23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 223

Fitur Split Bill, Menghindari Drama Pembayaran Saat Makan Bareng Teman

Source: Photo by Sam Lion

Aktual.com – Makan bersama teman adalah salah satu cara melepas penat dan mempererat hubungan. Namun, masalah sering muncul ketika akan membayar. Mulai dari ada yang lupa membayar, perhitungan yang tidak akurat, hingga rasa sungkan saat harus menagih teman satu per satu.

Di era transaksi digital, fitur split bill hadir sebagai solusi untuk membagi tagihan secara adil dan otomatis sehingga tidak ada lagi drama pembayaran. Ini terlebih dengan adanya dukungan dompet digital seperti aplikasi GoPay, proses patungan menjadi jauh lebih mudah dan transparan, terutama melalui layanan split bill GoPay yang memungkinkan setiap anggota kelompok langsung membayar bagiannya. Fitur ini membantu menciptakan pengalaman makan bersama yang lebih nyaman dan minim hambatan, sekaligus mengurangi potensi salah paham dalam urusan keuangan.

Apa Itu Fitur Split Bill dan Cara Kerjanya

Fitur split bill adalah layanan yang memungkinkan satu transaksi dibagi ke beberapa orang secara otomatis melalui aplikasi dompet digital. Fitur ini menghilangkan kebutuhan untuk menghitung manual maupun mengirim nomor rekening satu per satu, sehingga proses menjadi lebih ringkas dan tidak memakan waktu.

Cara kerjanya dimulai ketika salah satu anggota kelompok melakukan pembayaran terlebih dahulu, lalu membagikan tagihan tersebut kepada teman-teman yang ikut serta. Mereka yang menerima permintaan dapat langsung membayar sesuai nominal yang sudah ditentukan. Beberapa aplikasi bahkan menyediakan pembagian berdasarkan pesanan per orang, termasuk biaya tambahan seperti pajak dan service charge sehingga perhitungan menjadi lebih akurat.

Tips Menggunakan Split Bill Secara Efektif

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari split bill, beberapa hal perlu diperhatikan sebelum menggunakan fitur ini. Pertama, pastikan semua anggota grup menggunakan aplikasi dompet digital yang sama dan memiliki saldo cukup agar pembayaran tidak tertunda. Kedua, bagi berdasarkan item pesanan perlu dipilih ketika makanan atau minuman yang dipesan berbeda harganya sehingga pembayarannya lebih adil. Terakhir, pastikan untuk mengonfirmasi jumlah tagihan sebelum dikirim juga penting untuk menghindari kesalahan perhitungan. Menyimpan riwayat transaksi dapat membantu ketika diperlukan klarifikasi di kemudian hari.

Aplikasi Dompet Digital yang Mendukung Split Bill

Seiring meningkatnya gaya hidup cashless, fitur split bill semakin relevan dan dibutuhkan dalam berbagai situasi sosial. Di Indonesia, beberapa dompet digital telah mendukung fitur split bill untuk mempermudah aktivitas patungan. GoPay menjadi salah satu yang paling dapat diandalkan.

GoPay menghadirkan fitur split bill yang memungkinkan pengguna dapat membagi tagihan dengan lebih praktis dan presisi. Melalui fitur ini, pengguna cukup memotret atau memasukkan total dari struk pembayaran, lalu sistem akan membagi tagihan sesuai keinginan, baik secara rata maupun berdasarkan pesanan masing-masing. Pajak dan biaya layanan juga dihitung secara otomatis sehingga pembagian menjadi lebih adil. Selain itu, integrasi GoPay dengan ekosistem Gojek dan berbagai merchant online menjadikan fitur ini fleksibel untuk berbagai kebutuhan, mulai dari makan bersama hingga transaksi kelompok lainnya. Hal ini membuat pengalaman berpatungan terasa lebih ringan dan terorganisir.

Fitur split bill menjadi solusi modern yang dapat menjadi solusi untuk membagi pembayaran saat makan bersama atau melakukan aktivitas kelompok. Di tengah semakin berkembangnya gaya hidup digital pada tahun 2025, fitur ini telah menjadi tambahan penting dalam menciptakan pengalaman sosial yang lebih nyaman dan efisien.

Jika Anda sering berkumpul dengan teman dan ingin menghindari kerumitan dalam membagi biaya, fitur split bill di GoPay dapat menjadi solusi terbaik. Cukup dengan beberapa langkah sederhana, setiap orang dapat membayar bagiannya secara langsung dan adil. Dengan demikian, momen kebersamaan tetap terasa menyenangkan tanpa harus terganggu dengan urusan membagi tagihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rohadi M Raja

Revisi UU HAM, KemenHAM Janji Libatkan Komnas HAM secara Komprehensif

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, aktual.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan untuk mengakomodasi setiap masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk kritikan dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.

“Statement (pernyataan) yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi, yang nanti dibahas bersama oleh tim penyusun yang memang para pakar di bidang HAM,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris di Jakarta, Jumat (31/10).

Dia mengatakan rancangan Undang-Undang HAM versi pemerintah masih dalam pembahasan. Substansi pasal dalam draf tersebut masih dimungkinkan untuk berubah seiring dengan diskusi yang terus dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kementerian HAM, tutur dia, telah melaksanakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK). Pada Senin (27/10), Kementerian HAM telah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang kementerian/lembaga, termasuk lembaga nasional HAM.

“Apakah draf yang sudah kita bahas di dalam PAK pertama itu akan tidak ada perubahan? Kita jamin itu masih bergerak untuk memenuhi semua pendapat yang mengarah kepada penguatan,” ucapnya.

Menurut Novita, masukan dari lembaga nasional HAM nantinya dibawa kembali ke dalam rapat pembahasan untuk digodok bersama agar terwujud formula revisi Undang-Undang HAM yang komprehensif.

“Pembahasannya pun sudah menerapkan prinsip meaningful participation (partisipasi yang bermakna) dan ini belum selesai,” kata dia.

Di samping itu, Sekjen Kementerian HAM menekankan bahwa revisi Undang-Undang HAM akan mengatur penguatan terhadap lembaga HAM dan pemerintah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang bakal dibahas pada tahun 2026.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10), menyampaikan masukan atas rancangan revisi Undang-Undang HAM yang telah disusun Kementerian HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah secara garis besar mengatakan, “Rancangan ini dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.”

Komnas HAM menyoroti setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan dimaksud, yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Dalam UU 39/1999, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang meliputi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. Namun, kata Anis, dalam rancangan revisi UU tersebut, kewenangan Komnas HAM dikurangi.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 109 (rancangan revisi UU HAM), Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Minta OIKN Respons dengan Kinerja Usai Disebut “Ghost City” oleh Media Asing

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Ananto Pradana
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin ditemui di Balai Kota Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Ananto Pradana

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merespons dengan kinerja optimal setelah adanya kritik dari media asing yang menyebut IKN terancam menjadi kota hantu atau “ghost city”.

Dia menilai ungkapan kota hantu bersifat peyoratif yang bisa diartikan masa depan IKN gelap. Oleh karena itu, OIKN perlu mengevaluasi berbagai hal termasuk mempublikasikan proses pembangunan secara berkala kepada publik.

“Salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurut dia, jika pemberitaan yang cenderung negatif dan pesimistis dari media asing tidak dimitigasi dan dinetralisir oleh OIKN, maka berpotensi akan berdampak pada citra buruk IKN dan Indonesia di mata internasional dan lokal.

Dia mengatakan ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing. Untuk itu citra IKN yang baik harus dijaga berdasarkan kondisi nyata du lapangan.

“Di antara cara yang bisa ditempuh, dengan perbaikan pola komunikasi publik,” katanya.

Setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, dia menegaskan bahwa IKN telah disebut sebagai Ibu Kota Politik menjadikan pembangunan IKN makin jelas.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi trigger bagi kinerja OIKN,” kata dia.

Perpres tersebut, menurut dia, juga menjadi dasar dalam peta jalan pembangunan IKN agar mempunyai target. Artinya target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN.

Secara politik, dia menilai bahwa sudah tidak perlu lagi ada debat soal masa depan IKN, karena didukung melalui politik legislasi hingga politik anggaran.

“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kapolda Tepis Isu Perselisihan antara Gubernur Riau dan Wakilnya

Riau, Aktual.com – Kapolda Riau, Irjen Hery Heryawan, menepis isu yang beredar di masyarakat terkait adanya perselisihan antara Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto. Bantahan tersebut disampaikan usai ketiganya terlihat akrab dalam sebuah pertemuan resmi di Pekanbaru, Kamis (30/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau turut memperlihatkan momen kebersamaan mereka dengan berfoto bersama Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam foto tersebut, ketiganya tampak tersenyum hangat dan menunjukkan keharmonisan di antara pimpinan daerah itu.

“Tidak ada masalah antara Gubernur dan Wakil Gubernur. Hubungan mereka sangat baik dan solid dalam menjalankan roda pemerintahan di Riau,” ujar Kapolda Riau, Jum’at ( 31/10 )

Kapolda menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian di Riau berjalan dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung program pembangunan daerah.

“Kami semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Riau. Jadi isu-isu seperti itu tidak perlu ditanggapi serius,” tambahnya.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang turut hadir, juga menampik kabar miring tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur tetap kompak dalam menjalankan visi dan misi pembangunan provinsi.

“Kami fokus bekerja untuk masyarakat, bukan untuk melayani isu,” tegasnya.

Foto kebersamaan antara Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kapolda Riau pun kini beredar luas di media sosial. Banyak warganet yang memberikan komentar positif, mengapresiasi keharmonisan antara pimpinan daerah dan aparat penegak hukum tersebut.

Dengan momen itu, Kapolda Riau berharap masyarakat tidak lagi termakan isu yang tidak berdasar dan tetap menjaga suasana kondusif di Bumi Lancang Kuning.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Dorong Solusi Komprehensif bagi Guru Honorer Madrasah yang Terancam Kehilangan Status

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/HO-Humas DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti aksi unjuk rasa para guru honorer yang menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menegaskan bahwa seluruh guru honorer, baik di sekolah umum maupun madrasah, layak mendapatkan pengakuan dari negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua guru honorer baik yang di Madrasah maupun sekolah umum layaknya mendapat pengakuan dari negara. Layaknya negara mengakui tentunya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” kata Lalu kepada wartawan, Jumat (30/10/2025).

Menurutnya, permasalahan guru honorer tidak boleh dipandang dari sudut sektoral semata. Pemerintah, lanjutnya, harus menjamin kesejahteraan seluruh guru non-ASN tanpa terkecuali.

“Kami memandang persoalan guru non-ASN, termasuk guru yang berada di bawah Kementerian Agama, sebagai isu yang tidak bisa dilihat secara sektoral. Prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka, harus menjadi landasan utama dalam menjamin sistem kesejahteraan para guru,” jelasnya.

Lalu Hadrian juga mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi konkret bagi para guru honorer, khususnya guru madrasah yang telah lama mengabdi. Ia menilai, kebijakan penghapusan tenaga honorer di akhir tahun ini berpotensi membuat mereka kehilangan status dan sumber penghidupan.

“Walaupun madrasah dan guru di bawah Kemenag merupakan mitra Komisi VIII, namun saya selaku pimpinan Komisi X, tetap mendorong pemerintah untuk mencari solusi komprehensif lintas kementerian agar para guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan status dan penghidupan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan agar kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.

“Mengingat guru madrasah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sebaiknya perlu dipastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer (termasuk guru madrasah honorer) tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan. Dengan demikian, perjuangan dan dedikasi para guru, tanpa memandang instansi induknya, tetap mendapat penghargaan yang layak dari negara,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Otoritas Sudan Konfirmasi Kematian Sudah Capai 2.200 Orang Akibat RSF

Seorang wanita memegang seorang anak di sebuah kamp pengungsi di El Fasher, wilayah Darfur Utara, Sudan (9/7/2025). ANTARA/Xinhua/HO-UNICEF/aa. (UNICEF handout via Xinhua)
Seorang wanita memegang seorang anak di sebuah kamp pengungsi di El Fasher, wilayah Darfur Utara, Sudan (9/7/2025). ANTARA/Xinhua/HO-UNICEF/aa. (UNICEF handout via Xinhua)

Moskow, aktual.com – Jumlah korban tewas akibat pertempuran di Kota Al Fasher di Provinsi Darfur Utara, Sudan, bertambah menjadi 2.200 orang setelah kota tersebut secara penuh diambil alih oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF) pada 26 Oktober.

Sementara itu, lebih dari 390.000 warga terpaksa mengungsi, kata juru bicara Tentara Pembebasan Sudan pro-pemerintah, Agad bin Kony, kepada RIA Novosti pada Kamis.

Menurutnya, jumlah korban tewas meningkat menjadi 2.227 orang, termasuk anak-anak, perempuan, dan kaum lansia.

“Semua orang telah melihat video yang memperlihatkan para militan menembaki orang-orang di rumah sakit Saudi, pusat pengungsian dan masjid-masjid, di mana korban luka, pasien, atau warga sipil mencari perlindungan di tengah aksi penembakan dan pertempuran sengit,” katanya.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa lebih dari 393.000 orang telah meninggalkan Kota Al Fasher dalam empat hari terakhir.

El Fasher, benteng terakhir tentara Sudan di wilayah Darfur yang luas, dikepung secara intens oleh RSF sejak tahun lalu.

Perang saudara di Sudan, yang kini memasuki tahun ketiga, melibatkan tentara Sudan dan RSF. Konflik ini telah menewaskan puluhan ribu orang, menyebabkan jutaan orang mengungsi, dan mendorong sebagian besar wilayah Sudan ke ambang kelaparan, meskipun gencatan senjata berulang kali diserukan oleh PBB dan para mediator regional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain