4 April 2026
Beranda blog Halaman 233

Bridgestone Buka Suara soal TCL yang Tersangkut Pemeriksaan Imigrasi

Jakarta, aktual.com — Perwakilan Bridgestone Indonesia memberikan pernyataan terkait isu yang menyeret nama seorang direktur Bridgestone berinisial TCL yang sempat diperiksa oleh otoritas imigrasi. Perusahaan menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan dan menjelaskan posisi individu tersebut di dalam struktur usaha.

Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan perusahaan menghormati langkah yang diambil oleh aparat berwenang. “Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” kata perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Menurutnya, individu yang dimaksud merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham.

“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, perusahaan menegaskan komitmen terhadap kepatuhan regulasi.

“Perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” kata perwakilan Bridgestone Indonesia.

Ia menambahkan, perusahaan siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh pihak berwenang. “Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” ucapnya.

TCL merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Yang bersangkutan sempat diperiksa oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi terbaru, TCL telah dimintai klarifikasi oleh pihak imigrasi dan hingga kini belum diumumkan adanya sanksi kongkrit berupa detensi atau deportasi. TCL bahkan sudah kembali ke Singapura seolah tak tersentuh hukuman di Indonesia.

Merespons sengkarut persoalan TKA ilegal yang ditangani Kemnaker dan Imigrasi Jakarta tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail menuturkan, sebuah perushaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan TKA sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak keimigrasian. Menurut pantauan media dari profile perusahaan yang diterbitkan Ditjend AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan yaitu PT RE, PT SBM dan PT BTI. Dan data dari Kementerian Tenaga Kerja TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan, berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025 dan itupun sudah berakhir masa berlakunya.

“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan dan pelanggaran imigrasi. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais saat dikonfirmasi terpisah.

Kalau pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ hanya memberikan sanksi administasi berupa tegoran dan membiarkan TCL yang melanggar tersebut melenggang bebas ke negara asalnya, publik pasti bertanya tanya. Kenapa hanya sanksi administrasi, padahal yang bersangkutan telah bekerja secara illegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya, tambah Ais. Oleh karena pihak penegak hukum yang memiliki kredibilitas lebih seperti KPK dan Kepolisian harus segera turun tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Emas Antam Rontok Rp183 Ribu per Gram, Selasa Pagi

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan Selasa (3/2/2026) terpantau mengalami koreksi tajam. Harga emas tercatat turun sebesar Rp183.000 per gram dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam yang dikutip pada pukul 08.56 WIB, harga emas 24 karat ukuran 1 gram dibanderol Rp2.844.000 per gram. Sementara itu, emas batangan ukuran terkecil 0,5 gram dijual seharga Rp1.472.000.

Adapun emas batangan dengan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram, dipasarkan dengan harga Rp2.784.600.000. Penurunan harga ini mencerminkan tekanan yang cukup kuat pada perdagangan emas domestik.

Di sisi lain, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp2.624.000 per gram. Angka tersebut turun Rp9.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada perdagangan sebelumnya.

Sesuai ketentuan yang tercantum di laman resmi Antam, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pajak dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan kembali.

Berikut daftar harga emas Antam Selasa, 3 Februari 2026, berdasarkan laman resmi Logam Mulia Antam, dengan harga dasar dan harga setelah dikenakan PPh 0,25% untuk pembelian:

Emas 0,5 gram
Harga dasar: Rp1.472.000
Harga + PPh 0,25%: Rp1.475.680

Emas 1 gram
Harga dasar: Rp2.844.000
Harga + PPh 0,25%: Rp2.851.110

Emas 2 gram
Harga dasar: Rp5.628.000
Harga + PPh 0,25%: Rp5.642.070

Emas 3 gram
Harga dasar: Rp8.417.000
Harga + PPh 0,25%: Rp8.438.043

Emas 5 gram
Harga dasar: Rp13.995.000
Harga + PPh 0,25%: Rp14.029.988

Emas 10 gram
Harga dasar: Rp27.935.000
Harga + PPh 0,25%: Rp28.004.838

Emas 25 gram
Harga dasar: Rp69.712.000
Harga + PPh 0,25%: Rp69.886.280

Emas 50 gram
Harga dasar: Rp139.345.000
Harga + PPh 0,25%: Rp139.693.363

Emas 100 gram
Harga dasar: Rp278.612.000
Harga + PPh 0,25%: Rp279.308.530

Emas 250 gram
Harga dasar: Rp696.265.000
Harga + PPh 0,25%: Rp698.005.663

Emas 500 gram
Harga dasar: Rp1.392.320.000
Harga + PPh 0,25%: Rp1.395.800.800

Emas 1.000 gram
Harga dasar: Rp2.784.600.000
Harga + PPh 0,25%: Rp2.791.561.500

Pelaku pasar diharapkan tetap mencermati pergerakan harga emas global serta dinamika nilai tukar rupiah yang berpotensi memengaruhi harga emas domestik dalam waktu dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Rupiah Menguat di Selasa Pagi, Tembus Rp16.762 per Dolar AS

Ilustrasi mata uang Rupiah. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Selasa (3/2/2026) diperkirakan bergerak fluktuatif namun cenderung ditutup melemah. Rupiah diproyeksikan berada pada rentang Rp16.790 hingga Rp16.830 per dolar AS, seiring kuatnya sentimen eksternal dan tekanan dari data domestik.

Mengutip Bloomberg, rupiah tercatat melemah 12,50 poin atau 0,07% ke posisi Rp16.798 per dolar AS. Pada saat yang sama, indeks dolar AS menguat 0,14% ke level 97,12.

Pergerakan mata uang Asia terpantau bervariasi. Yen Jepang terdepresiasi 0,10% dan won Korea Selatan melemah 0,98%. Sementara itu, rupee India dan yuan China masing-masing menguat 0,49% dan 0,06% terhadap dolar AS.

Direktur PT Traze Andalan Futures Ibrahim Assuaibi menilai pelemahan rupiah terjadi di tengah dinamika eksternal yang cukup kuat, ditambah dengan rilis data inflasi domestik yang menunjukkan peningkatan. Salah satu faktor yang menjadi sorotan pasar adalah penunjukan Kevin Warsh, yang dikenal kritis terhadap kebijakan pembelian aset oleh bank sentral.

Menurut Ibrahim, meskipun Warsh dinilai sejalan dengan keinginan Presiden AS Donald Trump terkait pemangkasan suku bunga yang agresif, kebijakan moneter jangka panjang di bawah kepemimpinannya diperkirakan tidak akan terlalu longgar.

“Warsh kemungkinan besar akan menekankan kelemahan pasar tenaga kerja sebagai risiko terbesar. Jika dikonfirmasi, ia diprediksi mendukung penurunan suku bunga lebih lanjut saat masa jabatan Powell berakhir pada Mei mendatang,” ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Dari sisi geopolitik, sentimen pasar relatif membaik setelah muncul tanda-tanda de-eskalasi. Donald Trump menyatakan bahwa Iran mulai menunjukkan keseriusan untuk bernegosiasi, sehingga meredakan kekhawatiran pelaku pasar global. Namun dari kawasan Asia, volatilitas yen Jepang masih berlanjut menyusul pernyataan Perdana Menteri Takaichi yang menilai pelemahan mata uang memiliki manfaat bagi kinerja eksportir.

Sementara itu, dari sisi domestik, fundamental ekonomi Indonesia dinilai tetap solid. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2025 membukukan surplus kumulatif sebesar US$41,05 miliar, meningkat signifikan dibandingkan surplus tahun 2024 yang mencapai US$31,04 miliar.

Meski demikian, pelaku pasar juga mencermati realisasi inflasi Januari 2026 yang tercatat sebesar 3,55% secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) terutama didorong oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar yang memberikan andil inflasi hingga 11,93%.

“Inflasi tahunan yang cukup tinggi ini dipengaruhi oleh low base effect tahun sebelumnya, terutama terkait penyesuaian tarif listrik. Namun secara bulanan, Januari 2026 justru mengalami deflasi sebesar 0,15%,” pungkas Ibrahim.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Dukcapil Surakarta Diminta Terbitkan KTP KGPH Purubaya dengan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya (tengah) berjalan saat Jumenengan Dalem Nata Bhinayangkare atau upacara penobatan raja baru bergelar atau Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubowono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2025). Upacara adat tersebut digelar untuk mengumumkan Hamangkunegoro sebagai pewaris tahta Keraton Surakarta Hadiningrat menggantikan ayahnya, Pakubuwana XIII yang wafat Minggu (2/11/2025). /Maulana Surya/ANTARA FOTO.

Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum KGPH Purubaya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk segera menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Permintaan ini dinilai sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan Perkara No.178/Pdt.P/2025/PN.SKT tanggal 21 Januari 2026. Demikian disampaikan tim kuasa hukum KGPH Purubaya atau PB XIV dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026).

“Dukcapil Kota Surakarta harus segera menjalankan putusan pengadilan tersebut. Artinya, Dukcapil Kota Surakarta harus secepatnya menerbitkan KTP baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum dari Teguh Setya Bhakti & Partner Lawfirm, Dimas Arya Aziza.

Dimas menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian secara administratif Banding terhadap tindakan faktual Dukcapil Kota Surakarta yang tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama berdasarkan Penetapan PN Surakarta dengan Perkara Nomor 178/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026.

“Sesuai aturan perundangan, kami mengajukan pemohonan penggantian nama dari KGPH Purubaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ke PN Surakarta dan telah dikabulkan. Karenanya, kami mengajukan permohonan kepada Dukcapil Kota Sukarta untuk perubahan nama dengan berdasarkan dan melampirkan Penetapan PN Surakarta a quo, namun Dukcapil Kota Surakarta tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama tersebut,” paparnya.

Padahal, kata Dimas, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, perubahan nama penduduk dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Dan, ayat (2), penduduk wajib melaporkan pencatatan perubahan nama kepada instansi pelaksana (Dukcapil) paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Selain itu, Pasal 53 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan, pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri

“Hal itu kemudian diperjelas dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang berbunyi dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ucap Dimas.

Berdasarkan hal tersebut, Dimas menegaskan, tidak terdapat alasan secara hukum bagi Dukcapil Kota Surakarta untuk tidak melaksanakan dan menerbitkan pendaftaran perubahan nama KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Kami memohon Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah agar menerima permohonan banding ini, dan memberikan keputusan untuk mendaftarkan penggantian nama pada dokumen kependudukan yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” pungkas Dimas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Biosolar B40 Performance Diduga Dioplos secara Manual

Pertamina hadirkan Biosolar B40 Performance untuk dukung keandalan operasional industri (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, aktual.com – Lembaga pengawas Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) menduga ada penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance (B40PF). Alih-alih melalui proses blending yang terstandarisasi di kilang, penambahan zat aditif (additive) pada B40PF diduga dicampur langsung secara manual.

Director of Policy Advocacy Sentinel Ronald Jefferson menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

“Ini bukan produksi bahan bakar performance yang sesungguhnya, ini adalah oplosan skala industri yang dilakukan secara serampangan,” ungkap Ronald Jefferson.

Sentinel menyebut, modus operandi pencampuran bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas kilang tersebut sebagai “The Real Oplosan”.

Menurut Ronald Jefferson, dugaan skandal ini menjadi ironi di tengah kampanye masif PT Pertamina Patra Niaga yang mempromosikan keunggulan B40PF.

“Publik dan industri membayar harga premium untuk ‘Performance’, namun jika benar isinya hanyalah solar yang dicampur aditif secara manual, maka ini adalah bentuk pembohongan publik yang masif,” ucap Ronald Jefferson.

B40PF adalah bahan bakar nabati campuran 40 % minyak sawit yang dirancang khusus untuk sektor industry. Produk ini resmi diperkenalkan pada 22 Desember 2025 dan diklaim mampu membersihkan mesin dan meningkatkan efisiensi pembakaran bagi konsumen industri.

Produk ini merupakan solusi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk mengatasi kekhawatiran penurunan tenaga (power loss) dan masalah kebersihan filter yang sering dikaitkan dengan penggunaan bahan bakar biodiesel tingkat tinggi.

Pengadaan Zat Aditif Tanpa Tender

Selain itu, Sentinel juga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan zat aditif untuk produk B40PF. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa penambahan produk aditif yang disuplai oleh Afton Chemical dilakukan tanpa melalui proses tender yang semestinya. Ini adalah penunjukan langsung yang sarat akan konflik kepentingan,” ucap Ronald Jefferson.

Penunjukan Afton Chemical, katanya, tanpa kompetisi yang wajar diduga melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan membuka celah mark-up harga yang merugikan keuangan perusahaan.

Sentinel juga menemukan, pengadaan zat aditif tidak dilakukan terpusat, melainkan dieksekusi oleh unit pelaksana di lapangan. Hal ini diduga sebagai upaya memecah paket pengadaan untuk menghindari pengawasan pusat yang lebih ketat, namun tetap di bawah kendali kebijakan operasional dari pusat.

Ronald juga menyampaikan, dugaan skandal pada pengadaan zat aditif di B40PF ini memiliki kaitan langsung dengan temuan lama di internal Pertamina. Sentinel mengingatkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bersaksi di persidangan pernah mengungkap adanya masalah dalam tender aditif untuk proses blending di kilang yang terjadi di Patra Niaga

“Termasuk praktik pengadaan dengan mengganti nama perusahaan meski barangnya sama serta perbedaan harga pengadaan yang membuat biaya menjadi lebih mahal,” paparnya.

Menurut Sentinel, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan aditif bukan sekadar isu teknis, melainkan masalah tata kelola pengadaan. Karena itu, dugaan penunjukan langsung Afton Chemical tanpa tender dan praktik pencampuran aditif secara manual pada B40PF dinilai sebagai kelanjutan dari pola pengadaan bermasalah yang sama, yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Sentinel pun meminta penegak hukum memeriksa pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap pihak yang meloloskan praktik ini, yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

“Mengingat pola yang dianggap sistematis, Sentinel mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih, berani mengusut tuntas dugaan tersebut,” pungkas Ronald Jefferson.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Besok Nisfu Syaban 3 Februari 2026, Ini Niat Puasa dan Tata Caranya

Ilustrasi berdoa. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Umat Islam di Indonesia akan menjalankan ibadah puasa Nisfu Syaban pada Selasa, 3 Februari 2025, sebagai salah satu amalan sunnah menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Puasa Nisfu Syaban dikenal memiliki berbagai keutamaan, terutama sebagai sarana memohon ampunan dan mempersiapkan diri secara spiritual sebelum memasuki Ramadan.

Puasa Nisfu Syaban merupakan bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Sejumlah hadis shahih menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Syaban. Meski demikian, tidak terdapat hadis yang secara khusus mewajibkan puasa pada tanggal 15 Syaban. Oleh karena itu, puasa Nisfu Syaban tetap dapat diamalkan sebagai ibadah sunnah yang bernilai pahala.

Dengan niat yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan, puasa ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebagaimana ibadah puasa lainnya, puasa Nisfu Syaban diawali dengan niat. Adapun bacaan niat puasa Nisfu Syaban sebagai berikut:

Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya’bani sunnata-lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta’ala.”

Niat puasa tersebut dapat dibaca pada malam hari sebelum terbit fajar atau diniatkan di dalam hati sebelum menjalankan puasa.

Tata Cara Puasa Nisfu Syaban

Pelaksanaan puasa Nisfu Syaban dilakukan sebagaimana puasa sunnah pada umumnya. Berikut tata caranya:

  1. Membaca niat puasa sejak malam hari sebelum subuh.
  2. Menahan diri dari makan, minum, serta perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga waktu magrib.
  3. Memperbanyak ibadah, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.
  4. Berbuka puasa dengan makanan yang halal serta diawali dengan doa berbuka puasa.

Puasa Nisfu Syaban diharapkan menjadi sarana refleksi dan persiapan ruhani bagi umat Islam dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain