7 April 2026
Beranda blog Halaman 209

Warga Singapura TCL Hanya Disanksi Administratif oleh Imigrasi, KPK Siap Turun Tangan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan untuk mengungkap dugaan praktik suap atau kasus gratifikasi dalam kasus pemeriksaan WNI asal Singapura berinisial TCL beberapa waktu lalu.

“Silakan segera laporkan kepada kami di KPK supaya nanti bisa kami tindaklanjuti,” tandas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Jakarta, Senin 9 Februari 2026.

Budi mengakui fenomena tersebut terjadi di beberapa sektor kerja, tidak hanya di Imigrasi dan tenaga kerja.

“Hal-hal demikian itu memang kita melihat terjadi ya di beberapa bidang kerja,” tandasnya. .

KPK pun mengimbau para pemangku kepentingan, khususnya perusahaan dan pengguna tenaga kerja asing, agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.

Jika ditemukan persoalan administrasi yang belum terpenuhi, penyimpangan dalam proses penempatan, atau dugaan pelanggaran hukum, Budi meminta agar segera dilaporkan.

Lebih jauh, Budi menegaskan, persoalan tata kelola tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tidak bisa dilihat sebagai isu yang berdiri sendiri.

Ekosistem perizinan, lanjutnya, melibatkan lintas kementerian dinilai memiliki celah yang kerap dimanfaatkan oknum, sebagaimana terungkap dalam perkara pengurusan tenaga kerja asing atau RPTKA yang ditangani KPk.

“Kita bisa melihat bagaimana para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan ini melakukan dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA,” tambahnya.

Dugaan pemerasan tersebut terjadi saat agen mengajukan pendaftaran untuk memperoleh dokumen yang diperlukan dalam proses penempatan tenaga kerja asing di sejumlah bidang kerja di Indonesia.

Menurut Budi, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.

“Itu yang kemudian masih akan terus didalami, perkaranya masih berjalan,” ujarnya.

Perhatian KPK makin kuat setelah sebelumnya WNA asal Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Sehari kemudian TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian, namun sehari kemudian TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti. Pihak Imigrasi hanya memberikan surat peringatan.

Berdsasarkan penelusuran media, TCL telah bekerja secara ilegal selama 10 tahun tanpa dokumen RPTKA dan tanpa ITAS. TCL mengantongo RPTKA dan ITAS tetapi hanya untuk satu tahun 2024 sampai 2025 dan itupun hanya untuk satu perusahaan.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ.

Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Dalam periode ITAS tersebut, TCL diketahui melakukan kegiatan bekerja di PT Roda Ekakarya serta tercatat sebagai tenaga kerja di PT Bridgestone Tire Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ mengambil langkah administratif memberikan surat peringatan kepada TCL.

Menanggapi sanksi dari Kantwil Imigrasi berupa surat peringatan kepada TCL, penggiat anti korupsi MAKI Bonyamin Soiman meminta agar KPK turun tangan untuk menyelidiki dugaan gratifikasi di Imigrasi.

“KPK bisa memantau dan mengawasi kemungkinan adanya korupsi di berbgaaibtitik rawan perizinan tenaga kerja asing,” ujarnya kepada wartawan, beberapa wkatu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Sehari Setelah Rekomendasikan Dukungan untuk Prabowo 2029

Palangkaraya, Aktual.com – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Tengah, Awaludin Nur, diberhentikan dari jabatannya melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang beredar pada Senin (9/2/2026).

Dalam surat keputusan tersebut, DPP PPP menunjuk Faturrahman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Kalimantan Tengah untuk mengisi sisa masa jabatan kepengurusan yang akan berakhir pada tahun ini. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum PPP H.M. Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

Beredarnya SK tersebut menjadi sorotan karena muncul sehari setelah DPW PPP Kalimantan Tengah yang dipimpin Awaludin menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil). Dalam forum tersebut, DPW PPP Kalteng merekomendasikan agar DPP PPP kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

Wakil Sekretaris DPW PPP Kalimantan Tengah, Yedi Syamsudin, membenarkan adanya surat keputusan pemberhentian tersebut. Ia mengaku terkejut dengan keputusan DPP PPP karena menurutnya tidak ada persoalan internal di kepengurusan wilayah.

“Terus terang saya dan pengurus DPW lainnya kaget mengapa tiba-tiba beredar SK tersebut. Selama ini tidak ada masalah apa pun, dan kepengurusan DPW Kalteng masih solid di bawah kepemimpinan beliau,” ujar Yedi saat dikonfirmasi.

Yedi menjelaskan, DPW PPP Kalimantan Tengah baru saja menyelenggarakan Rakorwil yang dihadiri seluruh jajaran pengurus DPW, Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga anggota DPRD dari PPP se-Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut, kata dia, juga dihadiri Sekretaris Jenderal DPP PPP, Taj Yasin Maimoen.

“Kami baru saja melaksanakan Rakorwil yang dihadiri 100 persen DPC PPP se-Kalteng, kader eksekutif dan legislatif PPP se-Kalteng, serta pengurus harian DPW PPP. Acara juga dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekjen DPP PPP,” kata Yedi.

Secara terpisah, Awaludin Nur mengaku belum mengetahui secara pasti terkait surat pemberhentian dirinya. Ia mengatakan saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.

“Saya belum mengetahui SK DPP tersebut. Setelah Rakorwil, saya langsung berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah sekaligus ziarah ke makam Mbah Maimoen Zubair,” ujar Awaludin.

Sebelumnya, DPW PPP Kalimantan Tengah menggelar Rakorwil dalam rangka memperkuat soliditas partai menghadapi kontestasi Pemilu 2029. Forum tersebut juga membahas penataan struktur partai serta penyusunan program yang dinilai selaras dengan arah kebijakan pemerintah.

Rakorwil tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat soliditas kader di semua tingkatan, mendorong anggota Fraksi PPP di DPRD agar mendukung pembangunan daerah, serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program yang disebut antara lain cetak sawah, swasembada pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, hingga program Kampung Haji. Selain itu, forum Rakorwil juga mengusulkan agar PPP kembali mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

DKPP Pecat Komisioner KPU Nias Barat, Kota Bogor, dan Papua Pegunungan

Jakarta, Aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap masing-masing Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi selaku Anggota KPU Kota Bogor, serta Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiganya dijatuhi sanksi dalam perkara terpisah, yakni Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Firman terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang perempuan. Berdasarkan keterangan Polres Nias dalam sidang pemeriksaan tertutup pada 21 Januari 2026, Firman bahkan sempat dipergoki istrinya berada di dalam kamar perempuan tersebut.

Firman dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“DKPP menilai Teradu telah melakukan perbuatan tidak patut dan bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya memiliki integritas dan moral yang kuat,” ujar Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Habibi karena terbukti tidak netral dengan memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Dalam persidangan terungkap, praktik tersebut melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu ad hoc, terdiri atas 22 anggota PPK, 204 anggota PPS, dan 10.710 anggota KPPS. Muhammad Habibi juga diketahui meminta Pengadu mengambil uang sebesar Rp3,7 miliar yang kemudian dibagikan dalam 1.500 amplop, masing-masing berisi Rp2 juta.

DKPP menilai perbuatan tersebut melanggar prinsip kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional yang merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” tegas Ketua Majelis.

Adapun Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, diberhentikan tetap karena terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu. Ia diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

DKPP menilai Adi melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, meskipun sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Sementara oleh KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Ungkap Celah Korupsi di Pengadilan dari Awal Perkara hingga Eksekusi

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. Kasus ini melibatkan pihak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Foto: chatgpt

Jakarta, Aktual.com — Dugaan praktik pengurusan perkara yang kembali mencuat di Pengadilan Negeri Depok menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan masih menjadi masalah berulang. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyebut kondisi tersebut sebagai risiko yang melekat dalam sistem peradilan dan harus dihadapi secara konsisten melalui upaya pencegahan.

Ibnu memaparkan, potensi korupsi di badan peradilan sangat luas dan tidak hanya terjadi pada satu tahapan proses hukum. “Pada prinsipnya, itu adalah risiko korupsi yang terjadi di peradilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Ibnu, risiko tersebut dapat muncul sejak awal penanganan perkara hingga tahap akhir. “Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga pada penangguhan penahanan, putusan, penetapan, hingga eksekusi,” kata dia.

Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk menutup celah-celah tersebut. Langkah itu antara lain melalui pembinaan internal, kunjungan pimpinan, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dijalankan secara berkelanjutan.

Selain itu, terdapat aturan yang melarang aparat peradilan bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, baik di dalam maupun di luar persidangan. Namun demikian, Ibnu mengakui masih terdapat pelanggaran. “Tetapi kalau masih ada yang melanggar, itu adalah perbuatan oknum,” ujarnya.

Menurut Ibnu, adanya pelanggaran tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pembinaan. Ia menegaskan MA telah melakukan pendidikan dan pencegahan secara berlapis. “Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik,” katanya.

Karena itu, KPK memperkuat kerja sama dengan MA dalam bidang pendidikan dan pencegahan korupsi. KPK telah turun langsung ke sejumlah pengadilan tinggi di berbagai daerah, seperti Semarang, Surabaya, Manado, dan Yogyakarta.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengumpulkan para hakim tinggi, pimpinan pengadilan, panitera, dan sekretaris untuk membahas titik-titik rawan korupsi serta strategi pencegahannya. “Setelah adanya pendidikan, diharapkan itu don’t want the corruption,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan penindakan tetap dilakukan apabila pelanggaran terjadi. “Kalau sudah terjadi pelanggaran, apa boleh buat, tetap harus ditindak,” katanya.

Meski demikian, Ibnu menilai pencegahan dan pendidikan merupakan langkah terbaik dalam jangka panjang. Ia menambahkan, kebijakan peningkatan penghasilan hakim diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi, meski bukan jaminan mutlak. “Kembali lagi kepada orangnya,” ujarnya.

Ke depan, KPK juga menyiapkan kerja sama pendidikan antikorupsi melalui Anti-Corruption Learning Center yang akan mulai berjalan pada 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Kasus Suap Bea Cukai, KPK Telusuri Aktivitas John Field Setelah Sempat Buron

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri secara mendalam aktivitas John Field selama sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi pertanyaan mengenai keberadaan tersangka dan dampaknya terhadap proses hukum yang berjalan.

Asep menjelaskan, KPK mencatat adanya jeda waktu lebih dari 24 jam sejak John Field tidak berada dalam pengawasan hingga kembali ke hadapan penyidik. Rentang waktu tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kepentingan penyidikan.

“Kita akan telusuri itu, ya. Kita akan perdalam,” kata Asep, digedung KPK Jakarta, Senin (09/02/2026).

Menurut Asep, penyidik perlu memastikan aktivitas apa saja yang dilakukan John Field selama periode tersebut. Hal itu akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan upaya pengumpulan alat bukti.

“Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan lain-lain itu menjadi salah satu materi dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK tidak ingin jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk menghilangkan atau memindahkan barang bukti yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara. “Karena itu sangat penting bagi kami, bukti-bukti tersebut,” kata Asep.

Asep juga tidak menutup kemungkinan bahwa selama sempat menghilang, John Field bertemu dengan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan perkara ini. Penyidik, kata dia, tengah mendalami potensi pertemuan dengan saksi maupun pihak lain yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

“Ya, itu salah satunya juga yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus pendalaman tidak hanya pada keberadaan John Field, tetapi juga pada kemungkinan adanya interaksi terkait dokumen atau barang bukti yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Sebelumnya, John Field sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui tidak berada di tempat tinggalnya sehingga dinyatakan buron. Setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada hari berikutnya dan kembali menjalani pemeriksaan.

John Field diketahui sebagai pemilik PT Blueray Cargo (PT BR), perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan jasa pengiriman barang impor. Dalam penyidikan KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal Februari 2026. Dalam operasi itu, penyidik menemukan dugaan praktik korupsi terkait kegiatan importasi barang, termasuk barang imitasi atau tiruan (KW), yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak dari PT Blueray Cargo.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

BPJPH Minta Pelaku Usaha Cantumkan Label Non-Halal pada Produk

Ilustrasi Produk Halal
Ilustrasi Produk Halal

Jakarta, aktual.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan meminta para pelaku usaha untuk mencantumkan label non-halal pada produk yang tidak memenuhi ketentuan kehalalan. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kejelasan informasi kepada konsumen.

Haikal menjelaskan, permintaan itu disampaikan lantaran masih banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait kebijakan wajib halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa logo halal hanya diperuntukkan bagi produk halal, sementara produk non-halal wajib diberi keterangan yang jelas.

“Logo halal untuk produk halal, dan logo non-halal untuk non-halal. Jadi penjualan babi, alkohol, itu tidak masalah, silakan. Negara hanya meminta dicantumkan non-halal, itu saja,” ujar Haikal saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Haikal, kesalahpahaman tersebut kerap muncul akibat informasi yang tidak tepat dan tersebar luas di media sosial. Oleh karena itu, BPJPH terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai upaya.

Ia menyebutkan, langkah yang dilakukan BPJPH meliputi publikasi, evaluasi, koordinasi, serta harmonisasi regulasi agar kebijakan jaminan produk halal dapat dipahami secara utuh.

Selain itu, BPJPH juga menjalin kerja sama dengan 119 pemerintah kabupaten dalam rangka membangun ekosistem halal di seluruh Indonesia. Dukungan terhadap sertifikasi halal, kata Haikal, semakin kuat karena pembiayaannya dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

“Satgas Halal, Kementerian Dalam Negeri, sampai tokoh-tokoh di daerah semuanya kami libatkan,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, BPJPH berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara produk halal dan non-halal. Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan dapat memasarkan produknya secara transparan tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Berita Lain