Diskusi DPR: Cuaca Ekstrem, Sinergi dan Kolaborasi Bersama Atasi Bencana



Jakarta, aktual.com – PT Buana Karya Bhakti (BKB) bukanlah nama asing dalam kasus hukum terkait perkebunan sawit. PT BKB memiliki anak usaha bernama PT Kumai Sentosa (KS). Perusahaan tersebut mengalahkan negara berkali-kali dalam kasus kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan.
PT Kumai Sentosa memenangkan upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam perkara gugatan perdata kebakaran hutan Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu.
Putusan Banding Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK ini diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 26 November 2021 lalu. Dengan putusan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan Banding dinyatakan batal.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat (KLHK) untuk seluruhnya.
Sebelumnya upaya hukum Kasasi yang diajukan Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, kasus kebakaran lahan perkebunan PT Kumai Sentosa ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.
Baca juga:
Putusan Kasasi Perkara Nomor 3840 K/Pid.Sus/2021 diketok Majelis Hakim MA pada Senin, 8 November 2021. Putusan MA ini menggenapkan kekalahan Negara dalam perkara yang sama, setelah 17 Februari 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis bebas (Vrijspraak) PT KS, dalam perkara nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu.
Siapa Pemilik PT BKB?
Lalu, siapa sebenarnya pemilik PT BKB. Melalui dokumen administrasi hukum umum (AHU) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan PT Kumai Sentosa bermuara ke keluarga pengusaha Dharma Surya. Nama-nama anggota keluarga ini berkelindan dengan PT Kumai Sentosa melalui sejumlah perusahaan.
Berdasarkan data AHU PT Kumai Sentosa per 20 September 2019, diketahui ada nama Kartono Susanto alias Tjihin Khiauw Sen dan Imam Satoto Yudiono yang duduk sebagai komisaris dan komisaris utama. Kemudian posisi direktur dan direktur utama dijabat oleh pengusaha lokal Muhammad Jalil Harahap dan I Ketut Supastika.
Dilihat dari pemegang saham, PT Kumai Sentosa dimiliki oleh PT BKB, dengan memegang 140 ribu lembar saham atau 70 persen kepemilikan dan PT Usaha Baratama Jesindo, memegang 60 ribu lembar saham atau 30 persen kepemilikan.
Adapun berdasarkan dokumen AHU per 16 Januari 2020, PT BKB tercatat dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria (GPS Group) dengan saham sebanyak 7.200 lembar atau 75 persen kepemilikan, dan PT Adiwahana Bintang Mandiri dengan saham sebanyak 2.400 lembar atau 25 persen kepemilikan.
Komisaris dan komisaris utama dijabat oleh Freddy Purnama Surya dan Sandi Sastra Surya. Sosok kuasa hukum PT Kumai Sentosa, Tahmijudin tercatat menjabat sebagai direktur di perusahaan ini. Sedangkan posisi direktur utama dijabat oleh Imam Satoto Yudiono.
Sementara, dalam dokumen AHU milik PT Gagah Putera Satria per 27 September 2019 menyatakan, nama Erwin Prabawa Surya sebagai direktur dan pemegang saham dengan jumlah 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nini Natalia Surya sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 500 lembar saham atau 10 persen kepemilikan, Sandi Sastra Surya sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Freddy Purnama Surya sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham sebanyak 1.500 lembar saham atau 30 persen kepemilikan, dan Trieyanto Koentjoro sebagai komisaris.
Erwin Prabawa Surya, Freddy Purnama Surya, Sandi Sastra Surya, dan Nini Natalia Surya adalah anak-anak dari Dharma Surya, pendiri PT Daya Sakti Timber Corporation. Gagah Putera Surya (GPS Grup) adalah sub-group dari grup besar yang didirikan oleh Dharma Surya yang dikendalikan oleh anak-anaknya.
Sedangkan, berdasar dokumen AHU per 27 September 2019, kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri mencatatkan Budi Widjaja sebagai komisaris, Herri Supadmo sebagai direktur dan Eko Purwanto sebagai direktur utama.
Ada yang menarik dalam kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri. Perusahaan ini ternyata juga dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria, pemegang saham PT Buana Karya Bhakti (pemilik PT Kumai Sentosa), dengan kepemilikan saham sebesar 90 persen atau memegang saham sebanyak 495 lembar. Saham lainnya dipegang oleh PT Gagah Satria Manunggal sebanyak 55 lembar atau 10 persen kepemilikan.
Lalu siapa PT Usaha Baratama Jesindo yang juga memiliki saham di PT Kumai Sentosa? Dokumen AHU yang diperoleh pada 16 Januari 2020 mencatat nama Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 7.700 lembar saham atau 70 persen kepemilikan, Dicky Kartono Tjhin alias Dicky Kartono sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 3.300 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nining Yayah Mudjihastuti alias Hajjah Nining Yayah Mudji sebagai komisaris.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum mampu mendorong akselerasi sektor pertanian meski didukung anggaran puluhan triliun rupiah. Kondisi tersebut tercermin dari kinerja sektor pertanian yang dinilai masih berjalan datar sepanjang 2025.
“Kalau bicara makan bergizi gratis, itu kan berbasis pangan. Seharusnya sektor pertanian dan agroindustri bisa terakselerasi, tetapi yang terlihat justru masih biasa-biasa saja,” ucapnya dalam Diskusi Publik INDEF, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pertumbuhan sektor pertanian sebesar 5,33 persen belum mencerminkan perbaikan struktural yang kuat karena terjadi dari basis pertumbuhan yang rendah pada periode sebelumnya. Menurutnya, tekanan faktor iklim dan gejolak harga komoditas membuat kinerja sektor ini belum cukup solid untuk menjadi penggerak ekonomi.
Kondisi sektor pertanian tersebut, kata Heri, mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam struktur pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang mencapai 5,11 persen masih belum ditopang oleh sektor-sektor produktif yang berkelanjutan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih banyak dibantu stimulus dan faktor musiman, risikonya adalah ketika dorongan itu berhenti, ekonomi bisa kembali melemah,” tutur peneliti INDEF tersebut.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi terutama didorong oleh ekspor dan konsumsi lembaga nonprofit, sementara konsumsi rumah tangga dan investasi tumbuh di bawah rata-rata nasional. Kondisi tersebut menunjukkan transformasi ekonomi dan penguatan mesin utama pertumbuhan belum berjalan optimal.
Lebih lanjut, lemahnya akselerasi sektor pertanian dan industri juga berdampak pada terbatasnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor formal. Ia menegaskan bahwa tanpa perbaikan struktural dan peningkatan produktivitas, baik MBG maupun stimulus lainnya berisiko hanya memberikan efek jangka pendek bagi perekonomian.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

Jakarta, aktual.com – Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sejumlah calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Uji kelayakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pembentukan Badan Supervisi LPS sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun itu difokuskan pada pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan yang disampaikan oleh masing-masing kandidat.
“Hari ini ada dua sesi. Setiap calon BS LPS memaparkan visi dan misi selama 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab selama 10 menit,” ujar Misbakhun.
Dalam sesi pendalaman, Anggota Komisi XI DPR RI Muh Haris menyoroti kapasitas keuangan LPS yang saat ini mengelola total aset sekitar Rp276 triliun. Menurutnya, aset tersebut tersimpan dalam berbagai instrumen obligasi, baik berdenominasi rupiah maupun dolar Amerika Serikat.
“LPS memiliki aset Rp276 triliun. Apakah dengan aset sebesar itu cukup apabila terjadi risiko sistemik pada bank besar? Selain itu, sepertiga bunga simpanan di bank ternyata lebih tinggi dari bunga penjaminan simpanan sehingga tidak dijamin oleh LPS. Bagaimana saudara menanggapi hal tersebut?” kata Haris.
Selain itu, Komisi XI juga mempertanyakan besaran iuran atau premi kepesertaan yang dikenakan LPS kepada perusahaan asuransi. Premi tersebut dibayarkan dua kali dalam setahun, yakni pada Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.
“Penetapan premi iuran LPS itu seberapa besar? Apakah dihitung berdasarkan rata-rata saldo maksimal atau berdasarkan jumlah nominatif perusahaan yang menjadi peserta?” imbuhnya.
Melalui uji kelayakan ini, Komisi XI berharap calon anggota BS LPS mampu menunjukkan kapasitas, integritas, serta strategi pengawasan yang efektif guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut bermula dari pengajuan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Permohonan itu diajukan ke KPP Madya Banjarmasin dan diperiksa oleh tim pemeriksa pajak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam perkembangannya, pada November 2025, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. Pada pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.
Permintaan tersebut disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, Dian Jaya Demega selaku anggota tim pemeriksa menghubungi pihak perusahaan untuk meminta bagian dari uang yang telah disepakati.
Pembagian uang apresiasi tersebut disepakati dengan rincian Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius Jenarus Genggor. Uang diserahkan dalam beberapa tahap dan sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi. KPK juga memperoleh informasi bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Dalam OTT yang dilakukan di Banjarmasin, KPK mengamankan tiga orang, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku pemeriksa pajak, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan dana lainnya, sehingga total barang bukti mencapai Rp1,5 miliar.
“Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Asep, Kamis (5/2/2026).
Para tersangka ditahan sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan sebagai penerima gratifikasi, sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi.
KPK menyebut pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi praktik serupa dalam proses perpajakan lainnya. “Ini menjadi peringatan untuk perbaikan sistem,” kata Asep.
KPK berharap penindakan tersebut dapat mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk menutup celah korupsi di sektor perpajakan guna meningkatkan kepercayaan publik dan penerimaan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi