saja. Selama bertahun-tahun, partai politik dan wajah politisi tersenyum dari hampir setiap sudut jalan. Sekadar mengucapkan selamat hari raya, merayakan ulang tahun daerah, atau menyampaikan pesan normatif yang tak pernah benar-benar diminta kehadiran oleh rakyat..

Bendera partai politik berjajar di median jalan, sering kali ditopang bambu atau tiang kayu seadanya. Ketika robek dan kusam, ia tetap dibiarkan, seolah ruang publik adalah papan pengumuman permanen tak bertuan.

Makin problematik, karena praktik ini tidak hanya muncul saat masa kampanye, tapi saban hari. Seakan telah berubah menjadi kebiasaan politik—ritual menandai wilayah pengaruh.

Memang dalam teori politik modern, penguasaan simbol adalah bagian dari strategi mempertahankan pengaruh. Bendera, spanduk, baliho, dan wajah pemimpin bukan lagi sekadar dekorasi, tapi pesan: kami hadir, kami berkuasa, kami harus diingat.

Menggunakan logika simbolik kekuasaan, semakin sering wajah terlihat, semakin kuat ingatan publik dibentuk. Politik memahami ini dengan sangat baik.

Masalahnya, ketika semua partai politik melakukan hal yang sama, ruang publik berubah menjadi arena kompetisi visual tanpa batas, nir toleransi.

Saat semua pihak berlomba menancapkan simbol, kota pun makin semrawut atau berubah menjadi sampah visual yang mengganggu.

Alih-alih mencerminkan kedewasaan demokrasi dan kecerdasan berpolitik, lanskap itu justru menghadirkan kelelahan kolektif: terlalu ramai untuk dinikmati, terlalu penuh untuk disebut tertata.

Karena itu kemudian, kritik dan arahan presiden perlu diarahkan secara jujur—jangan sampai penertiban berubah menjadi ajang tebang pilih, yang hanya menyasar rakyat kecil, sementara mesin promosi politik justru terus mengemuka atau lolos dari evaluasi mendasar itu.

Arahan presiden belakangan ini telah ditindaklanjuti di sejumlah daerah. Satpol PP, misalnya, sudah mulai menertibkan spanduk atau baliho warga.

Respons cepat seperti ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya mampu bergerak ketika ada kemauan politik. Namun ujian sesungguhnya bukan pada kecepatan, melainkan juga pada keadilan.

Karena kenyataan di lapangan juga memperlihatkan bahwa sejumlah atribut partai dan politisi seakan belum tersentuh atau dibiarkan lolos dari ‘razia’ dan penertiban petugas.

Realitas seperti ini memicu pertanyaan publik: apakah penertiban ini dilakukan secara setara? ataukah memang hanya menyasar lapisan paling bawah—pedagang kecil, usaha mikro, atau warga—sementara atribut politik kembali dinegosiasikan dengan bahasa “koordinasi”?

Di titik ini kita perlu menegaskan satu hal. Bahwa jangan karena gagapnya aparat dilapangkan, kemudian menghadirkan atau memperkuat persepsi bahwa, rakyat selalu jadi objek yang mudah dipersalahkan atau korban kebijakan.

Memang penertiban ruang publik membutuhkan kesadaran warga, terutama pedagang di pinggir jalan. Itu pula mengapa perlu diatur ukuran dan penempatan spanduk promosi tempat usaha milik warga agar lebih tertata rapi atau teratur.

Sekalipun bila mau jujur mereka (warga), bukanlah penyebab utama semrawutnya ruang publik. Warga bukanlah pihak yang memiliki sumber daya besar untuk mendominasi lanskap kota.

Inilah yang mestinya menjadi catatan penting bagi negara atau pemerintah. Jangan kemudian ada kesan bahwa rakyat setiap hari dipaksa menatap parade simbol kekuasaan, lalu tiba-tiba diminta menerima penertiban tanpa refleksi dari elite.

Karena bila itu yang diterima atau dipahami rakyat, maka yang lahir bukan rasa tertib, melainkan rasa timpang—sebuah kesan bahwa tanggung jawab selalu mengalir atau diarahkan ke bawah.

Padahal dalam etika kepemimpinan, teladan selalu lebih kuat daripada instruksi. Pemimpin atau pengambil kebijakan, dalam konteks ini bersama partai politik dan para politisi, semestinya berada di garis depan, menjadi aktor pertama yang menunjukkan disiplin terhadap ruang publik.

Bukan sebaliknya justru menjadi pihak yang paling agresif menancapkan simbol, merefleksikan arogansi, alih-alih mempersuasi khalayak.

Apalagi negara ini sebenarnya tidak kekurangan aturan. Banyak daerah telah memiliki regulasi tentang pemasangan atribut politik—mulai dari batas waktu hingga kawasan terlarang.

Semua kalangan pun sepakat pembiaran atribut yang menumpuk dapat merusak keindahan kota. Namun masalah klasik kita bukan pada absennya regulasi, melainkan pada rapuhnya penegakan.

Aturan tanpa keberanian hanyalah teks administratif. Karena tidak mengubah perilaku, apalagi budaya yang condong pada tidak dihargai atau dihormatinya ruang publik..

Sejauh ini, pembiaran jangka panjang terutama terhadap atribut —spanduk dan baliho—partai dan politisi yang kerap dipasang sembarangan menunjukkan bahwa negara masih kerap ragu menindak aktor yang memiliki bobot elektoral.

Juga belum ada kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah arena yang harus dihormati, dan bahwa kebebasan itu adalah hak, namun dengan tidak melanggar kebebasan orang lain.

Itu artinya, ketika hukum kerap mempertimbangkan kenyamanan politik, dan yang terjadi adalah pilih kasih, maka saat itulah wibawa hukum perlahan terkikis, dan inilah pangkal kesemrawutan.

Karena itu, penataan ruang publik tidak boleh berhenti pada operasi pencabutan spanduk dan baliho. Namun lebih dari itu harus menjadi proyek etika kekuasaan secara kolektif.

Negara harus tegas—dan ketegasan itu tidak boleh musiman. Tidak boleh hanya muncul setelah pidato presiden viral, lalu mengendur atau bahkan hilang ketika sorotan publik mulai mereda.

Juga tidak boleh ada standar ganda antara spanduk usaha kecil dengan bendera dan baliho politik yang diproduksi partai dan politisi, termasuk yang disandingkan dengan foto presiden. Tidak boleh ada kompromi karena kedekatan kekuasaan.

Hukum justru diuji ketika dapat berani menyentuh yang kuat. Oleh karena itu, momentum bersih-bersih sampah visual yang mengemuka setelah ada arahan dari presiden seharusnya dipakai untuk menata ulang relasi antara politik dan ruang publik.

Kota yang sehat bukan kota yang didominasi ambisi elektoral, melainkan kota yang memberi ruang bagi warganya untuk bernapas—secara harfiah maupun visual.

Demokrasi tidak diukur dari seberapa banyak wajah terpampang di jalan, tetapi dari seberapa besar rasa hormat antar sesama warga sebagai pemilik ruang bersama, dan terutama dalam konteks ini oleh partai dan politisi terhadap warga

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menghadirkan Indonesia yang lebih asri—aman, sehat, rapi, dan indah—seperti slogan yang didengungkan presiden, maka langkah pertama bukan sekadar menertibkan spanduk dan baliho.

Langkah pertama dan utama semestinya adalah keberanian dan kemampuan elite untuk menahan diri. Sebab terlalu lama politik menikmati privilese visual, dengan hadir di mana-mana, tanpa merasa perlu meminta izin secara moral kepada publik yang harus menatapnya setiap hari.

Sudah waktunya kebiasaan lama ditinggalkan. Rakyat atau warga tidak boleh lagi menjadi objek yang dipersalahkan. Sebaliknya, penataan harus dimulai dari atas—dari partai politik, dari pejabat, dari para pemegang keputusan, dari yang seharusnya menjadi contoh.

Kota yang beradab lahir dari politik yang tahu batas, tahu diri dan tahu malu. Bahwa tidak semua ruang harus ditaklukkan oleh promosi, tidak setiap sudut harus dipenuhi ambisi, apalagi ambisi politik.

Karena kota bukan panggung propaganda atau kampanye politik, tapi adalah rumah bersama. Dan tentu rumah yang baik itu tidak dibangun dengan menyalahkan penghuninya.

Melainkan dengan memberi contoh, menetapkan aturan yang ketat dan kemudian ditegakkan secara sungguh-sungguh, tanpa bambu penyangga, tanpa tiang kompromi, tanpa keberpihakan tersembunyi.

Sehingga pidato Presiden Prabowo soal sampah visual—spanduk dan baliho—sekali lagi, adalah pukulan telak bagi partai dan politisi, dan juga kepada yang mengatur dan mengendalikan kekuasaan atau mereka yang bisa membayar lebih untuk tidak taat terhadap aturan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain