21 April 2026
Beranda blog Halaman 214

Menkeu Pastikan Awardee LPDP Viral Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga, Siap Diblacklist

Konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
Konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta, aktual.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami dari alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang viral di media sosial akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara.

Ia mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan pihak terkait, dan suami dari DS yang juga merupakan awardee LPDP itu setuju untuk mengembalikan dana beasiswa.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Menkeu menyayangkan sikap alumni tersebut yang dinilai menghina negara melalui unggahan di media sosial. Dirinya menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” katanya menambahkan.

Purbaya juga mengatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Adapun polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam keterangan di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sudarto menyampaikan LPDP sangat menyayangkan perilaku salah satu alumninya tersebut. Dirinya menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai, identitas, serta etika yang selama ini dibekalkan kepada para penerima beasiswa LPDP.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Lestari Moerdijat Dorong Layanan Kesehatan Lebih Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya layanan kesehatan disabilitas yang inklusif di seluruh daerah. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah.

“Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1).

Menurut Lestari, pembangunan sistem kesehatan yang ramah disabilitas merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi.

Ia mengungkapkan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73–74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun di bawah angka tersebut.

Kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjalani masa lanjut usia dalam kondisi kesehatan menurun dan berpotensi mengalami disabilitas.

Di sisi lain, hingga 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas di Indonesia, baru sekitar 4,4 persen yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Fakta tersebut menandakan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas di berbagai daerah.

Lestari menilai kesenjangan tersebut harus segera diantisipasi melalui langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak dan memadai.

Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menegaskan kebijakan mewujudkan layanan kesehatan inklusif harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI berpendapat kemampuan melayani penyandang disabilitas harus dimiliki setiap institusi kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu membangun kolaborasi yang kuat guna mempercepat ketersediaan layanan kesehatan ramah disabilitas di tanah air.

“Hal ini penting demi merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan menyeluruh, termasuk perlindungan dari ancaman penyakit, bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Anggota Komisi X DPR Ingatkan Penerima LPDP Wajib Berkomitmen Kebangsaan dan Pengabdian

Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. ANTARA/HO-Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly. ANTARA/HO-Humas DPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Andi Muawiyah Ramly mengingatkan bahwa setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus memiliki komitmen kebangsaan dan berorientasi pendidikan karena telah memanfaatkan mandat dari rakyat.

“LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka, penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” kata pria yang akrab disapa Amure itu di Jakarta, Senin (23/2).

Hal itu dia sampaikan merespons kemunculan kasus viral dari penerima berinisial DS yang secara terbuka menyatakan kebanggaannya atas kewarganegaraan anaknya di Inggris.

Berikutnya, Amure juga mendesak agar pemerintah dan LPDP untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memperketat proses seleksi penerima beasiswa. Menurut dia, kasus DS bukan sekadar isu personal atau unggahan media sosial, melainkan juga menyentuh aspek moral publik karena beasiswa LPDP dibiayai oleh dana rakyat melalui APBN dan dana abadi pendidikan.

Ia menilai bahwa kasus-kasus yang mencuat belakangan ini harus menjadi alarm keras bahwa negara tidak boleh lengah dalam memastikan bahwa investasi pendidikan benar-benar kembali untuk kemajuan Indonesia.

“Kalau ada penerima beasiswa yang lebih menonjolkan simbol kewarganegaraan negara lain dan justru tampak bangga dengan itu, publik wajar bertanya, ke mana arah loyalitas dan kontribusinya? Ini bukan soal antiglobal atau membatasi hak pribadi, melainkan soal etika ketika seseorang menerima dana publik,” ujar dia.

Amure menekankan bahwa seleksi LPDP tidak cukup hanya menilai IPK, skor bahasa, atau kualitas universitas tujuan. Menurut dia, aspek rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi konkret harus diuji lebih dalam dan terukur. Ia juga mendorong penguatan monitoring pascastudi agar komitmen pengabdian tidak berhenti di atas kertas.

Amure berharap momentum itu menjadi titik evaluasi serius bagi LPDP untuk memperkuat sistem seleksi, mempertegas kontrak pengabdian, serta memastikan bahwa setiap penerima benar-benar memiliki komitmen membangun Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

LPPOM MUI Desak Pemerintah Terapkan Perlakuan Setara Sertifikasi Halal dalam Kesepakatan RI–AS

Logo baru halal yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta, aktual.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk menerapkan perlakuan setara soal sertifikasi halal.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/2).

Pernyataan Muti itu menanggapi kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah soal sertifikasi halal produk AS yang masuk Indonesia.

Muti menjelaskan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.

“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.

Menurut Muti, dalam MoU tersebut mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.

“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.

Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, dimana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Ia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Demokrasi dan Standar Kemuliaan: Haruskah Emas Disamakan dengan Batu?

Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Demokrasi sering dipahami sebagai perayaan kesetaraan. Setiap warga negara memiliki satu suara. Setiap kandidat memiliki hak yang sama untuk dipilih. Dalam ruang politik modern, prinsip ini dipandang sebagai simbol tertinggi kebebasan dan kedaulatan rakyat. Namun pertanyaan yang jarang diajukan secara serius adalah, apakah kesetaraan politik identik dengan kesetaraan kualitas? Apakah dalam memilih pemimpin, semua orang memang layak diperlakukan tanpa pembedaan standar moral dan kompetensi?

Analogi sederhana dapat membantu menjelaskan persoalan ini. Emas dan batu sama-sama benda. Secara fisik keduanya ada, dapat disentuh, memiliki massa, dan berada dalam ruang yang sama. Namun dalam realitas, emas memiliki sifat, kelangkaan, dan nilai yang berbeda secara mendasar dari batu. Tidak seorang pun yang waras akan menukar emas satu kilogram dengan batu satu ton hanya karena keduanya sama-sama benda. Kesetaraan ontologis tidak berarti kesetaraan nilai.

Di sinilah letak dilema demokrasi modern.

Demokrasi liberal Barat lahir dari konteks sejarah Eropa yang sangat spesifik yaitu konflik panjang antara gereja dan negara, antara klaim kebenaran moral tunggal dan kekuasaan politik. Dalam situasi itu, muncul kecurigaan terhadap setiap otoritas yang mengklaim memiliki standar moral absolut. Untuk mencegah dominasi tersebut, dibangunlah sistem yang menekankan kesetaraan formal antarindividu dalam ranah politik.

Semua warga negara dianggap setara secara politik. Tidak boleh ada klaim keutamaan moral yang digunakan untuk menyingkirkan hak politik seseorang. Prinsip ini pada awalnya adalah mekanisme perlindungan terhadap tirani.

Namun dalam perkembangan selanjutnya, prinsip kesetaraan politik ini mengalami generalisasi ekstrem. Kesetaraan hak berubah menjadi kesetaraan kualitas. Seolah-olah setiap orang yang memiliki hak politik otomatis memiliki kelayakan yang sama untuk memimpin negara.

Dalam bentuk ekstremnya, demokrasi liberal cenderung menempatkan pemilihan umum sebagai satu-satunya sumber legitimasi tanpa mekanisme penyaringan nilai yang mendalam. Kandidat dengan integritas tinggi dan kandidat dengan rekam jejak moral yang meragukan berdiri pada garis start yang sama. Ukuran utama bukan lagi kualitas kepemimpinan, melainkan kemampuan mengumpulkan suara.

Di titik ini, demokrasi berisiko bergeser dari sistem seleksi kepemimpinan menjadi sekadar kompetisi popularitas.

Tidak ada yang membantah bahwa setiap warga negara memiliki hak politik yang setara. Namun hak untuk memilih tidak otomatis berarti kelayakan untuk dipilih. Dalam banyak bidang kehidupan, kita mengenal standar seleksi. Seorang hakim harus memiliki kualifikasi hukum tertentu. Seorang dokter harus memiliki kompetensi medis. Seorang pilot harus melalui proses pelatihan ketat.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, yang tanggung jawabnya menyangkut nasib jutaan orang, namun standar kelayakan dianggap tidak perlu ditegakkan secara sistematis?

Jika semua kandidat diperlakukan sama tanpa proses penyaringan moral dan kompetensi yang memadai, maka demokrasi berisiko menyamakan emas dan batu. Padahal kepemimpinan negara bukan sekadar posisi administrative namun ia adalah amanah strategis yang menentukan arah sejarah bangsa.

Dalam konteks Indonesia, sebenarnya kita memiliki warisan konseptual yang berbeda dari demokrasi liberal murni. Demokrasi Pancasila tidak dimulai langsung dari pemilihan umum terbuka. Dalam desain konstitusional awal, terdapat tahapan musyawarah dan seleksi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang merepresentasikan unsur-unsur strategis bangsa.

Gagasan dasarnya sederhana namun mendalam, yaitu karena tidak semua kandidat memiliki kelayakan moral dan kompetensi untuk memimpin negara. Karena itu, sebelum diserahkan kepada mekanisme pemilihan umum, perlu ada proses penyaringan oleh para negarawan yang memahami arah, nilai, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

Tahap ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, melainkan penguatan kualitas demokrasi. Pemilihan umum tetap menjadi mekanisme legitimasi akhir, tetapi kandidat yang diajukan telah melalui seleksi nilai dan kompetensi.

Demokrasi dalam kerangka ini bukan sekadar agregasi suara, melainkan proses berjenjang yang memastikan bahwa yang dipertarungkan bukan sekadar popularitas, tetapi kualitas.

Salah satu problem demokrasi liberal modern adalah kecenderungannya memutlakkan suara mayoritas tanpa memastikan standar kemuliaan kepemimpinan. Mayoritas bisa benar, tetapi mayoritas juga bisa terpengaruh oleh retorika, emosi, atau informasi yang tidak utuh.

Demokrasi yang matang memerlukan dua hal sekaligus yaitu kedaulatan rakyat dan standar kepemimpinan. Tanpa kedaulatan rakyat, sistem akan jatuh pada elitisme tertutup. Tanpa standar kepemimpinan, sistem berisiko menjadi populisme yang fluktuatif.

Demokrasi Pancasila berusaha menyeimbangkan keduanya melalui musyawarah dan representasi yang berjenjang. Ia mengakui kesetaraan hak politik, tetapi tidak mengabaikan kebutuhan akan kualitas moral dan kompetensi.

Pertanyaan ini pada akhirnya bukan soal merendahkan manusia, melainkan soal menjaga standar. Dalam kehidupan pribadi, kita semua memahami bahwa kualitas itu nyata. Dalam dunia profesional, kita menuntut kompetensi. Dalam bidang moral, kita menghargai integritas.
Mengapa dalam memilih pemimpin negara, standar itu dianggap tidak penting?

Demokrasi tidak harus berarti penghapusan hierarki nilai. Demokrasi dapat dan seharusnya berarti mekanisme kolektif untuk memilih yang terbaik di antara yang layak. Kesetaraan hak tidak berarti pengingkaran terhadap kualitas.
Jika demokrasi kehilangan standar kemuliaan, maka ia berisiko menjadi arena di mana emas dan batu diperlakukan sama hanya karena keduanya berada dalam kotak yang sama.

Maka pertanyaan yang lebih jujur bukanlah apakah kita pro atau anti demokrasi. Pertanyaannya adalah, demokrasi seperti apa yang kita inginkan? Demokrasi yang sekadar menghitung suara, atau demokrasi yang menjaga kualitas kepemimpinan?
Di situlah perdebatan yang sesungguhnya dimulai.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Buka-bukaan Soal Fasilitas Penerbangan ke Sulsel

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). Aktual/ Dok Kemenag

Jakarta, aktual.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2/2026) pagi. Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Nasaruddin menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK merupakan bentuk transparansi atas tugas yang dijalankannya.

Di awal keterangannya, Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya bukan kali pertama datang ke KPK. Ia mengaku sebelumnya pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, ia juga beberapa kali berkonsultasi dengan lembaga antirasuah tersebut.

“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Imam Besar Masjid Istiqlal itu bersyukur proses pertemuannya dengan KPK berjalan lancar. Ia juga mengapresiasi KPK yang memberikan ruang klarifikasi.

Nasaruddin berharap langkah yang diambilnya dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun seluruh penyelenggara negara dalam upaya pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajaknya.

Ia juga mengingatkan agar setiap potensi yang dianggap syubhat atau meragukan segera dilaporkan. “Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal pelaporan ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” sambungnya.

Pujian dari Jubir KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal oleh Menteri Agama merupakan teladan positif bagi seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari mitigasi awal potensi konflik kepentingan.

“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” kata Budi.

Ia menggarisbawahi tiga poin penting dari kedatangan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri sebagai penyelenggara negara dalam memberantas korupsi, khususnya melalui pelaporan gratifikasi sejak dini.

Kedua, sikap tersebut menjadi contoh positif tidak hanya di lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain