23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 226

MK Tolak Uji Materi tentang Batas Usia Pensiun Guru dan Dosen

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meminta agar batas usia pensiun guru diubah dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10).

Perkara tersebut dimohonkan oleh guru asal Jawa Tengah yang bernama Sri Hartono. Dia menyoroti perbedaan antara usia pensiun guru dan dosen. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa usia pensiun dosen 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.

Hartono, dalam sidang perdana pada Juni lalu mengatakan, perbedaan usia pensiun guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menciptakan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Oleh sebab itu, Hartono meminta Mahkamah agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen karena adanya perbedaan syarat di antara kedua profesi tersebut.

“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua sehingga seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru,” tutur Enny.

Jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, menurut MK, rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen. Sebab, secara umum, dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru, yaitu setelah memperoleh gelar S2.

“Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen,” ujar Enny.

Dalam pertimbangan hukum, MK mengakui pentingnya arti profesi guru dalam sistem pendidikan nasional. Enny mengatakan guru seharusnya menjadi profesi yang “sangat mulia” dan “mendapat penghargaan tinggi” dari masyarakat dan negara.

Namun, Indonesia masih kekurangan guru, ditambah lagi dengan persebaran yang tidak merata sehingga menyebabkan tujuan negara untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh rakyat masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.

Berdasarkan keterangan pemerintah dalam persidangan, kata Enny, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang guru.

“Lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru,” ucap dia.

Atas dasar itu, Mahkamah menilai, masih ada kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.

Di samping persoalan jumlah guru dan kesinambungan tenaga pendidik, Mahkamah mengutarakan, tantangan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah adalah terkait kesejahteraan dan motivasi guru.

Dalam konteks ini, MK sejalan dengan dalil Hartono lainnya yang menyatakan bahwa membatasi usia guru sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang memasuki usia menjelang 60 tahun.

Padahal, secara fisik dan psikis mereka masih mampu berkontribusi besar, terutama bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama yang memiliki banyak pengalaman dan keahlian mumpuni.

MK pun meminta pemerintah melakukan kajian mengenai batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru, terutama pada jenjang jabatan ahli utama. Kajian itu dinilai penting karena perpanjangan batas usia pensiun guru merupakan ranah pembentuk undang-undang.

“Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun,” ujar Enny.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dalami Kasus Dana CSR BI-OJK, KPK Periksa Rajiv di Polres Cirebon

Anggota DPR Komisi IV, Fraksi Nasdem, Rajiv. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota pada Kamis (30/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya. Politikus NasDem itu sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (27/10).

“Hari ini, Kamis (30/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan kali ini difokuskan untuk menelusuri hubungan Rajiv dengan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Heri Gunawan dan Satori. Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui sejauh mana Rajiv memahami program sosial yang dijalankan oleh Bank Indonesia.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” katanya.

KPK sebelumnya menyatakan Rajiv tidak hadir pada panggilan pertama tanpa memberikan keterangan resmi. Ia menambahkan, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan agar keterangan Rajiv dapat segera dikonfirmasi.

“Hari ini tadi kami cek, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini bermula dari temuan KPK terkait aliran dana bantuan sosial yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya diduga menyelewengkan dana CSR dari BI dan OJK pada periode 2020 hingga 2023.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,8 miliar yang digunakan untuk membangun rumah, membuka usaha minuman, membeli tanah, dan kendaraan.

Sementara Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian mobil. Dari tangan Satori, penyidik telah menyita 15 unit kendaraan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pererat Pertahanan Kawasan, Kemenhan RI Jalin Sinergi Strategis dengan Australia

Jakarta, aktual.com — Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan mantan Gubernur Jenderal Australia, H.E. General (Retd.) David John Hurley, di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (29/10).
Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan pertahanan dan diplomasi militer antara Indonesia dan Australia.

Dalam siaran pers resmi yang diterima, Kamis (30/10), disebutkan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Kedua tokoh membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penguatan kerja sama militer, pendidikan pertahanan, serta pembangunan batalyon teritorial yang saat ini tengah dikembangkan oleh Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, mengatakan hubungan personal antara Menhan Sjafrie dan Jenderal Hurley sudah terjalin sejak lama.

“General (Retd.) Hurley merupakan sahabat lama Menhan Sjafrie sejak keduanya menempuh pendidikan militer di Royal Military College (RMC) Duntroon, Australia,” ujar Brigjen Frega di Jakarta, Kamis.

Persahabatan yang terjalin sejak masa pendidikan itu, lanjut Frega, terus berlanjut hingga keduanya turut berperan dalam mendirikan Ikatan Alumni Pertahanan (IKAHAN) Indonesia–Australia, sebuah wadah yang memperkuat jejaring strategis antara kedua negara di bidang pertahanan.

“Dengan pertemuan ini, diharapkan hubungan militer Indonesia dan Australia semakin erat dan kolaborasi pertahanan dapat terus dikembangkan,” tambahnya.

Pertemuan kedua tokoh ini juga mencerminkan komitmen kuat Indonesia dan Australia untuk menjaga stabilitas dan keamanan kawasan Indo-Pasifik melalui kemitraan yang saling menghormati dan mengedepankan kepentingan bersama.

Bonus Demografi Penentu Masa Depan, Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Kelola Secara Serius

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat seminar Perempuan sebagai Ujung Tombak Pemberdayaan dalam Mengatasi Kemiskinan dengan Hidup Sehat di Jakarta, Sabtu (3/5/2025). Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa bonus demografi harus dikelola dengan baik untuk menuju Indonesia Emas 2025 agar tidak justru menjadi malapetaka.

Menurut dia, hal itu menjadi ujian bagi para pemuda. Menurut dia, saat ini para pemuda masa kini perlu menciptakan kepemimpinan kolaboratif.

“Anak-anak muda generasi saat ini siap menunggu tongkat estafet menuju Indonesia Emas. Para pemuda harus bergerak sekarang,” kata Lestari di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa tema Hari Sumpah Pemuda tahun ini adalah “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”.

Tema itu mengajak semua anak muda untuk menyadari bahwa berbagai upaya mewujudkan kejayaan NKRI di masa mendatang perlu dicapai dengan kolaborasi kepemimpinan lintas generasi dan pelibatan elemen bangsa.

Salah satu kualitas yang dapat diandalkan dari anak muda, kata dia, adalah kualitas kepemimpinan. Kepemimpinan memiliki banyak definisi dan arti dengan berbagai atributnya.

“Namun, dalam konteks ini, kepemimpinan pemuda yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila, memahami visi Indonesia 2045, dan mampu menyatukan semua elemen untuk membangun bangsa,” kata dia.

Menurut dia, visi Indonesia Emas 2045 memiliki empat pilar utama, yakni kedaulatan dan persatuan, pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan pemerataan pembangunan.

“Dari empat pilar tersebut, anak muda dapat menjadi agen yang terus menggaungkan semangat satu dalam keberagaman, inklusivitas dan pelestarian, maupun adaptasi budaya pada berbagai kebaruan,” kata Anggota Komisi X DPR RI.

Fakta Baru! Terbukti Kantongi Restitusi Pajak, Dirut CMNP yang Fitnah NCD Palsu Dipolisikan MNC Asia Holding

Jakarta, aktual.com – Perisai Rajawali (Peraja) Law Firm –selaku kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk– melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) Arief Budhy Hardono ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor STTLP/B/7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu tertanggal 24 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan MNC Asia Holding tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Fourista memaparkan pernyataan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah berkaitan dengan transaksi _Negotiable Certificate of Deposit (NCD)_ yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU)
untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia sebagai _arranger/ broker_ pada tahun 1999, dimana NCD tersebut disebut oleh CMNP palsu, tidak sah atau tidak benar oleh Dirut CMNP.

Dalam siaran persnya, Kuasa Hukum MNC Asia Holding tersebut mengungkapkan tuduhan CMNP bahwa NCD palsu, tidak sah atau tidak benar adalah suatu tuduhan yang tidak berdasar.

Pasalnya, CMNP justru telah mencatat transaksi NCD itu dalam laporan keuangan dan menikmati restitusi pajak darinya.

Secara rinci, Fourista memaparkan faktanya, _pertama,_ CMNP telah melakukan penghapusan buku terhadap tagihan NCD dalam laporan keuangan untuk tahun buku 2001 dan 2003.

_Kedua,_ terhadap kerugian dikarenakan penghapusbukuan tersebut, CMNP telah mengajukan permohonan restitusi pajak pada 21 Maret 2012 atas tahun fiskal 2011, sehingga yang seharusnya CMNP kurang bayar pajak Rp 24,4 miliar menjadi lebih bayar pajak Rp 23,2 miliar yang diterima restitusinya oleh CMNP tahun 2013.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, sudah secara jelas NCD adalah sah dan CMNP telah mendapatkan ganti rugi dalam bentuk restitusi pajak dari Negara,” tulis Fourista dalam pernyataannya.

“Jika CMNP mengatakan NCD adalah palsu, maka sama saja CMNP mengakui telah melakukan restitusi fiktif,” kata Fourista.

Pernyataan Kuasa Hukum MNC Asia Holding itu menegaskan posisi hukum MNC Asia Holding yang menolak semua tuduhan dari pihak CMNP.

“Fakta restitusi ini membuktikan bahwa NCD tersebut sah dan diakui secara fiskal,” tegas Fourista.

“Kami percaya proses hukum akan menegakkan kebenaran berdasarkan bukti yang sudah sangat jelas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Proses hukum di Polda Metro Jaya masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MKD Tegaskan Rahayu Saraswati Masih Sah Sebagai Anggota DPR RI

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Rahayu tidak dinonaktifkan dari keanggotaannya di parlemen.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10).

Dek Gam menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam serta mempertimbangkan aspek hukum dan ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, keputusan MKD juga berdasarkan surat resmi Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menjelaskan status keanggotaan Rahayu Saraswati.

“MKD bekerja profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah lembaga legislatif,” tegas Dek Gam.

Keputusan ini sekaligus menjadi titik terang atas polemik yang berkembang setelah Rahayu Saraswati sempat menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada September lalu. Saat itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya yang sempat menuai kritik luas dan dinilai menyinggung sejumlah pihak.

Pasca pernyataan mundur tersebut, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu dari keanggotaan fraksi sembari menunggu keputusan partai. Namun kini, setelah proses etik dan klarifikasi tuntas, MKD menegaskan bahwa Rahayu masih berstatus sah sebagai anggota DPR RI.

Keputusan ini menegaskan komitmen MKD dalam menegakkan keadilan etik secara objektif, tanpa intervensi politik dan tetap menjaga kehormatan lembaga perwakilan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain