24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 210

PT DPM Berangkatkan Enam Penerima Beasiswa Asal Dairi ke China Tahun Depan

Dairi, aktual.com – Perusahaan Tambang Seng dan Timah Hitam PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Kabupaten Dairi, khususnya dalam hal pendidikan.

Kali ini, PT DPM mengumumkan bahwa enam siswa dari wilayah Silima Pungga Pungga telah berhasil terpilih menjadi penerima Beasiswa PT DPM Angkatan ke-4 untuk melanjutkan studi di Guangdong Polytechnic of Industry and Commerce (GDPIC), China.

Keenam penerima beasiswa angkatan ke-4 adalah Anggun Meriah Ateku Cibro asal Desa Tungtung Batu, Dealova Ro Rejeki Sinaga dan Tria Basana Manurung asal Desa Longkotan, Grace Deocaeli Maringga asal Desa Lae Ambat, Daniel Fransiskus Simarmata asal Desa Silalahi 1/Sidikalang, Hokkop Marlintong Siagian asal Desa Sopokomil.

Melalui Beasiswa ini, penerima beasiswa akan mendapatkan pendidikan jenjang Diploma bidang Machinery Manufacturing and Automation di GDPIC selama tiga tahun. Penerima beasiswa dijadwalkan akan berangkat ke China pada bulan Maret 2026.

Chief Legal and External Relation Officer PT DPM Radianto Arifin mengatakan “Beasiswa ini adalah wujud nyata dari komitmen PT DPM dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di daerah Dairi. Kami berharap, para penerima beasiswa ini dapat membawa pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh untuk mengembangkan wilayah Dairi di masa akan datang.”

Radianto menegaskan bahwa proses penentuan penerima beasiswa ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.

Seleksi penerima beasiswa dimulai dengan sosialisasi yang diadakan di Kantor Camat Silima Pungga Pungga pada 31 Juli 2025. Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian tes yang ketat termasuk tes tertulis dan tes bahasa Mandarin pada pertengahan Agustus dan tes dari kampus pada 26 September 2025. Hingga akhirnya diperoleh enam orang penerima beasiswa yang diumumkan pada Oktober lalu.

“Saat ini, para penerima beasiswa sedang menjalani proses administrasi dan persiapan keberangkatan. Mereka dipersiapkan untuk keberangkatan ke Tiongkok pada Maret 2026 untuk memulai pendidikan mereka di GDPIC,” ujar Radianto.

Program beasiswa yang telah dijalankan sejak 2019 ini merupakan bagian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) untuk menciptakan SDM Dairi yang siap bersaing secara global. Hingga saat ini, sebanyak 18 orang siswa asal Dairi telah menikmati beasiswa dari PT DPM.

“Kami berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif tidak hanya untuk penerima beasiswa, tetapi juga untuk masyarakat Dairi, khususnya warga Silima Pungga Pungga. Kami optimistis apabila kami dapat segera beroperasi maka kami akan semakin banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Dairi,” tutup Radianto.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hary Tanoe Hadiri Penutupan Rakernas Perindo di Ancol

Jakarta, aktual.com – Ketua Majelis Persatuan Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT), menghadiri acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Perindo di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (4/11/2025). Kehadirannya didampingi oleh sang istri, Liliana Tanoesoedibjo.

HT tampak mengenakan setelan jas lengkap dengan lambang Partai Perindo. Setibanya di lokasi, mantan Ketua Umum Partai Perindo itu langsung disambut hangat oleh sejumlah pejabat utama partai, di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta Wakil Ketua Umum, Angkie Yudistia. Dalam kesempatan tersebut, HT juga sempat berbincang akrab dengan para kader partai sebelum melanjutkan agenda selanjutnya.

Usai penyambutan, HT bersama jajaran pimpinan DPP Partai Perindo menuju ruang VVIP untuk menantikan dimulainya acara penutupan secara resmi.

Sebagai tambahan, agenda penutupan Rakernas tahun 2025 ini mencakup penyampaian hasil dan kesimpulan pembahasan selama rakernas berlangsung. Laporan publik tersebut akan disampaikan langsung oleh Sekjen DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, bersama Wakil Ketua Umum Komunikasi Digital dan Inovasi, Manik Margamahendra.

Rakernas yang digelar bersamaan dengan peringatan HUT ke-11 Partai Perindo ini mengusung tema besar “Energi Baru Indonesia, Pemimpin Berintegritas, Kebijakan Berkualitas, Rakyat Naik Kelas.” Fokus utama pembahasan diarahkan pada upaya memperkuat kapasitas kader, memperluas program ekonomi kerakyatan, serta menegaskan peran Partai Perindo sebagai motor perubahan politik yang berpihak kepada rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Bahasa Indonesia Capai Tonggak Sejarah di Sidang Umum UNESCO ke-43

Jakarta, aktual.com – Sidang Umum UNESCO ke-43 yang berlangsung di Samarkand, Uzbekistan, Selasa (4/11/2025), menandai momen bersejarah bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, Bahasa Indonesia digunakan secara resmi sebagai bahasa kerja dalam forum tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rasa terima kasih kepada UNESCO dan seluruh negara anggota atas pengakuan tersebut yang sebelumnya ditetapkan pada 20 November 2023.

“Indonesia menghargai dukungan UNESCO dan semua negara anggota atas keputusan untuk menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 dari konferensi umum UNESCO,” ungkap Mu’ti dalam sambutannya.

Mu’ti menjelaskan, Bahasa Indonesia berperan penting dalam mempersatukan masyarakat yang tersebar di lebih dari 17 ribu pulau, dengan 700 bahasa daerah dan 1.300 kelompok etnis.

“Hari ini, itu juga menjadi jembatan pemahaman antar negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat UNESCO sebagai wadah kolaborasi global yang dibangun atas dasar kepercayaan, pembelajaran, dan saling menghormati.

“Mari kita pastikan bahwa pendidikan menerangi, saling memberdayakan, kebudayaan menyatukan, dan informasi memerdekakan manusia. Samarkand menjadi pengingat bagi kita bahwa peradaban tumbuh ketika manusia saling berbagi pengetahuan dan menghormati perbedaan,” tegasnya.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Uzbekistan, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia kini semakin mendunia.

“Hari ini, Bahasa Indonesia mendunia di forum umum UNESCO dan perlu terus diperjuangkan sebagai bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan forum internasional lainnya,” tutur Ruhaini.

Ia menilai momen ini turut memperkuat marwah serta reputasi Indonesia di kancah global, sejalan dengan peran strategis Presiden Prabowo Subianto di dunia internasional.

Ruhaini menambahkan bahwa peristiwa ini merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk kembali menegaskan posisinya di peta global.

“Hati bergetar bangga menjadi saksi bersejarah Gema Pertama Bahasa Indonesia di pentas dunia dari Samarkand,” ujarnya penuh haru.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Salah Paham terhadap Pesantren: Saat Adab Disangka Penindasan

Jakarta, aktual.com – Dalam kurun waktu dekat ini banyak tuduhan yang dilayangkan terhadap pondok pesantren oleh sebagian oknum-oknum yang tidak mengetahui secara detail proses pendidikan yang terjadi di dalam pesantren. Menariknya, dengan ketidaktahuan mereka terhadap pendidikan pesantren dan minimnya keilmuan mereka dalam bidang agama islam, mereka mampu berasumsi negatif bahkan menghukumi kejadian-kejadian yang terjadi di pesantren itu sebagai hal yang tidak wajar dan tidak manusiawi bahkan menyebutkan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari feodalisme. Dalam hal ini adalah ta’dzim atau penghormatan terhadap guru dengan cara duduk bersimpuh, berjalan dengan menunduk dan mencium tangan guru. Dari hal tersebut terdapat sebuah perkataan dari para ulama’:

” من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب

“Siapa yang berbicara tentang perkara yang bukan keahliannya, maka akan muncul keanehan-keanehan dari ucapannya.”

Maka dari apa yang sudah penulis jelaskan di atas, bisa mengambil kesimpulan bahwa ketidaktahuan kita terhadap sesuatu akan mempengaruhi prespektif penilaian terhadap sesuatu tersebut. Disini kita akan melihat apakah argumentasi dan statment yang mereka layangkan bahwasannya penghormatan kepada guru dengan cara yang sudah disebutkan di atas tidak ada landasannya dari hukum islam benar atau tidak.

Pada dasarnya, inti poin dari sikap penghormatan terhadap orang tua, guru maupun orang lain secara umum sudah disebutkan dan diperintahkan melalui teks Al Qur’an, Al Hadist dan Ijma’ (konsesus) para ulama’. Yang mana ketiga sumber diatas merupakan sumber utama dalam pengambilan hukum-hukum islam seperti yang sudah dijelaskan di dalam ilmu Ushul Fiqh. Hanya saja cara dalam merealisasikan penghormatan tersebut berbeda-beda tergantung adat, lingkungan serta zaman yang berlangsung.

Berikut penulis lampirkan sebagian kecil dari dalil-dalil tersebut:

وَاِذَا حُيِّيْتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوْا بِاَحْسَنَ مِنْهَآ اَوْ رُدُّوْهَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيْبًا….. (الأية)

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allâh memperhitungkan segala sesuatu.” (Surat An-Nisa’: 86)

Ayat ini secara garis besar mengajarkan kepada kita tentang etika dan tata krama. Bagaimana seharusnya manusia hidup saling menghormati satu sama lainnya, hidup saling berdampingan dan hidup secara harmonis. Bahkan di dalam ayat ini kita diperintahkan untuk menghormati sesorang melebihi apa yang telah mereka berikan dari penghormatan kepada kita. Ayat ini bersifat umum, sehingga masuk didalamnya penghormatan terhadap orang tua, guru, saudara dan yang lainnya.

Maka dari itu kita bisa menggunakan ke umuman ayat ini sebagai dalil atau hujjah bagi orang yang menafikan adanya dalil penghormatan terhadap guru. Hal ini sesuai dengan qaidah ushuliyah yang berbunyi:

العام يبقى على عمومه حتى يدخله التخصيص

“Sesuatu yang bersifat umum akan tetap bersifat umum sampai ada dalil yang mengkhususkan sesuatu tersebut.”

Bahkan para ulama’ mewajibkan kita untuk mengambil hukum yang sifatnya umum sebelum ada dalil yang mengkhususkannya. Hal ini terangkum didalam qaidah ushuliyah:

يجب العمل بالعام حتى يرد المخصوص

“Diwajibkan untuk beramal dengan hukum dalil umum sampai adanya dalil yang mengkhususkan.”

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا ( الحديث)

“Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang yang dituakan diantara kami.” (Sunan At-Tirmidzi, Lihat Shahiihul jaami’ no.5445)

Hadist ini juga memberikan peringatan kepada kita agar senantiasa memuliakan orang yang lebih tua dari kita dan menyayangi orang yang lebih muda bagi kita. Memuliakan orang yang lebih tua adalah manifestasi dari penghormatan kita terhadap yang lebih tua. Hal ini juga bersifat umum sehingga masuk didalamnya orang tua, guru, saudara dan lain-lain.

Adapun tata cara dalam penghormatan masih-masing daerah ataupun negara memiliki ciri khas dan kriteria tersendiri. Apakah hal ini boleh dilakukan sesuai dengan adat di daerah atau negara masing-masing?, menurut pendapat pribadi penulis tentu boleh. Hal ini sesuai denga napa yang ada didalam qaidah ushuliyah maupun qaidah al fiqhiyah. Berikut lafadz dari qaidah tersebut:

العدة محكمة

Artinya: adat atau kebiasaan bisa menjadi landasan hukum.

Makna dari qaidah ini adalah sebuah adat bisa menjadi landasan hukum dalam muamalah keseharian kita ketika dalam kehidupan sosial maupun transaksi jual beli ketika tidak ada nash langsung dari al qur’an, al hadist,ijma’ atau konsesus dari para ulama’ maupun qiyas.

العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ أو بالمباني

“Tolak ukur sebuah sesuatu itu dilihat dari esensial atau tujuan dari hal tersebut, bukan dilihat dari lafadz ataupun tidakan fisik secara lahiriyah.”

الأمور بمقاصدها

“Segala sesuatu tergantung dari niat dan tujuannya.”

Makna dari apa yang bisa kita ambil bersama dari qaidah-qaidah diatas adalah bagaimana seharusnya kita memandang kalau niat dan tujuan itu lebih penting daripada hal yang sifatnya material belaka. Maka penghormatan terhadap guru bentuknya bisa bermacam-macam yang jelas dengan niatan yang tulus tanpa ada niat mengkultuskan dan lain-lain.

Adapun penilaian feodalisme dari sebagian perilaku lahiriyah kaum santri itu sangat cenderung relatif. Pandangan dari setiap orang bisa saja berbeda-beda maka kita perlu merujuk kepada esensial dari sebuah perilaku bukan hanya melihat secara material ataupun perilaku lahiriyah. Tulisan ini tidak mewakili semua dalil yang ada, hanya saja tulisan ini ditujukan untuk memberikan sedikit pemahaman tentang adanya dalil dan bagaimana cari menyimpulkan hukum dengan melihat aspek-aspek penting dalam tata cara pengambilan sebuah hukum. Semoga bisa sedikit menjawab problematika yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

Wallahu a’lam

(Muhammad Misbahul Munir)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Asosiasi Kepala Desa Temui Pimpinan DPR RI, Sampaikan Aspirasi soal Pembangunan Desa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Disco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima laporan dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Dalam pertemuan itu mereka/kepala desa menyampaikan dukungan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa. Anggota Asosiasi Kepala Desa seluruh Indonesia ini memberikan masukan-masukan yang diharapkan bisa dapat mensukseskan program-program tersebut dan meminta untuk dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan cara melibatkan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Formappi Desak DPR Nonaktifkan Satori dan Heri Gunawan yang Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi),
Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Jakarta, aktual.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa DPR dan partai politik harus mengambil sikap tegas terhadap anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Hal itu disampaikan menyusul penetapan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang mencuat sejak Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyaluran dana CSR BI yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik sejumlah pihak. Satori dan Heri Gunawan, yang masing-masing berasal dari dua fraksi berbeda di DPR, disebut memiliki peran penting dalam pengaturan proyek dan aliran dana CSR tersebut.

Hingga kini, keduanya masih aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR meski berstatus tersangka. Lucius menilai kondisi tersebut mencoreng integritas lembaga legislatif dan menunjukkan lemahnya komitmen DPR dalam menegakkan etika politik.

“Saya kira sih penting sekali bagi DPR dan partai untuk bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menegaskan, demi menjaga citra dan marwah DPR, mereka yang sudah menyandang status tersangka korupsi seharusnya diberhentikan sementara dari keanggotaan.
Menurutnya, DPR dan partai politik tidak seharusnya berlindung di balik aturan yang tidak secara eksplisit mengatur pemberhentian sementara bagi anggota tersangka.

“Untuk alasan etis, rasanya sulit memahami bagaimana bisa orang yang sudah menjadi tersangka KPK masih leluasa bekerja di DPR,” kata Lucius.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi jika tersangka korupsi tetap aktif menjalankan fungsi legislatifnya. Lucius menilai pemberhentian sementara bukan hanya penting bagi citra DPR, tetapi juga bermanfaat bagi kedua tersangka itu sendiri.

Dengan status nonaktif sementara, mereka bisa lebih fokus menghadapi proses hukum tanpa membebani lembaga. “Status pemberhentian sementara ini tentu baik bagi kedua anggota yang menjadi tersangka itu karena mereka bisa fokus menghadapi proses hukum atas kasus mereka,” ujarnya.

Ia pun berharap langkah tegas segera diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan masing-masing partai politik untuk menunjukkan bahwa DPR tidak mentoleransi praktik korupsi. “Jadi mungkin pemberhentian sementara perlu dilakukan segera, sambil menunggu proses hukum untuk status pemberhentian tetap jika nanti terbukti korup,” pungkas Lucius.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain