KPK Tangkap Gubernur Riau di Kafe, Uang Suap Diduga Mengalir Rp4 Miliar dari Fee Proyek
Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau berinisial AW terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi setelah sebelumnya tiga gubernur juga sempat ditangkap lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat terkait aliran uang yang diduga merupakan fee proyek dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kesepakatan fee antara para kepala UPT dengan pihak tertentu yang mewakili Gubernur,” ujar Johanis di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Dalam laporan resmi KPK, disebutkan bahwa setidaknya ada tiga kali setoran uang kepada Gubernur AW melalui perantara dan orang kepercayaannya. Pada Juni 2025, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar dari para kepala UPT. Dari jumlah itu, Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat M. Arief Setiawan yang merupakan representasi AW.
Selanjutnya pada Agustus 2025, FRY kembali menghimpun dana sebesar Rp1,2 miliar. Atas perintah Dani dan Arief, uang itu kemudian dibagi Rp300 juta untuk AW, Rp375 juta untuk perangkat daerah, dan Rp500 juta disimpan oleh FRY.
Sementara pada November 2025, pengumpulan uang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp1,25 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta diserahkan melalui Arief dan Rp800 juta diberikan langsung kepada AW.
Dari hasil penyelidikan, total uang yang diserahkan pada periode Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.
Kegiatan tangkap tangan dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Tim KPK mengamankan M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda sebagai Sekretaris Dinas, serta lima kepala UPT yakni Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Afriandi. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp800 juta sebagai barang bukti.
Setelah itu, tim KPK bergerak mencari Gubernur AW yang diduga bersembunyi. Beberapa jam kemudian, petugas berhasil mengamankan AW di salah satu kafe di Riau. Dalam penangkapan itu, turut diamankan pula Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara,” kata Johanis Tanak.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antikorupsi itu juga menegaskan akan menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Kebetulan kami dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri juga sedang audit juga. Kami tentu akan komunikasi juga,” imbuh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
Purbaya, Salesman yang Belum Berhasil Menjual Dagangannya

Jakarta, Aktual.com – Hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sudah mendapat dukungan publik yang luar biasa. Lembaga kajian teknologi, ekonomi, dan politik GREAT Institute menyebutkan Purbaya sebagai menteri terpopuler.
Purbaya mengalahkan kepopuleran Agus Harimurti Yudhono, Nasarudin Umar, Erick Thohir, Sugiono, Andi Amran Sulaiman, Teddy Indra Wijaya, dan Zulkifli Hasan.
Sedangkan Lembaga riset IndexPolitica Indonesia menyatakan ketokohan Purbaya sebagai tokoh politik yang paling diingat (top of mind) berada di posisi ketiga.
Purbaya hanya di bawah Presiden Prabowo Subianto yang di peringkat pertama, dan Joko Widodo di tempat kedua. Ketokohan Purbaya melewati Dedi Mulyadi, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, bahkan Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menjelaskan, kepopuleran Purbaya lebih karena kemasan gaya komunikasinya, alih-alih kebijakannya.
“Lebih sebagai ikhtiar untuk memiliki unsur pembeda dari Menkeu sebelumnya atau kecenderungan anggota kabinet lainnya. Dalam ekonomi marketing, itu namanya faktor distingtif atau pembeda, supaya konsumen melirik suatu produk. Jadi supaya beda dengan Menkeu sebelumnya, atau menteri yang lain, dengan kata lain tidak pasaran lah,” lanjutnya.
Namun, menurutnya, di balik kemasan Purbaya itu dari sisi kebijakan ekonomi tak banyak berubah. Purbaya masih menekankan pada stabilitas fiskal, efisiensi anggaran, sinergi fiskal-moneter.
“Hanya menggunakan bahasa yang lebih dekat, lebih familiar dengan telinga rakyat,” ujarnya.
Salesman
Fahmi mengibaratkan Purbaya seperti salesman yang sedang memamerkan barang dagangan. Sebagai salesman, katanya, ukuran keberhasilan adalah barang jualannya laku, tidak hanya menarik perhatian konsumen. Namun, menurutnya, Purbaya belum berhasil menjual barang, baru berhasil membuat konsumen menyukai dagangannya.
“Intinya barang masih di penjual, belum pindah ke konsumen. Artinya, gebrakan Purbaya dengan gaya koboinya belum berhasil kalau PPN belum turun dari 11%, daya beli kelas menengah belum pulih, UMKM masih tersengal-sengal cari modal gegara dana di Bank Himbara hanya melayani pelaku menengah besar,” tegasnya.
Fahmi pun mengungkapkan, para ekonom sebetulnya khawatir dengan janji manis Purbaya karena belum terbukti di lapangan. Ia menyebut, Purbaya belum menunjukan langkah konkrit yang spesifik. Purbaya belum bisa membersihkan aparat pajak nakal, menarik pengemplang pajak, memudahkan akses modal bagi UMKM, maupun menumbuhkan perekonomian.
“Euforia sesaat itu rapuh jika tanpa aksi nyata, publik bisa balik menghukum lebih keras. Ingat, masalah ekonomi dan keuangan tidak hanya soal populer dan disukai. Tapi, lebih ditentukan oleh kepercayaan pelaku pasar termasuk publik terhadap kesungguhan kebijakannya,” ujarnya.
Gesekan Internal
Presidium Nasional Forum Mahasiswa Ekonomi Indonesia (FMEI) Rafi Ridha Tockary menyampaikan, dengan memilih gaya yang terbuka, lugas, dan blak-blakan, Purbaya sedang menarik semua pihak menjadi lawannya.
“Saya rasa memang terjadi pertarungan visi atau pandangan semangat arah gerak di dalam pemerintah pusat, terkhusus terjadi pergesekan secara horizontal,” ujarnya.
Menurutnya, adanya gesekan secara internal di pemerintah lahir dari kebiasaan Purbaya yang hobi mengomentari di luar urusannya. Anggota kabinet lain, katanya, akhirnya terpaksa mengikuti arah gerak Purbaya.
“Kita bisa melihat dengan jelas bagaimana respons internal pemerintah pusat, seperti Hasan Nasbi dan lainnya. Itu bagian dari bentuk ketidaknyamanan mereka terhadap tingkah laku unik Purbaya,” paparnya.
Tapi bagi mahasiswa, kata Rafi, tingkah unik Purbaya justru menjadi magnet yang menyita perhatian masyarakat yang sudah geram dengan kinerja pemerintah.
Menurutnya, meski kontroversial, Purbaya telah membuka mata generasi muda terhadap dinamika kekuasaan yang selama ini tersembunyi di balik formalitas.
Laporan: Yassir Fuady
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
Menhaj Sebut Garuda dan Saudia Airlines Penuhi Syarat Jadi Transportasi Jamaah Haji

Jakarta, aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Saudia Airlines telah memenuhi syarat menjadi dua maskapai resmi penyelenggara transportasi udara jamaah haji pada 2026.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya PT Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Haji (Menhaj) dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Ia mengatakan penetapan itu dilakukan setelah Kemenhaj menggelar proses seleksi secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses seleksi penyedia transportasi udara haji tahun 2026 itu, kata dia, telah dimulai pada 16 Juni 2025.
Dari tujuh maskapai yang berkesempatan mengikuti seleksi, yakni enam maskapai nasional dan satu maskapai asing dari negara tujuan, hanya dua yang memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ditetapkan, yaitu Garuda dan Saudia Airlines.
Ia menjelaskan dalam skema pembagian operasional, Garuda Indonesia akan melayani pengangkutan sekitar 102.502 anggota jamaah haji dan petugas kloter yang berasal dari sejumlah embarkasi, seperti Aceh, Medan, Padang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Banten, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, dan Lombok.
Saudia Airlines akan melayani sekitar 101.860 anggota jamaah dan petugas kloter dari embarkasi Batam, Palembang, sebagian Jakarta Pondok Gede, Jakarta Bekasi, Kertajati (Indramayu), serta Surabaya.
“Pembagian ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi rute, ketersediaan armada, serta kapasitas bandara embarkasi masing-masing,” kata dia.
Melalui koordinasi yang solid antara Kementerian Haji dan Umrah RI, pihak maskapai, serta otoritas penerbangan nasional, diharapkan penyelenggaraan transportasi udara haji pada 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan tepat waktu.
“Kami memastikan seluruh mekanisme dilakukan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jamaah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR RI

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
Zainul Arifin Gugat Keabsahan Muktamar PPP dan SK Menkumham yang Sahkan Mardiono sebagai Ketua Umum
Jakarta, aktual.com – Sidang lanjutan perkara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini melibatkan Muhammad Zainul Arifin, Ketua DPLN PPP Malaysia, sebagai Penggugat, melawan Muhammad Mardiono sebagai Tergugat, terkait keabsahan hasil Muktamar PPP.
Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim menetapkan bahwa panggilan ketiga (terakhir) kepada Turut Tergugat I – Agus Suparmanto dan Turut Tergugat II – Mahkamah Partai PPP telah dilakukan dan diterima secara patut, namun keduanya tidak hadir tanpa alasan yang sah. Berdasarkan hukum acara, para pihak tersebut dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan, namun tetap terikat dan tunduk pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Agenda sidang selanjutnya ditetapkan sebagai agenda Pokok Perkara, yakni:
– Jawaban Tergugat: tanggal 11 November 2025 (e-court).
– Replik Penggugat: tanggal 17 November 2025 (e-court).
– Duplik Tergugat: 21 November 2025 (e-court)
– Eksepsi & Pembuktian Kewenangan Absolut Tergugat: tanggal 25 November 2025 (sidang pembuktian langsung di pengadilan).
Dalam sidang tersebut, pihak Tergugat mengajukan eksepsi (keberatan) mengenai kewenangan absolut pengadilan. Menanggapi hal itu, Zainul Arifin menegaskan bahwa keberatan tersebut sah secara hukum, namun seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menghambat proses pemeriksaan perkara.
“UU Partai Politik telah memberi kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sengketa partai politik. Jadi tidak perlu lagi memperdebatkan kewenangan absolut. Fokus kita adalah pada substansi pokok perkaranya dan penegakan keadilan,” tegas Zainul Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zainul mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik membatasi waktu penyelesaian sengketa parpol selama 60 hari, sehingga setiap bentuk penundaan dapat berpotensi mengabaikan asas peradilan yang cepat dan sederhana.
Selain perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zainul Arifin juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tentang Perubahan Kepengurusan DPP PPP yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum.
Gugatan PTUN tersebut telah terdaftar dengan Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT pada 4 November 2025, dengan Tergugat Menteri Hukum RI, sidang perdana diagendakan hari selasa tanggal 11 November 2025 di PTUN Jakarta.
Dalam gugatannya, Zainul menilai SK Menkum tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keberpihakan.
Zainul menegaskan bahwa SK tersebut cacat hukum Formil dan Materil karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
“Kami menilai SK Menteri ini tidak sah secara hukum. Karena itu kami minta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan SK Menkum tersebut dan memerintahkan diterbitkannya SK baru atas nama Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2025–2030,” ujar Zainul.
Zainul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah partai dan menegakkan hukum yang adil dan konstitusional.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain












