5 April 2026
Beranda blog Halaman 221

Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Komisi IX DPR Panggil Menkes hingga Dirut BPJS

Ilustrasi

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait, mulai dari Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, hingga Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyusul kabar penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia mengingatkan agar kebijakan administratif tidak sampai mengorbankan hak dasar warga negara.

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menurut Charles, penonaktifan kepesertaan BPJS PBI semestinya disertai pemberitahuan terlebih dahulu. Ia menyoroti dampak serius kebijakan tersebut, khususnya bagi pasien penyakit kronis seperti pasien cuci darah.

“Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Ia menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh diabaikan negara.

“Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti haemodialysis,” sambungnya.

Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data peserta PBI JK. Ia juga mengingatkan perlunya mekanisme pemberitahuan minimal 30 hari sebelum status kepesertaan dinonaktifkan.

“BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI JK. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).

Rizzky menambahkan, peserta PBI JK yang dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Anggaran Pendidikan untuk MBG Kembali Digugat ke MK, Guru dan Dosen Ikut Ajukan Uji Materi

Aktivitas dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan datang dari kalangan pendidik, yakni guru dan dosen, yang menilai kebijakan tersebut bermasalah secara konstitusional.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, Kamis (5/2/2026), salah satu gugatan diajukan oleh seorang dosen bernama Rega Felix dan telah teregister dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Rega menguji sejumlah ketentuan dalam dua undang-undang sekaligus.

Gugatan tersebut ditujukan terhadap Pasal 49 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Langkah uji materi ini menambah daftar gugatan terhadap kebijakan pendanaan MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan, sekaligus menandai meningkatnya keberatan dari kalangan akademisi terhadap arah pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penjelasan pasal 49 ayat (1):

(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026:

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Penjelasan pasal 22 ayat (3):

Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Dalam permohonannya, pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni ratusan ribu rupiah. Padahal, katanya, pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20% dari total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

Dalam provisi:

– Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;

Dalam pokok permohonan:

– Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)’

– Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya’

– Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’

– Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan berikutnya diajukan guru bernama Reza Suderajat. Dia menggugat Pasal 22 Ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.

Dalam gugatannya, Reza mengatakan dirinya merupakan guru honorer yang harus mengajak di tiga tempat di Karawang. Dia mengatakan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk MBG menimbulkan kerugian konstitusional bagi dirinya.

“Bahwa kerugian Pemohon muncul dari ‘Penyimpangan Struktural’ dalam UU APBN 2026. Pemerintah menggunakan Lampiran UU yang secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari Batang Tubuh UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 sebagai instrumen untuk memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam alokasi pendidikan. Hal ini menciptakan ‘Ilusi Anggaran’, seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian,” ujarnya.

Pemohon kemudian membuat hitung-hitungan terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Berikut hitung-hitungannya:

A. Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000

B. Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000

C. Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000

D. Alokasi Makan Rp 268.000.000.000.000

Dia lalu membuat kalkulasi berapa persen dari APBN 2026 yang disebutnya murni digunakan untuk urusan pendidikan. Dia kemudian membuat persentase dari total APBN 2026, yakni 3.842.728.369.471.000 dengan apa yang disebutnya ‘anggaran pendidikan murni’ Rp 459.692.569.843.000. Berdasarkan perhitungannya, ‘persentase pendidikan murni’ dalam APBN 2026 ialah 11,96%.

“Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04% (20%-11,96%) dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru ‘diselundupkan’ ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN,” ucapnya.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk:

– Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional’

– Menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025, PDB Tembus Rp23.821 Triliun

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Bayu Saputra
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan paparan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Bayu Saputra

Jakarta, aktual.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perekonomian Indonesia tumbuh 5,11 persen (year-on-year/yoy) sepanjang 2025 dengan produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (ADHK) mencapai Rp13.580,5 triliun, naik dari Rp12.920,5 triliun pada 2024.

“Sementara, ekonomi Indonesia berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku sepanjang 2025 mencapai Rp23.821,1 triliun,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Jakarta, Kamis (5/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkum Diminta Batalkan SK terkait LDA Karaton Surakarta

Sejumlah prajurit Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari Lembaga Dewan Adat melakukan atraksi kirab di kawasan keraton setempat, Solo, Jawa Tengah, Minggu (26/6/2022). Lembaga Dewan Adat keraton setempat rutin menggelar atraksi prajurit setiap Hari Minggu sebagai promosi wisata dan menambah daya tarik bagi wisatawan yang mengunjungi Kota Solo. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum KGPH Puruboyo atau Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) meminta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membatalkan surat keputusan (SK) tentang pengesahan pendirian Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat.

Anggota tim kuasa hukum dari Teguh Satya Bhakti & Partners, Suluh Utomo, menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Kamis (5/2/2026).

Menurut Suluh, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 tanggal 30 Maret 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Secara nyata bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta, serta Akta Perdamaian (Perikatan) Tertanggal 23 Juni 2017,” papar Suluh.

Suluh menyampaikan Pasal 4 ayat (1) Keppres 23/1988 menyatakan untuk pelaksanaan pengelolaan sehari-hari apabila dipandang perlu, Direktur Jenderal Pariwisata dapat membentuk badan pengelola yang keanggotaanya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pariwisata, Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta, Kasunanan, dan tokoh masyarakat, serta apabila perlu dapat bekerjasama dengan pihak lain.

“Pembentukan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat juga tidak sah dan ilegal berdasarkan Nota Kesepahaman tanggal 22 Mei 2012 tentang Pelestarian Karaton Kasunanan Kasunanan Surakarta Sebagai Peninggalan Budaya Bangsa dan Umat Manusia,” ungkap Suluh.

Suluh juga menyebut, pendirian Perkumpulan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat tanpa persetujuan Raja/Sunan, dalam hal ini SISKS Pakoeboewono XIII. “Hal itu bentuk pelanggaran langsung terhadap nota kesepahaman, yang memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak.

Selain itu, SK Menkumham Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 jo. SK Menkumham Nomor: AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019 bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pertama, SK tersebut melanggar asas kepastian hukum, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini oleh Menkumham menyebabkan terjadinya dualisme kepemimpinan dalam Karaton Kasunanan Surakarta,” ucap Suluh.

Kedua, SK tersebut juga melanggar asas ketidakberpihakan, seperti diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini menunjukkan keberpihakan Menkumham terhadap salah satu kubu. Hal ini menunjukkan intervensi Menkumham terhadap Karaton Kasunanan Surakarta.

“Ketiga, melanggar asas kecermatan, sebagaimana diuraikan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 30/2014. Pelanggaran terhadap asas ini menunjukkan, Kemenkumham tidak melakukan pemeriksaan dan/atau verifikasi dokumen persyaratan terhadap permohonan pengesahan pendirian, dan pengesahan persetujuan perubahan LDA Karaton Surakarta Hadiningrat, saat diajukan,” kata Suluh.

Karena itu, Suluh menegaskan, kliennya juga meminta Menkum mencabut SK Menkumham Nomor: AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016 jo. SK Menkumham Nomor: AHU- 0000671.AH.01.08.Tahun 2019.

“Kami juga meminta Menkum memerintahkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan tindakan administratif yang diperlukan dalam rangka menghapus status badan hukum dan segala akibat hukum dari kedua keputusan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika aktual.com meminta tanggapan maupun klarifikasinya terkait tersebut kepada Ketua Eksekutif/Lembaga Hukum LDA Karaton Surakarta KPH Eddy S Wirabhumi yang bersangkutan menyarankan untuk menghubungi kuasa hukum LDA.

“Dengan penasihat hukum yang ngurus saja, ya,” kata Eddy sembari memberikan nomor kontak penasihat hokum LDA.

Saat aktual.com berusaha menghubungi nomor tersebut atas nama Sigit Nugroho Sudibyanto, selaku kuasa hukum Pengageng Sasono Wilopo Keraton Surakarta Hadiningrat, yang bersangkutan menjawab singkat masih mempelajari tuntutan tersebut.

“Njih Pak, masih kita pelajari,” kata Sigit.

Pun ketika aktual.com menemui dan menanyakan langsung ke yang bersangkutan, jawabannya tetap sama. “Belum tahu, masih kita pelajari,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Rusia Nyatakan Tak Lagi Terikat New START, Isyarat Era Baru Persaingan Nuklir

Arsip - Sistem rudal darat-ke-udara S-400 Triumf buatan Rusia terlihat di Lapangan Merah dalam parade Hari Kemenangan di Moskow, Rusia, 9 Mei 2019. (ANTARA/Xinhua/Bai Xueqi/pri)
Arsip - Sistem rudal darat-ke-udara S-400 Triumf buatan Rusia terlihat di Lapangan Merah dalam parade Hari Kemenangan di Moskow, Rusia, 9 Mei 2019. (ANTARA/Xinhua/Bai Xueqi/pri)

Moskow, aktual.com – Rusia menyatakan bahwa mulai 4 Februari, para pihak dalam Perjanjian Pengurangan dan Pembatasan Senjata Serangan Strategis Lebih Lanjut (New START) tidak lagi terikat oleh kewajiban dan deklarasi simetris, serta bebas menentukan langkah selanjutnya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia pada Rabu (4/2) mengatakan pihaknya telah berupaya memperpanjang perjanjian itu, yang inisiatif terakhirnya diajukan pada 22 September.

Saat itu, Presiden Rusia Vladimir Putin secara terbuka mengusulkan agar pembatasan senjata terkait dalam perjanjian tersebut tetap diberlakukan setidaknya selama satu tahun setelah masa berlakunya berakhir.

Namun, kementerian itu mengaku belum menerima tanggapan resmi dari Amerika Serikat terkait inisiatif tersebut melalui saluran bilateral.

“Dalam situasi saat ini, kami berasumsi bahwa para pihak dalam New START tidak lagi terikat oleh kewajiban atau deklarasi simetris apa pun dalam kerangka perjanjian tersebut, termasuk ketentuan intinya, dan pada prinsipnya bebas memilih langkah selanjutnya,” kata Kemlu Rusia.

Rusia menyatakan akan bertindak “secara bertanggung jawab dan seimbang” dengan mengembangkan kebijakannya di bidang senjata serangan strategis berdasarkan analisis menyeluruh terhadap kebijakan militer AS dan situasi umum di ranah strategis.

Kemlu Rusia kembali menegaskan kesiapan pemerintahnya untuk mengambil langkah militer-teknis yang tegas guna menangkal potensi ancaman tambahan terhadap keamanan nasional.

“Pada saat yang sama, negara kami tetap terbuka untuk mencari cara-cara politik dan diplomatik guna menstabilkan situasi strategis secara menyeluruh berdasarkan solusi dialog yang setara dan saling menguntungkan, apabila kondisi yang sesuai untuk kerja sama tersebut tercipta,” kata kementerian itu.

New START merupakan satu-satunya perjanjian yang tersisa dan mengikat secara hukum untuk membatasi kekuatan nuklir strategis AS dan Rusia. Berakhirnya perjanjian itu memicu kekhawatiran akan dimulainya era baru persaingan nuklir tanpa regulasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPBD DKI Waspadai Puncak Musim Hujan Maret 2026, OMC Disiapkan sebagai Opsi Terakhir

Warga mendorong motornya yang mogok saat melintasi banjir di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 23 ruas jalan serta 10 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Utara (Jakut) terendam banjir dan genangan akibat curah hujan yang tinggi dan buruknya drainase di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri.
Warga mendorong motornya yang mogok saat melintasi banjir di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 23 ruas jalan serta 10 wilayah rukun tetangga (RT) di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Utara (Jakut) terendam banjir dan genangan akibat curah hujan yang tinggi dan buruknya drainase di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar/pri.

Jakarta, aktual.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengatakan puncak musim hujan 2026 di Jakarta kemungkinan terjadi pada Maret, apabila berkaca pada pengalaman tahun lalu.

“Prediksi BMKG, Januari-Februari puncak musim hujan di tahun 2026. Namun pengalaman pada tahun 2025, meskipun dua bulan tersebut dikatakan puncak, masih ada kemungkinan bulan Maret masih menjadi puncak bahkan bisa lebih ekstrem lagi,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Yohan, Kamis (5/2).

Dalam siniar bertema “Mitigasi dan Penanganan Banjir di DKI Jakarta” yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, dia mengatakan BPBD DKI terus melakukan analisa terhadap kondisi cuaca di Jakarta.

Analisa tersebut, kata dia, nantinya menjadi bahan pengambilan keputusan terkait langkah yang harus dilakukan, termasuk opsi terakhir, yakni melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC).

“(OMC) ini opsi terakhir. Kalau kita tidak mengambil opsi terakhir, mungkin lebih banyak RT/RW yang tergenang,” ujar Yohan.

Menurut dia, OMC dilakukan untuk mitigasi banjir. Pada 2025, kegiatan modifikasi cuaca dilaksanakan pada Februari, Maret, Agustus, dan November, dengan melibatkan 78 sorti penerbangan dan total penggunaan 62.400 kg bahan semai serta durasi operasi selama 152 jam.

Hasil OMC tersebut menunjukkan curah hujan rata-rata berkisar 48,65 persen.

Tahun ini, OMC dilakukan dua tahap, yakni pada 16-22 Januari dan 23-27 Januari untuk mitigasi banjir dan cuaca ekstrem. Kegiatan ini melibatkan 34 sorti penerbangan dengan total penggunaan 12.600 kg bahan semai dan durasi operasi lebih dari 47 jam 12 menit.

Hasil OMC itu menunjukkan penurunan curah hujan rata-rata 34,95 persen.

Sementara itu, terkait kejadian banjir pada Januari 2026, wilayah dengan frekuensi tertinggi, yaitu Jakarta Timur sebanyak delapan kejadian. Kemudian, diikuti Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan yang masing-masing mengalami tujuh kejadian banjir.

Lalu, Jakarta Pusat sebanyak empat kejadian, dan Kepulauan Seribu menjadi wilayah dengan frekuensi terendah, yakni satu kejadian banjir.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain