5 April 2026
Beranda blog Halaman 234

Dukcapil Surakarta Diminta Terbitkan KTP KGPH Purubaya dengan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas

Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya (tengah) berjalan saat Jumenengan Dalem Nata Bhinayangkare atau upacara penobatan raja baru bergelar atau Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubowono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2025). Upacara adat tersebut digelar untuk mengumumkan Hamangkunegoro sebagai pewaris tahta Keraton Surakarta Hadiningrat menggantikan ayahnya, Pakubuwana XIII yang wafat Minggu (2/11/2025). /Maulana Surya/ANTARA FOTO.

Jakarta, aktual.com – Tim kuasa hukum KGPH Purubaya meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Surakarta, Jawa Tengah, untuk segera menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Permintaan ini dinilai sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan Perkara No.178/Pdt.P/2025/PN.SKT tanggal 21 Januari 2026. Demikian disampaikan tim kuasa hukum KGPH Purubaya atau PB XIV dalam keterangan persnya, Senin (2/2/2026).

“Dukcapil Kota Surakarta harus segera menjalankan putusan pengadilan tersebut. Artinya, Dukcapil Kota Surakarta harus secepatnya menerbitkan KTP baru KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum dari Teguh Setya Bhakti & Partner Lawfirm, Dimas Arya Aziza.

Dimas menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan penyelesaian secara administratif Banding terhadap tindakan faktual Dukcapil Kota Surakarta yang tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama berdasarkan Penetapan PN Surakarta dengan Perkara Nomor 178/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026.

“Sesuai aturan perundangan, kami mengajukan pemohonan penggantian nama dari KGPH Purubaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas ke PN Surakarta dan telah dikabulkan. Karenanya, kami mengajukan permohonan kepada Dukcapil Kota Sukarta untuk perubahan nama dengan berdasarkan dan melampirkan Penetapan PN Surakarta a quo, namun Dukcapil Kota Surakarta tidak menerima dan melaksanakan (omission) pendaftaran perubahan nama tersebut,” paparnya.

Padahal, kata Dimas, Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, perubahan nama penduduk dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Dan, ayat (2), penduduk wajib melaporkan pencatatan perubahan nama kepada instansi pelaksana (Dukcapil) paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Selain itu, Pasal 53 huruf (a) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan, pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan salinan penetapan pengadilan negeri

“Hal itu kemudian diperjelas dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang berbunyi dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ucap Dimas.

Berdasarkan hal tersebut, Dimas menegaskan, tidak terdapat alasan secara hukum bagi Dukcapil Kota Surakarta untuk tidak melaksanakan dan menerbitkan pendaftaran perubahan nama KGPH Purubaya dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

“Kami memohon Menteri Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah agar menerima permohonan banding ini, dan memberikan keputusan untuk mendaftarkan penggantian nama pada dokumen kependudukan yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” pungkas Dimas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Biosolar B40 Performance Diduga Dioplos secara Manual

Pertamina hadirkan Biosolar B40 Performance untuk dukung keandalan operasional industri (ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, aktual.com – Lembaga pengawas Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel) menduga ada penyimpangan dalam produksi Biosolar B40 Performance (B40PF). Alih-alih melalui proses blending yang terstandarisasi di kilang, penambahan zat aditif (additive) pada B40PF diduga dicampur langsung secara manual.

Director of Policy Advocacy Sentinel Ronald Jefferson menyampaikan hal tersebut, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

“Ini bukan produksi bahan bakar performance yang sesungguhnya, ini adalah oplosan skala industri yang dilakukan secara serampangan,” ungkap Ronald Jefferson.

Sentinel menyebut, modus operandi pencampuran bahan bakar yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kualitas kilang tersebut sebagai “The Real Oplosan”.

Menurut Ronald Jefferson, dugaan skandal ini menjadi ironi di tengah kampanye masif PT Pertamina Patra Niaga yang mempromosikan keunggulan B40PF.

“Publik dan industri membayar harga premium untuk ‘Performance’, namun jika benar isinya hanyalah solar yang dicampur aditif secara manual, maka ini adalah bentuk pembohongan publik yang masif,” ucap Ronald Jefferson.

B40PF adalah bahan bakar nabati campuran 40 % minyak sawit yang dirancang khusus untuk sektor industry. Produk ini resmi diperkenalkan pada 22 Desember 2025 dan diklaim mampu membersihkan mesin dan meningkatkan efisiensi pembakaran bagi konsumen industri.

Produk ini merupakan solusi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk mengatasi kekhawatiran penurunan tenaga (power loss) dan masalah kebersihan filter yang sering dikaitkan dengan penggunaan bahan bakar biodiesel tingkat tinggi.

Pengadaan Zat Aditif Tanpa Tender

Selain itu, Sentinel juga mengungkapkan dugaan korupsi dalam pengadaan zat aditif untuk produk B40PF. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa penambahan produk aditif yang disuplai oleh Afton Chemical dilakukan tanpa melalui proses tender yang semestinya. Ini adalah penunjukan langsung yang sarat akan konflik kepentingan,” ucap Ronald Jefferson.

Penunjukan Afton Chemical, katanya, tanpa kompetisi yang wajar diduga melanggar prinsip good corporate governance (GCG) dan membuka celah mark-up harga yang merugikan keuangan perusahaan.

Sentinel juga menemukan, pengadaan zat aditif tidak dilakukan terpusat, melainkan dieksekusi oleh unit pelaksana di lapangan. Hal ini diduga sebagai upaya memecah paket pengadaan untuk menghindari pengawasan pusat yang lebih ketat, namun tetap di bawah kendali kebijakan operasional dari pusat.

Ronald juga menyampaikan, dugaan skandal pada pengadaan zat aditif di B40PF ini memiliki kaitan langsung dengan temuan lama di internal Pertamina. Sentinel mengingatkan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bersaksi di persidangan pernah mengungkap adanya masalah dalam tender aditif untuk proses blending di kilang yang terjadi di Patra Niaga

“Termasuk praktik pengadaan dengan mengganti nama perusahaan meski barangnya sama serta perbedaan harga pengadaan yang membuat biaya menjadi lebih mahal,” paparnya.

Menurut Sentinel, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan aditif bukan sekadar isu teknis, melainkan masalah tata kelola pengadaan. Karena itu, dugaan penunjukan langsung Afton Chemical tanpa tender dan praktik pencampuran aditif secara manual pada B40PF dinilai sebagai kelanjutan dari pola pengadaan bermasalah yang sama, yang berpotensi merugikan negara dan konsumen.

Sentinel pun meminta penegak hukum memeriksa pejabat tinggi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mengungkap pihak yang meloloskan praktik ini, yang diduga melanggar prinsip tata kelola perusahaan.

“Mengingat pola yang dianggap sistematis, Sentinel mendesak Kejaksaan Agung dan KPK untuk tidak tebang pilih, berani mengusut tuntas dugaan tersebut,” pungkas Ronald Jefferson.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Besok Nisfu Syaban 3 Februari 2026, Ini Niat Puasa dan Tata Caranya

Ilustrasi berdoa. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Umat Islam di Indonesia akan menjalankan ibadah puasa Nisfu Syaban pada Selasa, 3 Februari 2025, sebagai salah satu amalan sunnah menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Puasa Nisfu Syaban dikenal memiliki berbagai keutamaan, terutama sebagai sarana memohon ampunan dan mempersiapkan diri secara spiritual sebelum memasuki Ramadan.

Puasa Nisfu Syaban merupakan bagian dari ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam. Sejumlah hadis shahih menjelaskan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak puasa di bulan Syaban. Meski demikian, tidak terdapat hadis yang secara khusus mewajibkan puasa pada tanggal 15 Syaban. Oleh karena itu, puasa Nisfu Syaban tetap dapat diamalkan sebagai ibadah sunnah yang bernilai pahala.

Dengan niat yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan, puasa ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebagaimana ibadah puasa lainnya, puasa Nisfu Syaban diawali dengan niat. Adapun bacaan niat puasa Nisfu Syaban sebagai berikut:

Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya’bani sunnata-lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta’ala.”

Niat puasa tersebut dapat dibaca pada malam hari sebelum terbit fajar atau diniatkan di dalam hati sebelum menjalankan puasa.

Tata Cara Puasa Nisfu Syaban

Pelaksanaan puasa Nisfu Syaban dilakukan sebagaimana puasa sunnah pada umumnya. Berikut tata caranya:

  1. Membaca niat puasa sejak malam hari sebelum subuh.
  2. Menahan diri dari makan, minum, serta perbuatan yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga waktu magrib.
  3. Memperbanyak ibadah, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.
  4. Berbuka puasa dengan makanan yang halal serta diawali dengan doa berbuka puasa.

Puasa Nisfu Syaban diharapkan menjadi sarana refleksi dan persiapan ruhani bagi umat Islam dalam menyambut bulan Ramadan yang penuh berkah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

DEN Respon Peringatan MSCI, Tata Kelola Pasar Modal Jadi Sorotan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025)
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui usai acara The Economic Insights 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang disertai koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai momentum untuk mereset tata kelola pasar modal nasional. Menurutnya, situasi tersebut justru membuka ruang pembenahan struktural yang selama ini menjadi catatan investor global.

“Kita tidak perlu panik. Peringatan MSCI adalah cerminan yang jujur atas area yang perlu diperbaiki. Ini momentum untuk membangun pasar modal yang kredibel, yang dipercaya investor karena sistemnya kuat, bukan karena spekulasi,” kata Luhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, DEN mendukung enam langkah reformasi pasar modal yang disiapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Paket kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas.

Lebih lanjut, reformasi itu mencakup penguatan kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) emiten besar dengan mekanisme verifikasi serta sanksi tegas, serta rencana kenaikan ambang batas minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham agar lebih mencerminkan fundamental perusahaan.

Selain itu, Luhut mendorong percepatan demutualisasi BEI guna meminimalkan konflik kepentingan dan memperkuat independensi tata kelola bursa. Ia juga mendukung peningkatan peran investor institusi domestik melalui kenaikan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi hingga 20 persen, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Perlindungan investor dan stabilitas pasar menjadi prioritas utama,” ujarnya. Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam pengawasan diperlukan agar anomali harga dan transaksi mencurigakan dapat terdeteksi lebih dini.

Berdasarkan pantauan Aktual.com, IHSG pada perdagangan Senin siang sekitar pukul 14.02 WIB berada di level 7.861,27 atau turun 5,62 persen. Indeks acuan tersebut sebelumnya sempat menyentuh level terendah 7.820,22 seiring meningkatnya tekanan jual di pasar.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

OJK Ajukan Solusi ke MSCI soal UBO dan Free Float Pasar Modal Indonesia

Anggota Dewan Komisioner OJK, Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah hasil diskusi dalam pertemuan daring bersama indeks provider global MSCI yang dihadiri Bursa Efek Indonesia (BEI) serta sejumlah self regulatory organization (SRO) lainnya. Pertemuan tersebut digelar secara daring pada Senin sore, 2 Februari 2026.

Dalam agenda tersebut, OJK bersama otoritas pasar modal Indonesia mengajukan proposal solusi untuk menjawab berbagai isu yang menjadi perhatian MSCI. Fokus pembahasan mencakup pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) serta aspek likuiditas guna mendorong peningkatan free float sebagai kebijakan baru di pasar modal Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu poin utama yang disampaikan adalah rencana pembukaan data kepemilikan saham emiten di bawah 5%.

“Ke depan, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyajikan data pemilik saham suatu emiten, bahkan hingga di atas 1%,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta.

Selain itu, OJK juga akan meningkatkan granularitas data klasifikasi investor yang selama ini dikelola KSEI. Hasan menjelaskan, saat ini klasifikasi investor masih terbatas pada sembilan tipe utama dan akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor.

“Kedua, kami akan menghadirkan granularitas atau perincian klasifikasi investor. Ini penting untuk memperkuat klarifikasi dan kredibilitas pengungkapan UBO atas kepemilikan saham,” katanya.

Di sisi lain, OJK dan BEI turut menyampaikan proposal kenaikan free float minimum dari ketentuan saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Hasan menegaskan, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan dukungan seluruh pelaku pasar modal.

“Kebijakan ini akan dilakukan secara gradual dan didukung oleh para pemangku kepentingan pasar modal, termasuk Danantara yang hadir dalam pertemuan hari ini,” ujarnya.

Hasan menambahkan, diskusi dengan MSCI berlangsung konstruktif dan akan dilanjutkan pada pertemuan lanjutan di tingkat teknis. Bahkan, MSCI disebut akan memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan yang digunakan dalam proses evaluasi.

“MSCI juga akan menyediakan guidance dalam menjelaskan metodologi dan cara perhitungan yang mereka lakukan,” kata Hasan.

OJK pun memastikan akan melakukan pembaruan informasi secara berkala kepada publik terkait perkembangan dan komitmen atas rancangan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal.

“Mudah-mudahan ini menjadi progres yang baik dan pada akhirnya, setelah melalui evaluasi, kita berharap mendapatkan konfirmasi penerimaan,” pungkas Hasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Prabowo Ultimatum Mantan Bos BUMN, Terancam Dipanggil Kejaksaan soal Aset Negara

Jakarta, Aktual.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melayangkan ultimatum keras kepada para mantan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pengelolaan aset negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, Senin (2/2/2026).

Ultimatum itu disampaikan seiring klaim pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang berfungsi sebagai pengelola terpusat aset-aset strategis BUMN.

Prabowo menyampaikan bahwa pemerintahannya telah mengonsolidasikan seluruh aset BUMN ke dalam satu sistem pengelolaan terintegrasi guna menutup celah kebocoran anggaran.

“Saya telah menghimpun semua kekuatan milik negara dalam satu pengelolaan yang nilainya lebih dari satu triliun dolar AS,” ujar Prabowo.

Kepala negara menilai pola lama yang membiarkan aset negara tersebar di lebih dari seribu perusahaan sebagai kebijakan yang tidak masuk akal dan menyulitkan pengawasan. Menurutnya, skema tersebut membuka ruang inefisiensi sekaligus potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara.

“Bayangkan siapa yang bisa mengelola seribu perusahaan. Ini jelas tidak masuk akal,” katanya.

Prabowo menegaskan tidak akan membiarkan kesalahan masa lalu berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum. Ia secara terbuka memperingatkan para mantan pimpinan BUMN agar tidak merasa aman.

“Pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu jangan merasa aman. Siap-siap dipanggil kejaksaan,” tegasnya.

Presiden juga menepis anggapan bahwa pernyataannya hanya sebatas retorika politik di atas podium. Komitmen penegakan hukum, kata dia, akan dibuktikan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.

Lebih lanjut, Prabowo mengajak seluruh pejabat negara menghentikan praktik korupsi dan memilih jalan pengabdian yang bersih. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan bersifat sementara dan setiap tindakan pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain