23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 234

Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta, kisaran 5 hingga 7 Ribu

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang penyesuaian tarif TransJakarta menjadi Rp5.000 hingga Rp7.000. Kebijakan ini memicu kekhawatiran masyarakat di kawasan penyangga Jabodetabek yang selama ini bergantung pada layanan bus kota untuk mobilitas harian menuju ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kenaikan tarif diperlukan untuk menekan beban subsidi yang terus membengkak, ia menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan, sehingga perlu ada penyesuaian agar anggaran tetap efisien.

“Kami sedang menyiapkan penyesuaian tarif agar tetap rasional, tanpa membebani masyarakat kecil,” ujar Pramono Dalam Rapat Koordinasi Integrasi Transportasi di Balai Kota, Rabu (29/10).

Pemprov DKI saat ini masih melakukan kajian sebelum menetapkan tarif final. Kajian ini melibatkan berbagai pihak, guna memastikan kebijakan yang diambil tidak memberatkan kalangan menengah ke bawah.

Sebagai langkah kompensasi, Pemprov DKI juga menggulirkan rencana pembangunan fasilitas park and ride di lima kota penyangga. Fasilitas ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum, sekaligus mengurangi kemacetan di pusat kota.

Namun, pelaksanaan program park and ride bergantung pada kesiapan masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta menyediakan lahan dan mengelola retribusi sebagai sumber pemasukan baru. “Fasilitas ini bisa jadi pemasukan daerah, sekaligus memaksa warga beralih ke angkutan umum,” kata Pramono.

Rencana ini masih dalam tahap koordinasi lintas wilayah. Pemerintah berharap sinergi antara DKI Jakarta dan kota-kota penyangga dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jabodetabek.

(Yassir Fuady)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BTN Resmi Luncurkan Tabungan BTN – HKBP

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu bersama Ompui Ephorus HKBP, Pdt. Victor Tinambunan, memperlihatkan mockup Kartu ATM Tabungan BTN-HKBP disaksikan Ketua Yayasan Universitas HKBP Nommensen Effendi Muara Sakti Simbolon, Direktur Network & Retail Funding BTN Rully Setiawan, Direktur Information Technology BTN Tan Jacky Chen, dan Direktur Commercial Banking BTN Hermita saat peluncuran Tabungan BTN-HKBP di Auditorium HKBP Seminarium Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Selasa (28/10/2025). Peluncuran Tabungan BTN–HKBP ini selain untuk mendukung kegiataan keagamaan, diharapkan bisa meningkatkan perolehan dana murah perseroan. Potensi pengumpulan dana murah dari Tabungan BTN-HKBP ini sangat besar, dikarenakan jumlah jemaat HKBP saat ini mencapai 6,5 juta orang yang menjadikan HKBP organisasi gereja terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebagai bank yang berfokus pada pelayanan bagi masyarakat dan keluarga Indonesia, BTN ingin hadir tidak hanya sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi juga sebagai mitra yang turut mendukung penguatan peran gereja dan dunia pendidikan. Aktual/DOK BTN

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Komisi II DPR RI Siap Evaluasi KPU Usai Sanksi DKPP soal Jet Pribadi

Jakarta, Aktual.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua dan sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penggunaan jet pribadi dalam rangkaian kegiatan menjelang Pemilu 2024. Menyikapi hal itu, Komisi II DPR RI menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU, termasuk mekanisme penggunaan anggaran dan tata kelola lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan DKPP sebagai lembaga kuasi-yudisial yang berwenang menegakkan etika penyelenggara pemilu. Namun, ia menilai peristiwa penggunaan jet pribadi tersebut harus menjadi pelajaran serius bagi KPU.

“Kami menghormati putusan DKPP dan independensinya. Tapi bagi KPU, ini harus menjadi pelajaran berharga. Penyusunan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) itu tidak hanya soal efektivitas kinerja, tapi juga harus sensitif terhadap publik,” ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (29/10).

Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan resmi setelah rapat internal komisi yang dijadwalkan pada 3 November mendatang. Evaluasi ini, kata dia, bukan semata bentuk reaksi terhadap sanksi DKPP, tetapi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga penyelenggara pemilu yang dibiayai APBN.

“Kami akan pelajari putusannya, dan kami akan memanggil KPU serta Bawaslu. Dalam masa prioritas anggaran kami, terutama untuk APBN 2026 dan 2027, kami ingin memastikan penggunaan anggaran KPU ke depan tidak lagi menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Komisi II juga akan mengkaji kembali alokasi dan mekanisme penggunaan anggaran pemilu di masa mendatang, termasuk kemungkinan reformulasi regulasi dan pedoman etika penyelenggara pemilu agar kasus serupa tidak terulang.

Menurut Rifqinizamy, kasus jet pribadi ini tidak hanya soal etika individual, tetapi juga menggambarkan perlunya pembenahan sistem kelembagaan dan tata kelola keuangan KPU. Ia menegaskan bahwa Komisi II akan menjadikan temuan ini sebagai bagian penting dalam penataan penyelenggara pemilu periode 2027–2032, yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2029.

“Ini menjadi momentum bagi Komisi II untuk menata kembali penyelenggara pemilu ke depan. Kami ingin lembaga yang lebih efisien, transparan, dan peka terhadap publik,” katanya.

Selain aspek etika, evaluasi juga akan mencakup kinerja kelembagaan, sistem pengawasan, dan pola hubungan antar-lembaga penyelenggara pemilu. DPR, melalui fungsi legislasi, akan mengorkestrasi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu agar praktik tata kelola anggaran menjadi lebih akuntabel.

Menjaga Kredibilitas Demokrasi
Rifqinizamy menilai bahwa kredibilitas penyelenggara pemilu merupakan fondasi utama demokrasi Indonesia. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan elitis atau pemborosan harus dihindari.

“Kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus jet pribadi? Ini soal sensitivitas publik. Lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi teladan,” ucapnya.

(Taufik Akbar Harefa)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kemenhaj Pastikan Pembagian Kuota Haji Dilakukan Secara Transparan

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/HO-Kemenhaj RI.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA/HO-Kemenhaj RI.

Jakarta, aktual.com – Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj memastikan sistem pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah haji pada suatu provinsi.

“Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wakil Menteri (Wamen) Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/10).

Pada penyelenggaraan haji tahun depan, lanjutnya, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, dengan rincian 203.320 haji reguler (92 persen) dan 17.680 haji khusus (8 persen).

Jumlah tersebut sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Wamen Dahnil mengatakan penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah pendaftar haji pada masing-masing wilayah.

Sistem ini dinilai lebih adil, kata dia, karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Selain itu kebijakan tersebut, menurutnya, juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.

“Sebagai contoh, berdasarkan data per 16 September 2025, Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 akan memperoleh kuota sebanyak 5.426 orang,” kata Wamen Dahnil.

Ia menjelaskan melalui skema perhitungan tersebut terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diperbarui pada tahun keempat,” kata Wamen Dahnil.

Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multi-years yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji, termasuk transportasi udara.

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui sistem pembagian kuota ini, Wamen Dahnil berharap setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Polda Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penembakan di Tanah Abang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).

“Tim gabungan Opsnal Subdit Jatanras telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HD (37) yang melakukan penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban berinisial WA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10).

Ade Ary menjelaskan motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.

“Selain itu korban juga mengintimidasi kelompok pelaku untuk seharusnya berkoordinasi dengan kelompok korban sebelum jaga di lokasi tersebut,” katanya.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/3049/X/2025/SPKT POLRES JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Polres Metro Jakarta Pusat mengumpulkan bukti, keterangan saksi dan kamera pengintai (closed-circuit television/CCTV) untuk mengetahui kejadian pengeroyokan serta penembakan di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang.

“Kami menerima laporan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban seorang laki-laki berinisial WA. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung sebelah kanan atas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa (28/10).

Susatyo mengatakan, pengeroyokan dan penembakan terjadi sekitar pukul 07.28 WIB, petugas langsung melakukan langkah cepat dengan menurunkan tim untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut dia, korban seorang pria berinisial WA (34) mengalami luka tembak di bagian punggung kanan atas dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Ia menyatakan bahwa pada saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.47 WIB, situasi sudah kondusif dan korban telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Saat pemeriksaan awal, belum ada saksi yang bisa memberikan keterangan jelas terkait kronologi dan identitas pelaku. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman dan olah TKP lanjutan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Menkeu Purbaya Alokasikan 13T Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO ke LPDP

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan dana hasil sitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun telah dimasukkan ke Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Keputusan ini diambil sebagai langkah pemerintah memanfaatkan hasil sitaan untuk sektor pendidikan.

Purbaya juga mengatakan pemerintah menambah total alokasi dana abadi LPDP menjadi Rp25 triliun pada tahun ini. “Sudah dimasukin ke LPDP, kita kasih malah Rp25 triliun ke LPDP, Rp13 triliun dari sana,” kata Purbaya usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Rabu (29/10/2025).

Lanjutnya, penambahan ini bertujuan agar program beasiswa dan riset strategis dapat dijalankan dengan cakupan lebih luas. Ia menambahkan, dana LPDP juga digunakan untuk memperkuat kapasitas riset nasional dan mendukung kolaborasi akademik internasional.

Sebelumnya, dana sitaan senilai Rp13,2 triliun sudah diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan pada 20 Oktober lalu. Uang tersebut berasal dari kasus korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar hasil sitaan korupsi dimanfaatkan untuk pendidikan. “Uang yang kita dapat dari koruptor, sebagian besar akan kita investasikan ke LPDP,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Presiden Prabowo menekankan pentingnya dana ini untuk memperluas kesempatan belajar bagi siswa berprestasi maupun kurang mampu. Ia menyebut pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkeadilan.

“Saya minta Mendikdasmen, Wamen, dibantu Mendikti dan Mensos, dibantu Panglima TNI dan Kapolri, serta yayasan dan ormas untuk mencari mereka ini. Kita didik mereka dengan beasiswa penuh,” ucap Presiden ke-8 RI.

Dengan tambahan alokasi ini, dana yang dikelola LPDP akan digunakan untuk pembiayaan program beasiswa dan penelitian strategis. Purbaya menegaskan, pengelolaan dana mengikuti arahan pemerintah dan tidak akan dialihkan ke penggunaan lain di luar pendidikan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain