5 April 2026
Beranda blog Halaman 225

Asap Oranye Pabrik Kimia Cilegon Dinilai Delik Pidana, KLH Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melakukan bersih-bersih di lingkup Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2/2025). ANTARA/Azmi Samsul M
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melakukan bersih-bersih di lingkup Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/2/2025). ANTARA/Azmi Samsul M

Cilegon, aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menegaskan peristiwa kemunculan asap oranye dari sebuah pabrik kimia di Cilegon masuk kategori delik pidana. Ia menyebut adanya puluhan korban terdampak menjadi bukti kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.

“Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu,” kata Hanif di Cilegon, Rabu (4/2/2026).

Selain mendorong proses hukum pidana, Kementerian Lingkungan Hidup juga memastikan akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Langkah tersebut akan ditempuh setelah tim teknis dan ahli kementerian merampungkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Beriringan dengan itu gugatan perdata sebagaimana dimandatkan Pasal 87 dan Pasal 90 harus dilakukan oleh Kementerian, ini mandat bukan voluntary,” ujarnya.

Hanif menegaskan, penanganan pidana dan perdata atas peristiwa tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, negara tidak boleh ragu mengambil langkah tegas.

“Kementerian Lingkungan Hidup tetap akan mengambil langkah tegas dari kasus ini. Ke depan kasus ini sedang dalam penyelidikan temen-temen Polri, sebagai Korwasnya tentu kami akan mendukung upaya Polri dalam rangka penyidikan, ya memang ini harus ya (dilakukan penyidikan) karena memang ada paparan 56 orang, saya rasa harus menjadi alat bukti yang cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 UU 32/2009 dan itu memang karena kelalaian dan menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, itu dampaknya memang harus ada konsekuensi hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, jumlah warga yang terpapar asap berbahaya tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi keniscayaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Habitus Politisi Lompat Pagar dan Matinya Loyalitas Kader Partai Politik

Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka
Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW), Ikhsan Tualeka

Oleh: M. Ikhsan Tualeka – Direktur Eksekutif Indonesian Political Party Watch (IPPW)

Jakarta, aktual.com – Pragmatisme tampaknya telah menjelma menjadi ideologi paling jujur dalam politik Indonesia hari ini.

Ketika arah angin kekuasaan berubah, banyak politisi tidak lagi sibuk merawat keyakinan, melainkan menghitung peluang politik.

Seperti migrasi atau “lompat pagar” kader dari partai-partai mapan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru-baru ini, misalnya, wajar diterjemahkan sebagai sesuatu yang bukan kebetulan.

Sudah pasti ini dari hasil kalkulasi elite politik atau politisi yang membaca, mempertimbangkan dan hendak kemudian memanfaatkan sisa pengaruh Joko Widodo menjelang pemilu 2029 nanti.

Di titik ini, perpindahan partai tidak lagi terasa sebagai anomali. Ia justru tampak seperti prosedur normal dalam ekosistem politik yang semakin rasional—atau barangkali makin oportunistik.

Gejala politik ini memperlihatkan satu hal, bahwa pagar ideologis partai politik tampaknya tidak pernah benar-benar kokoh, kuat dan mengakar.

Menjadi semacam perilaku atau habitus kolektif karena semakin jamak hingga dianggap lumrah. Publik pun kian permisif merespons fenomena politik yang memang kerap berulang sepanjang garis sejarah partai politik di era reformasi.

Pierre Bourdieu intelektual kritis asal Perancis menyebut habitus (kolektif) sebagai struktur disposisi—yaitu cara berpikir dan bertindak yang terbentuk oleh lingkungan sosial hingga terasa alamiah.

Jika konsep ini ditarik ke arena politik Indonesia, maka “lompat pagar” bukan lagi sekadar tindakan individual, melainkan kebiasaan kolektif yang lahir dari medan atau realitas politik itu sendiri.

Politisi belajar bahwa kesetiaan tidak selalu memberi dampak atau imbal hasil elektoral, sementara kedekatan dengan episentrum kekuasaan sering membuka jalan pintas.

Habitus baru itu bekerja nyaris tanpa rasa bersalah. Perpindahan partai tidak lagi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap gagasan, tetapi sebagai bentuk kecerdikan membaca masa depan.

Padahal dalam demokrasi modern, dan juga dijelaskan dalam berbagai literatur ilmu politik, keterikatan terhadap partai—party identification—adalah fondasi stabilitas politik.

Konsep yang diperkenalkan dalam tradisi Michigan School ini menjelaskan bagaimana loyalitas jangka panjang membantu pemilih sekaligus elite menjaga konsistensi terhadap pilihan politik mereka.

Bagi pemilih, kedekatan dengan partai yang terbangun sejak lama karena hubungan yang kuat dengan ideologi dan platform kebijakan partai, sementara di sisi lain politikus yang loyal dengan partai sebagai kendaraan politiknya, dapat menjaga konsistensi dukungan atau perolehan suara.

Tanpa itu, partai berubah menjadi organisasi sementara, mudah ditinggalkan oleh pemilih dan politisi datang atau pergi sesuka hati.

Oleh politisi, partai dipakai atau digunakan untuk maksud dan kepentingan kekuasaan secara personal. Seperti yang jamak terjadi di Indonesia dan makin mengemuka belakangan ini.

Loyalitas tampak cair, bahkan nyaris tidak relevan atau dianggap penting. Dampaknya, ketika politisi dapat berpindah tanpa beban ideologis, publik makin sulit membedakan satu partai dari yang lain.

Dalam realitas politik semacam ini, masalahnya mungkin bukan semata pada politisi yang terlalu pragmatis, melainkan justru pada partai yang gagal menghadirkan atau menonjolkan diferensiasi.

Secara teoritik, partai lahir dari ideologi—sebuah sistem keyakinan yang memberi arah kebijakan politik dan visi besar sekaligus identitas sosial bagi pendukung atau pemiliknya.

Namun dalam praktik, banyak partai bergerak menuju pola catch-all party, yaitu merangkul semua segmen, menajamkan sedikit perbedaan, dan lebih bertumpu pada figur daripada gagasan.

Akibatnya, perpindahan kader tidak lagi terasa kontradiktif. Jika platform terdengar serupa dan garis ideologis kabur, maka berpindah partai hanyalah soal kendaraan mana yang dianggap lebih menjanjikan secara elektoral.

Apalagi sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa figur yang kuat, seperti mantan presiden misalnya, hampir selalu atau setidaknya turut menjadi jangkar elektoral partai—dari PDI Perjuangan dengan Megawati Soekarnoputri hingga Demokrat dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam konteks itu, strategi membangun kekuatan melalui partai kecil yang ditopang figur kuat menjadi alternatif pilihan dan juga alasan bagi partai baru untuk tumbuh dengan optimistis. Ikhtiar atau strategi politik yang sedang coba dilakukan PSI.

Artinya, personalisasi kekuasaan semakin menggantikan institusionalisasi partai. Kekuatan partai bersandar atau bergantung pada figur, bukan pada nilai perjuangan yang hendak diusung.

Ketika politik bertumpu pada figur, partai perlahan kehilangan makna sebagai rumah ideologis. Ia berubah menjadi kendaraan elektoral—dipakai ketika mesin menyala, ditinggalkan ketika bahan bakar menipis atau logistik habis.

Fenomena migrasi kader partai juga dapat dibaca sebagai sinyal pergeseran dari politik loyalitas menuju politik realisme kekuasaan oleh politisi yang hanya bersandar pada kalkulasi realistis.

Namun, realisme semacam ini tentu menyimpan paradoks. Karena memang rasional bagi politisi, tetapi berisiko merusak kualitas representasi.

Bagaimanapun demokrasi membutuhkan partai yang menawarkan pilihan nilai. Tanpa itu, pemilu hanya menjadi kompetisi jaringan dan popularitas.

Lebih jauh lagi, kebiasaan lompat pagar mencerminkan krisis yang lebih sunyi, yaitu makin melemahnya institusionalisasi partai politik.

Padahal, seperti yang juga diingatkan oleh Samuel P. Huntington, stabilitas politik tidak hanya ditentukan oleh partisipasi, tetapi oleh kekuatan lembaga atau kelembagaan partai politik.

Dalam Political Order in Changing Societies (1968) Huntington menekankan bahwa masalah utama politik di negara berkembang (seperti Indonesia) bukanlah kurangnya partisipasi politik, melainkan oleh lemahnya institusi politik itu sendiri.

Partai yang terlembaga memiliki akar sosial, identitas jelas, dan loyalitas kader. Tanpa itu, politik akan dikuasai manuver jangka pendek para politisi yang haus kekuasaan dan miskin nilai.

Indonesia tampaknya sedang bergerak ke arah sebaliknya—menuju sistem kepartaian yang cair, terlihat adaptif, tetapi rapuh dan kopong.

Tentu, tidak ada yang sepenuhnya keliru dari rasionalitas politik (politik realistis). Politik selalu tentang kemungkinan. Namun, ketika semua keputusan dituntun oleh peluang menang, ruang bagi keyakinan menjadi semakin sempit.

Sampai di titik ini, ideologi berubah atau tampil menjadi sekadar aksesori dan pelengkap. Dikenakan saat perlu, dilepas tanpa ragu kapan saja bila sudah tak lagi menguntungkan.

Di sinilah ironi demokrasi kita. Partai membutuhkan kader loyal untuk membangun identitas, tetapi struktur kompetisi elektoral justru memberi insentif kepada mereka yang paling fleksibel atau pragmatis, bila tak mau disebut oportunis.

Itu sebabnya, pertanyaan terpenting mungkin bukan mengapa politisi begitu mudah lompat pagar. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pagar itu pernah benar-benar ada—atau sejak awal hanya garis atau selaput tipis yang digambar untuk memberi kesan bahwa politik masih memiliki batas.

Jika pagar itu kini menghilang, maka yang tersisa hanyalah lintasan terbuka menuju kekuasaan—tempat politisi berlari bukan karena percaya pada arah dan berangkat dari nilai, tetapi karena takut tertinggal secara elektabilitas.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Tegur Menpar Widiyanti: Jawaban DPR Bukan Lewat Medsos, tapi di Rapat

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay menyoroti sikap Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana yang menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPR melalui media sosial. Menurut Saleh, jawaban seharusnya disampaikan secara langsung dalam forum rapat kerja, bukan di luar mekanisme parlemen.

Hal tersebut disampaikan Saleh saat membuka rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Pariwisata di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Ia menyebut masih ada banyak pertanyaan anggota dewan yang belum terjawab secara tuntas.

“Kemarin kan sudah ada beberapa pertanyaan yang dijawab oleh Ibu Menteri, tapi belum semua, masih banyak yang belum,” kata Saleh.

Ia mengakui bahwa sebagian pertanyaan memang telah direspons Menpar melalui media sosial. Namun, menurutnya, rapat kerja adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan jawaban sekaligus membuka diskusi secara terbuka.

“Kalau kita mau melanjutkan yang pertama yang 2025 karena masih ada beberapa pertanyaan (anggota Komisi VIII saat pendalaman rapat sebelumnya) yang belum terjawab walaupun sudah dicicil melalui medsos, saya lihat,” ujarnya.

“Ya kan, ada yang dicicil lewat medsos padahal sebetulnya jawaban itu di sini mestinya, bukan di medsos. Karena di sini boleh berdebat, ya kan,” sambung dia.

Meski demikian, Saleh tetap mengapresiasi respons Widiyanti yang dinilainya menunjukkan kesungguhan untuk menjawab pertanyaan DPR. Ia pun membuka peluang agar Menpar diberi waktu khusus guna menuntaskan penjelasan terkait evaluasi program pariwisata 2025.

“Tapi sudah baguslah saya lihat, wah semangat Ibu kita ya kan. Nggak apa-apa, nanti soal itu boleh diperdebatkan juga kalau masih mau ya,” tuturnya.

Sebagai informasi, Komisi VII DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja dengan Menteri Pariwisata pada Rabu (21/1). Rapat tersebut membahas capaian sektor pariwisata sepanjang 2025 serta rencana kerja Kementerian Pariwisata untuk 2026.

Dalam forum itu, Widiyanti memaparkan bahwa Kementerian Pariwisata meraih 154 penghargaan internasional sepanjang 2025, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 66 penghargaan. Namun, Saleh mempertanyakan dampak konkret dari raihan tersebut bagi masyarakat.

“Tapi rakyatnya dapat apa? Dan ini ada 154. Saya ingin ini dijelaskan satu per satu, jenisnya apa saja, penghargaan ini dan dampaknya untuk rakyat Indonesia,” kata Saleh.

Beberapa hari setelah rapat, Widiyanti mengunggah video klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Ia menepis pemberitaan yang menyebut dirinya dijemput Ketua Komisi VII DPR dan menegaskan tidak pernah menolak rapat.

“Tidak benar. Ini harus saya luruskan. Jadi kami rapat itu diundang DPR sebagai mitra Komisi II. Tidak ada soal saya menolak rapat. Bahkan saya menyampaikan, ‘Bapak Ketua, saya sudah mengosongkan waktu saya, saya siap rapat sampai malam.’ Tapi ini tidak dikutip oleh media,” kata Widiyanti di akun Instagramnya.

“Jadi banyak media nih yang menulis itu, tapi mereka tidak hadir di sana dan tidak paham konteksnya. Yang terjadi adalah karena pembahasan sangat banyak, maka pimpinan akhirnya membagi dua rapat dan akan meneruskannya kembali di minggu depan,” sambung dia.

Selain itu, Widiyanti juga menjelaskan manfaat penghargaan internasional bagi pariwisata Indonesia. Ia menyebut penghargaan tersebut merupakan pengakuan global yang diberikan secara independen.

“Jadi penghargaan di sektor pariwisata itu merupakan bentuk pengakuan global. Ini sama sekali tidak berbayar dan diberikan oleh institusi yang kredibel, bergengsi, dan berstandar tinggi. Proses penilaiannya juga dilakukan secara independen dengan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pastinya,” tuturnya.

“Sebagian penghargaan tersebut juga berbasis pada pengalaman dan ulasan wisatawan internasional yang telah berkunjung ke Indonesia, sehingga mencerminkan persepsi nyata terhadap kualitas destinasi, produk, dan layanan pariwisata nasional. Penghargaan ini pada dasarnya adalah apresiasi atas,” imbuh dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MBG Disebut Kanibalisasi Anggaran Pendidikan, Negara Biarkan Anak Jadi Korban Tak Mampu Beli Buku

Ilustrasi alokasi anggaran MBG 2026 Rp335 triliun atau estimasi Rp1,2 triliun per hari dinilai akan menggerus dana pendidikan gratis SD hingga SMP, kesejahteraan guru, dan kualitas pendidikan. Foto: chatgpt

Jakarta, aktual.com – Meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan alat tulis menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Pusat. Peristiwa ini menjadi sebuah ironi di tengah klaim pemerintah soal peningkatan anggaran pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa yang dialami YBS (10) bukan sekadar tragedi individual, melainkan cermin kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak dasar anak atas pendidikan.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus naik, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Rabu (4/2/2026).

Baca juga:

Siswa SD Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku, padahal Anggaran MBG Rp335 Triliun Bisa untuk Gratiskan Pendidikan SD hingga SMP selama 2 Tahun

Menurut Ubaid, kasus di NTT menjadi sinyal paling telanjang bahwa pendidikan dasar di Indonesia masih jauh dari kata gratis, terutama bagi keluarga miskin.

“Ini bukti bahwa perlindungan negara terhadap hak pendidikan anak-anak kita sedang lumpuh,” katanya.

Bantahan Telak atas Narasi ‘Tidak Bisa Jajan’

JPPI juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyebut faktor utama anak putus sekolah adalah karena tidak bisa jajan. Narasi tersebut dinilai menyesatkan dan mencederai realitas sosial masyarakat miskin.

“Pernyataan itu bukan hanya absurd, tapi juga penghinaan terhadap jutaan keluarga yang berjuang membiayai sekolah anaknya,” kata Ubaid.

Ia menegaskan, tragedi di NTT secara langsung membantah narasi tersebut.

Baca juga:

Siswa SD di Ngada Bunuh Diri, Negara Dinilai Gagal Hadirkan Hak Dasar Anak

“Anak-anak kita bukan putus sekolah karena tidak bisa jajan cilok di kantin. Mereka menyerah karena biaya pendidikan yang mencekik,” ujarnya.

Ubaid pun mempertanyakan konsistensi pemerintah yang menggaungkan slogan Wajib Belajar 13 Tahun, namun abai pada persoalan biaya.

“Ketika sekolah diwajibkan, lalu bayarnya bagaimana? Apakah negara pernah benar-benar mendengar jeritan orang tua murid?” katanya.

Negara Abaikan Konstitusi

JPPI menilai persoalan ini berakar dari pengabaian serius terhadap amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

“Secara hukum sudah sangat jelas. Tapi yang terjadi, negara justru membiarkan beban biaya operasional sekolah ditanggung wali murid,” ujar Ubaid.

Ia menyebut pemerintah pusat dan daerah seolah “cuci tangan” dengan dalih keterbatasan anggaran. Dampaknya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tekanan psikologis bagi anak-anak miskin.

“Ketika seorang anak SD merasa begitu tertekan hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati, sekolah yang seharusnya menjadi safe space justru berubah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi.”  kata Ubaid.

Kanibalisasi Anggaran Pendidikan

JPPI juga mengaitkan tragedi ini dengan arah kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos dana pendidikan.

Ubaid menyebut hal tersebut sebagai kanibalisasi anggaran, di mana dana pendidikan justru “digerogoti” untuk membiayai program populis dan pembentukan lembaga baru.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk memastikan setiap anak punya buku dan pena, justru dialihkan untuk urusan logistik makanan,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pasal 22, pendanaan MBG dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Akibatnya, sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari dana pendidikan.

“Total dana MBG yang diambil dari anggaran pendidikan mencapai Rp223 triliun, atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun. Gara-gara ini, anggaran pendidikan riil di APBN 2026 tinggal 14 persen, jauh dari amanat konstitusi 20 persen,” paparnya.

Ia pun mempertanyakan logika kebijakan MBG. “Apa gunanya perut kenyang jika anak-anak harus menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis? Prioritas ini terbalik dan membahayakan masa depan bangsa.” ujarnya.

20 Persen Anggaran Pendidikan Jangan Diambil MBG

Atas rangkaian persoalan tersebut, JPPI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, menghentikan narasi politik yang menyederhanakan masalah putus sekolah.

“Berhenti menyalahkan anak dan keluarga miskin dengan dalih ‘kurang jajan’. Akui bahwa pendidikan kita masih mahal dan berbayar,” kata Ubaid.

Kedua, JPPI mendesak audit menyeluruh terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Pastikan bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, tanpa potongan, dan mencakup kebutuhan dasar seperti alat tulis,” ujarnya.

Ketiga, JPPI menuntut pengembalian khitah anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, di mana anggaran Pendidikan 20 persen di APBN harus fokus pada pembiayaan murid, guru, dan sarana prasarana, bukan dialihkan untuk ambisi politik atau badan-badan baru yang tumpang tindih.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan, justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya, Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat periode ini sebagai masa di mana pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kapolri Usulkan Eyang Meri Hoegeng Dianugerahi Bintang Bhayangkara

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada prosesi pemakaman Meriyati Roeslani Hoegeng atau Eyang Meri di Taman Pemakaman Giri Tama, Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada prosesi pemakaman Meriyati Roeslani Hoegeng atau Eyang Meri di Taman Pemakaman Giri Tama, Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan

Kabupaten Bogor, aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan almarhumah Meriyati Roeslani Hoegeng atau Eyang Meri dianugerahi Bintang Bhayangkara sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan keteladanan yang diwariskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Hal tersebut disampaikan Kapolri usai menghadiri prosesi pemakaman Eyang Meri di Taman Pemakaman Giri Tama, Desa Tonjong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2).

Kapolri mengatakan selama hidupnya, almarhumah Meri Hoegeng secara konsisten memberikan pesan moral dan semangat kepada keluarga besar Polri, terutama terkait integritas, keteladanan, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Karena jasa beliau maka Polri mengajukan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan Bintang Bhayangkara Pertama. Ini adalah bentuk penghormatan dari negara dan institusi Polri,” ujar Kapolri.

Ia menambahkan kontribusi almarhumah tidak hanya bersifat personal, melainkan memiliki dampak luas terhadap penguatan nilai-nilai etik dan moral di lingkungan kepolisian.

Kapolri mengatakan pada berbagai kesempatan almarhumah kerap mengingatkan jajaran Polri agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas.

“Beliau selalu menyampaikan pesan agar Polri tetap menjaga institusi dan menjalankan tugas dengan integritas serta keteladanan,” katanya.

Menurut Kapolri, pesan-pesan tersebut menjadi penguat komitmen Polri dalam melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan pengusulan penghargaan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi atas peran almarhumah dalam memberikan spirit dan penguatan moral pada saat institusi kepolisian menghadapi berbagai tantangan.

“Ini adalah bentuk penghargaan dari kami, dari keluarga besar Polri dan dari negara, atas apa yang telah beliau berikan selama ini,” ujar Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Purnabakti, MK Sampaikan Penghormatan

Pelepasan kalung Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat oleh Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (4/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Pelepasan kalung Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat oleh Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu (4/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam wisuda purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/B Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo memberikan kesan pesan dalam pelepasan Arief yang telah membersamai selama 13 tahun di MK.

“Kita bisa bersama-sama bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” ucapnya.

Suhartoyo mengungkap dia telah berkiprah bersama Arief selama 11 tahun di MK. Selama kiprahnya di MK, Suhartoyo menuturkan bahwa Arief di masa pensiunnya tidak kehilangan energi dan semangat di akhir masa tugasnya.

“Saya heran dengan Prof. Arief ini dengan konsistensi dan keajegan-nya karena dalam imajinasi saya Prof. Arief dan Bapak Ibu Hakim dan teman-teman semua, ketika seseorang sudah mau masuk pada titik di akhir atau penghujung masa tugasnya itu sudah seperti kehilangan energi dan semangatnya nah ternyata tidak berlaku itu untuk yang mulia Prof. Arief,” ungkapnya.

Selain itu, Suhartoyo mengungkapkan bahwa Arief merupakan seseorang yang mempunyai waktu terbang tinggi di dunia hukum. Jam terbang, kata Suhartoyo, sangat dirasakan ketika Arief bertugas memperhatikan baik setiap rincian perkara hukum.

“Forum finalisasi di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) itu sampai titik koma saja dipersoalkan diperdebatkan bahkan mungkin bisa menjadi awal dari diskusi yang kemudian mengarah ke titik yang keras gitu, keras dalam arti yang positif,” ucapnya.

Sebagai informasi, Arief memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau genap berusia 70 tahun.

Pemberhentian secara hormat yang dilakukan oleh MK sesuai ketentuan pensiun yang dinyatakan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentan MK mengatur tentang jabatan hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat karena telah genap berusia 70 tahun.

MK sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 diatur untuk memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau purnabakti pada masa jabatannya.

Untuk itu, DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain