Tak Perlu Lama-lama Urus Administrasi, Generali Indonesia Luncurkan GEN QuickDischarge!

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menyidangkan sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.
“Sidang hari ini adalah sidang awal, yaitu kegiatan dalam melakukan penelaahan atau kajian perkara, dan registrasi perkara, mana yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” kata Dasco di Jakarta, Rabu (29/10).
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurut dia, MKD mulai memproses pada saat ini yang masih berada pada masa reses. Dengan begitu, sidang akan langsung bisa digelar ketika nantinya DPR RI sudah memasuki masa sidang pada 3 November 2025.
“Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD,” kata dia.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa MKD DPR RI tidak memanggil sejumlah Anggota DPR RI nonaktif pada sidang awal hari ini, karena agendanya hanya berupa registrasi perkara.
“Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Nafa Urbach, Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat kerja sama peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua kementerian berkomitmen mengintegrasikan data dan sistem pengawasan agar pengelolaan hutan lebih akurat dan akuntabel. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan ketaatan perusahaan dalam memenuhi kewajiban PNBP dan memperkuat kontribusinya terhadap pendapatan negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan sangat besar jika sistem pengawasan dijalankan dengan manajemen yang baik.
“Potensi income-nya sangat besar, besar sekali, bisa ratusan triliun kalau dijalankan dengan baik,” katanya, seusai penandatanganan MoU di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Selain memperkuat sistem fiskal, kerja sama ini akan mendukung program kelestarian hutan dan pemanfaatan hasil PNBP untuk konservasi alam.
Menurutnya, sebagian penerimaan akan dikembalikan guna memperkuat keberlanjutan sumber daya hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Purbaya menjelaskan, dengan adanya kolaborasi juga akan memperkuat sistem pertukaran data digital antara kedua kementerian agar lebih transparan.
“Pada dasarnya ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami berdua,” ujarnya.
Ia menilai kerja sama tersebut penting untuk memastikan akuntabilitas serta mendorong optimalisasi penerimaan negara dari hasil hutan. “Ada optimalisasi penerimaan negara di sektor kehutanan,” ucap Purbaya.
Purbaya pun sempat memuji manajemen kehutanan yang dinilai semakin baik di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia menilai pengelolaan hutan kini lebih terkendali dan jauh lebih efektif dibandingkan saat kebakaran hutan besar pada 2016.
“Sekarang jauh lebih terukur dan sistematis. Itu yang membuat kami percaya kerja sama ini akan berhasil,” ungkap Purbaya didampingi Raja Juli Antoni.
Laporan: Nur Aida Nasution
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
Kalimantan Timur, aktual.com – Dalam upaya memastikan optimalisasi aset perkebunan kelapa sawit milik negara serta peningkatan tata kelola yang baik, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) intensif ke wilayah Kalimantan Timur.
Pada 16 Oktober 2025, Direktur Bisnis PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Zulham S. Koto, bersama jajaran dan didampingi oleh Regional Head PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional Kalimantan Timur, Firdaus Komarno, S.E., M.Si, melakukan peninjauan langsung ke PTPN PEL-SUS Tanah Merah, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang termasuk dalam wilayah Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan dimulai dengan inspeksi simbolis di gerbang masuk unit, di depan plang bertuliskan “PEL-SUS Tanah Merah Kabupaten Paser Kaltim”, yang menandai dimulainya tinjauan resmi di area tersebut.
Agenda kemudian berlanjut ke area inti perkebunan. Di tengah hamparan tanaman sawit yang produktif, Direktur Bisnis dan tim melakukan diskusi mendalam mengenai kondisi agronomi. Kegiatan ini menegaskan bahwa meskipun terdapat isu kawasan, kondisi tanaman sawit tetap sehat dan memiliki potensi tinggi.
Kunjungan kerja ini tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mencakup peninjauan menyeluruh terhadap kondisi lapangan, mulai dari kualitas tanaman, topografi lahan, hingga infrastruktur kebun. “Kondisi lahan yang berbatu, hamparan bergelombang, dengan kontur tanah yang curam,” menjadi perhatian khusus tim, yang menunjukkan adanya evaluasi mendalam terhadap kondisi geologis serta batas-batas wilayah operasional yang menantang.
Aspek teknis turut menjadi fokus utama. Direktur Bisnis bersama RH Regional Kalimantan Timur dan staf terlihat mengenakan helm proyek putih sambil berdiskusi di jalur kebun di samping mobil operasional. Momen tersebut memperlihatkan pembahasan serius mengenai strategi pemeliharaan tanaman, sistem panen, dan efisiensi logistik.
Melalui kunjungan lapangan intensif ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis yang tepat untuk meningkatkan produktivitas kebun sekaligus memperkuat tata kelola di unit PEL-SUS Tanah Merah.
Langkah strategis di Kabupaten Paser ini bukan hanya difokuskan pada pemulihan atau penertiban kawasan, tetapi juga bertujuan memperkuat fondasi agribisnis agar mampu mencapai kinerja unggul dan berperan sebagai motor penggerak industri kelapa sawit nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

Jakarta, aktual.com – bank bjb kembali menorehkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Hal itu tercermin dari capaian laba konsolidasi sebesar Rp1,37 triliun, yang diumumkan dalam agenda Earnings Call 3Q 2025, Rabu (29/10).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran manajemen, antara lain Direktur Utama bank bjb Yusuf Saadudin, Direktur Keuangan Hana Dartiwan, Direktur Konsumer & Ritel Nunung Suhartini, Direktur Korporasi & UMKM Mulyana, Direktur Operasional & Teknologi Informasi Ayi Subarna, serta Pemimpin Divisi Corporate Secretary Herfinia.
Yusuf Saadudin menyampaikan, capaian ini merupakan hasil dari pengelolaan aset dan liabilitas yang lebih prudent, optimalisasi potensi fee-based income, serta efisiensi operasional yang konsisten. “Dengan strategi yang terukur, bank bjb berhasil mencatat laba sebelum pajak sebesar Rp1,37 triliun hingga kuartal III 2025,” ujarnya.
Selain kinerja keuangan yang solid, bank bjb juga memperkuat transformasi digital melalui KGB Pisan (Pinjaman ASN), produk pinjaman digital yang menyalurkan pembiayaan kepada lebih dari 5.800 debitur hanya dalam satu tahun. Produk ini menjadi terobosan dengan proses kredit sepenuhnya digital — tanpa interaksi fisik — dan waktu persetujuan lebih efisien. Ke depan, layanan ini akan diperluas untuk pengajuan kredit baru.
Sebagai entitas pengendali grup, bank bjb juga memperkuat sinergi dengan tiga bank anak dan dua lembaga keuangan non-bank. Langkah ini diambil untuk membuka ruang pertumbuhan baru sekaligus meningkatkan efisiensi dan profitabilitas grup secara berkelanjutan.
Komitmen terhadap keuangan berkelanjutan juga menjadi fokus utama. Hingga September 2025, portofolio pembiayaan hijau bank bjb mencapai Rp15,2 triliun, dengan fokus pada pembiayaan sektor lingkungan, UMKM hijau, dan transportasi rendah emisi. Penerbitan Sustainable Bond senilai Rp1 triliun turut memperkuat langkah nyata bank bjb dalam mendukung agenda ekonomi hijau nasional.
Dari sisi fundamental, arah kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan momentum positif bagi bank bjb untuk memperkuat daya saing dan profitabilitas. Salah satu strategi utama yang ditempuh yakni efisiensi biaya dana, yang dampaknya akan terlihat pada kuartal IV 2025 dan semakin optimal pada tahun 2026.
Selain itu, bank bjb juga terus mendorong penghimpunan dana ritel dan memperluas kerja sama pengelolaan payroll untuk menjaga struktur pendanaan yang efisien. Upaya tersebut diperkuat melalui manajemen loan pricing yang adaptif terhadap dinamika pasar.
Dari sisi kinerja keuangan, total aset bank bjb tumbuh 2,8% menjadi Rp215,9 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) secara konsolidasi tercatat sebesar Rp160,2 triliun, sementara penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 3,5% menjadi Rp142,9 triliun. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 85,3%, mencerminkan keseimbangan likuiditas dan penyaluran kredit yang sehat.
Dengan capaian tersebut, bank bjb menegaskan posisinya sebagai bank pembangunan daerah dengan kinerja paling solid, sekaligus berkomitmen tumbuh berkelanjutan melalui inovasi, digitalisasi, dan penguatan sinergi di seluruh lini bisnis.

Jakarta, aktual.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025 Muhammad Arif Nuryanta atau mantan Ketua PN Jaksel itu dituntut pidana penjara selama 15 tahun terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar meyakini Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama.
“Hal ini diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam sidang itu.
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Arif dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Arif juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Adapun hukuman tersebut diikuti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ungkap JPU.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan Arif yang tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana, sebagai hal memberatkan.
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Dalam perkara tersebut, Arif didakwa menerima suap senilai Rp15,7 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, dengan total sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp40 miliar.
Secara perinci, uang suap yang diterima Arif, Wahyu, serta ketiga hakim lainnya diterima sebanyak dua kali. Penerimaan pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS atau senilai Rp8 miliar, yang diterima Arif sebesar Rp3,3 miliar; Wahyu Rp800 juta; Djuyamto Rp1,7 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Kemudian penerimaan kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS atau senilai Rp32 miliar, yang dibagi kepada Arif sebesar Rp12,4 miliar; Wahyu Rp1,6 miliar; Djuyamto Rp7,8 miliar; serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain