23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 229

Di Tengah Isu Mark Up Triliunan, KPK Pastikan Operasional Whoosh Tak Terganggu

Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)
Ilustrasi - Kereta Cepat Whoosh (ANTARA)

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik untuk tetap memakai kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, meskipun saat ini lembaga antirasuah sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait transportasi umum tersebut.

“Silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu mode transportasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10).

Budi menjelaskan KPK tidak ingin proses hukum yang sedang berjalan saat ini mengakibatkan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero).

Berdasarkan laman perusahaan, PT KAI merupakan pemegang saham terbanyak dalam konsorsium PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan sebanyak 58,53 persen.

Sementara itu, PT PSBI memegang 60 persen saham, dan 40 persen lainnya dipegang oleh konsorsium perusahaan perkeretaapian China yang dinamakan Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

Ia melanjutkan, “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini.”

Pada 16 Oktober 2025, KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

Setelah itu, Mahfud MD dan KPK saling respons mengenai hal tersebut. Hingga pada 26 Oktober 2025, Mahfud menyatakan siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi terkait Whoosh.

Sementara itu, KPK pada 27 Oktober 2025, mengumumkan dugaan korupsi terkait Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kopdes Merah Putih Sulit Dapat Modal, Purbaya Salahkan Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/pri.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang kesulitan mendapatkan modal. Menurutnya persoalan tersebut bukan karena kebijakan Kementerian Keuangan, melainkan kesalahan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Purbaya, pihak perbankan memiliki kewenangan penuh menilai kelayakan proyek secara profesional dan komersial. “Bukan dari saya, kan, dari Himbara-nya. Saya enggak tahu seperti apa seharusnya,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, penilaian kelayakan proyek berdasarkan potensi keuntungan dan kelangsungan usaha. “Mereka pasti melihat dan menilai proyeknya profitable atau enggak, karena basisnya profesional dan komersial,” katanya.

Meski demikian, Purbaya memastikan akan segera memanggil pihak Himbara jika penyaluran dana belum juga berjalan. “Kalau seminggu enggak jalan, saya ketemu mereka deh,” ucapnya.

Purbaya menyebut Pemerintah telah menyiapkan dana Rp25 triliun untuk Kopdes Merah Putih melalui Pembiayaan Dana Pemerintah (PDP). “Sudah dimasukkan ke PDP, kita kasih malah 25 triliun tahunnya ke PDP. 13 dari saya,” jelasnya.

Kopdes Merah Putih sendiri dirancang untuk memperkuat pembiayaan usaha masyarakat desa. Pemerintah berharap adanya Kopdes juga mendorong produktivitas ekonomi lokal dan memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha kecil di pedesaan.

Laporan: Muhammad Hamidan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, resmi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korporasi crude palm oil (CPO).

Jaksa meyakini bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama untuk mempengaruhi putusan perkara yang melibatkan sejumlah korporasi raksasa sawit.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Arif untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, Arif diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar kepada negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” lanjut jaksa.

Kasus ini berawal dari keputusan kontroversial majelis hakim yang dipimpin Djuyamto yang membebaskan tiga grup korporasi besar — Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group — dari tuntutan jaksa terkait korupsi ekspor CPO.

Dalam putusan yang disebut sebagai vonis lepas atau onslag, majelis hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ketiga korporasi tersebut membayar denda dan uang pengganti hingga Rp17,7 triliun.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa uang suap diberikan oleh Ariyanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan M. Syafei — masing-masing merupakan perwakilan hukum atau kuasa dari tiga grup besar tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi peradilan dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kini, Arif tinggal menunggu putusan majelis hakim, apakah vonis nanti akan memperkuat tuntutan jaksa atau justru memberi keringanan bagi eks Ketua PN Jaksel tersebut.

MKD Pastikan Anggota DPR Nonaktif Mulai Disidang Pekan Depan

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa sejumlah Anggota DPR RI nonaktif yang dinonaktifkan oleh partai politiknya akan segera menjalani sidang etik pekan depan.

Dek Gam mengungkapkan, MKD telah menggelar rapat verifikasi untuk memeriksa kelengkapan berkas dan dasar laporan terhadap para anggota dewan tersebut.

“Minggu depan ya, nanti saya kabarin, tenang saja,” ujar Dek Gam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, MKD akan lebih dulu menggelar rapat pimpinan guna menetapkan jadwal resmi persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses etik terhadap para anggota DPR nonaktif itu tidak akan berhenti dan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur.

“Yang penting lanjut sidangnya, jadwalnya kita atur,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya sorotan publik dan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Beberapa nama yang dinonaktifkan antara lain Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, serta anggota DPR lainnya seperti Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Langkah MKD untuk segera menggelar sidang ini disebut menjadi uji komitmen DPR dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga legislatif, di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat.

Pemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral beroperasi, Pertemuan Digelar Bersama DPM di Dairi

Dairi, aktual.com – Dalam upaya memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antara perusahaan dan masyarakat adat, pihak Pemangku hak ulayat se-Kabupaten Dairi dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) menggelar pertemuan bersama. Pertemuan ini berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat pembangunan berkelanjutan.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT DPM. Dalam pertemuan tersebut, para pemangku hak ulayat menyatakan dukungan mereka terhadap rencana pembukaan dan kelanjutan operasional PT DPM, dengan harapan perusahaan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bidang ekonomi, infrastruktur, dan kesempatan kerja.

Hadir dalam acara antara lain marga Cibro, Sambo, Maha, Pardosi, Saran Boang Manalu, Manik, Bako, Berampu, Ujung, Kudari, Matanari, Lingga, dan Bintang.

Salah satu tokoh masyarakat, bapak Sahbin Cibro yang hadir menyampaikan bahwa masyarakat adat siap bekerja sama dengan perusahaan selama kegiatan operasional tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

“Kami mendukung keberadaan PT DPM karena kami percaya, bila dikelola dengan baik dan transparan, perusahaan ini akan membuka peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Dairi,” ujar Sahbin Cibro salah satu perwakilan pemangku hak ulayat dalam pertemuan tersebut.

Pihak manajemen PT DPM menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab serta sesuai dengan regulasi pemerintah dan kearifan lokal.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat. PT DPM berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan, menghormati hak ulayat, serta berkontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Dairi,” ujar Baiq Idayani. Superintendent Hubungan Masyarakat PT DPM dalam sambutannya.

Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan pernyataan dukungan dari para pemangku hak ulayat terhadap pembukaan PT DPM, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah Dairi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Lawan Keputusan Tidak Adil IOC lewat CAS

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. menegaskan perlunya Indonesia mengambil langkah tegas melawan keputusan tidak adil International Olympic Committee (IOC). Ia mendorong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) agar Indonesia tidak dijatuhi sanksi sepihak terkait penolakan visa bagi atlet Israel pada Kejuaraan Dunia Senam beberapa waktu lalu.

Menurut Hidayat, langkah ini penting sebagai bela hak dan marwah Indonesia di forum internasional. “Mengajukan banding atas keputusan IOC yang tidak adil ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir apabila diplomasi yang sedang dilakukan Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).

Politikus senior PKS itu menyampaikan dukungannya terhadap upaya diplomasi Menpora Erick Thohir. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki dasar moral, konstitusional, dan hukum internasional yang kuat dalam menolak kehadiran Israel.

“Konstitusi kita menolak segala bentuk penjajahan, apalagi genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Sikap Indonesia berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional, bukan sekadar politik,” tegas Hidayat.

Ia mencontohkan bahwa Italia dan Belgia pernah menolak keikutsertaan atlet Israel dengan alasan keamanan publik, namun IOC tidak menjatuhkan sanksi kepada kedua negara tersebut. “Artinya ada standar ganda yang jelas di sini,” ujarnya.

Hidayat juga menyoroti banyaknya putusan dan resolusi PBB serta Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina. “ICJ bahkan menyerukan negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk bertindak menghentikan pelanggaran tersebut. Salah satu bentuknya adalah memboikot Israel,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap Indonesia bukan mencampuradukkan olahraga dengan politik, melainkan mengaitkan olahraga dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan global.

“Dulu IOC pernah melarang Afrika Selatan ikut Olimpiade selama hampir tiga dekade karena apartheid. Sekarang Israel juga menjalankan kebijakan apartheid — diakui Amnesty International, Human Rights Watch, hingga lembaga HAM Israel sendiri. Maka demi sportivitas, seharusnya IOC menjatuhkan sanksi kepada Israel, bukan Indonesia,” tegasnya.

Hidayat juga menyebut bahwa Israel telah melakukan kejahatan terhadap lebih dari 800 atlet Palestina, bahkan Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menegaskan adanya tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan oleh Israel. “IOC seharusnya berpihak pada keadilan, bukan tunduk pada politik kekuasaan,” sindirnya.

Terkait langkah hukum, Hidayat mengingatkan bahwa Pasal 61 Olympic Charter membuka peluang membawa keputusan IOC ke CAS. Ia mencontohkan kasus Vitaly Mutko, mantan Menpora Rusia, yang sempat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh IOC namun kemudian dibatalkan oleh CAS.

“Dalam banyak kasus, CAS mampu mengoreksi dan membatalkan keputusan IOC yang tidak adil. Dalam kasus Indonesia, posisinya justru lebih kuat,” ujar Hidayat.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya CAS bahkan menolak banding Israel atas penolakan visa kejuaraan senam di Indonesia, artinya CAS tidak menyalahkan sikap Indonesia. “Ironisnya, keputusan yang tidak disalahkan CAS justru dijadikan dasar oleh IOC untuk menghukum Indonesia. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Hidayat pun menegaskan, apabila diplomasi tidak membuahkan hasil, Menpora harus berani membawa persoalan ini ke CAS. “Menpora perlu berjuang habis-habisan membela hak dan kehormatan Indonesia. Langkah banding ke CAS adalah bentuk nyata sikap melawan ketidakadilan,” pungkasnya.

Berita Lain