6 April 2026
Beranda blog Halaman 220

INDEF Ingatkan Peran Danantara di Pasar Saham, Jangan Jadi Investor Darurat

Jakarta, Aktual.com – Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai langkah Danantara masuk ke pasar saham perlu dibingkai aturan ketat agar tidak memicu distorsi harga dan merusak mekanisme pasar.

Penilaian tersebut menguat seiring munculnya persepsi publik bahwa Danantara berpotensi menjadi penopang pasar di tengah volatilitas bursa, termasuk setelah serangkaian penghentian perdagangan (trading halt).

“Investasi itu sah, tetapi harus jelas batasnya. Jangan sampai pembelian saham hanya dilakukan untuk meredam gejolak tanpa mempertimbangkan fundamental perusahaan,” ujarnya dalam Forum INDEF bertajuk Pertumbuhan di Tengah Gejolak Pasar Saham, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, masuknya Danantara ke pasar saham, baik melalui pembelian saham emiten maupun instrumen pasar modal lainnya, harus berorientasi pada imbal hasil jangka panjang. Menurut Eko, keputusan berbasis stabilisasi sesaat justru berisiko mengirimkan sinyal keliru kepada pelaku pasar.

Dari sisi kelembagaan, INDEF memandang rencana demutualisasi bursa sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat independensi pasar modal. Lembaga ini menilai pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan kepemilikan menjadi prasyarat agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kalau kepemilikannya terkonsentrasi, risiko konflik kepentingan akan besar, apalagi bila pemegang sahamnya juga memiliki kepentingan langsung di pasar,” kata Eko.

Peneliti INDEF tersebut juga mengaitkan isu Danantara dengan pengalaman negara lain yang memiliki sovereign wealth fund aktif di pasar modal. Praktik di sejumlah negara, sebut dia, menunjukkan peran dana negara dapat berjalan berdampingan dengan bursa yang independen, selama regulasi dan pengawasannya tegas sejak awal.

Menanggapi risiko sistemik, Eko menjelaskan potensi gangguan pasar dapat ditekan jika peran Danantara sebagai investor institusional didefinisikan secara tegas sejak awal. “Kuncinya ada pada regulasi dan transparansi, supaya pasar tetap dipercaya dan berfungsi normal,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menekankan stabilitas pasar modal berpengaruh langsung terhadap prospek pertumbuhan ekonomi ke depan, terutama menjelang 2026. Karena itu, Danantara diharapkan ditempatkan sebagai investor jangka panjang yang profesional, bukan instrumen intervensi negara saat pasar bergejolak.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Panja DPR Minta Penghentian Total Alih Fungsi Kawasan Hutan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Aktual/ DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan perlunya penghentian total pengalihan fungsi kawasan hutan, termasuk untuk kepentingan strategis nasional.

Menurut Alex, alih fungsi kawasan hutan terbukti berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana alam yang berdampak fatal bagi masyarakat. Ia menilai kawasan hutan memiliki peran ekologis yang tidak dapat digantikan, terutama pada wilayah hulu sungai dan bentang alam penyangga.

“Oleh karena itu, perubahan fungsi kawasan tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam tata kelola lingkungan,” kata Alex yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Ia menekankan bahwa cara pandang terhadap hutan harus diubah secara mendasar. Menurutnya, kawasan hutan—khususnya di wilayah hulu sungai—tidak dapat dialihfungsikan dengan alasan apa pun.

“Kita harus mulai mengubah cara berpikir bahwa fungsi hutan tidak dapat diubah dengan alasan apa pun. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apa pun alasannya, tak mungkin diubah,” ujar Alex di Jakarta, Kamis (5/2).

Alex mengaitkan rangkaian bencana besar akibat siklon tropis yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dengan masifnya pengurangan tutupan hutan tropis. Ia menyebut sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan telah beralih fungsi menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Perubahan penggunaan lahan tersebut, lanjutnya, telah merusak sistem hidrologi hutan. Akibatnya, daya serap tanah terhadap air hujan menurun drastis dan memicu limpasan permukaan yang berujung pada banjir bandang serta longsor berskala besar.

Bencana tersebut tercatat menelan korban jiwa dalam jumlah besar, dengan 967 orang meninggal dunia dan 262 lainnya dinyatakan hilang. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terparah dalam sejarah modern Indonesia.

Selain korban jiwa, dampak sosial juga meluas. Sekitar 3,3 juta penduduk terdampak langsung, kehilangan tempat tinggal dan harta benda, serta mengalami gangguan serius terhadap aktivitas dan pola hidup sehari-hari.

Kerugian ekonomi akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun. Data juga mencatat kerusakan berat pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 akses jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.

Alex menegaskan pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

“Panja ini dibentuk untuk memberikan rekomendasi kebijakan terkait alih fungsi lahan, agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rekomendasi Panja akan diarahkan untuk memenuhi tujuan utama negara, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman bencana akibat kesalahan kebijakan tata ruang.

Lebih lanjut, Alex mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap tegas dengan tidak lagi memberikan izin perubahan fungsi kawasan yang secara alamiah berperan menjaga keseimbangan ekosistem, seperti hulu sungai dan kawasan lereng pegunungan.

“Ketegasan ini diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari kembali terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor, akibat kebijakan alih fungsi lahan yang merusak ekosistem hulu,” tandasnya.

Sebelumnya, Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2). Rapat tersebut membahas isu alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan.

RDP dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

BPS Klaim Kemiskinan Turun ke 8,25 Persen, Pasar Kerja Masih Jadi Penopang

Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti saat rapat kerja bersama Komite VI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengumumkan tingkat kemiskinan Indonesia turun menjadi 8,25 persen per September 2025 dalam rilis resmi statistik, Kamis (5/2/2026). Penurunan ini setara dengan berkurangnya jumlah penduduk miskin menjadi 23,36 juta orang, atau turun sekitar 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

“Secara persentase, tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 mencapai 8,25 persen atau turun 0,22 persen poin dibandingkan Maret 2025,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS RI.

Menurutnya, perbaikan kondisi kemiskinan terjadi baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan dengan laju penurunan yang relatif merata. Tingkat kemiskinan di perkotaan tercatat turun menjadi 6,6 persen, sementara di perdesaan menurun menjadi 10,72 persen, mencerminkan membaiknya akses ekonomi di berbagai wilayah.

Namun, ia menyoroti indikator pasar kerja yang masih perlu dicermati meski arahnya membaik pada akhir 2025. Kepala lembaga statistik itu menyebut jumlah pengangguran pada November 2025 mencapai 7,35 juta orang, setara dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,74 persen.

Penurunan pengangguran, kata Amalia, tidak hanya terjadi secara agregat, tetapi juga merata pada kelompok laki-laki dan perempuan, serta di wilayah perkotaan maupun perdesaan. Kondisi tersebut menandakan meningkatnya penyerapan tenaga kerja seiring dengan pulihnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Selain pasar kerja, BPS mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga, peningkatan produksi pertanian, serta penyaluran bantuan sosial yang lebih optimal turut memperkuat daya tahan kelompok rentan. “Kombinasi pertumbuhan ekonomi, perbaikan ketenagakerjaan, dan dukungan perlindungan sosial menjadi faktor penting yang menjaga tren penurunan kemiskinan tetap berlanjut,” tegas Amalia.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Fraksi Golkar MPR RI Dorong Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan

Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng (tengah) didampingi Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah (kanan) menyerahkan cinderamata kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai Sarasehan Nasional dengan tema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026). Aktual/DOK MPR RI

Surabaya, aktual.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (5/2/2026).

Sarasehan Nasional yang digelar untuk kelima kalinya ini merupakan hasil kolaborasi dengan kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dan disiarkan secara langsung kepada lebih dari 1,7 juta pelanggan kanal tersebut.

Sejumlah tokoh hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Ketua Fraksi Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, M.H., Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., Deputi Bidang Administrasi MPR RI Heri Herawan, S.H., Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I., M.E., serta Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.

Sarasehan ini juga menghadirkan Gubernur Jawa Timur Hj. Dr. (Hc) Khofifah Indar Parawansa, M.Si. sebagai pembicara kunci, serta empat narasumber diskusi, yakni Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan Adriyanto, S.E., M.M., M.A., Ph.D., Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya Prof. Dr. Didin Fatihudin, S.E., M.Si., serta Dosen Ekonomi Universitas Airlangga Muhammad Syaikh Rohman, S.E., M.Ec.

Di hadapan peserta yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), hingga kalangan akademisi, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah.

“Semangat otonomi daerah yang lahir pasca reformasi 1998 bertujuan agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Namun faktanya, hingga kini ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” ujar Mekeng saat membuka Sarasehan Nasional.

Menurutnya, obligasi daerah atau municipal bond dapat menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan daerah. Meski bukan instrumen baru, Fraksi Golkar MPR RI mengambil inisiatif untuk mengkaji dan mensosialisasikannya secara lebih serius melalui Sarasehan Nasional.

“Kegiatan ini telah kami laksanakan di berbagai provinsi, dan hasil akhirnya akan dirangkum dalam naskah akademik yang akan diserahkan kepada DPR RI untuk diproses melalui mekanisme legislasi,” jelasnya.

Mekeng berharap Undang-Undang tentang Obligasi Daerah dapat segera diselesaikan, dengan catatan pemerintah daerah mampu menyiapkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, serta perencanaan proyek yang memiliki nilai ekonomi dan arus kas yang jelas.

“Apabila seluruh tahapan dilalui, mulai dari persetujuan DPRD, pengawasan BPK, peran Kementerian Keuangan, hingga OJK, maka obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Jawa Timur Dorong Skema Obligasi

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai ekosistem di Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi ruang diskusi bersama dalam merumuskan berbagai skema creative financing.

Terkait obligasi daerah, Khofifah mengungkapkan bahwa pihaknya telah membandingkan instrumen tersebut dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dinilai memiliki proses panjang dan kompleks.

“Di Jawa Timur, baru satu KPBU yang berhasil berjalan, kemudian disusul KPBU di Kabupaten Madiun. Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Khofifah menekankan pentingnya tahapan yang jelas agar pemerintah daerah dapat memahami, menyiapkan, dan menjalankan skema obligasi daerah sesuai dengan koridor regulasi.

“Kami berharap ada pendampingan teknis dari Fraksi Partai Golkar MPR RI yang turun langsung ke daerah untuk menjelaskan format-format creative financing, termasuk obligasi daerah,” katanya.

Ia meyakini Sarasehan Nasional yang digelar Fraksi Golkar MPR RI ini memberikan harapan baru bagi daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal.

Di sisi lain, Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa hasil Sarasehan Nasional ini akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden.

“Dasar pemikiran Sarasehan ini merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 serta Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Seluruh isu akan dibahas secara mendalam oleh para narasumber,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sekretariat Jenderal MPR RI akan mengompilasi seluruh masukan sebagai bahan pengkajian sistem ketatanegaraan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta daerah.

Sebagai informasi, Sarasehan Nasional ini merupakan yang kelima setelah sebelumnya digelar di Nusa Tenggara Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Manado, dan Bandung. Kegiatan serupa selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Lantik Adies Kadir, Komposisi Hakim MK Berubah

Adies kadir resmi menjadi hakim MK usai dilantik Presiden Prabowo Subianto. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).

Pelantikan Adies Kadir didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adies terpilih sebagai calon Hakim MK setelah memperoleh persetujuan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI dalam rapat pada Senin (26/1/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pergantian hakim konstitusi tersebut telah sesuai dengan Keputusan Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026. Menurutnya, penguatan Mahkamah Konstitusi saat ini diperlukan guna menjaga marwah lembaga dan mengembalikan pelaksanaan tugas serta fungsi MK sesuai konstitusi.

Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar. Ia lahir di Balikpapan pada 17 Oktober 1968 dan merupakan politikus Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I. Adies telah menjadi anggota DPR RI sejak 2014.

Dari sisi pendidikan, Adies memiliki latar belakang akademik di bidang teknik dan hukum. Ia meraih gelar Sarjana Teknik Sipil dari Universitas Wijaya Kusuma pada 1992. Pendidikan hukum ditempuh melalui program Sarjana dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Merdeka, serta menyelesaikan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2017.

Karier politik Adies dimulai dari tingkat daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya pada periode 2009–2014. Pada Pemilu 2014, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dan kemudian dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada periode berikutnya, Adies menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Puncak karier legislatifnya dicapai pada 2024 saat ia dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

PT Buana Karya Bhakti (BKB) Tersangkut Kasus Suap Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, Satu Pegawai Diamankan

Ilustrasi: Operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Banjarmasin Kalimantan Selatan terkait restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan. Kasus ini melibatkan pihak dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – KPK mengungkapkan pihak swasta yang tersangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, adalah dari PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perusahaan tersebut merupakan wajib pajak (WP) sektor perkebunan kelapa sawit.

“Satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit yang mengurus restitusi dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

PT BKB bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan penghasil minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan inti sawit. Perusahaan yang berdiri pada 9 September 1995 ini merupakan bagian dari PT Gagah Putera Satria (GPS Group), salah satu group usaha berkedudukan di Jakarta dan Banjarmasin. Lokasi kebun inti dan plasma PT BKB berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel. OTT tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi.

Budi menjelaskan KPK menduga adanya pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut.

“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

KPK menyita uang tunai hingga lebih dari Rp1 miliar pada operasi OTT terhadap Mulyono.

“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

Ia juga mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam operasi OTT tersebut. Yakni, Mulyono, kemudian seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta dari PT BKB.

“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1×24 jam,” ucapnya.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK akan mengumumkan secara lengkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam kesempatan berikutnya.

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.

Kasus Hukum Perkebunan Sawit PT BKB, Berkali-kali Kalahkan Negara

PT BKB bukanlah nama asing dalam kasus hukum terkait perkebunan sawit. PT BKB memiliki anak usaha bernama PT Kumai Sentosa (KS). Perusahaan tersebut, memenangkan upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dalam perkara gugatan perdata kebakaran hutan Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN Pbu.

Putusan Banding Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK ini diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 26 November 2021 lalu. Dengan putusan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu tanggal 23 September 2021 yang dimohonkan Banding dinyatakan batal.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat (KLHK) untuk seluruhnya.

Sebelumnya upaya hukum Kasasi yang diajukan Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), dalam perkara pidana khusus lingkungan hidup, kasus kebakaran lahan perkebunan PT Kumai Sentosa ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Putusan Kasasi Perkara Nomor 3840 K/Pid.Sus/2021 diketok Majelis Hakim MA pada Senin, 8 November 2021. Putusan MA ini menggenapkan kekalahan Negara dalam perkara yang sama, setelah 17 Februari 2021 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memvonis bebas (Vrijspraak) PT KS, dalam perkara nomor 233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu.

Siapa Pemilik PT BKB?

Lalu, siapa sebenarnya pemilik PT BKB. Melalui dokumen administrasi hukum umum (AHU) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan PT Kumai Sentosa bermuara ke keluarga pengusaha Dharma Surya. Nama-nama anggota keluarga ini berkelindan dengan PT Kumai Sentosa melalui sejumlah perusahaan.

Berdasarkan data AHU PT Kumai Sentosa per 20 September 2019, diketahui ada nama Kartono Susanto alias Tjihin Khiauw Sen dan Imam Satoto Yudiono yang duduk sebagai komisaris dan komisaris utama. Kemudian posisi direktur dan direktur utama dijabat oleh pengusaha lokal Muhammad Jalil Harahap dan I Ketut Supastika.

Dilihat dari pemegang saham, PT Kumai Sentosa dimiliki oleh PT BKB, dengan memegang 140 ribu lembar saham atau 70 persen kepemilikan dan PT Usaha Baratama Jesindo, memegang 60 ribu lembar saham atau 30 persen kepemilikan.

Adapun berdasarkan dokumen AHU per 16 Januari 2020, PT BKB tercatat dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria (GPS Group) dengan saham sebanyak 7.200 lembar atau 75 persen kepemilikan, dan PT Adiwahana Bintang Mandiri dengan saham sebanyak 2.400 lembar atau 25 persen kepemilikan.

Komisaris dan komisaris utama dijabat oleh Freddy Purnama Surya dan Sandi Sastra Surya. Sosok kuasa hukum PT Kumai Sentosa, Tahmijudin tercatat menjabat sebagai direktur di perusahaan ini. Sedangkan posisi direktur utama dijabat oleh Imam Satoto Yudiono.

Semantara, dalam dokumen AHU milik PT Gagah Putera Satria per 27 September 2019 menyatakan, nama Erwin Prabawa Surya sebagai direktur dan pemegang saham dengan jumlah 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nini Natalia Surya sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 500 lembar saham atau 10 persen kepemilikan, Sandi Sastra Surya sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 1.500 lembar atau 30 persen kepemilikan, Freddy Purnama Surya sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham sebanyak 1.500 lembar saham atau 30 persen kepemilikan, dan Trieyanto Koentjoro sebagai komisaris.

Erwin Prabawa Surya, Freddy Purnama Surya, Sandi Sastra Surya, dan Nini Natalia Surya adalah anak-anak dari Dharma Surya, pendiri PT Daya Sakti Timber Corporation. Gagah Putera Surya (GPS Grup) adalah sub-group dari grup besar yang didirikan oleh Dharma Surya yang dikendalikan oleh anak-anaknya.

Sedangkan, berdasar dokumen AHU per 27 September 2019, kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri mencatatkan Budi Widjaja sebagai komisaris, Herri Supadmo sebagai direktur dan Eko Purwanto sebagai direktur utama.

Ada yang menarik dalam kepemilikan PT Adiwahana Bintang Mandiri. Perusahaan ini ternyata juga dimiliki oleh PT Gagah Putera Satria, pemegang saham PT Buana Karya Bhakti (pemilik PT Kumai Sentosa), dengan kepemilikan saham sebesar 90 persen atau memegang saham sebanyak 495 lembar. Saham lainnya dipegang oleh PT Gagah Satria Manunggal sebanyak 55 lembar atau 10 persen kepemilikan.

Lalu siapa PT Usaha Baratama Jesindo yang juga memiliki saham di PT Kumai Sentosa? Dokumen AHU yang diperoleh pada 16 Januari 2020 mencatat nama Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto sebagai direktur utama dan pemegang saham sebanyak 7.700 lembar saham atau 70 persen kepemilikan, Dicky Kartono Tjhin alias Dicky Kartono sebagai direktur dan pemegang saham sebanyak 3.300 lembar atau 30 persen kepemilikan, Nining Yayah Mudjihastuti alias Hajjah Nining Yayah Mudji sebagai komisaris.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain