23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 230

Pemangku Hak Ulayat se-Kabupaten Dairi Dukung PT Dairi Prima Mineral beroperasi, Pertemuan Digelar Bersama DPM di Dairi

Dairi, aktual.com – Dalam upaya memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antara perusahaan dan masyarakat adat, pihak Pemangku hak ulayat se-Kabupaten Dairi dan PT Dairi Prima Mineral (DPM) menggelar pertemuan bersama. Pertemuan ini berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat pembangunan berkelanjutan.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, serta manajemen PT DPM. Dalam pertemuan tersebut, para pemangku hak ulayat menyatakan dukungan mereka terhadap rencana pembukaan dan kelanjutan operasional PT DPM, dengan harapan perusahaan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam bidang ekonomi, infrastruktur, dan kesempatan kerja.

Hadir dalam acara antara lain marga Cibro, Sambo, Maha, Pardosi, Saran Boang Manalu, Manik, Bako, Berampu, Ujung, Kudari, Matanari, Lingga, dan Bintang.

Salah satu tokoh masyarakat, bapak Sahbin Cibro yang hadir menyampaikan bahwa masyarakat adat siap bekerja sama dengan perusahaan selama kegiatan operasional tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

“Kami mendukung keberadaan PT DPM karena kami percaya, bila dikelola dengan baik dan transparan, perusahaan ini akan membuka peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Dairi,” ujar Sahbin Cibro salah satu perwakilan pemangku hak ulayat dalam pertemuan tersebut.

Pihak manajemen PT DPM menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab serta sesuai dengan regulasi pemerintah dan kearifan lokal.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat. PT DPM berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan, menghormati hak ulayat, serta berkontribusi bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Dairi,” ujar Baiq Idayani. Superintendent Hubungan Masyarakat PT DPM dalam sambutannya.

Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan pernyataan dukungan dari para pemangku hak ulayat terhadap pembukaan PT DPM, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di wilayah Dairi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Lawan Keputusan Tidak Adil IOC lewat CAS

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. menegaskan perlunya Indonesia mengambil langkah tegas melawan keputusan tidak adil International Olympic Committee (IOC). Ia mendorong Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir untuk mengajukan banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS) agar Indonesia tidak dijatuhi sanksi sepihak terkait penolakan visa bagi atlet Israel pada Kejuaraan Dunia Senam beberapa waktu lalu.

Menurut Hidayat, langkah ini penting sebagai bela hak dan marwah Indonesia di forum internasional. “Mengajukan banding atas keputusan IOC yang tidak adil ke CAS perlu dipertimbangkan, sebagai langkah terakhir apabila diplomasi yang sedang dilakukan Kemenpora menemui jalan buntu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/10).

Politikus senior PKS itu menyampaikan dukungannya terhadap upaya diplomasi Menpora Erick Thohir. Namun, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki dasar moral, konstitusional, dan hukum internasional yang kuat dalam menolak kehadiran Israel.

“Konstitusi kita menolak segala bentuk penjajahan, apalagi genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Sikap Indonesia berdiri di atas nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional, bukan sekadar politik,” tegas Hidayat.

Ia mencontohkan bahwa Italia dan Belgia pernah menolak keikutsertaan atlet Israel dengan alasan keamanan publik, namun IOC tidak menjatuhkan sanksi kepada kedua negara tersebut. “Artinya ada standar ganda yang jelas di sini,” ujarnya.

Hidayat juga menyoroti banyaknya putusan dan resolusi PBB serta Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel melanggar hukum internasional di Palestina. “ICJ bahkan menyerukan negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk bertindak menghentikan pelanggaran tersebut. Salah satu bentuknya adalah memboikot Israel,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sikap Indonesia bukan mencampuradukkan olahraga dengan politik, melainkan mengaitkan olahraga dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan global.

“Dulu IOC pernah melarang Afrika Selatan ikut Olimpiade selama hampir tiga dekade karena apartheid. Sekarang Israel juga menjalankan kebijakan apartheid — diakui Amnesty International, Human Rights Watch, hingga lembaga HAM Israel sendiri. Maka demi sportivitas, seharusnya IOC menjatuhkan sanksi kepada Israel, bukan Indonesia,” tegasnya.

Hidayat juga menyebut bahwa Israel telah melakukan kejahatan terhadap lebih dari 800 atlet Palestina, bahkan Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menegaskan adanya tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan oleh Israel. “IOC seharusnya berpihak pada keadilan, bukan tunduk pada politik kekuasaan,” sindirnya.

Terkait langkah hukum, Hidayat mengingatkan bahwa Pasal 61 Olympic Charter membuka peluang membawa keputusan IOC ke CAS. Ia mencontohkan kasus Vitaly Mutko, mantan Menpora Rusia, yang sempat dijatuhi hukuman seumur hidup oleh IOC namun kemudian dibatalkan oleh CAS.

“Dalam banyak kasus, CAS mampu mengoreksi dan membatalkan keputusan IOC yang tidak adil. Dalam kasus Indonesia, posisinya justru lebih kuat,” ujar Hidayat.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya CAS bahkan menolak banding Israel atas penolakan visa kejuaraan senam di Indonesia, artinya CAS tidak menyalahkan sikap Indonesia. “Ironisnya, keputusan yang tidak disalahkan CAS justru dijadikan dasar oleh IOC untuk menghukum Indonesia. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Hidayat pun menegaskan, apabila diplomasi tidak membuahkan hasil, Menpora harus berani membawa persoalan ini ke CAS. “Menpora perlu berjuang habis-habisan membela hak dan kehormatan Indonesia. Langkah banding ke CAS adalah bentuk nyata sikap melawan ketidakadilan,” pungkasnya.

Usai Mangkir, Rajiv Segera Dipanggil Lagi KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rajiv dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Rajiv sempat dijadwalkan untuk diperiksa penyidik, namun ia tidak hadir dengan alasan tertentu.

Ketidakhadiran tersebut membuat penyidik menunda pemeriksaan dan menjadwalkan ulang agar proses klarifikasi terhadap perannya dalam perkara ini tetap berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menentukan waktu baru untuk pemeriksaan Rajiv.

Ia memastikan, perkembangan terkait jadwal dan materi pemeriksaan akan disampaikan kepada publik. “Nanti kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saudara RAJ dalam perkara program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Nanti jika sudah ada jadwalnya kami akan sampaikan termasuk materinya. Jika memang bisa kami sampaikan, tentu kami akan update,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus menelusuri dugaan aliran dana dari program sosial tersebut. Menurutnya, dana CSR itu diduga mengalir kepada dua pihak, yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), yang kemudian mengubah uang tersebut menjadi aset berharga.

“Sejauh ini kami masih fokus terkait dengan dugaan aliran dalam dana program sosial atau CSR BI ini kepada saudara HG dan saudara ST. Dari aliran-aliran uang tersebut oleh saudara HG dan ST kemudian dialihkan ke dalam bentuk-bentuk aset seperti tanah, kendaraan, kemudian rumah dan sebagainya,” kata Budi.

Ia menambahkan, perkara ini dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu karena penyidik menemukan adanya indikasi pengalihan dana hasil korupsi ke berbagai aset pribadi untuk menyamarkan asal usul uang.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK akan kembali memeriksa HG dan ST guna memperkuat keterangan dari saksi-saksi sebelumnya. Langkah ini, kata dia, dilakukan agar seluruh informasi yang diperoleh penyidik dapat saling terkonfirmasi.

“Tentunya nanti kami akan periksa kembali, kita akan minta keterangan termasuk untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh saksi lainnya supaya klop, terkonfirmasi,” tuturnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana CSR di dua lembaga keuangan besar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengelolaan program sosial. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil dari penyimpangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Aset Capai Rp215 Triliun! bank bjb Kian Kokoh Tumbuh Berkelanjutan

Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin, Direktur Keuangan Hana Dartiwan, Direktur Konsumer & Ritel Nunung Suhartini, Direktur Korporasi & UMKM Mulyana, Direktur Operasional & Teknologi Informasi Ayi Subarna, serta Pemimpin Divisi Corporate Secretary Herfinia berbincang usai public expose. Aktual/DOK BJB

Jakarta, aktual.com — bank bjb kembali membukukan kinerja positif sepanjang tahun 2025. Melalui agenda Public Expose 2025 yang digelar pada Selasa (29/10), manajemen memaparkan capaian kinerja solid hingga posisi September 2025 yang menunjukkan efisiensi, pertumbuhan berkelanjutan, dan sinergi antargrup.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin, Direktur Keuangan Hana Dartiwan, Direktur Konsumer & Ritel Nunung Suhartini, Direktur Korporasi & UMKM Mulyana, Direktur Operasional & Teknologi Informasi Ayi Subarna, serta Pemimpin Divisi Corporate Secretary Herfinia.

Dalam paparannya, Yusuf Saadudin menjelaskan bahwa arah kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan momentum positif bagi bank bjb untuk memperkuat daya saing dan profitabilitas bisnis.

“Salah satu fokus utama kami adalah efisiensi biaya dana. Dampak positif dari strategi ini akan terlihat pada kuartal IV 2025 dan semakin optimal di kinerja penuh tahun 2026,” ujarnya.

Selain efisiensi, bank bjb juga memperkuat penghimpunan dana ritel dan memperluas kerja sama pengelolaan payroll guna menjaga struktur pendanaan yang efisien dan berkelanjutan. Upaya tersebut turut didukung oleh strategi loan pricing yang adaptif terhadap dinamika pasar, menjaga margin tetap sehat di tengah perubahan suku bunga global.

Dari sisi bisnis, bank bjb terus melakukan ekspansi pada kredit konsumer sebagai captive market utama, serta memperkuat pembiayaan pada rantai nilai ekosistem daerah, BUMD, dan program prioritas pemerintah.

Secara konsolidasi, total aset bank bjb tumbuh 2,8% menjadi Rp215,9 triliun. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp160,2 triliun, dan penyaluran kredit termasuk pembiayaan meningkat 3,5% menjadi Rp142,9 triliun.

Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat di angka 85,3%, menunjukkan keseimbangan yang sehat antara likuiditas dan penyaluran kredit.

Dengan capaian ini, bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus tumbuh berkelanjutan, efisien, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjadi penggerak ekonomi di tingkat daerah dan nasional.

Sembilan Orang Terlibat Kasus RPTKA, Terbaru! KPK Tahan Mantan Sekjen Kemenaker HS

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober ini sebagai tindak lanjut dari pengembangan perkara. “Penyidik menemukan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan saudara HS sebagai tersangka baru,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, tim KPK juga menggeledah rumah HS di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis untuk mendukung pembuktian dan proses pemulihan aset negara. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

Sejumlah aset berupa puluhan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, telah disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana. Menurut Budi, penyitaan aset dilakukan sebagai langkah “follow the money” untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat dilacak dan dikembalikan kepada negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara agar nilai aset recovery bisa optimal,” kata Budi.

Dengan penetapan HS, total ada sembilan orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus RPTKA Kemenaker. Delapan tersangka sebelumnya juga telah ditahan dan tengah melengkapi berkas penyidikan. HS sendiri diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta menerima aliran uang dari proses pengurusan izin tenaga kerja asing.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update ya berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini,” kata Budi.

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya bisa dilakukan berdasarkan bukti kuat yang ditemukan penyidik. “Jadi nanti dari bukti-bukti, dari fakta-fakta, dan petunjuk yang ditemukan oleh penyidik, nanti kita akan terus telusuri ya,” ujarnya.

KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan dan akan memberikan pembaruan secara berkala kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.

(Achmat)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BPIH 2026 Resmi Turun Rp2 Juta, Jamaah Bayar Rp54 Juta: Pemerintah Janji Pelayanan Tetap Prima

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp87.409.365 per jamaah. Dari jumlah tersebut, jamaah haji akan menanggung biaya sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62%, sementara sisanya sebesar Rp33.215.558 atau 38% ditanggung melalui nilai manfaat (subsidi) dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama antara Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/10).

Marwan Dasopang menyebut, angka BPIH 2026 turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun 2025. Ia menegaskan, penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan pemerintah yang berlangsung hingga larut malam.

“Alhamdulillah, pembahasan kali ini luar biasa cepat. Dalam satu hari satu malam kita sepakat menurunkan biaya sekitar dua juta rupiah tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Marwan.

Menurutnya, jamaah akan mendapat pengembalian living cost sebesar Rp3,3 juta, sehingga total beban riil yang dibayar jamaah menjadi sekitar Rp23,1 juta setelah dikurangi setoran awal dan dikembalikan uang saku tersebut.

Marwan menegaskan, penurunan biaya tidak akan mengurangi kualitas pelayanan bagi jamaah. Pemerintah dan DPR telah “mengunci” spesifikasi pelayanan terbaik untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan fasilitas ibadah di Tanah Suci.

“Kami memastikan kualitas pelayanan tetap terbaik. Pemondokan, konsumsi, hingga transportasi — termasuk perpindahan jamaah dari bandara, hotel, ke Armina — semuanya sudah dikunci spesifikasinya,” tegasnya.

Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, secara matematis biaya haji tahun depan seharusnya naik sekitar Rp2,7 juta karena kenaikan kurs dan inflasi. Namun, pemerintah bersama DPR melakukan optimalisasi dan efisiensi di berbagai pos anggaran.

“Secara ekonomi, biaya seharusnya naik karena kurs dari Rp16.000 menjadi Rp16.500. Tapi berkat efisiensi di akomodasi, konsumsi, dan transportasi, akhirnya kita justru bisa turunkan Rp2 juta,” kata Dahnil.

Ia menambahkan, efisiensi dilakukan tanpa mengurangi living cost jamaah yang tetap sebesar 750 riyal, dan memastikan pelayanan haji tetap optimal.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain