5 April 2026
Beranda blog Halaman 224

Krisis Moral Aparatur Pajak dan Harga Kepercayaan Publik

Rinto Setiyawan, Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Penggerebekan dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Yogyakarta di sebuah kamar hotel bukan sekadar cerita sensasional atau urusan domestik. Ia adalah potret kecil dari persoalan besar yang selama ini dipendam rapat: krisis moral aparatur pajak dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.

Peristiwa itu bermula dari kecurigaan seorang suami terhadap istrinya yang mengajukan cuti tanpa penjelasan. Pengintaian berujung pada penggerebekan di sebuah hotel bersama rekan kerja satu kantor. Secara pidana, kasus ini memang masih bergantung pada unsur perzinaan dan aduan pasangan sah. Namun dari sudut pandang kedinasan, dampaknya jauh lebih serius. Perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena mencederai kehormatan aparatur pemerintah.

Ironisnya, kasus ini justru sejalan dengan pengakuan resmi pimpinan Direktorat Jenderal Pajak sendiri. Beberapa tahun lalu, Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, secara terbuka menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin terbanyak yang dilakukan oleh PNS di lingkungan DJP bukanlah hal sepele. Pelanggaran nomor satu adalah fraud, meminta atau menerima imbalan di luar haknya saat bekerja. Sementara pelanggaran disiplin terbanyak kedua adalah hidup bersama tanpa menikah atau kumpul kebo.

“Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” ujar Suryo Utomo, dikutip dari CNBC Indonesia pada Desember 2022. Pernyataan ini menunjukkan bahwa persoalan moral di tubuh DJP bukanlah kasus insidental, melainkan fenomena yang sudah lama diketahui secara internal.

Masalahnya, krisis moral ini tidak berdiri sendiri. Dalam waktu berdekatan, publik juga disuguhi serangkaian operasi tangkap tangan terhadap pegawai pajak, mulai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara hingga kasus terbaru di Banjarmasin. Jika ditarik garis lurus, tampak satu pola yang konsisten: persoalan integritas aparatur pajak merentang dari pelanggaran etika pribadi hingga korupsi struktural.

Di titik inilah peringatan Emha Ainun Nadjib terasa semakin relevan. Ia pernah mengatakan bahwa birokrasi dan pemerintahan Indonesia ibarat kawah: siapa pun yang masuk ke dalamnya berisiko kehilangan keseimbangan, menjadi tidak adil, curang, dan tergoda oleh nafsu harta serta kekuasaan. Kawah itu bukan hanya menggerus etika kerja, tetapi juga etika hidup.

Pajak adalah titik temu paling konkret antara pemerintah dan rakyat. Ia hadir dalam kehidupan sehari-hari, memengaruhi keberlangsungan usaha, rumah tangga, dan masa depan ekonomi warga. Karena itu, aparatur pajak tidak cukup hanya profesional secara teknis; mereka harus bermoral secara personal. Integritas aparatur pajak adalah fondasi legitimasi pemerintah dalam memungut pajak.

Ketika pegawai pajak gagal menjaga moral pribadinya, kepercayaan publik mulai retak. Ketika sebagian aparaturnya terjerat korupsi, legitimasi pemerintah runtuh lebih dalam. Dan ketika sistem perpajakan berjalan tanpa keadilan, krisis itu menjadi lengkap. Rakyat tetap dipungut pajak, tetapi kehilangan keyakinan bahwa negara dikelola oleh tangan-tangan yang bersih dan patut dipercaya.

Pertanyaan mendasarnya menjadi tak terelakkan: bagaimana mungkin tujuan negara dapat tercapai, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial, jika sistem perpajakannya tidak adil dan aparaturnya mengalami krisis moral? Bagaimana mungkin rakyat diminta patuh, sementara teladan justru rapuh?

Krisis moral aparatur pajak bukan sekadar persoalan disiplin internal. Ia adalah alarm keras tentang rapuhnya kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Selama persoalan integritas ini tidak diselesaikan secara menyeluruh, baik secara sistemik maupun kultural, setiap upaya meningkatkan penerimaan pajak akan selalu dibayar mahal dengan satu harga: hilangnya kepercayaan publik.

Dan ketika kepercayaan runtuh, pajak tak lagi dipahami sebagai gotong royong kebangsaan, melainkan sebagai paksaan administratif. Inilah harga paling mahal dari krisis moral aparatur pajak, harga yang pada akhirnya harus dibayar oleh pemerintah dan rakyatnya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Deretan Eks Menlu, Wamenlu, hingga Pengamat Dipanggil Prabowo ke Istana

Presiden Pertama Timor Leste, Xanana Gusmao berbincang sengan Dino Patti Djalal saat acara Foreign Policy Community Of Indonesia (FPCI) di Kota Kasablanka, Jakarta, Sabtu (17/9). Acara bertajuk Conference on Indonesian Foreign Policy 2016 : Finding Indonesia’s Place In The Brave New World menghadirkan sekitar 50 pembicara dari dalam dan luar negeri. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Dino Patti Djalal membenarkan dirinya diundang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rabu (4/2/2026).

“Iya benar,” kata Dino saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Rabu (4/2/2026).

Dino menyebutkan, pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih lanjut agenda pembahasan maupun pihak-pihak lain yang turut diundang dalam pertemuan tersebut.

“Jam 15.00 WIB,” ujarnya singkat.

Saat ditanya apakah pertemuan itu juga melibatkan mantan Menteri Luar Negeri maupun Wakil Menteri Luar Negeri lainnya, Dino meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak Istana.

“Tanya Istana saja,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut turut mengundang sejumlah tokoh senior diplomasi, baik mantan Menteri Luar Negeri maupun Wakil Menteri Luar Negeri. Nama-nama yang disebut di antaranya Alwi Shihab, Hassan Wirajuda, Marty Natalegawa, Retno Marsudi, Dino Patti Djalal, Triyono Wibowo, AM Fachir, serta Pahala Mansury.

Selain itu, Presiden Prabowo juga dikabarkan mengundang unsur legislatif dari Komisi I DPR RI, termasuk Ketua Komisi I Utut Adianto beserta pimpinan fraksi di komisi tersebut.

Dari kalangan akademisi dan pengamat hubungan internasional, sejumlah nama yang disebut hadir antara lain Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hubungan Internasional UI), Yose Rizal Damuri (Direktur Eksekutif CSIS), Lina Alexandra (Kepala Departemen Hubungan Internasional CSIS), Teuku Rezasyah (Unpad), Prof. M. Mohtar Mas’oed (Guru Besar HI UGM), Prof. Evi Fitriani (FISIP UI), Ikrar Nusa Bakti, Philips J. Vermonte, serta Jusuf Wanandi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait agenda utama pertemuan tersebut. Namun, kehadiran sejumlah tokoh senior dari unsur diplomasi, legislatif, dan akademisi mengindikasikan adanya pembahasan strategis terkait arah kebijakan luar negeri Indonesia dan dinamika geopolitik global terkini.

Termasuk di antaranya isu masuknya Indonesia ke dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) yang merupakan inisiatif bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Utusan Palestina di PBB: Gaza Milik Rakyat Palestina, Israel Harus Angkat Kaki Sepenuhnya

Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.
Ilustrasi - Kehancuran di Jalur Gaza. ANTARA/Anadolu/py.

Hamilton, aktual.com – Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan bahwa Jalur Gaza adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki dan milik rakyat Palestina.

“Gaza bukanlah sebidang tanah yang tergantung di udara untuk dirampas oleh siapa pun. Itu milik rakyatnya. Itu milik rakyat Palestina,” kata Mansour pada sesi pembukaan Komite PBB tentang Penerapan Hak-Hak yang Tidak Dapat Dicabut dari Rakyat Palestina, Selasa (4/2).

Mansour menyambut baik gencatan senjata di Gaza dan mencatat kerja sama semua pihak yang terlibat, termasuk AS, namun menekankan bahwa gencatan senjata itu harus bertahan lama.

Ia mengatakan bahwa gencatan senjata “tidak boleh rapuh,” katanya, “Israel tidak boleh terus menerus membunuh rakyat kami sesuai keinginan mereka di Jalur Gaza dan bagian lain wilayah Palestina yang diduduki.”

Mansour juga menekankan pentingnya akses kemanusiaan. “Bantuan kemanusiaan harus diizinkan menjangkau seluruh penjuru Jalur Gaza,” dan “lembaga kemanusiaan, termasuk PBB, UNRWA (badan pengungsi Palestina PBB), harus diizinkan untuk terus maenjalankan mandat dan tanggung jawab mereka.”

“Kami ingin melihat awal penarikan pasukan Israel untuk keluar sepenuhnya dari Jalur Gaza,” katanya, menyambut langkah gencatan senjata tahap kedua yang ditandatangani pada akhir Oktober.

Ia kembali menegaskan bahwa Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza merupakan satu kesatuan wilayah yang harus berada di bawah Otoritas Palestina. Ia juga menekankan agar Israel segera menarik diri sepenuhnya dari Jalur Gaza demi stabilitas internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tinggalkan MK, Arief Hidayat Akui Tak Sedih Pensiun, Cemas Jika Mahkamah Tertekan

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan dirinya tidak merasa sedih memasuki masa pensiun. Justru, kata dia, kesedihan akan muncul apabila Mahkamah Konstitusi tidak dapat berdiri tegak menegakkan hukum dan konstitusi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Arief saat memberikan pesan dan kesan dalam acara wisuda purnabakti hakim konstitusi, Rabu (4/2/2026).

Arief mengungkapkan, selama 13 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi, dirinya memperoleh banyak pengalaman dan pelajaran berharga. Berbagai dinamika telah ia lalui, baik suka maupun duka, bersama rekan-rekannya di Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan telah siap menghadapi masa pensiun. Menurutnya, setiap manusia memiliki batas dalam hidup, termasuk batas usia dan jabatan dalam karier.

“Oleh karena itu, saya sebagai orang yang paling tua di ruangan ini kalau tidak salah sekarang ini, saya berpesan pada adik-adik bahwa manusia itu ada batasnya. Kita harus menyadari bahwa semuanya ada batasnya. Baik batas usia maupun batas jabatan karier. Oleh karena itu kita harus ikhlas, legowo bisa menerima batas-batas itu,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa kesedihan sejatinya bukan karena meninggalkan jabatan, melainkan jika Mahkamah Konstitusi mengalami tekanan sehingga tidak mampu menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa.

“Saya tidak merasa sedih meninggalkan mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau mahkamah ini kemudian teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” katanya.

Arief pun berpesan kepada seluruh hakim, staf, dan jajaran Mahkamah Konstitusi yang masih menjabat agar senantiasa memberikan kualitas terbaik demi menjaga marwah lembaga.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama menjalani karier sebagai hakim konstitusi.

Diketahui, Arief Hidayat resmi pensiun sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network. Aktual/DOK PRIBADI

Jakarta, aktual.com – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, pemrakarsa 98 Resolution Network.

“Menurut pandangan kami, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif” yang diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi”, ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta.

Menurut Haris strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment) dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya.

Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok) untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Srategi non aligment (non blok) di era perang dingin menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina.

Setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda.

“Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri”, jelas Haris.

“Jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina, Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump”, ujar Haris.

“Strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment”, urai Haris.

Haris menekankan bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara.

“Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza”, jelas Haris.

Haris mengatakan Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”, yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak.

Menurut pandangan kami, two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza, tegas Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran.

Haris mengatakan menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka.

“Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina”, tutup Haris.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pakar Hukum: Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Lebih Tepat Diselesaikan Lewat PTUN, Bukan Pidana

Arsip Foto - Gayus Lumbuun (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.)
Arsip Foto - Gayus Lumbuun (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/am.)

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum pidana Prof. Gayus Lumbuun menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pernyataan tersebut merespons adanya perkembangan mengenai berkas perkara yang telah dikirim oleh penyidik di kepolisian, namun dikembalikan oleh jaksa serta dinyatakan P19 (belum lengkap) lantaran masih perlu pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

“Tidak tepat perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi dibawa ke ranah pidana. Hukum pidana bukan wilayah untuk mengesahkan palsu atau tidaknya sebuah dokumen atau akta autentik,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/2).

Untuk mengusut secara hukum sebuah dokumen, kata dia, harus melalui tahap demi tahap, yang salah satunya bisa diselesaikan lewat PTUN.

Dijelaskan bahwa syarat mengajukan gugatan ke PTUN merupakan individual, konkret, dan final. Nantinya, akan diurai mulai dari tahapan mendaftar sebagai mahasiswa, ujian, sampai mendapatkan ijazah, sehingga semuanya akan terungkap di situ.

Dalam perkara dugaan ijazah palsu, mantan hakim agung itu menjelaskan jalur masuknya bisa melalui sengketa informasi.

Adapun Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi sebagai informasi yang terbuka.

Gayus menyampaikan hasil KIP itu bisa menjadi dasar bagi hakim di PTUN untuk membuat putusan.

“Akan ketahuan semua dan siapa yang melanggar akan dibawa ke ranah pidana,” tutur Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Apabila terus dipaksakan digugat melalui jalur pidana terlebih dahulu, dirinya berpendapat adanya kemungkinan perkara tersebut tidak akan P-21 (lengkap) dan berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.

Di sisi lain, dia juga menilai rencana kubu Roy Suryo menggugat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberi manfaat.

Pasalnya, menurut dia, langkah itu hanya melebar-lebarkan persoalan dan tidak fokus. Ditegaskan pula bahwa MK tidak sama dengan PTUN.

Meski sifat keduanya sama, yakni erga omnes (berlaku bagi semua orang), sambung dia, tetapi teknis yuridisnya berbeda.

“PTUN bisa memeriksa secara administratif prosedural, sementara MK itu court of law (memeriksa UU),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami ‘update’ jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.

“Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain