7 April 2026
Beranda blog Halaman 208

UMKM Diminta Patuh, Negara Masih Ragu

Oleh: Sujono (Pemerhati Kebijakan Pajak & UMKM) Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, (IWPI)

Jakarta, aktual.com – Indonesia kerap mengeluhkan rendahnya kepatuhan pajak pelaku UMKM. Namun, sebelum menunjuk jari ke arah pelaku usaha kecil, negara seharusnya bercermin: apakah kebijakan pajaknya sendiri sudah konsisten dan memberi kepastian?

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, lebih dari 63 juta adalah usaha mikro. Ironisnya, berdasarkan data resmi, hanya sekitar 2,3 juta usaha mikro yang memiliki NPWP atau sekitar 3,6 persen. Angka ini sering dipakai sebagai bukti bahwa UMKM “tidak patuh”. Tetapi narasi itu terlalu sederhana, bahkan menyesatkan.

Masalah utama UMKM bukanlah keengganan membayar pajak, melainkan ketidakpastian kebijakan negara.

Kepatuhan yang Tidak Pernah Diberi Kepastian

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mendorong UMKM untuk masuk ke sistem formal melalui insentif PPh Final 0,5 persen. Kebijakan ini pada dasarnya tepat: sederhana, mudah dihitung, dan relatif adil bagi usaha kecil. Namun sejak awal, kebijakan ini diberi batas waktu.

Masalah muncul ketika batas waktu itu mulai habis, sementara kepastian perpanjangan justru menggantung.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa draft perpanjangan PPh Final UMKM 0,5 persen sudah berada di meja Presiden.  Namun hingga kini,  sudah lebih dari setahun,  regulasi tersebut belum juga ditandatangani. Di saat yang sama, di lapangan, sejumlah KPP mulai menghimbau UMKM yang masa fasilitasnya berakhir untuk masuk ke rezim pajak umum. UMKM diminta taat waktu, sementara negara sendiri tidak.

Coretax Bukan Jawaban Segalanya

Pemerintah kerap mengaitkan reformasi kepatuhan pajak dengan peluncuran Coretax, sistem administrasi pajak terpadu. Hingga awal 2026, lebih dari 13 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Namun, penting dicatat: aktivasi Coretax bukanlah pendaftaran NPWP baru, apalagi khusus UMKM.

Belum ada data resmi yang menunjukkan bahwa Coretax secara signifikan meningkatkan jumlah UMKM yang mendaftarkan diri. Digitalisasi memang menurunkan hambatan teknis, tetapi tidak menjawab persoalan psikologis dan kebijakan. UMKM tidak akan masuk sistem hanya karena aplikasi lebih canggih, jika aturan mainnya masih abu-abu.

Kepatuhan yang Bersifat Defensif

Data DJP menunjukkan bahwa dari sekitar 25 juta NPWP aktif, hanya 15 juta wajib pajak yang benar-benar membayar dan melaporkan pajak. Artinya, sekitar 40 persen NPWP aktif tidak patuh secara efektif. Untuk kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari UMKM malah tingkat kepatuhan pelaporan  dilaporkan di bawah 30 persen.

Ini bukan sekadar masalah moral atau kesadaran hukum. Ini adalah reaksi rasional terhadap ketidakpastian kebijakan. Dalam situasi seperti ini, kepatuhan berubah dari voluntary compliance menjadi defensive compliance: UMKM patuh sejauh diperlukan untuk menghindari masalah, bukan karena percaya pada sistem.

Negara Harus Memilih, Bukan Menggantung

Ketidakpastian adalah musuh utama kepatuhan. Dalam negara hukum, regulasi yang dibiarkan menggantung justru lebih merusak dibanding kebijakan yang tegas, meskipun tidak populer.

Pemerintah seharusnya berani memilih:

  • Jika PPh Final UMKM 0,5 persen ingin diperpanjang, tetapkan segera dengan horizon waktu yang jelas.
  • Jika ingin mengakhiri rezim ini, sampaikan secara jujur dan siapkan transisi yang realistis, termasuk penyederhanaan pembukuan dan insentif nyata.

Selama negara ragu-ragu, jangan heran jika UMKM memilih menunggu di luar sistem.

Kepatuhan tidak lahir dari ancaman, tetapi dari kepastian. UMKM tidak anti pajak, mereka hanya menunggu negara berani mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Tanpa Sensor

KPU serahkan ijazah asli Jokowi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
KPU serahkan ijazah asli Jokowi. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta, aktual.com – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengaku telah menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Senin (9/2). Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan sengketa informasi yang sebelumnya diajukan Bonatua ke Komisi Informasi Pusat.

Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Bonatua menyebut salinan yang diterimanya kali ini diberikan tanpa sensor.

Sebelumnya, ia menyoroti adanya sembilan informasi yang ditutup atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada, DI Yogyakarta. Kesembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.

Atas dasar itu, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI telah menyembunyikan informasi publik.

“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).

Bonatua juga menyampaikan masih menunggu salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Solo. Ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan penelitian.

“Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini membebani peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama ini, pembiayaan JKN juga ditopang oleh pemerintah melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat layanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian Rp4.200 ditanggung pemerintah pusat dan Rp2.800 oleh pemerintah daerah.

Secara keseluruhan, anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan alokasi sebesar itu, Purbaya turut menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan publik pada Februari 2026.

Menurutnya, perubahan data secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai menjadi pemicu utama gejolak tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemutakhiran data peserta PBI JKN dilakukan lebih hati-hati, bertahap, dan disertai sosialisasi yang cukup. Purbaya juga mengusulkan adanya masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan diberlakukan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pembahasan penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya perpres.

“Saya kira, tidak perlu juga formil menunggu perpres ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antara.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan iuran melalui koordinasi lintas sektor.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan nilai total lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Sabtu (18/10), seperti dikutip Antara.

Rencananya, tunggakan yang dihapus dibatasi maksimal 24 bulan. BPJS Kesehatan menilai penghapusan seluruh utang tidak memungkinkan karena akan membebani administrasi lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rencana Gedung MUI di Eks Kedubes Inggris Tuai Catatan, Pemprov DKI Ingatkan Status Cagar Budaya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menggelar pembahasan bersama pemerintah pusat dan instansi terkait terkait rencana pemanfaatan lahan bekas Kedutaan Besar Inggris sebagai calon Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini ditempuh untuk memastikan rencana tersebut tetap sejalan dengan aturan pelestarian bangunan cagar budaya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI pada dasarnya mendukung keputusan pemerintah pusat. Namun, dukungan itu harus diiringi dengan pemenuhan seluruh prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait status cagar budaya.

“Pada prinsipnya Pemerintah Jakarta men-support, mendukung apa pun yang menjadi keputusan Bapak Presiden. Tetapi dalam mendukung itu tentunya semua tahapan yang perlu dilalui harus dilalui,” kata Pramono di kawasan Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Pramono menjelaskan, bangunan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sejak 2016. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan maupun perubahan fungsi bangunan wajib melalui pembahasan lintas lembaga.

“Termasuk seperti kita ketahui bersama bahwa bekas Kedubes Inggris itu memang sejak tahun 2016 masuk sebagai cagar budaya. Untuk itu, nanti harus diselesaikan, dan akan duduk bareng pemerintah pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta dan juga instansi terkait,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana penyediaan lahan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung MUI dan lembaga-lembaga umat Islam. Lokasi tersebut disebut berada di kawasan strategis ibu kota.

“Saya sebagai Presiden Republik Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang-lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam seperti Badan Zakat Nasional dan lembaga-lembaga lain,” kata Prabowo saat menghadiri Munajat Bangsa dan Pengukuhan Pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2).

Prabowo bahkan menyebut gedung tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dan tidak menutup kemungkinan dibangun bertingkat tinggi.

“Termasuk ormas-ormas Islam yang membutuhkan ruangan, kita akan bangun gedung. Terserah Menteri Agama, berapa puluh lantai. Rencananya berapa? 40 lantai,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid mengungkapkan bahwa gedung yang dimaksud Presiden berada di kawasan Bundaran HI dan merupakan bangunan eks Kedutaan Besar Inggris.

“Gedung yang mau difungsikan untuk gedung umat adalah gedung yang dulunya Kedutaan Besar Inggris. Di samping Jalan Thamrin itu, di samping Hotel Grand Hyatt,” kata Nusron.

Rencana tersebut kini memunculkan catatan kritis, terutama terkait keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan ruang strategis dan kewajiban menjaga warisan cagar budaya di jantung Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PBB: Krisis Air di Gaza City Berlanjut Meski Pasokan dari Israel Dibuka Kembali

Anak-anak yang mengungsi terlihat mengambil air di tempat penampungan sementara di Deir al-Balah, di Jalur Gaza tengah, Palestina, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad/aa.
Anak-anak yang mengungsi terlihat mengambil air di tempat penampungan sementara di Deir al-Balah, di Jalur Gaza tengah, Palestina, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad/aa.

Markas PBB, aktual.com – Meskipun pasokan air utama dari Israel ke Jalur Gaza telah dibuka kembali baru-baru ini, Gaza City masih terus menghadapi kekurangan air yang parah, menurut badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (9/2).

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan bahwa para mitranya di sektor air, kebersihan, dan sanitasi melaporkan masih terjadinya kekurangan air minum dan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, bahkan setelah jalur pasokan Mekorot dari Israel dibuka kembali.

Hanya 6.000 meter kubik air yang menjangkau ke masyarakat setiap hari di kota tersebut, dengan kehilangan volume air yang signifikan di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

“Untuk mengatasi kekurangan ini, kami bersama para mitra telah meningkatkan produksi air dan menyalurkan pengiriman melalui truk dari sumur-sumur air tanah dan instalasi desalinasi sektor swasta,” papar OCHA.

“Sejak akhir bulan lalu, para mitra kami telah mendistribusikan lebih dari 100.000 jeriken air, 700.000 lebih batang sabun, dan lebih dari 25.000 paket kebersihan, 400 lebih jamban untuk rumah tangga, serta 250 paket obat kutu di seluruh Gaza,” ujar OCHA.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Pengamat Nilai Bisa Menggeser Fokus Kabinet

Presiden Prabowo Subianto berpidato secara khusus di acara Annual Meeting Davos, World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall WEF, Kota Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto berpidato secara khusus di acara Annual Meeting Davos, World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall WEF, Kota Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta, Aktual.com – Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden dua periode dinilai berpotensi memunculkan konsekuensi politik di internal pemerintahan. Dukungan terbuka dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak disangkal oleh Partai Gerindra, dipandang sebagai sinyal awal perubahan dinamika kekuasaan.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, secara konstitusional wacana dua periode tidak menimbulkan persoalan. Namun, waktu kemunculannya yang relatif dini menjadi catatan penting karena dapat memengaruhi cara elite politik membaca arah kekuasaan, termasuk di lingkungan kabinet.

“Sinyal politik seperti ini biasanya langsung direspons oleh aktor-aktor di dalam pemerintahan. Bukan melalui pernyataan terbuka, tetapi lewat penyesuaian langkah dan sikap,” ujar Arifki, Selasa (—).

Menurut Arifki, sikap Gerindra yang tidak menutup ruang pembahasan dua periode dapat dimaknai sebagai terbukanya arah politik jangka menengah. Dalam situasi tersebut, fokus elite tidak lagi sepenuhnya tertuju pada konsolidasi program pemerintahan, melainkan mulai bergeser ke perhitungan posisi dan peran ke depan.

Ia juga menilai dukungan PKB dan PAN tidak serta-merta dimaksudkan untuk mengubah peta kepemimpinan nasional menuju 2029. Sebaliknya, dukungan tersebut mempertegas posisi Prabowo sebagai figur sentral koalisi, sekaligus memindahkan dinamika politik ke ruang internal pendukung pemerintah.

“Tidak disebutkannya nama Gibran Rakabuming Raka dalam pernyataan dukungan menunjukkan bahwa pembahasan politik belum memasuki tahap final,” kata Arifki.

Dalam konteks ini, Arifki menilai kabinet berpotensi memasuki fase yang lebih politis. Ketika sinyal kekuasaan mulai terbaca, aktivitas kementerian dan kebijakan publik cenderung mendapat tafsir politik yang lebih kuat.

“Risikonya bukan pada berhentinya kerja pemerintahan, melainkan pada terbelahnya fokus. Program tetap berjalan, tetapi orientasinya tidak lagi sepenuhnya teknokratis,” ujarnya.

Arifki menambahkan, dinamika semacam ini lazim terjadi dalam sistem presidensial multipartai. Namun, yang membedakan adalah kecepatan munculnya wacana elektoral. Ketika pembicaraan Pilpres hadir terlalu awal, ruang netral kabinet dinilai semakin menyempit.

“Selama tidak diikuti keputusan politik formal, dinamika ini masih berada pada tahap awal. Namun, semakin lama wacana dibiarkan tanpa penegasan, semakin besar potensi perhatian elite tersedot ke politik elektoral,” pungkas Arifki.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain